Connect with us

Empat Lawang

Oknum “Y” RT Rumdin Bupati Empat Lawang Terancam dilaporkan Pasal 378 dan 374 KUHP

Published

on

 2,123 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Oknum “Y” RT rumah dinas Bupati Empat Lawang terancam di laporkan dengan pasal 378 dan 374 KUHP. pasalnya oknum tersebut di duga keras telah dengan secara sengaja melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan fee proyek paket senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). yang berlokasi di desa Seleman Kecamatan Muara Pinang. Rabu tanggal, (13/06/2024).

Kronologi sebelumnya, menurut Sahrul pada saat menjelang idul fitri 1445 H datang seseorang bernama inisial “A” yang bekerja di rumah dinas ketua DPRD Empat Lawang dan menginap di rumahnya Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh.

Kala itu “A” menjelaskan kepada Sahrul (Korban/red). kalau saran saya sebaiknya ambil paket saja, ada 3 (tiga) titik paket, yakni paket rehab gedung rumah sekolah, paket sumur bor, dan paket jalan setapak senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah, ” jelas Sahrul korban

Sementara, Sahrul mengaku bahwa dirinya tidak pernah main proyek, dulu pernah di tawarkan Pak Joncik dua paket. namun saya tidak bisa maka tidak saya ambil, ” lanjutnya menceritakan

Ketika itu juga Sahrul menghubungi Heri, bahwa ada paket jalan setapak fee Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), nilai pagu anggaran Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). disanggupi oleh Heri.

Tidak berselang lama si oknum “Y” RT meminta agar uang fee segera dikirimkan melalui nomer rekening BRI atas nama Bensy Bedula dan Bagus Wijaya. Sahrulpun bersama Heri ke agen link untuk mengirimkan uang tersebut. setelah uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sukses dikirimkan ke Bank A.n. Bensi Bedulla oknum “Y” menghubungi Heri bahwa Fee paket tersebut bukan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melainkan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). setelah Sahrul dan Heri berkoordinasi maka dibatalkan dan meminta agar uang fee proyek dikirimkan balik. setelah oknum “Y” dihubungi dia meminta limit waktu tempo 1 (satu) bulan, setelah satu bulan dihubungi tidak koneksi. kami temui kerumahnya namun tidak ada dirumah, ” Jelas Sahrul

Pada hari rabu tanggal, 12 juni kami berkoordinasi bagaimana perihal ini, akhirnya kami melaporkan perihal ini ke Dinda Likwan Yu ini, ” ujar Sahrul dibenarkan oleh Heri

Sedangkan saran dari Likwan Yu untuk menghubungi dulu Oknum “Y” RT rumah dinas . namun setelah berulang kali di telephon tidak diangkat.

Sementara itu, mendapati laporan tersebut oknum “Y” RT tersebut pada tanggal 12 Juni pukul 14:36 WIB. di konfirmasi melalui pesan Audio WhatsApp di nomor +62 812-***-**** namun tidak dijawab. dihubungi vi’a telephone biasa secara berulang kali tidak diangkat. akhirnya Sahrul dan Heri diajak kerumah dinas Bupati Empat Lawang guna menanyakan oknum “Y”, menurut stap penjagaan bahwa oknum tersebut sudah 2 minggu tidak masuk, ” katanya istrinya sakit ujar stap penjagaan rumah dinas bupati.

Kemudian didatangi di rumahnya  kelurahan Jaya Loka Tebing Tinggi sampai pukul 20:00 WIB. namun oknum “Y” tersebut tidak kunjung pulang kerumah.

Pada tanggal, 13 juni Pj. Bupati Empat Lawang di konfirmasi di rumah dinas pukul 09:30 WIB, apa petunjuk, saran, dan bagaimana solusi terbaik akan hal ini ? pj. Bupati menyarankan agar menelusuri dulu oknum “Y”, ditemui dulu, di telephon dan mengatakan saya akan pelajari dulu, ” jawab pj. Bupati Empat Lawang

” ini urusan pribadi atau dinas, kalau saya dengar ini urusan pribadi, beda lagi kalau urusan pemerintah, coba telusuri dulu lagi, ” tukasnya.

Menurut Heri yang juga Anggota Divisi Investigasi Khusus DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN, ” dalam hal ini ada baiknya ditindak lanjuti dulu ke pemberitaan, dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, kita tuntut dengan 2 (dua) pasal yakni pasal 378 dan 374 KUHP, berdasarkan bukti awal foto transaksi link senilai 20.000.000 ke rekening yang dikirimkan oknum “Y” RT tersebut bukti Audio Oknum “Y” RT melalui WhatsApp, dan dan bukti Rekening yang dia kirimkan, ” ungkap Heri kesal.

Adapun bunyi pasal :
378 KUHP tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 374 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, ” Tutup Heri.

Sampai berita ini ditayangkan oknum “Y” RT. masih tidak menjawab konfirmasi wartawan. (@TIM/RED).

Advertisement

Empat Lawang

Kapolres Empat Lawang Bersama Forkopimda dan Forkopimcam Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Published

on

 4,334 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka mempererat sinergitas dan kebersamaan antar unsur pemerintahan serta masyarakat,

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Yuli Andri, S.H., jajaran Forkopimda dan Forkopimcam menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Tim Nasional Prancis melawan Tim Nasional Spanyol.

Kegiatan nobar yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 02.00 WIB tersebut digelar dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Forkopimcam, pejabat utama Polres Empat Lawang, personel TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang antusias menyaksikan jalannya pertandingan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara Polri, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan keharmonisan di Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan nobar ini tidak hanya menjadi sarana hiburan untuk menyaksikan pertandingan sepak bola tingkat dunia, tetapi juga sebagai wadah mempererat tali silaturahmi, meningkatkan komunikasi, serta membangun hubungan yang harmonis antara aparat pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M. bersama Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H. mengapresiasi terselenggaranya kegiatan nobar tersebut.

Menurutnya, kebersamaan antara Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat merupakan bentuk nyata kuatnya sinergi dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi Kabupaten Empat Lawang yang aman dan kondusif.

Selama pertandingan berlangsung, seluruh peserta mengikuti jalannya laga dengan tertib, penuh semangat, dan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas. Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Spanyol berlangsung sengit hingga akhirnya Tim Nasional Spanyol berhasil meraih kemenangan dan memastikan diri melaju ke babak final.

Melalui kegiatan ini, Polres Empat Lawang bersama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat berharap sinergitas serta kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang. (@**). 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum Kapolsek di Empat Lawang Terlibat Bisnis BBM Ilegal

Published

on

 14,202 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Terungkapnya gudang BBM ilegal di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menuai perhatian publik, Selasa (30/6/2026).

Hal tersebut karena adanya keterlibatan langsung oleh seorang oknum Anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek di salah satu Sektor Kepolisian Resort Empat Lawang yang berinisial “YL”. 

Informasi yang didapat melalui perbincangan Reza melalui saluran telpon cellular yang berisi percakapan Reza pelaku usaha BBM ilegal tersebut, yang saat ini berstatus DPO.

Dalam perbincangan tersebut Reza menyebut bahwa dirinya dan “YL” telah berusaha menangani perkara yang tengah dialaminya.

Sementara pengungkapan tersebut aparat kepolisian Resort Empat Lawang telah mengamankan barang bukti berupa sekitar satu ton minyak mentah ilegal, serta satu unit kendaraan pik up yang di duga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal.

Sedangkan, Wakapolres Empat Lawang, KOMPOL Dr. Abdul Rahman, dalam konferensi pers di Mapolres Empat Lawang pada Selasa (30/06/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan personel kepolisian, baik di lingkungan Polres Empat Lawang maupun di luar wilayah hukumnya, yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan tersebut, Wakapolres menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

Pengusutan yang transparan dan menyeluruh dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap seluruh mata rantai jaringan apabila di temukan bukti yang cukup.

Untuk itu diminta kepada Kapolres Empat Lawang melalui kepala seksi  Profesi pengamanan (PROPAM)  untuk dapat menyelidiki perihal ini.

Jikamana oknum tersebut terbukti terlibat langsung maka oknum tersebut diduga keras melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pihak manajemen redaksi selalu memberikan ruang terbuka bagi pihak yang mau menggunakan hak jawabanya sesuai undang – undang.

Sementara itu, sebelumnya Kasi Propam Polres Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. kini menjawab, ” Wsalam mohon maaf pak saya lagi Bawak mobil ke Palembang, konfirmasi dgn kasi Humas ipda Ariyanto 🙏🙏🙏

(@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Target Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

Published

on

 8,811 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (27/06/2026).

Forum ini menjadi titik awal konsolidasi partai dalam menyusun strategi politik lima tahun ke depan, termasuk menyiapkan mesin partai menghadapi Pemilu 2029.

Rakerwil dipimpin Ketua DPW PAN Sumsel Dr. H. Joncik Muhammad dan dihadiri Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa, jajaran pengurus DPW, DPD kabupaten/kota, serta para kader PAN dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Ketua DPW PAN Sumsel H. Joncik Muhammad mengatakan, Rakerwil menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari penguatan organisasi hingga penyusunan langkah pemenangan partai di seluruh daerah.

“Rakerwil ini membahas strategi kemenangan PAN. Partai harus siap dari sekarang. Ada kebijakan dari DPP yang akan dijalankan hingga ke tingkat bawah agar elektabilitas PAN semakin meningkat,” kata Joncik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh DPD PAN di Sumsel akan segera menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda).

Pelaksanaannya dibagi menjadi dua wilayah. Pada pekan pertama, Rakerda digelar di wilayah Sumsel I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.

Sementara wilayah Sumsel II dijadwalkan pada pekan ketiga hingga keempat, mencakup Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, PALI, Muara Enim, OKU Raya, Lahat, Pagar Alam, dan Empat Lawang.

Joncik menegaskan, PAN menargetkan menjadi tiga besar di Sumatera Selatan pada Pemilu 2029 dengan raihan minimal 10 kursi DPRD Provinsi serta memiliki wakil di setiap daerah pemilihan.

Selain itu, PAN juga mulai mempersiapkan kader terbaik untuk menghadapi kontestasi politik mendatang, termasuk mendorong Rasyid Rajasa maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel I.

Untuk Pilkada mendatang, Joncik menyatakan kesiapan apabila mendapat mandat dari partai untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan.

“Insyaallah, jika itu menjadi perintah Ketua Umum dan keputusan partai, kami siap maju untuk Sumatera Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa mengapresiasi jalannya Rakerwil I PAN Sumsel yang dinilai berhasil menyusun arah kerja politik partai secara terukur.

“Rakerwil ini menetapkan kerja-kerja politik PAN Sumatera Selatan untuk lima tahun ke depan, termasuk target-target politik, persiapan musyawarah daerah, hingga penetapan langkah menghadapi Pemilu,” kata Rasyid.

Ia juga memastikan akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Menurutnya, konsolidasi politik telah mulai dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat dan membangun jaringan relawan.

“Saya sudah mulai rutin berkeliling ke daerah-daerah, khususnya Kota Palembang, sekaligus membangun dan memperkuat jaringan relawan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu,” tutupnya. (@Red). 

Continue Reading

 2,124 X dibaca hari ini,  6 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!