Connect with us

Bengkulu

Praktisi Hukum BPS And Partners, Berikan Pandangan Hukum Kepada Masyarakat Tentang UU Lalu Lintas

Published

on

 2,077 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Praktisi Hukum BPS And Partners, Berikan Pandangan Hukum Tentang Undang – Undang lalu lintas dan 

memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar barang bukti ataupun barang yang ditahan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus lakalantas itu sama sekali tidak dikenakan bileaya alias tidak dipungut beaya. karena undang undang tidak mengatur hal demikian, namun hanya saja kebijaksanaan para pemilik kendaraan tersebut kiranya hal yang wajar saja apabila ada masyarakat itu sendiri yang memaksa untuk memberikan anggaran atau beaya untuk pengambilan kendaraan dikantor polisi. Rabu (01/06/2022)

Namun disini kami dari Ruang Hukum Lintang Keadilan yang terus melayani pengaduan masyarakat secara aktif sangat menerima aduan ataupun keluhan dari masyarakat dalam berbagai keluhan terutama yang berkaitan dengan hukum, maka kami selaku Praktisi Hukum atau Advokat untuk memberikan tanggapan terkait yang baru kami dapatkan laporan salah satu warga yang mengadu kepada kami atas penebusan kendaraan dikantor polisi warga tersebut dikenakan beaya, disini salah satu warga melaporkan keluhannya kepada kami bahwasanya ia diminta uang penebusan kendaraan, dalam hal ini peristiwa tersebut terjadi pada awal puasa dia mengalami korban kecelakaan, yang sampai saat ini masih belum ada pertanggung jawaban oleh pihak yang menabrak, dan padahal ia sudah menyepakati akan membantu untuk membiayai uang tersebut, ” terangnya.

Namun sampai sekarang tidak dilakukan dan penebusan kendaraanpun dilaksanakan masing – masing pihak. dalam hal ini kami selaku Praktisi Hukum memberikan pandangan hukum terkait undang- undang lalu lintas, bahwasanya sepeda motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya, Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

Adapun ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam Pasal 19, ” Imbuhnya

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas tersebut, kepada masyarakat yang mengalami kendaraannya yang berada dikantor polisi dapat meminta kembali dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik diresor mana kendaraan anda ditempatkan atau disita tersebut. ” Akhir Bayu Purnomo Saputra, SH. (@Rls BPS and Patners).

Advertisement

Bengkulu

Dua Kantor Hukum Tidak Terima Penetapan Tersangka Hanya Satu Orang Pelaku

Published

on

 525 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Dua kantor hukum tidak terima dengan hasil penetapan tersangka terhadap satu orang pelaku saja dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kantor Harsanah.,S.H & Partners sebagai pengacara dari terdakwa berinisial (TF) mengatakan satu hal yang harus kita garis bawahi bersama, yang mana tentang perlindungan anak ini wajib di lindungi siapapun artinya tanpa terkecuali termasuk kita semua.

Dan dalam perkara ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa anak korban ini sempat ada penggrebekan dengan seorang pria dewasa didalam kamar sebelum terjadi laporan terhadap klien kami.

Namun perkara tersebut tidak naik, jadi dalam hal tersebut sesuai dengan amanat dari UU perlindungan anak kita wajib melindungi, artinya setiap orang yang wajib diduga harus diproses juga dong, ” Ucap pengacara muda dari organisasi PPKHI tersebut.

Sementara dari pihak pengacara keluarga pelaku, yakni ibu pelaku dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners juga mengatakan bahwa proses hukum tetap kami hargai, namun proses tersebut jangan ada pilih kasih atau diskriminasi hukum terhadap para pelaku, artinya pihak kepolisian yang menangani kasus ini harus profesional, jujur dan adil, agar tidak adanya kedzaliman hukum terhadap anak klien kami, artinya pihak kepolisian, jaksa maupun hakim harus mampu memberikan keputusan sesuai dengan kadar kesalahan pelaku, bukan memberikan tuntutan maupun hukuman yang semaunya saja, karena kami selaku kuasa hukum dari pihak keluarga pelaku tidak menerima apabila yang dijadikan terdakwa hanya anak klien kami saja, karena ada orang- orang lain yang tersangkut nama-namanya tapi tidak diproses hukum, dan ada apa dengan hukum kita dibengkulu ini, ” ucap Bayu yang sering disapa masyarakat sebagai pengacara rakyat tersebut mempertanyakan.

Bayu menambahkan lagi, bahwa dalam UU Perlindungan anak dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, itu tidak ada satupun yang dapat menghindar dari jeratan hukum sekecil apapun tindakan yang dilakukan oleh pelaku, karena pada hakikatnya perbuatan itu bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa, artinya Delik biasa ini dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan yakni korban.

Oleh karena, kasus ini harus benar- benar terungkap jelas, dan para pelaku yang terkait nama- namanya harus diproses sesuai dengan bukti dan saksi yang kami hadirkan dan perlihatkan nantinya.

Kami dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners yang ditunjuk oleh keluarga pelaku akan terus mengawal kasus ini baik ditingkat polresta bengkulu, polda bengkulu maupun mabes Polri agar keadilan itu terlihat dimata. (@Rls).

Continue Reading

Bengkulu

Lemahnya Law Enforcement diProvinsi Bengkulu, Aktivis Senior Keluarkan Statement 

Published

on

 2,718 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Kemajuan suatu daerah tidak hanya bertumpuh pada pembangunan fisik saja, namun akan lebih terlihat dengan nyata bila aparat penegak hukum yang ada di wilayah itu tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

Beberapa kasus yang terkesan lemah didalam pengusutannya diPovinsi Bengkulu  belum menimbulkan efek jerah dan bahkan terkesan masih tebang pilih.

Sekian banyak kasus yang menarik perhatian publik yaitu pengusutan kasus BBM ilegal oleh Polda Bengkulu hingga kini dalam penegak hukum belum mampu membongkar habis kasus tersebut sebab tidak sampai menyentuh kepada penampung/penadah minyak tersebut.

Begitu juga dengan pengusutan kasus dugaan Mafia tanah dalam sewa menyewa lahan perkebunan oleh Pemkab Rejang Lebong Kepada PT Agrotea Bukit Daun yang mana pengusutan kasus ini perna dua kali SP3 dan Pelapor sudah 2  (dua) kali di periksa dan menanda tangani BAP namun hingga kini belum juga ada perkembangan meski Kepolisian RI telah memerintahkan Polda Bengkulu untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ada apa ?

Begitu juga dengan pengusutan Ilegal Mining terkait Penangkapan dua orang terduga dan Exapator di kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah oleh pihak Polda Bengkulu hingga kini kasus ini dipertanyakan masyarakat.

Yang lebih hebat lagi adalah pengusutan kasus dugaan korupsi dana hiba dari Pemkab Rejang Lebong kepada Pasantren Al-Hijas yang diduga fiktif kegiatan lapangan dengan anggaran sebesar Rp 2,75 M sudah dua tahun lebih pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hingga kini belum menemui titik terang walau pelapor sudah dua kali diperiksa dan dimintai keterangan dan dua kali juga tanda tangan BAP.

Harapan warga masyarakat terhadap penegak hukum untuk tetap menjadi baris terdepan dalam penindakan kepada pelaku perbuatan melanggar Hukum serta Undang Undang kini kian memudar.

Justru masyarakat menduga pengusutan kasus kasus oleh penegak hukum terhadap pelanggar undang undang itu terkesan dijadikan objek oleh penegak hukum untuk mencari celah agar orang yang melanggar dan melakukan kesalahan tidak tersentuh hukum.

Beberapa kasus tersebut tadi yang diusut penegak hukum terlihat sekali seakan – akan penegak hukum itu tidak profesional dalam melakukan pengusutan.

Padahal tidak semua penegak hukum melakukan hal yang sama dan diyakini diRepublik ini masih banyak penegak hukum yang baik dan menjalankan tugasnya dengan baik serta professional.

Haruskah nama baik sebuah institusi penegak hukum rusak oleh oknum yang tidak bermoral yang rela mengorbankan martabatnya demi menyelamatkan penjahat yang merusak Negeri ini.

Kalau dilihat dari perjalanan pengusutan beberapa kasus yang disebutkan diatas dapat diduga bahwa penegak hukum di negeri ini dalam melakukan pengusutan kasus masih sangat lemah. entah apa penyebabnya hanya masyarakat publiklah yang dapat melirik, mendengarkan, dan menikmati saja

Salah seorang aktivis Senior diProvinsi Bengkulu yang namanya tidak ingin di sebut mengungkapkan, betapa bobbroknya mekanisme penegakan hukum didalam wilayah provinsi Bengkulu. karena dirinya menilai para pihak APH hanya tajam kebawah tumpul ke atas.

Mau jadi apa Provinsi Bengkulu jikamana Para cukong – cukong  koruptor yang merupakan penjahat didalam suatu daerah dapat mengendalikan aparat penegak hukum diwilayah Provinsi Bengkulu, yang pada akhirnya rakyat yang menjadi korban kedzoliman. dimakan para APH itu, ” Aktivis senior mempertanyakan dan mengakhiri. (@TIM).

Continue Reading

Bengkulu

Kemajuan & Keamanan Daerah Adalah Tanggung Jawab Kepala Daerah

Published

on

 3,820 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Demokrasi sebagai kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan pelaksanaannya yang harus sukses, tetapi Pilkada tersebut merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang amanah, yang mampu untuk membawa bangsa dan daerah mengalami kemajuan.

Tidak ada persoalan berat dalam memajukan suatu daerah, tetapi itu tergantung pada pemimpinnya, kalau pemimpinnya masih diwarnai kepentingan-kepentingan golongan dan politik, maka diyakini tidak ada pemimpin yang dapat memajukan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan seorang pemimpin yang amanah yang memang berpihak kepada kepentingan masyarakat diatas segala-galanya, menjadi pelayan masyarakat bukan menjadi raja masyarakat.

Praktisi Hukum Bayu Purnomo Saputra, Mengatakan bahwa ada beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah, yakni:

Mempunyai Kewenangan/ Otoritas, Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.

Kepala daerah juga Mengelola anggaran. sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.

Kepala daerah juga mengelola SDM, Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola  SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah. serta Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah, Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.

Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen tersebut, seharusnya Kabupaten/ Kota akan dapat terus lebih maju dan berkembang pada masa kepemimpinan kepala daerah yang selalu silih berganti, tidak ada lagi kabupaten dan desa yang tertinggal.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir bagaimana kita dapat berpikir dari sudut pandang yang lain sehingga berbeda dengan kebanyakan orang/ out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat, dan kemajuan daerah.

Jika kepala daerah mau menjalankan tugas yang semestinya tanpa ada keinginan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok, maka daerah tersebut akan maju dan tentunya dengan sistem yang baik dalam menata daerah, maka rakyat akan makmur.

Bayu juga menambahkan, tidak ada yang tidak mungkin dalam urusan dunia bila pemerintah atau kepala daerah mau melakukannya, namun hanya saja kembali pada ketulusan serta keihklasan hati dalam membentuk kepemimpinan yang betul- betul mengabdi serta siap untuk menjadi pelayan rakyat.

Kepala daerah juga wajib melindungi warga dan masyarakatnya dari segala ancaman apapun, keselamatan dan keamanan warga/ masyarakat adalah tanggung jawab kepala daerah dalam melindungi warga dan masyarakat, oleh sebab itu, “keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi”.

Bayu juga menegaskan, bahwa kepala daerah baik tingkat provinsi, kotamadya, dan kabupaten untuk dapat terus/ aktif dalam bersinergi dengan APH, meningkatkan kualitas kemanan untuk dapat mendirikan pos – pos penjagaan yang sifatnya permanen dijalan- jalan yang sepi, guna untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam aktifitas kegiatan keluar masuknya antar kota dan provinsi hingga kabupaten, guna keselamatan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas diperjalanan. (@Rls). 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!