Connect with us

Empat Lawang

Korupsi APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Published

on

 15,021 X dibaca hari ini

PALEMBANG, MNNC.com Korupsi alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se – Kabupaten Empat Lawang. tenaga ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kamis (18/12/2025).

Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut satu tahun delapan bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus tersebut.

Tuntutan itu, dibacakan tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.

Selanjutnya pada 2023, pengadaan AP dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (@TIM).

Advertisement

BANNER

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H I Minal ‘Aidin Wal-Faaizin Mohon Ma’af Lahir dan Batin

Published

on

 6,206 X dibaca hari ini

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Propam Polda Buta Tuli, LP Kasus Hilang ditelan Alam

Published

on

 5,966 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Propam Polda Sumatera Selatan buta dan tuli. pasalnya beberapa kasus di Empat Lawang tentang diduga keras betapa bobroknya citra kepolisian tidak ada tindak lanjut dari Propam Polda, sehingga timbul pertanyaan publik ada apa ?

Sementara langkah hukum yang ditempuh oleh Kantor Hukum Riski Aprendi, SH, Patners bersama Saipudin Zahri, SH., MH., M Daud Dahlan, SH., MH., M Maulana Kusuma ,W, SH., MH., atas kuasa Jimi Suganda, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan luncur tuk melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan.

Diketahui yang mana sebelumnya memicu reaksi beragam dari kalangan awak media aktivia serta masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Meski empat pengacara dan enam saksi saat ini dikabarkan telah berada di Palembang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan salah tangkap, nada pesimisme justru mencuat kuat di lapangan.

​Sejumlah awak media lokal meragukan laporan tersebut akan membuahkan sanksi tegas bagi oknum polisi di jajaran Polres Empat Lawang.

Sikap skeptis ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasar pada rentetan kasus serupa yang hilang begitu saja tanpa kejelasan sanksi tegas.

​Ketidakpercayaan publik, khususnya dari kalangan pemantau hukum dan media, berakar dari beberapa insiden menonjol dalam beberapa bulan terakhir yang juga ditangani oleh Propam Polda Sumsel yang tidak ada kejelasan.

Seperti beberapa kasus berikut ini ;
1. ​Kasus penembakan kedua kaki terduga pelaku kejahatan (Bintang bin Cik Umin) warga Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam yang sudah dalam kondisi tangan terborgol.

Tindakan ini dinilai melanggar prosedur standar (SOP), namun hingga kini belum ada rilis resmi mengenai sanksi etik maupun pidana bagi pelakunya.

2. ​Kasus penggerebekan judi sabung ayam di Desa Karang Are, Kecamatan Talang Padang yang diduga berakhir dengan pembebasan oknum pemain. hal ini memicu tanda tanya besar mengenai integritas penegakan hukum.

3. ​Laporan mengenai dugaan (pung-li) dalam penanganan aksi balap liar di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang yang juga sempat bergulir ke meja Propam, namun hasilnya tetap gelap.

​”Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya. bahkan sudah berulang kali oknum di Polres Empat Lawang diperiksa Polda, tapi hasilnya selalu tidak jelas, apakah ada indikasi bermain mata atau 86 ?
Kita belum tahu.

Oknum Polisi seolah tetap aman dan lolos dari jeratan etik maupun pidana,” ujar salah seorang jurnalis senior di Empat Lawang yang enggan disebutkan namanya.

​Kasus ini menjadi sorotan. karena menyangkut dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang mencederai hak asasi warga sipil bernama Jimi Suganda pada Minggu (08/03) yang dituduh merampas motor dua hari sebelum ditangkap.

​Publik kini menunggu, apakah laporan Jimi Suganda akan menjadi titik balik dan terang bagi transparansi di internal POLRI, atau justru menambah daftar panjang kasus yang berakhir dengan penyelesaian internal tanpa keadilan bagi korban.

​Bagi awak media di Empat Lawang, tanpa adanya pengumuman sanksi yang transparan dan nyata, sulit untuk menghapus stigma bahwa laporan ke Propam hanyalah formalitas administratif belaka.
yang artinya oknum Propam Polda terkesan buta tuli, ” punya mata tapi tidak melihat, punya kuping tapi tidak mendengar”.

Apakah laporan kali ini akan ada titik terang tindak lanjut sesuai prosedur hukum atau hanyalah akan membuang energi belaka.

Selanjutnya kita kan coba bertanya kepada rumput yang bergoyang.
Kawan coba dengar apa jawabnya
Ketika ia kutanya mengapa ??
(@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Unit Pidum Satreskrim dilaporkan ke Propam Mabes POLRI

Published

on

 6,278 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dugaan kasus salah tangkap yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang.

Seorang warga bernama Jimi Suganda melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Empat Lawang ke Divisi Propam MABES POLRI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik berupa salah penangkapan serta dugaan tindakan kekerasan saat proses penangkapan berlangsung. pengaduan itu disampaikan melalui layanan pengaduan online Propam Polri (09/03/2026).

Kuasa hukum korban, Riski Aprendi SH, mengatakan laporan telah teregistrasi dengan nomor pengaduan 260309000064.

Saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut dari Divisi Propam Polri untuk memproses laporan tersebut.

Menurutnya, tim kuasa hukum berharap laporan itu dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Mereka juga meminta agar oknum aparat yang diduga melanggar prosedur hukum dapat diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula saat Jimi Suganda diduga terlibat dalam perkara perampokan yang sedang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang. Namun pihak kuasa hukum menilai klien mereka menjadi korban salah tangkap.

Riski menjelaskan bahwa kliennya memiliki alibi kuat saat peristiwa perampokan terjadi. Jimi disebut sedang bekerja di proyek konstruksi bersama Kepala Desa Muara Danau, Agung, yang menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut.

Meski memiliki alibi, tim opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang tetap menjemput Jimi dari kediamannya pada Minggu sore. Kuasa hukum menilai proses penangkapan tersebut janggal karena keluarga korban mengaku tidak pernah diperlihatkan surat penangkapan.

Pihak kuasa hukum berharap Divisi Propam Polri dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dan menyeluruh. Mereka juga meminta agar kejadian ini menjadi evaluasi bagi aparat kepolisian agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Yulius saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan keluarga korban yang masih di bawah umur serta dua orang saksi yang telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh pihak kuasa hukum. “Silakan saja, itu hak mereka.

Saat penangkapan situasi di lapangan cukup dramatis sehingga sempat terjadi kegaduhan dan anggota kami harus menghalau warga yang hendak main hakim sendiri,” Tukasnya. (@TIM).

Continue Reading

 15,022 X dibaca hari ini,  18 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!