Connect with us

Organisasi

Terkait SK Tentang Pencabutan Keanggotaan dari Partai, Henny Verawati Angkat Bicara

Published

on

 1,523 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, netralitasnews.com Terkait SK Nomor : 1769-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2022 Tentang Pencabutan Keanggotaan Henny Verawati dari partai perindo. Henny Verawati, SE angkat bicara, Selasa, (31/05/2022) 

Henny Verawati kepada awak media di ruang VIP Pondok dua sepakat mengatakan, saya selaku anggota DPRD aktif Kabupaten Empat Lawang periode 2019-2024 dari partai perindo memberikan keterangan lengkap. sehubungan dengan SK Pencabutan saya dari partai PERINDO. SK tersebut pada tanggal 07 April 2022. namun saya hanya baru terima pada hari senin tanggal 30 mey 2022 dalam bentuk copy vi’a WhatsApp. sebelumnya tidak ada pemberitahuan secara langsung kepada saya, baik secara lisan, Wa maupun dalam bentuk surat kepada saya dari Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang maupun dari DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Selatan. mirisnya lagi saya hanya di beritahukan melalui media, ” jelas Henny

Sampai saat ini saya belum menerima SK nomor : 1769-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/200 tanggal 7 april 2022 yang asli/tanda tangan basah. jika benar SK ini di keluarkan oleh DPP kenapa SK yang asli tidak diberikan oleh DPW kepada saya,” dirinya mempertanyakan.

Pada SK tersebut berdasarkan surat permohonan nomor : 09/W.0.1/DPW-partai Perindo/ Sumsel/II/2022 tanggal 14 februari 2022. hingga saat ini saya tidak tahu apa dasar dari permohonan surat tersebut. sehingga terbit SK nomor : 1679 pada tanggal 07 april tentang pencabutan keanggotaan saya dari partai PERINDO. anehnya, pada tanggal 25 April 2022, terbit kembali surat peringatan untuk saya dari DPW partai Perindo Provinsi Sumatera Selatan nomor : 02/W.1/DPW-Partai Perindo/Sumsel/II/2022 yang ditanda tangani oleh DPW partai Perindo Provinsi Sumatera Selatan Febuar Rahman, SH dan sekretaris DPW Yuseva, SH. kalau dilihat adanya terjadi kontradiksi antara surat keputusan DPP tanggal 07 april 2022 dengan surat peringatan yang di keluarkan oleh DPW partai perindo Sumatera Selatan pada tanggal 25 april 2022, ” Urainya.

Bahwa kami bertiga mendapat surat peringatan dari DPW partai perindo Sumatera Selatan pada tanggal 04 februari 2022. selanjutnya kami bertiga baru mendapatkan surat peringatan yang kedua pada tanggal 25 april 2022. kalaupun itu dikategorikan tindakan indisipliner, mengapa hanya saya saja yang mendapat SK tentang pencabutan keanggotaan saya dari partai perindo. kenapa tidak semuanya, disini sudah terlihat kejanggalan ada apa?, ” dirinya kembali menanyakan.

Kami merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Empat Lawang Periode 2019-2024 sekaligus sebagai dewan pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang sesuai SK DPP Partai Perindo nomor : 2780-SK/DPP-PARTAI PERINDO/X/2021. Henny Verawaty, SE, sebagai wakil ketua bidang organisasi, Indra Gunawan sebagai bendahara dan Imron sebagai wakil ketua bidang hubungan antar lembaga, ” imbuhnya

Kami sebagai anggota DPRD tidak mengitervensi kebijakan partai, kami berbicara selaku dewan pengurus DPD Partai Perindo nota bene anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Periode 2019 – 2024. Kami meminta kepada ketua DPD partai Perindo Kabupaten Empat Lawang untuk di adakan rapat memetahkan langkah – langkah yang akan di ambil partai Perindo kedepan, ” pintanya.

Kami menilai terbitnya SK tentang pencabutan keanggotaan saya dari partai perindo merupakan suatu ke arogansian ketua DPW. Karena menentang secara jelas pernyataan ketua umum partai perindo pada saat acara bimtek dan silatnas ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo mengatakan di atas podium bahwa ” Tidak mungkin partai Perindo melakukan PAW yang tidak memiliki landasan yang baik, misalnya ada, namanya Indonesia ini luas, DPP akan mengambil langkah – langkah yang adil dan bijak dalam menyikapi permasalahan tersebut, ” imbuhnya lagi.

Kami berharap kepada DPP Partai Perindo untuk mengevaluasi kinerja DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang dan kinerja DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Selatan. supaya target perindo untuk menambah kursi dipemilu tahun 2024 dapat dicapai. ” Henny Verawati mengakhiri. (Release).

Berita

Ketua MPC PP Empat Lawang Minta Polres Lahat Dapat Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Published

on

 374 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, SUM – SEL, Netralitasnews.com – Ketua majelis pimpinan (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Empat Lawang Minta Polres Lahat Dapat Segera ungkap pelaku pembunuhan terhadap terhadap anggotanya.

Pasalnya, sebelumnya Empat Lawang digegerkan dengan hilangnya nyawa salah satu anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang.

Diduga korban meninggal di bunuh berdasarkan luka tusuk jenis senjata tajam di bagian leher mengarah ke dada korban. kemarin sekira pukul 05 : 00 Wib, Kamis (09/05) di sektor Kikim Barat Resort Lahat Poda Sum-Sel.

Hidayat Muhammad Ketua majelis pimpina cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Empat Lawang mengatakan, ” korban Alm Junaidi adalah salah satu anggota Pemuda Pancasila, jadi bagian dari saya. terjadinya pembunuhan tersebut belum di ketahui karena pihak kepolisian Wilayah Hukum Polres Lahat masih mendalami motifnya.

Kami minta kepada Kepolisian Resort Lahat Polda Sum-Sel, dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku, tidaklah kesulitan bagi pihak kepolisian untuk cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan saudara kami Junaidi karena pihak kepolisian sangat profesional dalam menjalankan tugas – tugasnya. apalagi
pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan salah satu rekan pelaku yang masih berstatus sebagai saksi karena masih tahap proses pemeriksaan, ” Terangnya.

Korban adalah merupakan kader Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang. Saya selaku Ketua MPC minta pihak Kepolisian Polres Lahat agar segera dapat mengusut kasus pembunuhan kader Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang serta menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut, ” pintanya tegas.

Kami yakin dan sangat optimis dengan keprofesionalan kawan – kawan Polisi Polres Lahat pasti cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan adik kami Junaidi, ” tambahnya.

Mari kita dukung kawan – kawan Polres Lahat untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan adik kita Junaidi dan buat rekan – rekan Pemuda Pancasila harap tenang karena saat ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib, ” imbuhnya lagi

Saya mengcapkan turut berduka cita kepada sanak keluarga duka, semua ini sudah di tangani pihak kepolisian dan mudah – mudahan dalam waktu dekat ini pelaku akan segera ditangkap. ” Ungkap Hidayat Muhammad. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Di Duga Galian C Ilegal di Empat Lawang Kian Meraja Lela DPP – LII Lapor Mabes Polri

Published

on

 2,105 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Di duga Galian C Ilegal di Empat Lawang kian meraja lela DPP – LII lapor mabes Polri dengan tujuan agar pihak mabes polri dapat bertindak secara tegas terhadap oknum-oknum perusahaan nakal yang meraja lela di Kabupaten Empat Lawang. 

Galian C yang diduga ilegal ini bertempat di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Sum-Sel. 

Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian C yang belum memiliki ijin resmi.

Galian C tersebut dapat mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam terkhusus di wilayah daerah Kabupaten Empat Lawang.

Seperti contoh di Kelurahan Pagar tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, penambangan yang di kelola oleh PT KUBN yang di duga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat.

Apabila benar belum memiliki ijin resmi, akan hal ini tentu perbuatan melawan hukum serta melanggar hukum. 

Berdasarkan laporan masyarakat Kelurahan Pagar tengah bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktifitas berupa penambangan, dan ada satu unit armada teronton berwarna kuning dan orange yang sedang lalu lalang mengangkut material. 

Mendapat  laporan tersebut,  setelah di Investigasi secara tertutup , ternyata memang benar adanya aktifitas galian C.

Menurut warga  ” tambang ini sudah beroperasi beberapa bulan ini, alat beratnya ada satu, beroperasi siang hari selama 12 jam., ” ujar Warga yang namanya enggan disebutkan.  

Berdasarkan hal tersebut DPP Lembaga Informasi Independen akan segera mengirimkan surat laporan resmi ke Mabes Polri. pasalnya jika hanya berita saja maka pihak perusahaan seakan tidak bergeming sedikitpun.  

Akibat dari tambang galian C tersebut diduga telah merusak, tanggul proyek Normalisasi tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. MUTIARA  ARDIAN AKBAR dengan anggaran dana 5,4 M, sumber dana  APBD Kabupaten Empat Lawang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu, tidak perduli siapapun pemilik dan backing  tambang Galian C pasir urug ilegal tersebut, ” tegas ketua Umum Lembaga Informasi Independen.   

Padahal ilegal mining tersebut banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sum-sel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktifitas sebelum adanya ijin resmi.

Selanjutnya bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amanat UU No. 22 tahun 2009

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di tayangkan, belum ada etikad baik dari pihak perusahaan untuk menjawab, mengklarifikasi , atau menyanggah berita ini. yang seakan terkesan pembodohan terhadap publik serta didiga keras Galian C ini tidak berijin resmi sesuai dengan peraturan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu DPP Lembaga informasi independen meminta kepada Mabes polri melalui jajarannya untuk dapat melakukan Auditing investigasi lapangan secara khusus. guna untuk penyelidikan laporan dari masyarakat. 

Apabila di temukan fakta integritas benar adanya galian c belum memiliki ijin agar dapat ditindak tegas sesuai Prosedur hukum serta UU yang berlaku !!  (@TIM-Red). 

Continue Reading

Empat Lawang

Rudiansyah, Seorang Jurnalis Berhasil Raih Gelar SH

Published

on

 738 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., melantik 1200 Wisudawan dalam Wisuda Sarjana ke – 87, Pada Sabtu (23/12/2023).

Acara ini berlangsung di Gedung Academic Center UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan.

Likwanyu Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Empat Lawang mengatakan, bahwa salah seorang dari Wisudawan tersebut adalah, Rudiansyah, selama ini aktif di dunia Jurnalistik yang mengikuti jejak sang Ayahnya Desi Arisandi (Alm), yang sebelumnya juga menggeluti dunia Jurnalistik sejak tahun 2010 lalu, ” jelas Likwanyu

Alhamdulillah berkat kegigihannya, yang bertekad kuat bekerja keras untuk mencari Ilmu demi menyandang gelar sarjana kini telah berhasil. Aktif bertugas Jurnalistik di Kabupaten Empat Lawang dan sekitarnya. selain aktif di dunia jurnalitik dirinya telah beberapa kali bergabung di organisasi media Online seperti di Organisasi PJS, dan IWO INDONESIA Kabupaten Empat Lawang, Rudiansyah merupakan anak pertama dari dua bersaudara kini telah resmi menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H). ” tutup Likwanyu

Wisuda ke-87 UIN Raden Fatah mengusung tema “ Membangun Budaya Mutu Unggul”. melalui tema ini, Rektor UIN Raden Fatah Nyayu Khodijah mengajak segenap Civitas Akademika, terutama kepada para Wisudawan untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa Predikat Akreditasi Unggul pantas kita peroleh.

“Tema Wisuda kali ini merupakan komitmen UIN Raden Fatah untuk mempertahankan Akreditasi Unggul yang belum lama ini diraih,” jelas Nyayu Khodijah.

“Selamat untuk rekan kami Rudiansyah, S.H. Masa Bangku Perkuliahan memberikan banyak pengalaman berharga dalam hidupmu. selain dari urusan Akademi, juga berkecimpung di Dunia Jurnalistik (Wartawan), Organisasi, sampai dengan pelajaran hidup yang menjadi bekal di masa depan selama ia jalani dan tekuni,” ucap Nyayu Khodijah.

Pada kesempatan itu, Rudiansyah juga mengungkapkan rasa bahagianya dan ucapan rasa terima kasihnya.

“Mengucapkan terima kasih, terutama untuk sosok Ibu dan Almarhum Ayahanda Desi Arisandi, yang mana telah memperjuangkan saya sehingga sampai ke titik akhir. Terkadang harus ada beberapa hal yang rela kalian korbankan demi Anakmu, serta support, doa dari keluarga, rekan dan teman-teman semua saya bisa seperti ini, ” tutur Rudiansyah.

“Terima kasih juga kepada Rektor dan para Dosen Pembimbing UIN Raden Fatah yang telah berhasil membimbing serta mendidik kami, sehingga dapat meraih Gelar Sarjana Hukum. Semoga, apa yang kami terima dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak yang membutuhkan, ” ucap Rudiansyah.

Sebagai informasi, UIN Raden Fatah menjadi salah satu Pilot Project Program Double Degree Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam Program BIB tersebut UIN Raden Fatah bekerja sama dengan Universiti Utara Malaysia (UUM), para Mahasiswa yang memenuhi syarat akan menerima Beasiswa untuk melanjutkan Studi dengan Beasiswa penuh. kerja sama ini dapat dimanfaatkan para lulusan untuk melanjutkan Studi Luar Negeri dengan memperoleh dua Gelar Magister sekaligus. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!