POLRES EMPAT LAWANG
SAT RESNARKOBA POLRES Empat Lawang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
9 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ardliansyah, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Padang Tepong. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan lokasi sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram, uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna biru hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini perkara masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. (@**).
POLRES EMPAT LAWANG
Sat RESKRIM POLRES Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi dan Bahan Peledak Ilegal
23 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal pada Rabu malam (24/06/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga yang diduga menyimpan senjata api rakitan laras panjang di sebuah pondok yang berada di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama Tim Opsnal Elang Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan di pondok milik pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bahan peledak berupa bubuk mesiu, serta sekitar 30 butir peluru berbentuk bulat yang terbuat dari timah.
Selanjutnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu, dan kurang lebih 30 butir peluru timah. Seluruh barang bukti telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan pidana tentang kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHPidana.
Kapolres empat lawang Akbp Abd Aziz Septiadi SH SIK MH melalui kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (@**).
POLRES EMPAT LAWANG
OPS SENPI MUSI 2026, POLSEK Pasemah Air Keruh Terima Penyerahan Senpi Rakitan
1,459 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polsek Pasemah Air Keruh Polres Empat Lawang menerima penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta dua butir amunisi dari masyarakat Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut diwakili oleh anggota Pol PP Desa Air Mayan, Sdr. Nasrulah Apian, dan diterima langsung oleh personel Polsek Pasemah Air Keruh.
Kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi serta kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya Kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya melalui Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kapolsek Pasemah Air Keruh, IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Air Mayan yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak Kepolisian.
Diharapkan langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Seluruh barang bukti yang diserahkan selanjutnya diamankan oleh Polsek Pasemah Air Keruh untuk dilakukan proses administrasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyerahan senjata api rakitan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh tetap terjaga dengan baik serta terhindar dari potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh kepemilikan senjata api ilegal. (@**).
POLRES EMPAT LAWANG
SAT RESKRIM POLRES Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus CURANMOR
2,224 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., melalui Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial PR (31), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pada Rabu (06/05/2026) dini hari di kediamannya di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor milik korban dicuri oleh dua orang pelaku yang terekam kamera CCTV rumah korban pada pukul 03.17 WIB. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Empat Lawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. beserta tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap pelaku pencurian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. dan dibackup personel Polsek Ulu Musi berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial RR (26) yang sedang berada di rumah mertuanya di Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi.
Mendapatkan informasi tersebut, IPDA Candra, S.H. bersama tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku diketahui bersembunyi di dalam rumah. Meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga pelaku yang berusaha menghalangi petugas, berkat kesigapan dan kepemimpinan Kanit Pidum di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan yang saat ini telah disita dalam perkara lain.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Pidum yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kasat reskrim AKP A. Firman,S.H.,M.H
Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini,” jelas IPDA Candra,S.H
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI,S.H.,S.I.K.,M.H menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. (@**)
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang7 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang6 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang10 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
