Jakarta
SPRI Susun Kekuatan Baru setelah Munas 2023
1,125 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Eksistensi Serikat Pers Republik Indonesia dalam pergerakan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia makin tak terbendung. Upaya sekelompok orang yang ingin mendelegitimasi posisi Hence Mandagi dari pucuk pimpinan tertinggi di organisasi yang lahir di era reformasi tahun 1998 ini tidak berjalan sesuai skenario.
Hence Mandagi justeru kembali terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode ketiga pada Musyawarah Nasional IV SPRI tahun 2023 yang berlangsung Selasa, (11/4/2023) di Gedung Pusat Industri Digital Indonesia – PIDI 4.0 Jakarta.
Seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah provinsi yang hadir pada Munas IV SPRI 2023 sepakat secara aklamasi memilih Hence Mandagi sebagai calon tunggal dan langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang Dhoni Khusmanhadji, Asnadi Muhammad, dan Zainal Arifin sebagai Ketua Umum SPRI terpilih periode 2023-2028.
Pada kesempatan pelaksanaan Munas IV SPRI 2023 ini dibuka langsung oleh Tokoh Nasional yang juga mantan Menkopolhukam RI Laksamana (Purn) TNI AL.Tedjo Edhi Purdijatno.
“Semoga Munas SPRI ini menghasilkan keputusan yang terbaik. Dan saya harap pers bisa menghadirkan informasi yang membangun bukan menyuguhkan berita-berita kasus melulu seolah negeri ini penuh masalah di mata dunia,” ujar Tedjo Edhi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini, seraya memberi suport kepada seluruh peserta Munas SPRI baik yang hadir di ruang rapat digital gedung PIDI 4.0 maupun yang mengikuti lewat zoom.
Menariknya, Munas IV SPRI 2023 juga dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional- APTIKNAS Soegiharto Santoso yang juga menjabat Ketua OKK DPP SPR sekaligus Ketua Panitia Munas SPRI.
“Sinergitas SPRI dan APTIKNAS selama ini berlangsung cukup baik. Begitu banyak kegiatan besar APTIKNAS sering diberitakan oleh jaringan media SPRI,” ujar Hoky sapaan Ketum APTIKNAS dalam laporannya selalu Ketua Panitia Munas SPRI.
Hoky juga menambahkan, pelaksanaan Munas SPRI ini tidak menjalankan proposal untuk menjaga independensi SPRI. Dan lokasi pelaksanaan Munas bisa diselenggarakan di gedung PIDI 4.0, lanjut dia, karena difasilitasi oleh salah seorang pengurus APTIKNAS yang juga merupakan Dirut PT Naganaya Indonesia Aditya Adiguna.
Pada kesempatan ini SPRI dan APTIKNAS menandatangani kesepakatan kerjasama pendirian media Televisi Digital dan multimedia untuk mengakomodir kepentingan bersama dua belah pihak.
Selain itu, menjadi makin lengkap, Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional- AKEN Sutardi Huang juga turut hadir pada Munas SPRI. Dalam perbincangan dengan Ketum SPRI, Ketum AKEN berjanji akan memfasilitasi SPRI untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP terkait kebijakan E-Catalog atau katalog elektronik dalam pengadaan jasa publikasi di pemerintahan.
Ketum SPRI terpilih, Hence Mandagi menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC SPRI yang masih mempercayakan dirinya memimpin SPRI lima tahun kedepan. Acapan terima kasih juga disampaikannya kepada Direktur PIDI 4.0, PT Naganaya Indonesia, pimpinan organisasi Wartawan Kompeten Indonesia-WAKOMINDO, Mustika Raja Law Office, LSP SDM TIK, dan LSP PERS INDONESIA.
“Saya akan menyusun tim work New SPRI pada kepengurusan periode ini. Sejumlah wartawan senior dari media TV nasional akan ikut bergabung membesarkan SPRI dengan sederet program kerja yang sudah menanti,” ujar Mandagi saat didaulat menyampaikan visi dan misinya untuk SPRI.
Pada prinsipnya, lanjut Mandagi, SPRI harus mampu berusaha menjadi organisasi terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan wartawan dan peningkatan kualitas media melalui pemerataan penyaluran belanja iklan nasional sampai ke daerah. “Atau tidak hanya dimonopoli oleh segelintir oligarki yang berdomisili di Jakarta saja dengan modus memanfaatkan oknum-oknum kakitangannya di Dewan Pers untuk mengamankan bisnisnya,” tandas Mandagi.
Mandagi juga mendukung usulan dari Ketua DPD SPRI Sulut Veldy Umbas agar SPRI memperjuangkan penggunaan Gedung Balai Wartawan milik pemerintah di seluruh Indonesia yang kini sudah beralih fungsi dan dikuasai oleh organisasi pers lama yang tidak legowo menerima produk reformasi pers multi organisasi pers.
“Saya dorong seluruh Ketua DPD SPRI merangkul seluruh organisasi pers di setiap provinsi agar mendesak Gubernurnya mengembalikan pemanfaatan Balai Wartawan sesuai peruntukan kepada wartawan lintas organisasi pers,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengurus lengkap DPP SPRI periode 2023 – 2028 diberi kesempatan 1 bulan paling lambat oleh pimpinan sidang kepada formatur tunggal Ketum Terpilih untuk menyusun tim dan rumusan program kerja dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan Munas IV SPRI 2023.
Tercatat DPD SPRI yang hadir langsung pada Munas dari Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, perwakilan Riau, Kepulauan Riau, Papua, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, perwakilan Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Tengah melalui zoom meeting. Total ada 15 Ketua DPD yang hadir dari 23 Provinsi. **
Jakarta
Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis
405 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.
Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.
Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.
Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.
IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).
Empat Lawang
MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang
6,142 X dibaca hari ini
JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.
“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.
Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).
Empat Lawang
Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik
13,252 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.
Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).
MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.
Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.
“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.
“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.
Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara.
“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/02/2025).
“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.
Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.
Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik. (@YU-Red).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
