Connect with us

Empat Lawang

Langgar Kode Etik, Empat Anggota  Polres dijatuhi Sanksi Patsus

Published

on

 66 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.

Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang terduga pelanggar, masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.

Isi Putusan Sidang
Majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.
2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

Penegakan Kode Etik
Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu. Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian. **

Empat Lawang

APH diminta Selidiki Indikasi BOS SMAN 1 Muara Pinang

Published

on

 6,808 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dugaan penyimpangan keuangan terkhusus di SMA N 1 Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang terindikasi rugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, APH diminta menyelidiki.

Hal ini di ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil observasi pewarta dilapangan sebelumnya. 

Berdasarkan data serta bukti-bukti yang dimiliki, Humas DPP BAKORNAS melaporkan langsung perihal ini ke Polres Empat Lawang pada 07 Mei 2026, guna untuk di selidiki.

A. LAPORAN TERSEBUT INDIKASI SEBAGAI BERIKUT ;

1). Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 Tahap 1 di SMA Negeri 1 Muara Pinang Sum-Sel, menerima dana sebesar Rp 642.000.000 yang dicairkan 21 Januari 2025. Namun dalam laporan pertanggung jawaban, hanya tercatat pemakaian sebesar Rp. 635.160.000, sehingga ada selisih Rp 6.840.000 yang diduga kuat tidak jelas penggunaannya.

2). Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga terjadi indikasi penyimpangan secara administrasi, secara fisik dan rekayasa laporan pertanggung jawaban.

B.📌 Berbagai Kejanggalan lainnnya juga ditemukan Fakta sebagai berikut ;

✅ Pos wajib seperti penerimaan siswa baru dan peningkatan kemampuan guru tidak dianggarkan sama sekali

✅ Biaya pemeliharaan sarana prasarana tercatat Rp 225.557.300, namun kondisi fasilitas di lapangan tidak sesuai nilai tersebut

✅ Belanja ATK tertulis besar jumlahnya, tapi stok barang yang ada terbatas

✅ Diduga dokumen dibuat tidak sesuai dengan bukti transaksi asli. Diduga merekayasa laporan secantik mungkin sehinhga nyaris sempurna, namun faktanya Manipulatif.

C. AKIBAT YANG TERJADI ;

“Ini bukan kasus biasa, korupsi besar yang merugikan keuangan negara (KORUPSI), berefek buruk ke masa depan anak-anak yang terimbas.

D. KONFIRMASI

Kepala SMAN 1 Muara Pinang Dikonfirmasi sebelumnya baik melalui surat tertulis maupun melalui pesan WhatsApp tidak Menjawab Konfirmasi.

E. APH DIMINTA BERTINDAK

Berdasarkan laporan tersebut diatas Masyarakat melalui Humas DPP Bakornas meminta kepada Kapolres Empat Lawang melalui Penyidik agar dapat segera menyelidiki dugaan kasus ini, sesuai bukti awal yang telah diberikan. dan pihak pelapor meminta SP2HP setiap perkembangan terbaru.  

F. CATATAN REDAKSI ;

Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik, serta PP 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Indikasi yang tertera didalam tulisan semua berdasarkan Azaz Produk tak bersalah. KUHAP angka 3 huruf c, Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. (@Red/Tinta Merah).

Continue Reading

Empat Lawang

Kapolres Atensi Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

Published

on

 1,860 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan salahsatu Media Televisi Nasional yang bertugas di Empat lawang berinisial DA, dimana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses Penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Empat Lawang yang penanganannya dinilai terkesan lamban.

Terkait hal itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi angkat bicara. Menurut Abdul Aziz, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kita telah melakukan beberapa tahapan terkait kasus ini, diantaranya memeriksa pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan beberapa alat bukti terkait peristiwa ini. Termasuk juga melakukan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang benderang, harap rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada kita untuk bekerja,” ungkap AKBP Abdul Aziz Septiadi kepada awak media saat Acara Ngopi Bareng Wartawan di Kedai Keruani Polres Empat Lawang pada Kamis malam (29/04/2026).

Ditambahkannya, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan ini merupakan salahsatu kasus yang menjadi perhatiannya dan telah di Atensi ke jajaran khususnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Yakinlah, kita akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan saya telah intruksikan kejajaran untuk menjadi atensi serta lakukan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang ada,” tambah Abdul Aziz.

Menurutnya lagi, kasus ini kini dalam penanganan pihak Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Tentunya dalam penanganan perkara ini, kita akan menghadirkan dan mendengar keterangan para ahli baik ahli bahasa maupun saksi ahli lainnya yang terkait dengan hal ini,” terangnya. (@RLS).

Continue Reading

Empat Lawang

PUSKESMAS Muara Saling Luncurkan Inovasi SiGeSID

Published

on

 491 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Puskesmas Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, resmi meluncurkan inovasi Gerakan Sadar Imunisasi Dasar (SiGeSID) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi dasar tepat waktu.

Program ini hadir sebagai jawaban atas tantangan rendahnya pengetahuan masyarakat, luasnya cakupan wilayah kerja, serta maraknya hoaks terkait imunisasi.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya aplikasi WhatsApp Group,Serta media sosial lain ya seperti fb,ig,status whatsapp, SiGeSID mempermudah penyebaran informasi jadwal posyandu, konsultasi online, serta edukasi tentang manfaat imunisasi dasar.

“SiGeSID bertujuan mempercepat sampainya informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi aktif ibu dan bayi dalam program imunisasi dasar,” tulis tim inovasi dalam proposal.

Inovasi SiGeSID ini tidak lepas dari dukungan kepala puskesmas muara saling, Pemerintah setempat, Tokoh masyarakat, peran aktif kader posyandu, serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam kampanye edukatif baik secara tatap muka maupun digital.

Kebaruan Inovasi Sebelum adanya SiGeSID, informasi imunisasi hanya disampaikan secara manual melalui undangan atau lisan dari bidan desa. Kini, dengan sistem digital, masyarakat dapat menerima pengingat jadwal imunisasi H-2 dan H-1 sebelum pelaksanaan posyandu, sekaligus memperoleh penyuluhan langsung saat kegiatan berlangsung.

Kolaborasi dan DampakProgram ini juga memperkuat kerja sama antara Puskesmas, kader posyandu, dan tokoh masyarakat. Dengan pendekatan promotif dan preventif, SiGeSID mendukung pencapaian target imunisasi nasional serta berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di bidang kesehatan.

Kesimpulan SiGeSID membuktikan bahwa inovasi berbasis teknologi sederhana dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Dengan dukungan penuh masyarakat, program ini diharapkan mampu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi dasar. (@TIM).

Continue Reading

 67 X dibaca hari ini,  67 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!