Connect with us

Sumatera Selatan

Operasi Patuh Musi 2023 Digelar 10 – 23 Juli

Published

on

 1,096 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com Direktorat lalulintas Polda Sumsel bakal menggelar Operasi Patuh Musi 2023 mulai 10 Juli 2023.

Rencananya operasi untuk menertibkan lalu lintas ini akan digelar sampai 23 Juli 2023.

Direktorat lalulintas Polda Sumsel beserta jajarannya telah menggelar latihan pra Operasi Patuh 2023. Latihan ini untuk mematangkan persiapan Operasi Patuh Musi 2023 yang dilakukan menjelang Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada tahun depan.

“ Latpraops salah satu fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara bertindak antara Korlantas dan jajaran serta Operasi Patuh Musi ini berguna bagi kita dan masyarakat.

Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang,” kata Direktur lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH saat dimintai keterangannya oleh wartawan Minggu (9/7/2023).

Berdasarkan analisa dan evaluasi yang sudah dilakukan M. Pratama menyebut masih ada pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Dia menjelaskan Operasi Patuh Musi untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“ Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh Musi ini.

Terkait dengan larangan, petugas tidak perlu takut penegakan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada melakukan penindakan sendiri, ” kata Alumni Akpol 91 ini.

Petugas di lapangan, jelas M Pratama, bukan cuma menegakkan hukum tetapi juga bisa menertibkan menggunakan edukasi, teguran, dan imbauan.

Dia mengingatkan hal itu dilakukan humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.

“Kedua, sekecil apapun hindari kegiatan kontraproduktif. Ingat simpatik dan humanis, senyum dan salam meskipun ada penegakan hukum. Tema yang diangkat bukan hanya untuk maayarakat tapi juga untuk petugas. Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM Menjelaskan Operasi Patuh Musi kali ini akan memfokuskan penindakan pada beberapa pelanggaran berlalu lintas, termasuk penggunaan helm, melawan arus, mengangkut anak dibawah umur, menerobos lampu merah, serta penggunaan kendaraan pribadi dengan sirine rotator strobo.

Selain itu, pelanggaran terkait kendaraan seperti Over Dimensi Over Load (ODOL) knalpot brong, dan penggunaan Tanda Nomor kendaraan bermotor (TNBK)Yang tidak sesuai dengan ketentuan juga akan mendapat sanksi.

Supriadi berharap Operasi Patuh Musi 2023 yang akan dimulai besok senin 10 juli 2023 yang akan kita laksanakan Apel gelar pasukan operasi Patuh Musi 2023 di lapangan Apel Ditlantas polda sumsel, semoga dapat memberikan hasil yang positif.

“ Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas dijalan raya serta keselamatan nomor satu,” pungkasnya. (@Rls/Red).

Advertisement

Nasional

Modus Bisa Membantu Masuk Polwan, Anggota Propam Polda Sumsel Dilaporkan

Published

on

 4,093 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com –  Apa yang dilakukan oknum polisi propam Polda Sumsel yakni Bripka Febri Juliansyah benar- benar tidak patut dicontoh. dengan modus mengaku bisa membantu masuk POLWAN, oknum polisi tersebut melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 820 juta, hingga akhirnya berujung dengan laporan ke Yanduan Propam Polda Sum-sel.

Menurut keterangan kuasa hukum korban yakni Herman Hamzah SH MH, kliennya yang bernama Suharta (41) warga desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat meminta bantuan kepada pelaku agar membantu anaknya yang ingin masuk polwan, namun setelah lama ditunggu, ternyata anak korban tidak kunjung diterima sebagai anggota POLWAN.

“Jangankan diterima jadi anggota Polwan, didaftarkan untuk masuk anggota POLRI oleh pelaku pun tidak, sementara pelaku berjanji bahwa mulai dari pendaftaran hingga diterima menjadi anggota polwan adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp 820 juta tersebut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Dikatakan Herman Hamzah SH, MH, akibat dari kejadian tersebut pihaknya telah melaporkan pelaku ke Yanduan Propam Polda Sumsel hingga dilakukan sidang kode etik dan pelaku terancam dipecat sebagai anggota kepolisian namun pelaku memohon kepada kliennya untuk berdamai dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban.

“Uang tersebut dikembalikan pelaku sebesar Rp 500 juta rupiah dan sisanya Rp 320 juta pelaku berjanji akan mengembalikan pada bulan Desember 2025, dengan menjaminkan satu unit rumah di Lampung. namun sampai pada hari yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan uang korban namun janji tinggalah janji, dan juga saat kami cek ke Lampung ternyata pelaku hanya memiliki kuasa jual terhadap rumah tersebut, jadi rumah tersebut bukanlah rumah pelaku,” dan kuat dugaan jaminan rumah tersebut telah berpindah tangan walau didalam point kesepakatan obyek tersebut menjadi jaminan antara pelaku dengan klien kami. jelasnya.

Kuasa hukum korban juga mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi terhadap pelaku, namun pelaku tidak menunjukan itikad baiknya untuk mengembalikan uang kliennya,” selain somasi, kami juga melaporkan korban untuk kedua kalinya ke Yanduan Propam secara Online melalui Polda Sumsel dan dalam proses pelaporan” imbuhnya.

Dikatakan Herman Hamzah, pihaknya berharap dengan adanya laporan ke Yanduan Mabes Polri melalui Propam Polda Sumsel, pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya,” Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelaku, namun tidak diindahkan, jadi jangan salahkan kami, apabila kami mengambil tindakan tegas seperti ini, kami hanya meminta hak klien kami yakni uang sebesar Rp 320 juta dikembalikan, itu saja,” pungkasnya. (@Rls/Tim).

Continue Reading

Empat Lawang

Saksi Aprizal Sebut Fauzan Terima Uang Rp 26 Juta dirumah Dinas

Published

on

 9,735 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNN.Com – Sidang sebelumnya saksi Aprizal sebut serahkan uang Rp 26 juta rupiah di rumah dinas. sidang yang di gelar. Kamis (05/02/2026).

Sidang kali ini dengan terdakwa Bembi Ari Saputra ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se – Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fauzan membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi seluruh pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.

Ia menegaskan bahwa Aprizal menghadap langsung kepada Bupati tanpa ada fasilitasi dari dirinya.

“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia, ” sangkal Fauzan.

Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal tersebut, keterangan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi Ari Saputra.

Ia menyebut bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi karena undangan langsung dari Fauzan selaku Sekda.

“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi. pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, ” tanggapan terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni menyampaikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi.

Menurut Amirul, pada persidangan sebelumnya saksi Aprizal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.

“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.

Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memberikan perintah dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang.

Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Fauzan saat memberikan keterangan di persidangan.

“ Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Kepala SMAN 1 Muara Pinang Diduga KKN dari Dana 1,2 M

Published

on

 3,009 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNC.Com – Kepala SMAN 1 Muara Pinang diduga KKN dari beberapa item dari APBN Dana BOS tahun anggaran 2025 ± 1,2 M, aktivis sebut perihal ini akan digiring dengan cara dilaporkan ke kerana hukum.

Pasalnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang -Sum-Sel, diduga adanya penyelewengan oleh oknum kepala Sekolah.

Adapun dugaan modus mark up/penyelewengan dengan cara pengurangan belanja barang dalam penggunaan dana BOS ini sebagai berikut ;

TAHAP 1
1). Pengembangan perpustakaan Rp 21.xxx.xxx
2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.xxx.xxx
3). Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.xxx.xxx
3). Langganan daya dan jasa
Rp 16.xxx.xxx
4). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 225.xxx.xxx
5). Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 59.xxx.xxx

Pada Tahap II
1). Pengembangan perpustakaan
Rp 119.xxx.xxx
2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 72.663.000
3). Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 33.xxx.xxx
4). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.xxx.xxx
5). Langganan daya dan jasa
Rp 18.xxx.xxx.
6). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 139.xxx.xxx.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu organisasi masyarakat di Empat Lawang akan menggiring perihal ini dengan cara melaporkan kepada pihak aparat penegak/penuntut hukum yang bewenang guna untuk diselidiki. karena diduga kuat telah terjadinya indikasi KKN yang berakibat timbulnya kerugian keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Muara Pinang, Inspektorat Provinsi Sum-sel, Dinas Pendidikan Provinsi masih dalam upaya dikonfirmasi.

Demi kepercayaan masyarakat kepada media ini maka berita ditayangkan sementara mendapatkan jawaban dari para pihak. apabila didapatkan jawaban maka berita dapat di update. (@TIM).

Continue Reading

 1,097 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!