Bengkulu
Tanggungjawab Penyidik Polri Dalam Kasus Salah Tangkap
2,775 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra.,S.H.,C.Me sangat prihatin atas adanya perbuatan polisi yang melakukan kesalahan dalam penangkapan sehingga merugikan orang lain.
Hal tersebut tentunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, meskipun dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak secara eksplisit /tegas mencantumkan ketentuan pidana apa yang dapat dijatuhkan jika seorang perwira polisi telah melakukan kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Dalam kasus salah tangkap ini, jika dilihat dari beberapa kasus yang terjadi, kasus salah tangkap dapat dilihat dalam dua bentuk,
yaitu:
1. Kasus salah tangkap yang terjadi disertai dengan kekerasan atau penganiayaan oleh
penyidik kepolisian.
2. Kasus salah tangkap yang terjadi karena kurangnya alat bukti terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Kasus penangkapan yang tidak sah yang terjadi disertai dengan kekerasan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh penyidik polisi, sebagai aturan dalam cara yang paling umum dalam pembuatan BAP, mengingat seorang polisi membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, pada saat penetapan BAP tersangka terpaksa mengakui perbuatannya karena takut akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan dan penganiayaan adapun alasan salah menangkap yang dilakukan penyidik polri dapat terjadi karena:
1. Penangkapan tersebut tidak ada alasannya yang sah menurut undang-undang : hal ini dikarenakan penyidik kepolisian dalam hal melakukan penangkapan tanpa memiliki pedoman dan SOP penangkapan menurut undang-undang yang berlaku sehingga kasus salah tangkap dapat terjadi.
2. Keliru menangkap, karena salah mengenai orangnya :kemungkinan besar dalam mengungkap kebenaran suatu kasus penyidik polri tidak cukup profesional dan masih minim dalam pengumpulan barang bukti, hal ini menyebabkan salah dalam menangkap terduga tersangka.
3. Keliru menangkap, karena hukum yang diterapkan ternyata tidak benar berpijak pada proses penyidikan dalam hal penanganan kasus seseorang, penyidik terlalu tergesa-gesa dalam menentukan kasus sehingga tidak berdasar kepada hukum.
Faktor-faktor yang sering menyebabkan terjadinya kasus penangkapan yang tidak adil
karena terjadi karena ketidakcerdikan yang dilakukan oleh polisi dalam melakukan standar
kriminalisasi mulai dari membedakan pelanggaran, mengenali korban, tersangka dan
keterkaitan logisnya. Data tempat kejadian perkara (TKP), pembuktian, dan cara kerja alat tidak mendukung kenyataan, sehingga pilihan pengadilan juga jatuh pada individu yang berada di jalur yang benar. Padahal ini merupakan peraturan pidana yang menyangkut kepentingan banyak orang. Unsur yang terdapat pada kasus salah tangkap harus terlihat dari nernagai sudut pandang, Antara lain:
1. Subyek hukum yang sah dalam pandangan hukum pidana dapat berupa orang perseorangan atau berpotensi perkumpulan, Sebanding dengan penangkapan yang tidak sah atau penangkapan yang tidak wajar, ahli maupun pemeriksa telah melakukan kesalahan dan kesalahan dalam menangkap orang lain (baik perseorangan atauperkumpulan) yang dianggap meragukan atau meragukan agen atau pemeriksa tersebut pada saat ini atau telah dilakukan suatu tindakan pelanggar hukum. Jadi individu atau perkumpulan tidak ada hubungannya dengan perbuatan salah.
2. Objek hukum yang dapat memicu penyelewengan salah tangkap dapat berupa:
•. Kesalahan pada obyek wilayah atau tempat terjadinya suatu kesalahan sedang atau
telah dilakukan penanganan tindak pidana, Dan adanya kasus salah tangkap yang
dikarenakan oleh kekeliruan oleh penyidik kepolisian dalam proses penyidikan
membuat dasar hukum yang dipakai menjadi kabur, tidak jelas, menyesatkan,
sehingga hal ini berakibat fatal seperti batalnya secara hukum.
•. Sementara itu, terlepas dari tempat atau wilayah kejadian yang menyebabkan terjadinya penangkapan yang tidak wajar, objek produk atau barang tersebut menjadi bukti yang mendasari telah terjadi suatu pelanggaran. hal-hal yang dapat dijadikan sebagai bukti telah atau telah terjadi suatu perbuatan salah tangkap itu mempunyai kedudukan dan dasar hukum yang penting. Kekeliruan penyidik kepolisian dalam (mengakui) barang-barang atau hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti dapat
membuat pemeriksaan tersebut mengandung deformitas yang halal dan membuat suatu pemeriksaan atau proses pemeriksaan menjadi kurang baik, Oleh karena itu secara sah dapat membatal kan penangkapan.
Dengan anggapan ada kejadian atau penangkapan yang dilakukan oleh seorang ahli atau pemeriksa terhadap orang lain yang dikaitkan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan suatu kesalahan, maka dalam proses pemulihan hak asasi manusianya, penyidik dan penyelidik kepolisian dapat menerapkan peraturan pidana khusus yang tercantum kedalam Pasal 333 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) KUHP yakni:
a. “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang,
atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
b. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
c. Jika mengakibatkan kematian, dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
d. Pidana yang ditentukan dalam Pasal tersebut berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan yang melawan hukum.”
Penulis:
Bayu Purnomo Saputra (Advokat & Mediator).
Sumber:
Berbagai Artikel Hukum dan Undang- Undang.
Bengkulu
Bengkulu Bukan Warisan Untuk Dihabiskan, Melainkan Amanah Untuk Dilestarikan
4,626 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Menjaga Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya sebagai Tanggung Jawab Konstitusional, Moral, dan Peradaban Bangsa
Oleh: Adv. Heri Aprianto, S.H.
Advokat & Praktisi Hukum
Bengkulu bukan sekadar hamparan hutan tropis, bentangan pesisir Samudera Hindia, kawasan konservasi, atau kumpulan bangunan bersejarah peninggalan masa kolonial. Bengkulu adalah identitas, sejarah, sekaligus warisan peradaban yang membentuk jati diri masyarakatnya. Di tanah inilah jejak perjuangan bangsa terukir melalui Benteng Marlborough, Rumah Pengasingan Bung Karno, kawasan Kota Lama, kawasan konservasi bunga Rafflesia arnoldii, Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, hingga kekayaan budaya masyarakat Rejang, Serawai, Mukomuko, Enggano, Lembak, Pekal, dan berbagai komunitas adat lainnya.
Semua kekayaan tersebut bukanlah milik satu generasi, melainkan titipan sejarah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap lestari. Karena itu, paradigma pembangunan modern tidak lagi hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, melainkan juga keberlanjutan lingkungan (sustainable development) dan perlindungan terhadap warisan budaya (cultural heritage protection).
Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang sangat kuat mengenai perlindungan lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut bukan sekadar deklarasi hak, tetapi merupakan hak konstitusional (constitutional right) yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Selanjutnya, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “kemakmuran rakyat” tidak dapat ditafsirkan hanya sebagai keuntungan ekonomi jangka pendek, melainkan mencakup keberlanjutan sumber daya alam agar tetap dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Lebih jauh lagi, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan demikian, pembangunan yang mengorbankan lingkungan sesungguhnya bertentangan dengan arah konstitusi Indonesia.
Penguatan terhadap amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.
Undang-undang tersebut mengenal berbagai asas fundamental, antara lain asas tanggung jawab negara (state responsibility), asas kelestarian dan keberlanjutan, asas kehati-hatian (precautionary principle), asas keadilan, asas ekoregion, asas keanekaragaman hayati, asas pencemar membayar (polluter pays principle), asas partisipatif, asas kearifan lokal, asas tata kelola pemerintahan yang baik, serta asas otonomi daerah.
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum yang berimplikasi pada tanggung jawab administrasi, perdata, maupun pidana.
Di sisi lain, kekayaan sejarah Bengkulu memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan sehingga wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan dilestarikan.
Perlindungan terhadap cagar budaya bukan semata menjaga bangunan tua agar tetap berdiri, melainkan menjaga identitas bangsa agar tidak kehilangan akar sejarahnya. Negara yang kehilangan sejarahnya pada akhirnya akan kehilangan arah pembangunan peradabannya.
Bengkulu memiliki posisi yang sangat strategis dalam sejarah nasional. Benteng Marlborough merupakan salah satu benteng peninggalan Inggris terbesar di Asia Tenggara. Rumah Pengasingan Bung Karno menjadi saksi perjalanan sejarah lahirnya pemikiran kebangsaan yang kemudian mengantarkan Indonesia menuju kemerdekaan. Di sisi lain, Bengkulu dikenal dunia sebagai habitat asli Rafflesia arnoldii, bunga terbesar di dunia yang menjadi simbol kekayaan biodiversitas Indonesia. Semua ini bukan hanya aset daerah, tetapi merupakan bagian dari kekayaan nasional yang memiliki nilai universal.
Dalam perspektif hukum lingkungan modern, berkembang konsep Green Constitution, yaitu pandangan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian integral dari konstitusi dan hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga telah menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Selain itu dikenal pula konsep Ecological Justice, yaitu keadilan yang tidak hanya berpihak kepada manusia saat ini, tetapi juga kepada generasi yang akan datang (intergenerational equity). Konsep ini mengajarkan bahwa setiap generasi hanyalah pemegang amanah (trustee) atas sumber daya alam, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasinya.
Prinsip tersebut sejalan dengan adagium hukum Romawi:
Sic utere tuo ut alienum non laedas.
Gunakanlah hak milikmu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan hak orang lain.
Dalam konteks lingkungan hidup, “orang lain” bukan hanya masyarakat sekitar, melainkan juga generasi yang belum lahir.
Demikian pula adagium klasik:
Salus populi suprema lex esto.
Keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
Keselamatan rakyat tidak mungkin tercapai apabila lingkungan hidup rusak, kawasan resapan hilang, hutan gundul, sungai tercemar, atau situs sejarah dihancurkan demi kepentingan ekonomi sesaat.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan perizinan berusaha, serta pelestarian kawasan yang memiliki nilai ekologis dan historis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perlindungan lingkungan tidak boleh berhenti pada produk hukum semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa diskriminasi. Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, perusakan kawasan konservasi, perusakan situs cagar budaya, penambangan ilegal, pembalakan liar, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama besar. Pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh warga negara. Pendidikan lingkungan hidup, penguatan budaya hukum (legal culture), pemberdayaan masyarakat adat, pelibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan profesi hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum ekologis.
Pembangunan ekonomi tidak boleh dipertentangkan dengan pelestarian lingkungan. Yang harus dibangun adalah keseimbangan antara investasi, kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, dan kelestarian alam. Investasi yang baik adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu daerah bukan hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek pembangunan, melainkan juga dari kemampuannya menjaga hutan tetap hijau, sungai tetap bersih, laut tetap lestari, serta situs sejarah tetap berdiri sebagai saksi perjalanan bangsa.
Bengkulu bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah untuk dilestarikan. Jika hari ini kita belum mampu mewariskan Bengkulu yang lebih baik kepada anak cucu, maka setidaknya jangan menjadi generasi yang meninggalkan kerusakan. Sebab ketika hutan musnah, laut tercemar, dan cagar budaya hilang, yang lenyap bukan hanya kekayaan daerah, tetapi juga identitas, kehormatan, dan peradaban bangsa Indonesia.
Bengkulu
Praktisi Hukum Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum
4,233 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Praktisi Hukum, Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum tentang Hak Pembelaan dan Keadilan Prosedural dalam Peradilan Pidana
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia, kesehatan, kekuatan, serta kemudahan yang diberikan, sehingga rangkaian penelitian akademik yang dilaksanakan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sebagai bagian dari penyusunan tesis untuk memperoleh Gelar Magister Hukum (M.H.) pada Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
Bagi seorang praktisi hukum, penelitian ini bukan sekadar kewajiban akademik untuk menyelesaikan pendidikan Strata Dua (S2), melainkan sebuah ikhtiar ilmiah untuk menjembatani antara teori hukum yang diajarkan di ruang-ruang akademik dengan realitas penegakan hukum yang terjadi di lapangan. Hukum tidak cukup hanya dipahami melalui buku dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dibaca melalui pengalaman, praktik, serta dinamika yang hidup di tengah masyarakat.
Berangkat dari semangat tersebut, penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji berbagai regulasi, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan sejumlah informan yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian.
Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana, mengkaji hak penasihat hukum terhadap akses dokumen pembuktian, serta menilai praktik penolakan pemberian salinan Visum et Repertum dalam perspektif due process of law, fair trial, equality of arms, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Penelitian tersebut dituangkan dalam tesis yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penyidik Memberikan Salinan Visum et Repertum kepada Penasihat Hukum Terdakwa (Studi Kasus Polres Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu).” Judul tersebut dipilih karena mengangkat persoalan hukum yang masih relatif jarang diteliti, namun memiliki relevansi yang besar terhadap perlindungan hak pembelaan, kepastian hukum, serta jaminan keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penelitian dilakukan di Kabupaten Lebong dengan melibatkan berbagai perspektif dari unsur penegak hukum dan pihak yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Melalui proses tersebut, diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik, bagaimana hak-hak para pihak dipahami, serta bagaimana prinsip-prinsip keadilan prosedural dijalankan dalam kehidupan hukum sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang benar ataupun pihak yang salah. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menghadirkan ruang akademik yang objektif untuk memahami berbagai sudut pandang yang berkembang, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hak-hak pembelaan dalam proses peradilan pidana. Perbedaan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh individu tertentu, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman terhadap norma hukum, kekosongan pengaturan yang bersifat teknis, serta belum seragamnya praktik yang berkembang di lapangan.
Temuan tersebut menjadi penting karena negara hukum pada hakikatnya menuntut adanya keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan kembali pentingnya prinsip fair trial, due process of law, dan equality of arms sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadaban.
Sebagai sebuah karya akademik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum, memperkaya khazanah penelitian hukum pidana, serta menjadi bahan refleksi konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh informan dan narasumber yang telah memberikan waktu, perhatian, pengalaman, serta pandangannya selama proses penelitian berlangsung. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para informan yang berkenan diwawancarai dan mengizinkan proses dokumentasi, maupun kepada pihak-pihak yang karena pertimbangan tertentu memilih untuk tidak didokumentasikan. Seluruh bentuk partisipasi tersebut memiliki nilai yang sangat penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas penelitian.
Penulis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan akses, kesempatan, bantuan, serta dukungan sehingga proses penelitian dapat terlaksana secara baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah akademik. Tanpa dukungan berbagai pihak, penelitian ini tentu tidak akan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Selesainya penelitian ini bukanlah akhir dari perjalanan intelektual, melainkan awal dari tanggung jawab moral dan akademik untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan. Sebab hakikat ilmu pengetahuan bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi bagian kecil dari upaya bersama dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang semakin adil, transparan, profesional, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Audi Alteram Partem
“Dengarkan pula pihak yang lain.”
Karena keadilan yang sejati tidak lahir dari satu suara yang dominan, melainkan dari kesempatan yang setara bagi setiap pihak untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.
Lebong – Tangerang, 2025 – 2026
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
Bengkulu
OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN
6,552 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.
Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.
Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.
Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.
Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.
Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.
“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang10 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang8 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang6 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang1 tahun agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
