Connect with us

Empat Lawang

Keputusan PN Lahat Tidak Berlaku Bagi Kejari Empat Lawang

Published

on

 2,977 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Surat Keputusan pengadilan Negeri (PN) Lahat PN Lahat Nomor: 34/Pid.Sus/2026/PN Lht yang memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika diduga tidak berlaku bagi kejaksaan Negeri Empat Lawang, hebat bukan ?

Rio Sandika (29) tahun, seorang pemuda yang dituduh mencuri 6 janjang sawit senilai Rp 162.000, harus merasakan getirnya dipermainkan oleh hukum.

Pasalnya, meski telah diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat Rio justru kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang. hal ini diduga kuat melanggar prosedur hukum, Kamis (05/03).

Berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima dari Lapas Tebing Tinggi, Rio resmi dikeluarkan sesuai putusan PN Lahat Nomor: 34/Pid.Sus/2026/PN Lht yang memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika. namun hal itu tidak diindahkan oleh kejaksaan negeri Empat Lawang.

​Penahanan ini disebut cacat administrasi. karena dilakukan saat Rio baru saja menginjakkan kaki di luar pintu penjara sebagai orang bebas.

​Kasus ini semakin ironis jika melihat objek sengketanya. Rio dituduh mencuri 6 janjang sawit milik PT ELAP/KKST. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

​” Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri di lahan yang legalitas kepemilikannya saja masih dipertanyakan? Nilainya pun hanya Rp 162.000, tapi negara mengerahkan kekuatannya seolah Rio adalah koruptor kelas kakap,” ungkap lirih salah satu kerabat yang enggan disebutkan namanya.

​Setelah mendekam di jeruji besi selama hampir 4 bulan untuk nilai kerugian yang bahkan tidak cukup untuk membeli ban mobil dinas pejabat, hak asasinya kini kembali dirampas, hingga Kamis sore (05/03) Rio belum kunjung dibebaskan.

​Keluarga korban yang sudah menunggu sejak Rabu pagi untuk membawa Rio pulang ke rumah kini hanya bisa gigit jari melihat keadilan dikangkangi oleh dugaan kesewenang – wenangan oknum jaksa/yang merupakan perbuatan melanggar hukum.

Atas insiden itu, Pihak keluarga mengecam tindakan Kejari Empat Lawang yang kembali menahan Rio tanpa menyerahkan surat perintah penahanan yang sah kepada keluarga. sehingga timbul pertanyaan ada apa ?

Suasana haru keluarga yang menjemput Rio di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Empat Lawang berubah menjadi amarah, Rio yang seharusnya menghirup udara segar setelah ditahan sejak 13 November 2025, kini digelandang kembali oleh pihak Kejaksaan, sungguh miris bukan ?

Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi. apa dasar penahanan kembali Rio Sandika yang telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Lahat. (@TIM).

Empat Lawang

Selamat Dirgahayu Empat Lawang ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026

Published

on

 6,357 X dibaca hari ini

Continue Reading

Empat Lawang

Hina Profesi Wartawan, CA dilaporkan ke Polisi

Published

on

 1,695 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Seorang jurnalis televisi nasional berinisial DA resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial CA ke Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (14/4/2026) setelah pernyataan CA di media sosial dinilai menyudutkan profesi pelapor.

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan CA di jejaring sosial Facebook. Dalam narasinya, CA menuding DA sering membuat pemberitaan yang bertujuan menjatuhkan orang lain.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, DA yang didampingi kuasa hukumnya menyambangi Mapolres Empat Lawang dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pernyataan CA serta menghadirkan saksi-saksi terkait.

Laporan tersebut resmi diterima oleh unit Pidum Polres Empat Lawang dengan nomor registrasi: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menanggapi adanya video permintaan maaf yang dijadikan konten oleh pelaku media sosial, Kuasa Hukum DA, Feri, memberikan penegasan dari sudut pandang hukum.

Menurutnya, permintaan maaf tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Secara hukum, permintaan maaf hanyalah bentuk penyesalan, namun tidak menggugurkan delik pidana kecuali pada kasus delik aduan di mana korban mencabut laporannya.

Video tersebut sering kali hanya berfungsi sebagai upaya meringankan hukuman atau bagian dari restorative justice,” jelas Feri.

Pihak pelapor yang tergabung dalam PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) bersama gabungan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.

Mereka meminta agar laporan ini diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tegaknya keadilan di Indonesia.

”Kami meminta kepada APH agar kiranya dapat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu di negara tercinta ini,” pungkas

perwakilan koalisi aktivis tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Pemerintah Kecamatan Pendopo Ajak Warga Gotong Royong

Published

on

 531 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Pemerintah Kecamatan Pendopo ajak warga melakukan gotong royong, yakni membersihkan lingkungan untuk menjaga kebersihan dan mencegah penyakit, Selasa, (06/04), Pukul 08.00. WIB.

Kegiatan ini meliputi pembersihan selokan, trotoar, dan pembuangan sampah liar. upaya ini melibatkan warga, perangkat desa, pihak Pemerintah Kecamatan, dan kambtibmas.

Berikut highlight  gotong royong terbaru :

Pembersihan Lingkungan:
Warga Desa Gunung Meraksa Lama, Manggilan, Tanjung Baru, Bayau, Landur, Muara Karang, dan Gunung Meraksa Baru.

Pencegahan Penyakit :
Di Desa  gotong royong difokuskan pada pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk mengurangi kasus demam berdarah.

Kolaborasi Aparat dan Warga : 
Aparat bersama perangkat desa melibatkan masyarakat untuk membersihkan sampah yang menyumbat aliran air.

Pengelolaan Sampah : 
Masyarakat di berbagai desa turut mengedukasi mengenai program pembersihan ini.

Lingkungan desa mangilan: 
Camat Pendopo mengadakan gotong royong untuk menanamkan karakter cinta kebersihan.

Aksi Pemerintah Kecamatan Pendopo : 
Pemerintah Kecamatan melakukan gotong royong membersihkan kawasan tebas bayang di area Air Lintang Kecamatan Pendopo. 

Kegiatan ini diharapkan mempererat tali silaturahmi, memperkuat rasa persaudaraan, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (@**).

Continue Reading

 2,978 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!