Connect with us

Jakarta

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Published

on

 1,296 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya melaksanakan saran Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, SH, MH untuk melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu sesuai bukti dari salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt. Sel yang telah diserahkan sebagai bukti dalam sidang perkara APKOMINDO No. 258/Pdt. G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Saran Hakim Panji Surono tersebut disampaikan saat memimpin jalannya sidang perkara APKOMINDO pada hari Rabu (8/3/2023) bulan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat, meski faktanya tidak dihadiri saksi tambahan seperti yang dijanjikan oleh pihak tergugat.

Menanggapi saran Hakim Panji Surono tersebut, Hoky telah menindaklanjutinya dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap para saksi yang dianggapnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. di PN Jaksel.

Keterangan yang diduga palsu itu disampaikan oleh tiga orang terlapor yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari saat ketiganya menjadi saksi di sidang perkara di PN JakSel, di mana hal tersebut terungkap ketika Hoky membeberkannya sebagai alat bukti pada sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Pusat.

Bahkan sesungguhnya keterangan saksi Hidayat Tjokrodjojo dan saksi Chris Irwan Japari yang diduga palsu tidak hanya dilakukan pada sidang di PN JakSel, melainkan termasuk dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, namun ketika itu belum dapat dilaporkan karena sidang masih sedang berlangsung dan belum ada salinan putusan dari PN JakPus.

Untuk itu Hoky juga sedang merencanakan akan membuat laporan Polisi lagi, terkait keterangan palsu para saksi dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, sedangkan laporan polisi terkait keterangan palsu di PN JakSel telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Buktinya, pada hari Jumat, (28/4/2023), Hoky telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diinterview sebagai pelapor, karena laporan polisinya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jaksel.

Hoky menerangkan, dalam surat gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail di PN JakSel menjelaskan bahwa salah satu keputusan yang dikeluarkan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara.  

Akibat keterangan tersebut majelis hakim memenangkan gugatan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan, menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO.

Anehnya, pada surat jawaban Rudy Dermawan Muliadi selaku tergugat I dalam Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, justru menjelaskan hal yang jauh berbeda. Bahwa sejak didirikan sampai dengan saat ini, APKOMINDO telah mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan.

Berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta, sebagaimana Akte No.55 tanggal 24 Juni 2015 dari Notaris Anne Djoenardi, SH., tentang perubahan Anggaran Dasar, menerangkan, telah terpilih kepengurusan untuk masa bakti 2015-2020 yaitu Rudi Rusdiah dan Rudy Dermawan Muliadi, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Diterangkan pula dalam surat jawabannya, bahwa berhubung Ketua Umum Rudi Rusdiah mengundurkan diri tanggal 3 Desember 2015, selanjutnya kepengurusan DPP APKOMINDO tersebut dilanjutkan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO. Hal itu tertuang dalam Akta No. 35, tanggal 27 Desember 2016, Notaris Anne Djoenardi, SH.

Sehingga melalui akta No. 35 tersebut menjadi terungkap tentang sesungguhnya Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO baru terpilih pada tanggal 8 Desember 2016, bukan terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015.

Atas fakta perbedaan dua versi kepengurusan untuk satu kejadian Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015, ketiga saksi, yaitu Hidayat Tjokrodjojo, dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari seirama memberi keterangan bahwa Ketua Umum APKOMINDO terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudy Dermawan Muladi dan Sekjen terpilih adalah Faaz Ismail.

Padahal menurut Hoky, para saksi sangat mengetahui bahwa yang terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudi Rusdiah dan Rudi Darmawan Muladi selaku Ketum dan Sekjen, sebab para saksi hadir pada peristiwa tersebut.

“Fakta inilah yang saya laporkan ke polisi, mereka para terlapor telah memberikan keterangan palsu di persidangan PN JakSel,” ungkap Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Sabtu (29/4/2023).

Selain dari itu Hoky juga membeberkan, saat bersaksi di PN Jaksel, terlapor Hidayat Tjokrodjojo mengatakan, dirinya merupakan salah satu pendiri Apkomindo. “Padahal Hidayat bukan pendiri karena namanya tidak ada di dalam akta pendirian Apkomindo,” ujar Hoky.

Keterangan Hidayat mengenai Munaslub pada tanggal 2 Februari 2015 adalah merupakan kepengurusan yang sah, menurut Hoky tidaklah benar. “Karena tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir pada saat itu,” tegasnya.

Hoky membuktikan hal itu pada saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023) lalu. Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan. Dan isi akta Apkomindo tersebut hanya 4 halaman saja alias tidak ada keterangan tentang pelaksanaan Munaslub, serta dari akta No. 35 tersebut pula menjadi terungkap organisasi APKOMINDO dikelola pihak Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya seperti perusahaan, karena jelas tertuliskan dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.

Sedangkan terlapor Henkyanto Tjokroadhiguno, memberikan keterangan: “Bahwa masa jabatan kepengurusan berdirinya APKOMINDO sampai dengan kepengurusan 2008-2011 adalah 3 (tiga) tahun berdasarkan AD/ART 2008, namun berdasarkan hasil rapat anggota aklamasi tahun 2015 merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun.”

Kemudian terlapor Chris Irwan Japari juga sama memberikan keterangan: “Bahwa sejak awal pembentukan APKOMINDO pada tahun 1991 telah memiliki AD dan ART pada tahun 1992, dan telah terjadi perubahan yang menyangkut perubahan periode kepengurusan, dimana periode kepengurusan sebelumnya adalah 3 (tiga) tahun, namun setelah tahun 2015 setelah diadakan Munaslub terjadi kesepakatan secara aklamasi bahwa periode kepengurusan tahun 2015 memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun.”

Keterangan kedua saksi tersebut, terang Hoky, tidak benar alias palsu karena tidak ada bukti surat hasil rapat anggota atau pun bukti surat hasil Munaslub yang menyatakan aklamasi merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun. Sesungguhnya tidak ada rapat dan tidak ada Munaslub yang memenuhi quorum, termasuk tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir.

“Keterangan mereka itu jelas-jelas palsu dan di bawah sumpah di persidangan, sehingga masuk unsur pasal 242 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Hoky yang juga merupakan wartawan media Biskom dan juga sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia. ***

Advertisement

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 400 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

Published

on

 6,140 X dibaca hari ini

JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.

Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).

Continue Reading

Empat Lawang

Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

Published

on

 13,250 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.

Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).

MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.

Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.

“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.

Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.

“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.                 

Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara. 

“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.

Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III,  Selasa (4/02/2025).

“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.

Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.

Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.

Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.

Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik.   (@YU-Red).         

Continue Reading

 1,297 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!