Bengkulu
Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan Mandiri Masih Terbilang Rumit
2,411 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, HMY.,S.H.,C.Me.,CNET.,CPS.,C.FLS.,C.Ext.,C.Ftax.,CTA.,CTT.,CTP. Mengata kan bahwa sistem pembayaran kendaraan masih terbilang rumit dan berbelit, Karena aturan / regulasi tentang sistem pembayaran pajak terhadap kendaraan yang masih kredit harus diwajibkan juga membawa BPKB asli dan tidak dapat menerima surat pengantar dari leasing yang bersangkutan serta BPKB Foto Copy, Sehingga masyarakat merasa kesulitan akan membayar pajak bila peraturan tersebut ditetapkan.
Bayu mengatakan bagaimana bisa masyarakat mengambil BPKB asli dileasing, sedangkan masa kredit masih ada dan pihak leasing pun enggan memberikan BPKB asli untuk dipinjamkan sementara dalam hal pembayaran pajak kendaraan, dan sistem pinjam/ barter jaminan sementara pun pihak leasing tidak mau.
Disini pemerintah harus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak secara mandiri, karena apabila ada sistem pembayaran pajak yang mudah dan mandiri, maka masyarakat tidak merasa kesulitan.
Dalam hal ini, kendaraan yang masih kredit seharusnya pihak kantor pajak (Samsat), tetap masih menerima data pengantar dari pihak leasing beserta lampiran foto copy BPKB yang diberikan pihak leasing secara sah sebagai ganti dari BPKB asli yang masih ditahan sebagai jaminan dari kredit tersebut. Pengantar dari leasing ini lah yang menjadi acuan sebagai syarat pembayaran pajak yang dimaksud.
Karena apabila pihak kantor pajak (Samsat) tidak dapat menerima surat pengantar dari leasing, maka disini tidak terciptanya masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara mandiri, karena pihak leasing tetap kekueh tidak dapat memberikan BPKB asli, namun memberikan solusi agar menggunakan BIRO JASA Pembayaran pajak yang sudah tersistem atau sudah bekerjasama dengan leasing dalam hal menjadi pihak ke-3 dalam pelaksanaan membayar pajak tersebut.
Bayu menambahkan hal seperti ini ada sifat yang memaksa, karena masyarakat tidak mendapatkan solusi lagi, mau tidak mau harus menggunakan jasa tersebut, jasa yang ditawarkan pun tidak murah, untuk kendaraan mobil saja dikenakan diangka 1.250ribu (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jadi apabila ada yang tidak mampu, bagaimana solusi dalam membayar pajak secara mandiri.
Ini merupakan dugaan pungli yang berbadan hukum, karena sifatnya wajib, karena pihak leasing tidak dapat memberikan solusi lain, kecuali menawarkan BIRO JASA yang sudah bekerjasama dengan pihak leasing tersebut.
Kenapa ini ada indikasi kemasan dugaan “PUNGLI BERBADAN HUKUM” karena pihak ketiga bisa membayar pajak, sedangkan orang yang memiliki kendaraan sah saja tidak bisa, apalagi pihak yang bukan pemilik kendaraan, dan ini perlu ada “Tanda Tanya” , Artinya ini memang sudah ada kerjasamanya, “(Orang Ke-3 Bisa Membayar, Sedangkan Pemilik Sah Kendaraan Di-Persulit)”.
Bayu berharap, sistem yang seperti ini mohon pemerintah perbaiki aturan /regulasi yang mewajibkan pembayaran pajak harus menggunakan BPKB asli, pemerintah juga harus memberikan aturan tentang ketentuan pembayaran pajak kendaraan bagi kendaraan yang masih kredit, sehingga masyarakat dapat membayar pajak secara mandiri, bukan menggunakan BIRO JASA Yang sudah diarahkan oleh pihak leasing, ini bahaya sekali apabila masyarakat yang tidak mampu membayar BIRO JASA tersebut.
Bayu mengharapkan ketentuan wajib menggunakan BIRO JASA Ini harus dihapuskan diranah leasing, leasing juga harus mempermudah akses pengurusan kepada orang pribadi (Konsumen) dalam membayar pajak, bukan dilaihkan oleh pihak ke-3 yakni BIRO JASA Yang sudah bekerjasama dengan leasing tersebut, bagi yang mampu mungkin sah-sah saja, bagi masyarakat yang tidak mampu ini yang harus dipikirkan.
Jangan sampai aturan itu dapat menimbulkan dugaan keras yang memimbukan paradigma masyarakat bahwa ada dugaan pengemasan sistem pungli modern yang berbadan hukum, dengan adanya BIRO JASA Berbadan Hukum dan sifatnya wajib ini, maka masyarakat mau tidak mau harus menggunakan jasa tersebut, apabila tidak maka tidak dapat membayar pajak yang mana pembayaran pajak harus membawa BPKB Asli, sedangkan bagi yang kendaraannya masih kredit akan merasa kesulitan dalam mendapatkan aturan yang dimaksud tersebut, Sehingga tidak mendapatkan solusi terhadap apa yang menjadi keinginan masyarakat kepada pihak leasing untuk mendapatkan BPKB asli dalam hal syarat untuk membayar pajak.
Dan adapun juga dalam proses pembayaran pajak kendaraan hanya gara- gara beda alamat dikarenakan pemilik kendaraan sudah berganti alamat di-KTP dan berbeda dengan alamat yang ada didata surat kendaraan, itu juga tidak perlu dipersulit dalam hal membayar pajak, karena ini sifatnya membayar dan bukan mengambil kendaraan, harusnya penyelenggara pembayaran pajak minta saja kepada pemilik kendaraan agar membawa surat pengantar dari kelurahan atau RT dimana pemilik kendaraan itu tinggal.
Sebagai contoh / gambaran surat untuk pengantar itu adalah: “Dengan ini kami sebagai lurah (Krisis) menyatakan bahwa warga atas nama “Kadrun” memang warga kami, yang mana dulu sebelumnya tinggal dikelurahan (Moneter”), Dengan ini kami memberikan pengantar untuk warga kami dalam hal syarat pembayaran pajak yang mana pembayaran pajak tersebut terhambat oleh bedanya alamat yang ada di-KTP dan Yang ada di data surat kendaraan.
Contoh atau gambaran surat pengantar itu guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, dan untuk surat pengantar dari pihak kelurahan saya kira lebih profesional lagi dalam membarikan surat pengantar bagi warga yang benar-benar membutuhkan atas kelengkapan dari pembayaran pajak.
Bayu mengharapkan sistem berbelit- belit, sulit atau susah ini janganlah dibudayakan lagi, agar masyarakat dapat mudah dalam urusan apapun dipemerintahan termasuk dalam membayar pajak secara mandiri. (Release).
Bengkulu
Praktisi Hukum Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum
3,191 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Praktisi Hukum, Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum tentang Hak Pembelaan dan Keadilan Prosedural dalam Peradilan Pidana
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia, kesehatan, kekuatan, serta kemudahan yang diberikan, sehingga rangkaian penelitian akademik yang dilaksanakan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sebagai bagian dari penyusunan tesis untuk memperoleh Gelar Magister Hukum (M.H.) pada Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
Bagi seorang praktisi hukum, penelitian ini bukan sekadar kewajiban akademik untuk menyelesaikan pendidikan Strata Dua (S2), melainkan sebuah ikhtiar ilmiah untuk menjembatani antara teori hukum yang diajarkan di ruang-ruang akademik dengan realitas penegakan hukum yang terjadi di lapangan. Hukum tidak cukup hanya dipahami melalui buku dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dibaca melalui pengalaman, praktik, serta dinamika yang hidup di tengah masyarakat.
Berangkat dari semangat tersebut, penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji berbagai regulasi, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan sejumlah informan yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian.
Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana, mengkaji hak penasihat hukum terhadap akses dokumen pembuktian, serta menilai praktik penolakan pemberian salinan Visum et Repertum dalam perspektif due process of law, fair trial, equality of arms, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Penelitian tersebut dituangkan dalam tesis yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penyidik Memberikan Salinan Visum et Repertum kepada Penasihat Hukum Terdakwa (Studi Kasus Polres Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu).” Judul tersebut dipilih karena mengangkat persoalan hukum yang masih relatif jarang diteliti, namun memiliki relevansi yang besar terhadap perlindungan hak pembelaan, kepastian hukum, serta jaminan keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penelitian dilakukan di Kabupaten Lebong dengan melibatkan berbagai perspektif dari unsur penegak hukum dan pihak yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Melalui proses tersebut, diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik, bagaimana hak-hak para pihak dipahami, serta bagaimana prinsip-prinsip keadilan prosedural dijalankan dalam kehidupan hukum sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang benar ataupun pihak yang salah. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menghadirkan ruang akademik yang objektif untuk memahami berbagai sudut pandang yang berkembang, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hak-hak pembelaan dalam proses peradilan pidana. Perbedaan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh individu tertentu, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman terhadap norma hukum, kekosongan pengaturan yang bersifat teknis, serta belum seragamnya praktik yang berkembang di lapangan.
Temuan tersebut menjadi penting karena negara hukum pada hakikatnya menuntut adanya keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan kembali pentingnya prinsip fair trial, due process of law, dan equality of arms sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadaban.
Sebagai sebuah karya akademik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum, memperkaya khazanah penelitian hukum pidana, serta menjadi bahan refleksi konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh informan dan narasumber yang telah memberikan waktu, perhatian, pengalaman, serta pandangannya selama proses penelitian berlangsung. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para informan yang berkenan diwawancarai dan mengizinkan proses dokumentasi, maupun kepada pihak-pihak yang karena pertimbangan tertentu memilih untuk tidak didokumentasikan. Seluruh bentuk partisipasi tersebut memiliki nilai yang sangat penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas penelitian.
Penulis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan akses, kesempatan, bantuan, serta dukungan sehingga proses penelitian dapat terlaksana secara baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah akademik. Tanpa dukungan berbagai pihak, penelitian ini tentu tidak akan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Selesainya penelitian ini bukanlah akhir dari perjalanan intelektual, melainkan awal dari tanggung jawab moral dan akademik untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan. Sebab hakikat ilmu pengetahuan bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi bagian kecil dari upaya bersama dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang semakin adil, transparan, profesional, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Audi Alteram Partem
“Dengarkan pula pihak yang lain.”
Karena keadilan yang sejati tidak lahir dari satu suara yang dominan, melainkan dari kesempatan yang setara bagi setiap pihak untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.
Lebong – Tangerang, 2025 – 2026
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
Bengkulu
OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN
5,406 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.
Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.
Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.
Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.
Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.
Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.
“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).
Bengkulu
Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana
5,673 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.
Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.
Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.
Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.
Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.
Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.
Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.
Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.
Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.
Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.
Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.
Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.
Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.
Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang8 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang7 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang11 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
