Hukum
LB3 PUSKESMAS Padang Serai Berserakan, Kepala UPTD Terancam di Laporkan
1,097 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Limbah bahan berbahaya beracun (LB3) Puskesmas Padang Serai tampak berserakan, hal ini diketahui berdasarkan Investigasi langsung oleh pewarta media ini minggu, 08 September kemarin. meskipun pihak puskesmas telah mengandeng pihak ke 3 ( tiga ). akan tapi limbah padat tampak berserakan di samping UPTD Puskesmas, dalam tong sampah, dan di halaman yang tampak telah dibakar. akan hal ini terindikasi merupakan kelalaian oknum. Lembaga informasi Independen akan tempuh jalur hukum Senin (09/09/04).
Kepala UPTD Puskesmas Suzanto di konfirmasi , ” berkaitan dengan hal tersebut kita menggandeng pihak ke 3 ( tiga ) yang diperpanjang setiap satu tahun sekali, berhubungan adanya pembangunan dari Dinkes Kota Bengkulu sehingga tidak dihiraukan oleh pekerja, ” Jawabnya.
BERDASARKAN OBSERVASI :
Meskipun UPTD Puskesmas telah menggandeng pihak ke 3 ( tiga ) dalam pengelolaan limbah duga adanya kelalaian terhadap perihal tersebut, dengan Indikasi telah lalai maka sama saja halnya melanggar.
Pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat dikenakan sanksi hukum pidana:
Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat diancam pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 10 Milyar.
Pasal 69 ayat (1) huruf d, pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00.
Jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Limbah B3 mengandung zat beracun yang cukup banyak dan harus ditangani secara terpisah. Pembuangan limbah B3 secara sembarangan dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan makhluk hidup.
Sementara itu, Lembaga Informasi Independen akan membawa perihal ini kerana hukum guna untuk di selidiki, apabila nantinya telah di temukan bukti maka dapat di tingkatkan ke penyidikan, ” Tegas Ahwandi. (@Red).
Empat Lawang
Kuasa Hukum Andika Optimis, Akan Mendapatkan Putusan Yang Seadilnya
3,796 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kuasa Hukum Andika Optimis, kliennya tidak terbukti menggelapkan buah kelapa sawit seperti yang dituduhkan oleh pihak perusahaan kelapa Sawit PT Elap KKST.
Klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya terbukti didalam fakta persidangan, ” Terang Adv Rizki Aprendi Kamis, (12/03/06).
Sementara, pihak perusahaan PT Elap KKST menyebut, hanya ingin memberikan efek jerah terhadap Andika dan Andika pun menjawab ini adalah bentuk perlawanan saya terhadap perusahaan, karena pihak perusahaan tidak membayarkan sebagian upah / gaji karyawan dan tidak sesuai UMR upah gaji yg diterima.
Terdakwa Andika pula menyebutkan bahwa hak – hak dari pada penerima plasma hanya sebagian yang dibayarkan, itupun tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Kami berharap klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya. ” tukas Rizki Aprendi. (@TIM).
Empat Lawang
Polres Empat Lawang Temukan Ladang Ganja 3 H, 8 Karung diamankan
6,585 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com — Jajaran Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya ladang ganja didesa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (13/02/26).

Kapolres bersama personel turun langsung ke lokasi dan berhasil menemukan hamparan ladang ganja dengan luas kurang lebih 3 hektar. selain itu, petugas juga mengamankan 8 karung ganja yang diduga siap edar dengan perkiraan berat mencapai ±200b kilogram yang apabila dinominalkan total sekitar 1 miliar rupiah. sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Berdasarkan estimasi, dari total barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan sekitar 600.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Empat Lawang. Saat ini, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Polres Empat Lawang juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (@TIM).
Empat Lawang
Saksi Aprizal Sebut Fauzan Terima Uang Rp 26 Juta dirumah Dinas
9,738 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.Com – Sidang sebelumnya saksi Aprizal sebut serahkan uang Rp 26 juta rupiah di rumah dinas. sidang yang di gelar. Kamis (05/02/2026).
Sidang kali ini dengan terdakwa Bembi Ari Saputra ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se – Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fauzan membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi seluruh pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.
Ia menegaskan bahwa Aprizal menghadap langsung kepada Bupati tanpa ada fasilitasi dari dirinya.
“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia, ” sangkal Fauzan.
Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal tersebut, keterangan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi Ari Saputra.
Ia menyebut bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi karena undangan langsung dari Fauzan selaku Sekda.
“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi. pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, ” tanggapan terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni menyampaikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi.
Menurut Amirul, pada persidangan sebelumnya saksi Aprizal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.
“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.
Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memberikan perintah dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang.
Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Fauzan saat memberikan keterangan di persidangan.
“ Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
