HUKUM
Pasal demi Pasal Tindak Pidana Korupsi yang dapat Merugikan Keuangan Negara
3,334 X dibaca hari ini
Netralitasnews.com-Pasal demi pasal tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang yang dapat dan berkaitan dengan kerugian keuangan Negara. Pasal demi pasal tersebut adalah sebagai berikut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
PASAL 2 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Unsur-unsur tindak pidananya yang harus dibuktikan adalah :
1. Setiap orang
2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
3. Dengan cara melawan hukum
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Jadi bila, Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi dan keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan dapat dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti yang sah maka dituntut untuk dipidana penjara.
PASAL 3 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 :
1. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Unsur-unsur tindak pidananya yang harus dibuktikan adalah :
1. Setiap orang
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
5. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Dalam penjelasan pasal demi pasal, untuk pasal 2 ayat 1 diuraikan bahwa
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Kemudian, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Jadi intinya adalah Menyalahgunakan kewenangan Untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara Adalah korupsi.
Empat Lawang
APH diminta Selidiki Indikasi BOS SMAN 1 Muara Pinang
7,083 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dugaan penyimpangan keuangan terkhusus di SMA N 1 Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang terindikasi rugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, APH diminta menyelidiki.
Hal ini di ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil observasi pewarta dilapangan sebelumnya.
Berdasarkan data serta bukti-bukti yang dimiliki, Humas DPP BAKORNAS melaporkan langsung perihal ini ke Polres Empat Lawang pada 07 Mei 2026, guna untuk di selidiki.
A. LAPORAN TERSEBUT INDIKASI SEBAGAI BERIKUT ;
1). Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 Tahap 1 di SMA Negeri 1 Muara Pinang Sum-Sel, menerima dana sebesar Rp 642.000.000 yang dicairkan 21 Januari 2025. Namun dalam laporan pertanggung jawaban, hanya tercatat pemakaian sebesar Rp. 635.160.000, sehingga ada selisih Rp 6.840.000 yang diduga kuat tidak jelas penggunaannya.
2). Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga terjadi indikasi penyimpangan secara administrasi, secara fisik dan rekayasa laporan pertanggung jawaban.
B.📌 Berbagai Kejanggalan lainnnya juga ditemukan Fakta sebagai berikut ;
✅ Pos wajib seperti penerimaan siswa baru dan peningkatan kemampuan guru tidak dianggarkan sama sekali
✅ Biaya pemeliharaan sarana prasarana tercatat Rp 225.557.300, namun kondisi fasilitas di lapangan tidak sesuai nilai tersebut
✅ Belanja ATK tertulis besar jumlahnya, tapi stok barang yang ada terbatas
✅ Diduga dokumen dibuat tidak sesuai dengan bukti transaksi asli. Diduga merekayasa laporan secantik mungkin sehinhga nyaris sempurna, namun faktanya Manipulatif.
C. AKIBAT YANG TERJADI ;
“Ini bukan kasus biasa, korupsi besar yang merugikan keuangan negara (KORUPSI), berefek buruk ke masa depan anak-anak yang terimbas.
D. KONFIRMASI
Kepala SMAN 1 Muara Pinang Dikonfirmasi sebelumnya baik melalui surat tertulis maupun melalui pesan WhatsApp tidak Menjawab Konfirmasi.
E. APH DIMINTA BERTINDAK
Berdasarkan laporan tersebut diatas Masyarakat melalui Humas DPP Bakornas meminta kepada Kapolres Empat Lawang melalui Penyidik agar dapat segera menyelidiki dugaan kasus ini, sesuai bukti awal yang telah diberikan. dan pihak pelapor meminta SP2HP setiap perkembangan terbaru.
F. CATATAN REDAKSI ;
Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik, serta PP 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Indikasi yang tertera didalam tulisan semua berdasarkan Azaz Produk tak bersalah. KUHAP angka 3 huruf c, Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. (@Red/Tinta Merah).
Bengkulu
OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN
3,567 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.
Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.
Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.
Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.
Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.
Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.
“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).
Empat Lawang
PHMI Dampingi Korban Kekerasan Siswi SDN 2 Pendopo
5,230 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com — Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang.
Seorang siswi Sekolah Dasar Negeri 2 Pendopo berinisial “S” 7 tahun diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum guru mata pelajaran Matematika berinisial H,N.
Atas kejadian itu orang tua korban begegas pergi ke klinik Zahira guna untuk berobat dan di pisum, dan di dampingi salah satu ongota Polsek pendopo, yang juga karena kesal orang tua korban mau melaporkan kejadian tersebut lalu anggota Polsek menyarankan langsung melapor kejadian tersebut kepolres Empat Lawang ke bidang PPA.
Sebab dari peristiwa naas tersebut korban mengalami terauma mendalam dan tidak mau kesekolah karena takut pada oknum guru tersebut.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan benjolan di bagian kening korban, sehingga memicu keprihatinan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendatangi kesekretariat tim Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) guna melaporkan peristiwa yang dialami.
Orang tua siswi menuturkan, dirinya mengetahui kejadian itu sekitar pukul 10.00 WIB, setelah anaknya pulang sekolah.
“ Saya kaget melihat kening anak saya benjol, saya langsung bertanya, ada apa dan siapa yang melakukannya. Anak saya menyebut inisial H, yang merupakan guru mata pelajaran Matematika di sekolahnya, ” terang orang tua korban lirih.
Menurut pengakuan korban, hal itu terjadi karena korban belum bisa membaca saat proses belajar mengajar berlangsung di kelas 1 . Namun, orang tua korban mengaku sudah menerima klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak tim PHMI mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Empat Lawang untuk dapat melakukan penyelidikan menyeluruh.
Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku kekerasan terhadap anak terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN 2 Pendopo, Dinas Pendidikan Empat Lawang, maupun terduga pelaku sudah memberikan keterangan resmi.
Keluarga korban sudah berupaya melakukan berdamai secara kekeluargaan namun hal tersebut belum membuahkan hasil kesepakatan saat di konfirmasi.
Oleh karena itu pihak keluarga korban dan tim perisai hukum masyarakat indonesia akan menempuh jalur hukum yang berlaku atas kasus dugaan tindak kekerasan terhadap abah dibawah umur. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang6 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang9 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
