Connect with us

Polda Sumatera Selatan

Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sum-sel

Published

on

 997 X dibaca hari ini

PALEMBANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggulung komplotan pelaku berjumlah 7 orang, satu diantaranya perempuan.

Para pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, yakni didepan rumah makan depan Indomaret Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing
Tinggi Empat Lawang pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 10 pagi. Korban Hengki Tomasilla, seorang ASN, tidak hanya kehilangan uang 131 juta saja namun juga mengalami luka tusuk di dada, tangan dan punggung akibat dihajar pelaku menggunakan senjata tajam.

Kedua, dijalan Sudirman Depan Bank Sumsel Babel Pasar III Muara Enim, hari Kamis (4/1/2024) jam 10.45 pagi. Korban Toni Wiranata, wiraswasta harus kehilangan uang tunai yang baru saja diambilnya sebanyak 83 juta.

Dan ketiga didepan Warung Makan Sri Hartini Jalan Lingga Raya Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, pada Kamis siang (18/1/2024). Seorang pedagang bernama Denny Kurniawan mengalami luka dua tusukan dipunggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp 130 juta yang baru diambilnya.

Direktur Kriminal Umum Kombes M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto pada Selasa (30/1/2024) mengatakan, pihaknya berhasil membekuk tujuh pelaku didaerah Jawa Tengah. Bahkan empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim di depan bank Sumsel, yang mana didalam video itu seperti terlihat bukan seperti begal tapi seperti perkelahian tapi setelah kita dalami ternyata itu adalah kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan,” ujar Anwar memulai penjelasannya.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan juga kita dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku disebuah home stay didaerah Magelang Jawa Tengah. Pelaku berjumlah tujuh orang kami amankan,” lanjutnya.

Ketujuh pelaku berinisi HEN 28 tahun, NOV 19 tahun, RAD 27 tahun, perempuan RES 21 tahun, RAD 26 tahun, HIR 28 tahun dan RAB Bin AB laki laki, 37 Enam diantaranya berasal dari Tanjung Sanai Rejang Lebong Bengkulu dan satu asal Linggau.

Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing masing. Ada yang bertugas
memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga
pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit
AKP Taufik Ismail, SH., MH dan Panit IPDA Arief P. Rahman, SH langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian pada hari Minggu (28/1/2024) ke
tujuh pelaku berhasil diamankan di Homestay
Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng,” urai Anwar.

“Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di
TKP Lawang Kidul Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 131 jt dan di TKP Empat lawang dengan hasil sebesar Rp. 83 jt serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 130 jt. Jadi total Rp 344 jt,” lanjutnya.

Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor,
6 buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.

“Tersangka dijerat pasal :
Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Anwar. (@Press Release).

Advertisement

Empat Lawang

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Narkotika

Published

on

 4,209 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com -Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Selasa, (10-02-2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial B (42) diamankan dengan status sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 1 paket kecil diduga ganja (Golongan I) dengan berat bruto 120 gram yang disembunyikan di balik jaket tersangka.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terima kasih atas peran serta masyarakat.
Mari bersama kita wujudkan Empat Lawang yang bersih dari narkoba.(@TIM).

Continue Reading

HUKUM

Pelaku Pedofilia Simpan 2000 Video Asusila Berhasil di Ringkus

Published

on

 2,219 X dibaca hari ini

PALEMBANG, Netralitasnews.com  Perilaku menyimpang yang di lakukan seorang Pedofilia asal Kabupaten Pali akhirnya diringkus kan berakhir di jeruji besi.

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda berinisial IV (22) dalam kasus Pedofilia (pelecehan asusila terhadap anak-anak) dan penyebaran video asusila di sosial media yang dibagikan ke group telegram.

Sungguh bejat apa yang di lakukan pelaku, korbannya merupakan keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, dan pelaku juga memvideokan perbuatan perbuatan asusilanya.

Video yang berisi foto asusila anak laki-laki ‘Video Gay Kids’ sudah disebar tersangka sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 di platform media dan beranggotakan ribuan orang, grup tersebut juga ada yang dari luar negeri.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Riska Aprianti, SIK, MH didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang, SH mengungkapkan terbongkarnya kasus penyebaran video asusila yang dilakukan pelaku karena adanya kerjasama antara NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.

“Dari patroli siber kerja sama Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat menemukan indikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Dari sinilah anggota kami menindaklanjutinya, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Kompol Riska, Senin (07/10/24).

Riska menambahkan, pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 terhitung sudah delapan kali.

“Korban merupakan keponakan pelaku yang saat masih berumur 8 tahun. Dalam aksinya pelaku memfoto dan merekam asusila yang dia lakukan ke korban serta membagikannya ke grup telegram. Selama tahun 2021 sampai tahun 2023 sudah melakukan delapan kali,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban, karena usia korban masih sangat belia sehingga pelaku memanfaatkannya.

“Tidak ada iming-iming, karena korban masih kecil jadi belum terlalu mengerti,” katanya.

Dari hasil penggeledahan di handphone pelaku, anggota Subdit V Siber menemukan 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone.

“Selain disebar, tersangka menyimpan foto dan video itu ke dalam Google Drive,” katanya.

Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar. (@Rlesase).

Continue Reading

Empat Lawang

APBN BOS SLBN Empat Lawang Terindikasi KKN, LII akan Lapor ke Polda SUM-SEL

Published

on

 3,874 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dengan mengedepankan Uu no 40 tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik dewan Pers, UU  Nomor 14 tahun 2008  yang dikumandangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik, serta azaz praduga tak bersalah, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Senin, (13/05/2024).

Anggaran pendapatan dan belanja Negara bantuan operasional sekolah (APBN-BOS) sekolah luar biasa negeri (SLBN) Empat Lawang tahun anggaran 2022/2023 terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah sebagai berikut ;  

Besaran anggaran tahun 2023, Rp 105.000.000 Tahap pertama Jumlah dana yang diterima sekolah yang diduga KKN ;

(1). Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.830.000
(2). pengembangan perpustakaan Rp 720.000
(3). Kegiatan pembelaja ran dan ekstrakurikuler Rp 425.000
(4). Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran
Rp 250.000
(5). Administrasi kegiatan sekolah Rp 38.483.000
(6). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.600.000
(7). Langganan daya dan jasa Rp 4.080.000
(8). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.564.000
(9). Penyediaan alat multi media pembelaja ran Rp 50.000
(10). Pembayaran honor
Rp 23.700.000. dengan Total Dana Rp 103.702.000

Jumlah dana yang diterima sekolah
Tahap II Rp 105.000.000

(1). Pengembangan perpustakaan Rp 720.000
(2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.925.000
(3). Administrasi kegiatan sekolah Rp 33.245.000
(4). pengembangan profesi guru dan tenaga kependidi kan Rp 3.600.000
(5).Langganan daya dan jasa Rp 4.080.000
(6). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 37.028.000
(7). Pembayaran honor
Rp 23.700.000 Total Dana
Rp 106.298.000.

Sementara itu, Kepala SLBN Empat Lawang Nana Suryana tidak menjawab  setelah di konfirmasi. apa bila dikemudian hari mendapat jawaban maka berita di update kembali. 

Terpisah Ketua Umum Lembaga Informasi Independen melalui Divisi Humas Ahwandi, ” Dengan tidak menjawab konfirmasi Wartawan atas dugaan telah terjadinya indikasi KKN benar adanya, maka dengan ini kami pasti menindak lanjuti perihal ini ke pihak aparat hukum yang berwenang. bila mana setelah dilaporkan maka akan terus kami kawal seperti apa perkembangannya. Jikamana disuatu saat nanti di temukan bukti – bukti pelanggaran berat maka kami dari pihak lembaga meminta kepada APH agar oknum ini dapat ditindak tegas sesuai dengan Proses Hukum serta Undang – Undang yang berlaku, ” Tukasnya. (@Tim/ Redaksi). 

Continue Reading

 998 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!