Connect with us

Empat Lawang

UPTD Puskesmas Tebing Tinggi  Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Published

on

 5,753 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – UPTD Puskesmas Tebing Tinggi  Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, dan Kesehatan Penyandang Disabilitas. Jum’at,  (19/12/2025). pukul 09.30 WIB.

Bertempat di Aula UPTD Puskesmas Tebing Tinggi, adapun peserta berasal dari desa dan kelurahan se – Kecamatan Tebing Tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah, Kades, ibu PKK desa, Kadus, RT/ RW, kader dan bidan desa maupun petugas kesehatan.

Sementara Narasumber dari kegiatan ini berasal dari dokter UPTD Puskesmas Tebing Tinggi.

Sementara itu, Rafiqoh Karamah
Kepala UPTD Puskesmas, ”  Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai bentuk kekerasan, mengedukasi tentang hak-hak korban, mendorong peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan dan pelaporan, serta membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan berkeadilan dengan mengurangi kasus kekerasan dan meningkatkan kualitas penanganan kasus, ” Ungkapnya

Dr. Desy Fitriani juga turut menjelaskan, ” kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/ trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

Kekerasan terhadap perempuan (KtP) adalah segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yang berakibat, atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan; termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi, ” tambahnya.

Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam situasi hidup normal maupun situasi konflik.
Kekerasan terhadap anak (KtA) adalah semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain, yang mengakibatkan cedera/ kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak, atau martabak anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. Kekerasan terhadap anak biasa juga disebut child abuse. Terry E. Lawson (dalam Huraerah, 2007), psikiater internasional menyebutkan ada empat macam abuse, yaitu emotional abuse, verbal abuse, physical abuse, dan sexual abuse. Faktor penyebab child abuse diantaranya pewarisan kekerasan antar generasi, stres sosial, isolasi sosial dan keterlibatan masyarakat bawah dan struktur keluarga, ” jelasnya lagi

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah (KtPA) adalah dengan melakukan edukasi, stop pernikahan anak, pembinaan persiapan mental calon pengantin, parenting kehidupan pernikahan, IMTAQ dan perlindungan hukum untuk anak kita semua, “tukasnya.

Sementara itu menurut dr. Vera Irawanda, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh standar kesehatan dan pelayanan tertinggi tanpa diskriminasi atas dasar kedisabilitasannya.

Harapan dari sosialisasi ini semua pihak dapat berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta terpenuhinya hak penyandang disabilitas. ” Ungkapnya mengakhiri. (@YU-Red).

Empat Lawang

Oknum KEPDes Batu Ampar Diduga KKN

Published

on

 2,412 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNN.Com – Diduga demi meraup keuntungan besar untuk memperkaya diri sendiri/golongan, oknum kepala Desa Batu Ampar Kecamatan Lintang Kanan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Hal ini tampak dari konstruksi bangunan jalan setapak menuju perkebunan yang dibangun asal jadi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat berinisial “M” bangunan ini merupakan APBN Dana Desa tahun anggaran 2025.

” Bangunan tahun 2025 sumber dana desa, namun tampak seperti yang dilihat bahwa bangunan ini asal jadi saja, diduga tidak sesuai spek serta juknis yang telah di tentukan yang artinya melanggar dan diduga korupsi, ” terangnya

Tidak hanya itu, ada juga bangunan gorong – gorong yang diduga fiktif hingga saat ini bangunan gorong – gorong tersebut tidak ada sama sekali. yang mana di ketahui besaran dananya berkisar ± Rp 150.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), ” terang sumber mengakhiri.

Mendapati informasi tersebut, Pemerintah kecamatan Lintang Kanan Rustam Efendi dikonfirmasi, ” dirinya bertanya DD apa dari mana, DD tahun 2025 bearti, ” Jawabnya.

Demi tegaknya supermasi hukum serta kepercayaan masyarakat kepada media diwilayah Kabupaten Empat Lawang maka berita ini ditayangkan sementara mendapat jawaban.

Redaksi Netralitasnews.com memberikan ruang hak jawab sepenuhnya kepada pihak
yang bersangkutan yakni Kepala Desa Batu Ampar untuk menjawab, mengklarifikasi, atau menyanggah atas penelusuran informasi ini demi menjaga prinsip keberimbangan berita serta azas praduga tak bersalah.

Apabila adanya jawaban/klarifikasi atau sanggahan dari yang bersangkutan maka berita ini dapat di perbarui.

Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik, serta PP 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (@TIM/Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Saksi Aprizal Sebut Fauzan Terima Uang Rp 26 Juta dirumah Dinas

Published

on

 6,240 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNN.Com – Sidang sebelumnya saksi Aprizal sebut serahkan uang Rp 26 juta rupiah di rumah dinas. sidang yang di gelar. Kamis (05/02/2026).

Sidang kali ini dengan terdakwa Bembi Ari Saputra ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se – Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fauzan membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi seluruh pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.

Ia menegaskan bahwa Aprizal menghadap langsung kepada Bupati tanpa ada fasilitasi dari dirinya.

“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia, ” sangkal Fauzan.

Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal tersebut, keterangan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi Ari Saputra.

Ia menyebut bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi karena undangan langsung dari Fauzan selaku Sekda.

“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi. pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, ” tanggapan terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni menyampaikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi.

Menurut Amirul, pada persidangan sebelumnya saksi Aprizal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.

“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.

Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memberikan perintah dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang.

Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Fauzan saat memberikan keterangan di persidangan.

“ Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Satlantas Patroli Antisipasi 3C, Balap Liar, Tawuran dan Kenakalan Remaja

Published

on

 5,134 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNNC.com – Satuan Polisi Lalu lintas (SATLANTAS) Polres Empat Lawang melakukan patroli sore di kawasan Pulo Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Rabu (28/01).

Patroli ini dilakukan untuk mencegah terjadinya balap liar yang meresahkan pengunjung Pulo Mas.

“Patroli Sore yang dilakukan oleh Satlantas Polres Empat Lawang ini bertujuan untuk mengantisipasi 3C, Balap Liar, tawuran dan kenakalan Remaja,” kata beberapa Anggota Satlantas olres Empat Lawang yang melakukan Patroli

Beberapa orang pengunjung Pulo Mas kini merasa nyaman karena adanya patrol satlantas Polres Empat Lawang.

“Baguslah ada patroli dari satlantas Polres Empat Lawang, jadi para remaja itu takut melakukan balap liar, pengujung merasa nyaman, tidak ada kebut – kebutan dan suara bising dari knalpot motor,” kata Dewi, ia mengaku sering berolah raga di Pulo Mas bersama keluarganya.

Baru baru ini wilayah Pulo mas menjadi salah satu destinasi wisata warga Empat Lawang, disini para pengunjung dapat berburu kuliner, duduk bercengkrama bersama keluarga maupun berolah raga.

Jalan aspal yang mulus di wilayah ini berpotensi dijadikan sarana balap liar, sehingga pihak satlantas Polres Empat Lawang rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya balap liar. (@Tim).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!