Connect with us

Empat Lawang

Bupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI

Published

on

 8,891 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNN.Com – Bupati Empat Lawang Dr H. Joncik Muhammad menghadiri dan bertindak sebagai pembina Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia.

Bertempat di di halaman Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Empat Lawang Jalan Noerdin Fanji Poros Tebing Tinggi – Pendopo, Senin (05/01/2026).

Upacara peringatan HAB ke – 80 ini diikuti oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua TP-PKK Kabupaten Empat Lawang, instansi vertikal, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2026 mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi Indonesia Damai.

” Bupati Empat Lawang Dr H. Joncik Muhammad bertindak selaku pembina upacara dan membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa kerukunan bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan merupakan energi kebangsaan yang harus terus dijaga dan diperkuat.

“Kerukunan adalah sinergi yang produktif, di mana perbedaan identitas, keyakinan, dan latar belakang sosial dirajut menjadi kekuatan kolaboratif untuk menggerakkan kemajuan bangsa,” ungkap Bupati Empat Lawang Dr H. Joncik Muhammad saat membacakan sambutan Menteri Agama RI.

Dirinya menegaskan bahwa selama delapan dekade, Kementerian Agama konsisten hadir sebagai penjaga harmoni kehidupan beragama dalam bingkai kebangsaan.

“ Peran tersebut diwujudkan melalui penguatan pendidikan keagamaan, perawatan kerukunan umat beragama, pemberdayaan ekonomi umat, serta transformasi digital layanan keagamaan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” ujarnya.

Menanggapi tantangan perkembangan teknologi dan era kecerdasan buatan, Menteri Agama mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk terus beradaptasi, responsif terhadap perubahan, serta mampu menghadirkan nilai-nilai keagamaan yang moderat, sejuk, dan mencerahkan.

Usai pelaksanaan upacara HAB ke – 80, Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang melanjutkan rangkaian kegiatan sosial berupa cek kesehatan gratis, istighosah, serta penyaluran bantuan ke panti asuhan.

Selain itu, sejumlah ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Empat Lawang juga menerima Satya Karya Satya Lencana dari Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan loyalitas mereka. (@YU/RED).

Advertisement

DPRD EMPAT LAWANG

Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Panitia Khusus

Published

on

 3,281 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan panitia khusus (PANSUS) dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (07/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli didampingi Wakil Ketua DPRD, Dr. Wulan Purnamasari, serta dihadiri para ketua komisi dan seluruh anggota DPRD.

Dari pihak eksekutif, turut hadir Wakil Bupati Empat Lawang, Sekretaris Daerah beserta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB dengan penyampaian laporan panitia khusus terkait LKPJ Bupati Tahun 2025.

Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang memuat berbagai catatan, kritik, serta rekomendasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Memasuki sesi lanjutan pada pukul 13.00 WIB, rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Empat Lawang, doa, hingga penutupan.

Ketua DPRD Empat Lawang, Darli menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan adalah bentuk komitmen untuk memastikan kinerja pemerintah berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Empat Lawang, Dr. Wulan Purnamasari menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut.

“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh rekomendasi benar-benar menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara konkret demi peningkatan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah, sekaligus sebagai ruang terbuka bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan secara objektif dan bertanggung jawab.

Rapat paripurna DPRD Empat Lawang mendengarkan dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 hingga berlangsung sukses. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung

Published

on

 3,874 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.

Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.

Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**) 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Kejari Empat Lawang Melanggar HAM

Published

on

 4,139 X dibaca hari ini

​EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, Riko Syaputra Bin Haki tak kunjung menghirup udara bebas. Padahal, jika merujuk pada hitungan masa penahanan, ia seharusnya sudah keluar sejak Kamis, 26 Maret 2026 lalu.

​Dalam persidangan di PN Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Riko dengan pidana penjara selama 8 bulan. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan kemanusiaan dan hukum yang berbeda. Hakim memutuskan vonis 5 (lima) bulan penjara dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Berdasarkan data SIPN, Riko ditangkap pada 26 Oktober 2025. Secara matematis, masa hukuman 5 bulan tersebut genap berakhir pada 26 Maret 2026. Namun, hingga Senin, 30 Maret 2026, Riko dilaporkan masih mendekam di balik jeruji besi tanpa kejelasan surat eksekusi pembebasan dari pihak Kejaksaan.

Keluarga Riko kepada awak media mengatakan saat bertemu Jaksa Penuntut Umum Sendy Marita, SH memberikan surat penetapan Pengadilan Tinggi nomor : 142/PEN.PID/2026/PT PLG yang menambah perpanjang penahanan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 08 April hingga 6 Juni 2026 atas banding terkait barang bukti.

Padahal berdasarkan perkembangan hukum acara pidana terbaru (KUHP 2025/2026) terdakwa memiliki hak untuk dibebaskan dari tahanan setelah menjalani masa hukuman walaupun barang bukti masih dalam upaya hukum banding.

​Perkara ini bermula dari peristiwa di area perkebunan PT ELAP, Desa Muara Lintang Lama pada Oktober 2025. Riko bersama rekannya, nekat memanen 30 janjang sawit.

​Fakta persidangan mengungkap sisi humanis di balik tindak kriminal tersebut, aksi ini didorong oleh keluhan rekannya yang mengaku tidak memiliki beras untuk memberi makan anak dan istri. Meski secara hukum terbukti melakukan tindakan “memanen hasil perkebunan secara tidak sah”, hak terdakwa untuk bebas tepat waktu adalah mandat undang-undang yang bersifat mutlak.

​​Keterlambatan pembebasan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman atau dikenal dengan istilah overstay merupakan isu serius. Secara hukum, menahan seseorang melampaui masa vonis hakim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan kemerdekaan. (**). 

Continue Reading

 8,892 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!