Connect with us

Empat Lawang

Ketua DPD IWO I Empat Lawang Minta Polres Lebih Professional didalam Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis 

Published

on

 731 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini terjadi pada Sapriansyah, pewartaSriwijayanews. sigapnewsyang menjadi korban kekerasan oleh oknum menggunakan benda yang diduga mirip pistol rakitan oleh Mustopa Candra, Kepala Tukang Proyek APBD Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim pada hari Kamis, (09/11/2023) lalu.

Kejadian ini berlangsung di proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Sumaja Makmur Kecamatan gunung Megang.

Sapriansyah, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat dirinya dihubungi oleh Mustopa Candra, Kepala Tukang pembangunan GOR didesa Sumaja Makmur yang dibiayai dengan dana APBD dari dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim.

Mustopa merasa Sapriansyah telah mencemarkan nama baiknya terkait pengerjaan proyek tersebut. saat pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut antara Sapriansyah dan Mustopa.

Sehingga Keadaan menjadi tegang dan memanas. kemudian berlanjut pada pemukulan yang dilakukan Mustopa kepada Sapriansyah dengan menggunakan benda yang menyerupai pistol rakitan.

Akibat kejadian tersebut, Sapriansyah melakukan visum diPuskesmas Gunung Megang. Setelah itu, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang dengan Surat Laporan / Pengaduan Nomor: STTLPN/136/XI/2023/SPK.Polsek Gunung Megang/Res.M.Enim/Polda Sumsel. Mustopa dijerat dengan tindak pidana berdasarkan Pasal 352 KUH Pidana.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.

“ Untuk laporan penganiayaan sudah kami terima, sekarang anggota masih dilapangan lidik keberadaan pelaku,” Ucap AKP Firmansyah singkat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO I Kabupaten Empat Lawang Likwanyu, turut angkat bicara.

Dikatakannya, Pers di Muara Enim semuanya ada pedoman dan mempunyai landasan dasar yakni ; Uu Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, Pedoman media Ciber, SOP Perlindungan Wartawan, KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, dan UU ITE.

Dirinya sungguh sangat menyayangkan atas perlakuan Mustofa Candra oknum yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. jurnalis adalah pilar keempat demokrasi, didalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang – Undang, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tidak boeh dihambat oleh pihak mananapun dan oleh siapapun. apalagi melakukan kekerasan dengan dalil apapun alasannya kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan, ” tegasnya.

Dirinya meminta kepada pihak Polres Muara Enim polda Sumatera Selatan agar dapat bertugas lebih professional, menindak tegas pelaku kekerasan terhadap Jurnalis diMuara Enim, hingga diproses sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku dan dijerat dengan pasal berlapis. agar kejadian serupa tidak terulang kembali diNKRI ini. (@RLS-IWO I DPD 4L).

Empat Lawang

Ketua DPD – PAN Darli, S.H., M.H Kembali Gelar Bakti Sosial

Published

on

 759 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netraitasnews.com – Ketua dewan pimpinan daerah partai amanat nasional (DPD – PAN) kembali menggelar bakti sosial kepada warga masyarakat, pada Minggu, (03/12/2023).

Acara bakti sosial ini dipimpin langsung ketua DPD PAN Kabupaten Empat Lawang, Darli S.H., M.H beserta rombongan.

Darli, SH.,MH., dalam sambutannya menyampaikan, bakti sosial bertujuan untuk sedikit membantu meringankan beban bagi masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Empat Lawang ini, terutama di Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang yang kita laksanakan pada hari ini,” ujarnya.

Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat bermanfaat. insyaallah kegiatan bakti sosial ini dapat di lakukan secara terus- menerus, ” jelasnya.

Bakti sosial hari ini bukan khitanan dan pemasangan kontrasepsi KB saja, melainkan ada juga pembagian kain sarung, kaca mata dan sedikit uang hadiah untuk anak – anak yang telah selesai melakukan sunat, ”  Darli, S.H., M.H. mengakhiri.

Taslim warga Desa Batu Jungul mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua DPD PAN Kabupaten Empat Lawang Darli yang telah membantu warga desa yang kurang mampu.

“ Terima kasih kepada bapak Darli,  yang telah memenuhi undangan warga Desa Batu Jungul dan membantu warga yang kurang mampu untuk melaksanakan khitanan, pemasangan kontrasepsi KB, dan pembagian kaca mata secara gratis, ” Ucap Taslim.

Kegiatan ini berlangsung di desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang. acara ini dilakukan demi untuk membantu warga masyarakat yang  kurang mampu, dan kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin yang di lakukan oleh dewan pimpinan daerah partai amanat nasional (DPD – PAN).

Adapun rangkaian kegiatan  khitanan, kontrasepsi keluarga berencana, dan pemberian kaca mata secara gratis kepada warga desa batu jungul dan sekitar wilayah Kecamatan Muara Pinang.

Kegiatan bakti sosial sejak dimulai hingga selesai berjalan dengan lancar. terealisasi dengan sportif, masyarakatpun banyak mengucapkan terimakasih kepada ketua dewan pimpinan daerah partai amanat nasional (DPD – PAN). Darli, S.H., M.H. yang mana telah menggelar kegiatan Rutin Partai ini di berbagai desa.

Kegiatan bakti sosial tersebut mendapat sambutan hangat dari warga masyarakat desa batu jungul dan semitae, terlihat dari antusiasme serta partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan bakti sosial ini. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Proyek Jalan Tak Bertuan, Sumber Dana diduga Dari APBD Iblis     

Published

on

 861 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Diduga Proyek tidak bertuan sumber dananya di duga dari APBD iblis, oknum kontraktor pelaksana diduga keras dengan sengaja melakukan pembodohan kepada masyarakat Publik demi meraub keuntungan pribadi yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan Negara ratusan juta rupiah. Sabtu, (01/12/2023).

Proyek pembangunan jalan ini tepatnya di jalan Noerdin Fanji Poros Tebing Tinggi – Pendopo Simpang Desa Pancur Mas/Unit IV, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Mengapa disebut APBD Iblis Karena pada sepanjang pembangunan jalan ini tidak terdapat papan informasi proyek. 

Maraknya proyek yang seperti ini diduga kuat adanya unsur kesengajaan dari oknum Kontraktor Pelaksana yang bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat serta pembodohan publik. pastinya adanya unsur indikasi untuk melakukan berbagai bentuk pelanggaran. sehingga muncullah H 5 (lima) yakni halal, haram, hantam, hak orang, dan hak saya.

Bangunan yang seperti ini menuai  pertanyaan bagi masyarakat Desa Pancur Mas, juga tak luput dari sorotan awak media serta aktivis LSM di Kabupaten Empat Lawang.
adapun pertanyaan dari masyarakat adalah ini bangunan apa, sumber dananya dari mana, apakah mungkin dana bangunan ini turun dari langit bersama air hujan, jawabnya tentu tidak mungkin.

Terdapatnya proyek bangunan jalan yang tidak berlabel ini di ketahui saat awak media menuju Desa pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi melakukan liputan khusus di wilayah desa tersebut.

Dari hasil pantauan dilapangn telah di temukan dugaan pelanggaran keras serta banyaknya kejanggalan – kejanggalan pada fisik bangunan proyek ini yang menimbulkan perbuatan melanggar hukum serta berakibat timbul kerugian keuangan Negara/Keuangan Daerah. 

Menurut Warga Desa Pancur Mas, mereka pernah bertanya kepada kepala Desa. namun kepala Desa manjawab tidak tahu.

” Kami bertanya kepada kepala desa. Namun kepala desa tidak tahu proyek ini berasal dari mana, ” Ungkap Warga. 

Menurut informasi yang didapat bahwa paket proyek pembangunan jalan ini milik Abeng. dengan volume kepanjangan hanya 800 Meter, besaran dana milliaran rupiah, sumber APBD Kabupaten Empat Lawabg, sudah bekerja ± 15 (lima belas hari), yang mulai dikerjakan pada  November 2023 bulan lalu. 

Dengan tidak adanya papan informasi tersebut tentunya sekehendak hati oknum cukong kontraktor melakukan berbagai bentuk pelanggaran, yang tidak mengikuti standard operasional prosesur (SOP) hingga berakibat timbulnya kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

Hal ini di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).  

Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana denga pihak dinas PUPR Belum berhasil di Konfirmasi.. Bersambung ..

Setelah berita ini maka akan ada berita sambungan yang berjudul “kontraktor nakal, pihak pengawas makan gaji Buta” (@Tim-Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Kuasa Hukum CV DS PERMATA Jawab Isu Negatif Izin Resmi Penambangan Galian C

Published

on

 1,003 X dibaca hari ini

LAHAT // Netralitasnews.com –  Usaha penambangan galian C, yang akan dikerjakan CV. DS Permata beberapa waktu lalu, sempat menjadi buah bibir warga masyarakat Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur serta sempat menimbulkan opini negatif dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab terkait perihal administrasi perizinannya.

Perlu diketahui usaha galian C tersebut dahulu dari perorangan setelah adanya regulasi aturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) berubah menjadi Badan Hukum Persekutuan Comanditer ( CV ) dan atau Perseroan Terbatas ( PT )

Pelan namun pasti, CV. DS permata telah melengkapi seluruh izin administrasi dan tak terlalu berlebihan bila dikatakan, CV. DS Permata telah layak dan Legal untuk melakukan proses penambangan.

Herman Hamzah S.H, MH mengatakan, kini seluruh izin administrasi untuk penambangan galian C telah rampung. Dikatakannya, isu negatif beberapa waktu lalu yang menyudutkan serta adanya pihak tak bertanggung jawab yang sengaja menyebar berita bohong kini sudah dijawab melalui keseriusan CV. DS Permata dengan melengkapi semua dokumen pendukung perizinan usaha penambangan galian C.

“Alhamdulillah, semua izin sudah kita rampungkan. Tahapan semua sudah kita lalui berdasarkan aturan dan perundang-undanngan yang berlaku terkait perizinan penambangan galian C milik CV. DS permata,”terang Herman selaku penasehat hukum CV. DS Permata. Kamis, (30.11.2023).

Adapun surat keterangan izin yang telah dikantongi CV. DS Permata diantaranya :

a. Surat dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII berupa Surat Rekomendasi Teknis Pengusahaan Sumber Daya Air Kegiatan Penambangan Non Logam Kabupaten Lahat, dengan nomor surat : SA 02.03-Ah/977

b. Surat dari PLT Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Sumsel, berupa surat Persetujuan Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu Untuk Komoditas Pasir Dan Batu (Sirtu) kepada CV. DS Permata.

c. Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Sumatera Selatan, surat persetujuan bernomor : 352/KPTS/DLHP/2023, tentang pemberian persetujuan lingkungan dalam bentuk pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Batuan Jenis tertentu Komoditas Untuk Pasir Dan Batuan oleh CV. DS Permata.

d. Surat dari Dinas Energi Dan Mineral Provinsi Sumatera Selatan, perihal Persetujuan Akhir Rencana Penambangan Atas Nama CV. DS Permata dengan nomor surat : 540/8867/DESDM/2023.

Lanjut Herman, hadirnya CV. DS permata sebagai salah satu dari beberapa usaha penambangan galian C di Kabupaten Lahat berkomitmen untuk membukan lapangan pekerjaan dan juga menambah omset pendapatan daerah Kabupaten Lahat.

“Cv. Ds Permata sudah berkomitmen dengan pemerintah Desa Gunung Kembang atas income atau Pad yang masuk ke Kas desa agar desa mendapatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pendapatan dari Cv. Ds Permata yang notabene berguna dalam hal pembangunan desa sehingga saling menguntungkan satu sama lain,”urainya.

Herman juga beharap, masyarakat Desa Gunung Kembang jangan mudah diprovokasi pihak yang tak berganggung jawab apalagi sampai untuk menghalang-halangi usaha kegiatan penambangan milik CV. DS permata.

“Masyarakat hendaknya harus bijak dan jangan terpancing oknum yang tak bertanggung jawab. Kalau pun, mendapat informasi atau berita haruslah bijak menyikapi jangan ikut-ikutan,”himbaunya (@Feri).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!