Connect with us

Empat Lawang

Puskesmas Padang Tepong Tolak Pasien Berobat, Hingga Pasien Berobat Ke Kepahiang

Published

on

 501 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Puskesmas Padang Tepong kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang menolak pasien berobat, hingga pasien dilarikan ke RS Kepahiang, Selasa, (27/02/2023).

Hal ini dilaporkan langsung oleh “E” anak pasien kepada (Red), pukul 12:30 Wib melalui saluran telphone.

Menurut “E” pagi hari ini sekira pukul 07:30 Wib. ibunya sakit dan dibawa ke Puskesmas padang tepong guna untuk berobat. namun setelah sampai dipuskesmas tidak ada yang melayani dengan alasan dokternya sedang dalam perjalanan. dari sekira jam 07:30 Wib hingga pukul 10:00 wib tidak kunjung mendapat penanganan awal apalagi perawatan dari pihak puskesmas padang tepong, ” ujarnya kesal 

Kami sebagai anak pasian merasa kecewa jadi untuk apa ada puskesmas di kecamatan Ulu Musi jika pasien sakit harus berobat ke Kabupaten Kepahiang biar adanya penanganan medis. Jadi kalau pasien  hendak berobat namun tidak ditangani bisa mati, ” tuturnya mengakhiri.

Rumah sakit / Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien dengan cara melakukan penanganan awal. oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis tanpa memandang ada atau tidaknya keluarga pasien yang mendampingi saat itu.

Adapun sanksi pidana bagi rumah sakit/puakesmas yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”) juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”). Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Rumah Sakit. Namun, dalam Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU Rumah Sakit, dijelaskan lebih lanjut bahwa setiap tindakan kedokteran harus memperoleh persetujuan dari pasien kecuali pasien tidak cakap atau pada keadaan darurat.

Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas padang tepong dalam upaya konfirmasi. (@Red).

Empat Lawang

PJ Kades Lampar Baru Selenggarakan Kegiatan Posyandu Rutin

Published

on

 454 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Penjabat Kepala Desa Lampar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang selenggarakan kegiatan Posyandu Rutin, Selasa (14/05/2024).

Penjabat Kepala Desa Lampar, Dian Anggraini menjelaskan, ” hari ini membagikan makanan tambahan susu, telor, kacang hijau, buah – buahan kepada anak balita, ibu menyusui, ibu hamil, ibu – ibu lansia di acara posyandu, ” Jelasnya

Adapun tujuan kegiatan pos pelayanan terpadu ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak, ” imbuhnya

Sedangkan tujuan utama posyandu adalah mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan, atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat, ” tambahan lagi.

Sementara itu, salah seorang ibu – ibu mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat melalui penjabat kepala desa Lampar Baru, berkat adanya kegiatan progran rutin posyandu ini maka ibu – ibu desa lampar baru dapat sehat setelah diberikan berbagai macam makanan tambahan, ” ucapnya.

Alhamdulillah kegiatan pada hari ini sejak diselengggarakan hingga selesai berjalan dengan lancar. sasaran penerima manfaat dari program ini mengucapkan terimakasih kepada Penjabat Kepala Desa Lampar Baru. (@ 5 – Naga – 4 – Lawang).

Continue Reading

Empat Lawang

APBN BOS SLBN Empat Lawang Terindikasi KKN, LII akan Lapor ke Polda SUM-SEL

Published

on

 934 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dengan mengedepankan Uu no 40 tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik dewan Pers, UU  Nomor 14 tahun 2008  yang dikumandangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik, serta azaz praduga tak bersalah, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Senin, (13/05/2024).

Anggaran pendapatan dan belanja Negara bantuan operasional sekolah (APBN-BOS) sekolah luar biasa negeri (SLBN) Empat Lawang tahun anggaran 2022/2023 terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah sebagai berikut ;  

Besaran anggaran tahun 2023, Rp 105.000.000 Tahap pertama Jumlah dana yang diterima sekolah yang diduga KKN ;

(1). Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.830.000
(2). pengembangan perpustakaan Rp 720.000
(3). Kegiatan pembelaja ran dan ekstrakurikuler Rp 425.000
(4). Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran
Rp 250.000
(5). Administrasi kegiatan sekolah Rp 38.483.000
(6). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.600.000
(7). Langganan daya dan jasa Rp 4.080.000
(8). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.564.000
(9). Penyediaan alat multi media pembelaja ran Rp 50.000
(10). Pembayaran honor
Rp 23.700.000. dengan Total Dana Rp 103.702.000

Jumlah dana yang diterima sekolah
Tahap II Rp 105.000.000

(1). Pengembangan perpustakaan Rp 720.000
(2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.925.000
(3). Administrasi kegiatan sekolah Rp 33.245.000
(4). pengembangan profesi guru dan tenaga kependidi kan Rp 3.600.000
(5).Langganan daya dan jasa Rp 4.080.000
(6). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 37.028.000
(7). Pembayaran honor
Rp 23.700.000 Total Dana
Rp 106.298.000.

Sementara itu, Kepala SLBN Empat Lawang Nana Suryana tidak menjawab  setelah di konfirmasi. apa bila dikemudian hari mendapat jawaban maka berita di update kembali. 

Terpisah Ketua Umum Lembaga Informasi Independen melalui Divisi Humas Ahwandi, ” Dengan tidak menjawab konfirmasi Wartawan atas dugaan telah terjadinya indikasi KKN benar adanya, maka dengan ini kami pasti menindak lanjuti perihal ini ke pihak aparat hukum yang berwenang. bila mana setelah dilaporkan maka akan terus kami kawal seperti apa perkembangannya. Jikamana disuatu saat nanti di temukan bukti – bukti pelanggaran berat maka kami dari pihak lembaga meminta kepada APH agar oknum ini dapat ditindak tegas sesuai dengan Proses Hukum serta Undang – Undang yang berlaku, ” Tukasnya. (@Tim/ Redaksi). 

Continue Reading

Empat Lawang

Penyaluran BLT Earmark Desa Aur Gading, KPM Ucapkan Terimakasih

Published

on

 309 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com Penyaluran bantuan langsung tunai BLT Earmark Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Pada 14 Mei 2024 dikantor desa berjalan dengan lancar keluarga penerima manfaat mengucapkan terimakasih.

Dalam kegiatan ini turut hadir Camat Tebing Tinggi, Bhabinkamtibmas, Babin sa, Pendamping Desa, perangkat desa, BPD dan Keluarga Penerima Manfaat.

Kegiatan yang dikenal sebagai BLT Earmark DD 2024 ini bertujuan untuk melakukan penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 kepada masyarakat desa Aur Gading. Dana Desa merupakan alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setiap tahunnya guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa.

Pada tahun 2024, Desa Aur Gading mendapat alokasi Dana Desa yang signifikan untuk mendukung berbagai program dan proyek pembangunan. BLT Earmark DD 2024 menjadi momen penting untuk melaksanakan penyaluran dana tersebut kepada penerima manfaat yang telah ditetapkan.

Kantor desa dipilih sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini karena merupakan pusat administrasi desa. dengan demikian, memudahkan akses bagi warga desa untuk berpartisipasi dalam proses penyaluran Dana Desa.

Selama kegiatan BLT Earmark DD 2024, pemerintah desa bekerja sama dengan aparat desa dan tim pengelola Dana Desa untuk melakukan verifikasi data penerima manfaat.

Proses verifikasi ini penting agar dana dapat disalurkan secara tepat sasaran dan transparan. setelah verifikasi selesai, tahap penyaluran Dana Desa dimulai. Penerima manfaat yang telah diverifikasi akan mendapatkan alokasi dana sesuai dengan program yang telah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Aur Gading tahun 2024.

Program-program tersebut dapat mencakup pembangunan infrastruk tur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan sektor – sektor lain yang menjadi prioritas desa.

Penyaluran BLT Earmark DD Tahap 2 ini, dibagikan tiga bulan untuk bulan April, Mei, dan Juni. besaran anggaran tiap bulannya Rp. 300.000 dan berjumlah Rp. 900.000 untuk tiga bulan.

Melalui kegiatan pembagian BLT Earmark DD 2024, diharapkan bahwa penyaluran Dana Desa secara tepat waktu dan transparan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Desa Aur Gading.

Dana yang dialokasikan diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi lokal, meningkatkan aksesibili tas, serta meningkatkan kualitas hidup warga desa.

Proses penyaluran Dana Desa merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah.

Dengan adanya BLT Earmark DD 2024 di Rumah Kepala Desa Aur Gading, diharapkan masyarakat desa dapat merasakan manfaat nyata dari dana yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk memajukan desa.

” Kami ucapkan terima kasih kepada kepala desa, Pemerintah Desa yang telah menyalurkan BLT DD Earmark tahun 2024, dengan adanya program ini bisa bermanfaat untuk kebutuhan kami sehari – hari, ” Ujar salah seorang KPM.

Kegiatan penyaluran BLT Earmark diselenggarakan berjalan dengan lancar hingga selesai. (@Tim-5-Naga-Empat Lawang).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!