Connect with us

HUKUM

Pasal demi Pasal Tindak Pidana Korupsi yang dapat Merugikan Keuangan Negara

Published

on

 3,244 X dibaca hari ini

Netralitasnews.com-Pasal demi pasal tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang yang dapat dan berkaitan dengan kerugian keuangan Negara. Pasal demi pasal tersebut adalah sebagai berikut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

PASAL 2 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 :

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Unsur-unsur tindak pidananya yang harus dibuktikan adalah :

1. Setiap orang
2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
3. Dengan cara melawan hukum
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara

Jadi bila, Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi dan keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan dapat dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti yang sah maka dituntut untuk dipidana penjara.

PASAL 3 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 :
1. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsur-unsur tindak pidananya yang harus dibuktikan adalah :

1. Setiap orang
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
5. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Dalam penjelasan pasal demi pasal, untuk pasal 2 ayat 1 diuraikan bahwa

Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Kemudian, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Jadi intinya adalah Menyalahgunakan kewenangan Untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara Adalah korupsi. 

Advertisement

Bengkulu

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN

Published

on

 1,753 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.

Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

PHMI Dampingi Korban Kekerasan Siswi SDN 2 Pendopo

Published

on

 4,959 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang.

Seorang siswi Sekolah Dasar Negeri 2 Pendopo berinisial “S” 7 tahun diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum guru mata pelajaran Matematika berinisial H,N.

Atas kejadian itu orang tua korban begegas pergi ke klinik Zahira guna untuk berobat dan di pisum, dan di dampingi salah satu ongota Polsek pendopo, yang juga karena kesal orang tua korban mau melaporkan kejadian tersebut lalu anggota Polsek menyarankan langsung melapor kejadian tersebut kepolres Empat Lawang ke bidang PPA.

Sebab dari peristiwa naas tersebut korban mengalami terauma mendalam dan tidak mau kesekolah karena takut pada oknum guru tersebut.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan benjolan di bagian kening korban, sehingga memicu keprihatinan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendatangi kesekretariat tim Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) guna melaporkan peristiwa yang dialami.

Orang tua siswi menuturkan, dirinya mengetahui kejadian itu sekitar pukul 10.00 WIB, setelah anaknya pulang sekolah.

“ Saya kaget melihat kening anak saya benjol, saya langsung bertanya, ada apa dan siapa yang melakukannya. Anak saya menyebut inisial H, yang merupakan guru mata pelajaran Matematika di sekolahnya, ” terang orang tua korban lirih.

Menurut pengakuan korban, hal itu terjadi karena korban belum bisa membaca saat proses belajar mengajar berlangsung di kelas 1 . Namun, orang tua korban mengaku sudah menerima klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Pihak tim PHMI mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Empat Lawang untuk dapat melakukan penyelidikan menyeluruh.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku kekerasan terhadap anak terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN 2 Pendopo, Dinas Pendidikan Empat Lawang, maupun terduga pelaku sudah memberikan keterangan resmi.

Keluarga korban sudah berupaya melakukan berdamai secara kekeluargaan namun hal tersebut belum membuahkan hasil kesepakatan saat di konfirmasi.

Oleh karena itu pihak keluarga korban dan tim perisai hukum masyarakat indonesia akan menempuh jalur hukum yang berlaku atas kasus dugaan tindak kekerasan terhadap abah dibawah umur. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Korupsi APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Published

on

 15,325 X dibaca hari ini

PALEMBANG, MNNC.com Korupsi alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se – Kabupaten Empat Lawang. tenaga ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kamis (18/12/2025).

Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut satu tahun delapan bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus tersebut.

Tuntutan itu, dibacakan tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.

Selanjutnya pada 2023, pengadaan AP dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (@TIM).

Continue Reading

 3,245 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!