Connect with us

Bengkulu

Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan Mandiri Masih Terbilang Rumit

Published

on

 2,256 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Bayu Purnomo Saputra, HMY.,S.H.,C.Me.,CNET.,CPS.,C.FLS.,C.Ext.,C.Ftax.,CTA.,CTT.,CTP. Mengata kan bahwa sistem pembayaran kendaraan masih terbilang rumit dan berbelit, Karena aturan / regulasi tentang sistem pembayaran pajak terhadap kendaraan yang masih kredit harus diwajibkan juga membawa BPKB asli dan tidak dapat menerima surat pengantar dari leasing yang bersangkutan serta BPKB Foto Copy, Sehingga masyarakat merasa kesulitan akan membayar pajak bila peraturan tersebut ditetapkan.

Bayu mengatakan bagaimana bisa masyarakat mengambil BPKB asli dileasing, sedangkan masa kredit masih ada dan pihak leasing pun enggan memberikan BPKB asli untuk dipinjamkan sementara dalam hal pembayaran pajak kendaraan, dan sistem pinjam/ barter jaminan sementara pun pihak leasing tidak mau.

Disini pemerintah harus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak secara mandiri, karena apabila ada sistem pembayaran pajak yang mudah dan mandiri, maka masyarakat tidak merasa kesulitan.

Dalam hal ini, kendaraan yang masih kredit seharusnya pihak kantor pajak (Samsat), tetap masih menerima data pengantar dari pihak leasing beserta lampiran foto copy BPKB yang diberikan pihak leasing secara sah sebagai ganti dari BPKB asli yang masih ditahan sebagai jaminan dari kredit tersebut. Pengantar dari leasing ini lah yang menjadi acuan sebagai syarat pembayaran pajak yang dimaksud.

Karena apabila pihak kantor pajak (Samsat) tidak dapat menerima surat pengantar dari leasing, maka disini tidak terciptanya masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara mandiri, karena pihak leasing tetap kekueh tidak dapat memberikan BPKB asli, namun memberikan solusi agar menggunakan BIRO JASA Pembayaran pajak yang sudah tersistem atau sudah bekerjasama dengan leasing dalam hal menjadi pihak ke-3 dalam pelaksanaan membayar pajak tersebut.

Bayu menambahkan hal seperti ini ada sifat yang memaksa, karena masyarakat tidak mendapatkan solusi lagi, mau tidak mau harus menggunakan jasa tersebut, jasa yang ditawarkan pun tidak murah, untuk kendaraan mobil saja dikenakan diangka 1.250ribu (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jadi apabila ada yang tidak mampu, bagaimana solusi dalam membayar pajak secara mandiri.

Ini merupakan dugaan pungli yang berbadan hukum, karena sifatnya wajib, karena pihak leasing tidak dapat memberikan solusi lain, kecuali menawarkan BIRO JASA yang sudah bekerjasama dengan pihak leasing tersebut.
Kenapa ini ada indikasi kemasan dugaan “PUNGLI BERBADAN HUKUM” karena pihak ketiga bisa membayar pajak, sedangkan orang yang memiliki kendaraan sah saja tidak bisa, apalagi pihak yang bukan pemilik kendaraan, dan ini perlu ada “Tanda Tanya” , Artinya ini memang sudah ada kerjasamanya, “(Orang Ke-3 Bisa Membayar, Sedangkan Pemilik Sah Kendaraan Di-Persulit)”.

Bayu berharap, sistem yang seperti ini mohon pemerintah perbaiki aturan /regulasi yang mewajibkan pembayaran pajak harus menggunakan BPKB asli, pemerintah juga harus memberikan aturan tentang ketentuan pembayaran pajak kendaraan bagi kendaraan yang masih kredit, sehingga masyarakat dapat membayar pajak secara mandiri, bukan menggunakan BIRO JASA Yang sudah diarahkan oleh pihak leasing, ini bahaya sekali apabila masyarakat yang tidak mampu membayar BIRO JASA tersebut.

Bayu mengharapkan ketentuan wajib menggunakan BIRO JASA Ini harus dihapuskan diranah leasing, leasing juga harus mempermudah akses pengurusan kepada orang pribadi (Konsumen) dalam membayar pajak, bukan dilaihkan oleh pihak ke-3 yakni BIRO JASA Yang sudah bekerjasama dengan leasing tersebut, bagi yang mampu mungkin sah-sah saja, bagi masyarakat yang tidak mampu ini yang harus dipikirkan.

Jangan sampai aturan itu dapat menimbulkan dugaan keras yang memimbukan paradigma masyarakat bahwa ada dugaan pengemasan sistem pungli modern yang berbadan hukum, dengan adanya BIRO JASA Berbadan Hukum dan sifatnya wajib ini, maka masyarakat mau tidak mau harus menggunakan jasa tersebut, apabila tidak maka tidak dapat membayar pajak yang mana pembayaran pajak harus membawa BPKB Asli, sedangkan bagi yang kendaraannya masih kredit akan merasa kesulitan dalam mendapatkan aturan yang dimaksud tersebut, Sehingga tidak mendapatkan solusi terhadap apa yang menjadi keinginan masyarakat kepada pihak leasing untuk mendapatkan BPKB asli dalam hal syarat untuk membayar pajak.

Dan adapun juga dalam proses pembayaran pajak kendaraan hanya gara- gara beda alamat dikarenakan pemilik kendaraan sudah berganti alamat di-KTP dan berbeda dengan alamat yang ada didata surat kendaraan, itu juga tidak perlu dipersulit dalam hal membayar pajak, karena ini sifatnya membayar dan bukan mengambil kendaraan, harusnya penyelenggara pembayaran pajak minta saja kepada pemilik kendaraan agar membawa surat pengantar dari kelurahan atau RT dimana pemilik kendaraan itu tinggal.

Sebagai contoh / gambaran surat untuk pengantar itu adalah: “Dengan ini kami sebagai lurah (Krisis) menyatakan bahwa warga atas nama “Kadrun” memang warga kami, yang mana dulu sebelumnya tinggal dikelurahan (Moneter”), Dengan ini kami memberikan pengantar untuk warga kami dalam hal syarat pembayaran pajak yang mana pembayaran pajak tersebut terhambat oleh bedanya alamat yang ada di-KTP dan Yang ada di data surat kendaraan.

Contoh atau gambaran surat pengantar itu guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, dan untuk surat pengantar dari pihak kelurahan saya kira lebih profesional lagi dalam membarikan surat pengantar bagi warga yang benar-benar membutuhkan atas kelengkapan dari pembayaran pajak.

Bayu mengharapkan sistem berbelit- belit, sulit atau susah ini janganlah dibudayakan lagi, agar masyarakat dapat mudah dalam urusan apapun dipemerintahan termasuk dalam membayar pajak secara mandiri. (Release).

Advertisement

Bengkulu

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN

Published

on

 1,720 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.

Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).

Continue Reading

Bengkulu

Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana

Published

on

 2,148 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.

Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.

Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.

Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.

Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.

Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.

Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.

Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.

Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.

Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.

Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.

Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.

Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).

Continue Reading

Bengkulu

Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka

Published

on

 9,663 X dibaca hari ini

SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI

Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan

Kepada Yth:

1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia

2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)

3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia

4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia

5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia

6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI

7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia

di Tempat

Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.

Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.

Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?

Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.

Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.

Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.

– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.

– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.

Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.

2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.

3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.

4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.

5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.

Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.

Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia. 

Continue Reading

 2,257 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!