Empat Lawang
Sebanyak 21 SDN Muara Pinang di Duga Selewengkan Item APBN BOS
2,780 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Sebanyak 21 sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Muara pinang diduga selewengkan anggaran pendapatan dan belanja negara bantuan operasional sekolah (APBN-BOS) tahun anggaran 2023.
Beberapa SDN yang diduga telah selewengkan dana APBN BOS ini adalah ;
1. SDN 1 Muara Pinang
2. SDN 2 Muara Pinang
3. SDN 3 Muara Pinang
4. SDN 4 Muara Pinang
5. SDN 5 Muara Pinang
6. SDN 6 Muara Pinang
7. SDN 7 Muara Pinang
8. SDN 8 Muara Pinang
9. SDN 9 Muara Pinang
10. SDN 10 Muara Pinang
11. SDN 11 Muara Pinang
12. SDN 12 Muara Pinang
13. SDN 13 Muara Pinang
14. SDN 14 Muara Pinang
15. SDN 15 Muara Pinang
16. SDN 16 Muara Pinang
17. SDN 17 Muara Pinang
18. SDN 18 Muara Pinang
19. SDN 19 Muara Pinang
20. SDN 20 Muara Pinang
21. SDN 21 Muara Pinang
Item APBN BOS yang diindikasikan telah terjadi penyelewengan/ tindak pidana korupsi yakni ;
– Pengembangan perpustakaan
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
– Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
– Langganan daya dan jasa
– Pemeliharaan sarana dan
perasarana sekolah
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran
BESARAN DANA YANG DI TERIMA OLEH BERBAGAI SDN ;
1). SDN 1 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) Tahap 2 Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
2). SDN 2 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 114.300.000,- (seratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah), Tahap 2 Rp. 114.300.000,- (seratus empat belas juta tiga ratus ribu rupiah)
3). SDN 3 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 147.150.000,- (seratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 147.150.000,- (seratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah)
4). SDN 4 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 76.050.000,- (tujuh puluh enam juta lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 76.050.000,- (tujuh puluh enam juta lima puluh ribu rupiah)
5). SDN 5 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 34.650.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 34.650.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
6). SDN 6 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 74.250.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 74.250.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
7). SDN 7 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
8). SDN 8 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 56.700.000,- (lima puluhjuta tujuh ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 56.700.000,- (lima puluhjuta tujuh ratus ribu rupiah)
9). SDN 9 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
10). SDN 10 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah ). Tahap 2 Rp. 30.600.000,- ( tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah).
11). SDN 11 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 45.450.000,- (empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 45.450.000,- (empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
12). SDN 12 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 84.600.000,- (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 84.600.000,- (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
13). SDN 13 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
14). SDN 14 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Tahap 2 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
15). SDN 15 Muara Pinang tahap 1 Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah ), tahap 2 Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)
16). SDN 16 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 46.350.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Tahap 2 Rp. 46.350.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
17). SDN 17 Muara Pinang tahap 1 Rp. 61.650.000,- (enam puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 61.650.000,- (enam puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
18). SDN 18 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 36.450.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 36.450.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
19). SDN 19 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tahap 2 Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
20). SDN 20 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 37.800.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), tahap 2 Rp. 37.800.000,- ( tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
21). SDN 21 Muara Pinang Tahap 1 Rp. 28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Tahap 2 Rp. 28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari beberapa Item APBN BOS reguler tersebut diduga kerugian negara ditafsir ratusan juta rupiah.
INDIKASI PELANGGARAN ;
– Di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).
– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
– Pernendikbud, riset dan teknologi RI nomor 2 tahun 2022.
TERPISAH ;
Berdasarkan bukti-bukti yang ada masyarakat muara pinang berharap agar semua kepala SDN Muara Pinang dapat di selidiki sesuai prosedur hukum serta undang – undang yang berlaku di NKRI. apabila ditemukan bukti pelanggaran berat, baik secara administrasi, fisik, serta keuangan, dan ditemukan bukti fakta pendukung yang kuat lainnya maka jangan segan – segan untuk menindaknya, ” pinta masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang melalui kepala bidang pembinaan SDN belum berhasil di konfirmasi.
Demi keseimbangan berita, 21 kepala SDN Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. apabila ada Jawaban di kemudian hari maka berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM/RED).
Empat Lawang
Kapolres Empat Lawang Bersama Forkopimda dan Forkopimcam Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026
4,326 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka mempererat sinergitas dan kebersamaan antar unsur pemerintahan serta masyarakat,
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Yuli Andri, S.H., jajaran Forkopimda dan Forkopimcam menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Tim Nasional Prancis melawan Tim Nasional Spanyol.
Kegiatan nobar yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 02.00 WIB tersebut digelar dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Forkopimcam, pejabat utama Polres Empat Lawang, personel TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang antusias menyaksikan jalannya pertandingan.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara Polri, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan keharmonisan di Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan nobar ini tidak hanya menjadi sarana hiburan untuk menyaksikan pertandingan sepak bola tingkat dunia, tetapi juga sebagai wadah mempererat tali silaturahmi, meningkatkan komunikasi, serta membangun hubungan yang harmonis antara aparat pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M. bersama Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H. mengapresiasi terselenggaranya kegiatan nobar tersebut.
Menurutnya, kebersamaan antara Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat merupakan bentuk nyata kuatnya sinergi dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi Kabupaten Empat Lawang yang aman dan kondusif.
Selama pertandingan berlangsung, seluruh peserta mengikuti jalannya laga dengan tertib, penuh semangat, dan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas. Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Spanyol berlangsung sengit hingga akhirnya Tim Nasional Spanyol berhasil meraih kemenangan dan memastikan diri melaju ke babak final.
Melalui kegiatan ini, Polres Empat Lawang bersama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat berharap sinergitas serta kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang. (@**).
Empat Lawang
Diduga Oknum Kapolsek di Empat Lawang Terlibat Bisnis BBM Ilegal
14,194 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Terungkapnya gudang BBM ilegal di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menuai perhatian publik, Selasa (30/6/2026).
Hal tersebut karena adanya keterlibatan langsung oleh seorang oknum Anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek di salah satu Sektor Kepolisian Resort Empat Lawang yang berinisial “YL”.
Informasi yang didapat melalui perbincangan Reza melalui saluran telpon cellular yang berisi percakapan Reza pelaku usaha BBM ilegal tersebut, yang saat ini berstatus DPO.
Dalam perbincangan tersebut Reza menyebut bahwa dirinya dan “YL” telah berusaha menangani perkara yang tengah dialaminya.
Sementara pengungkapan tersebut aparat kepolisian Resort Empat Lawang telah mengamankan barang bukti berupa sekitar satu ton minyak mentah ilegal, serta satu unit kendaraan pik up yang di duga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal.
Sedangkan, Wakapolres Empat Lawang, KOMPOL Dr. Abdul Rahman, dalam konferensi pers di Mapolres Empat Lawang pada Selasa (30/06/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan personel kepolisian, baik di lingkungan Polres Empat Lawang maupun di luar wilayah hukumnya, yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan tersebut, Wakapolres menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.
Pengusutan yang transparan dan menyeluruh dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap seluruh mata rantai jaringan apabila di temukan bukti yang cukup.
Untuk itu diminta kepada Kapolres Empat Lawang melalui kepala seksi Profesi pengamanan (PROPAM) untuk dapat menyelidiki perihal ini.
Jikamana oknum tersebut terbukti terlibat langsung maka oknum tersebut diduga keras melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pihak manajemen redaksi selalu memberikan ruang terbuka bagi pihak yang mau menggunakan hak jawabanya sesuai undang – undang.
Sementara itu, sebelumnya Kasi Propam Polres Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. kini menjawab, ” Wsalam mohon maaf pak saya lagi Bawak mobil ke Palembang, konfirmasi dgn kasi Humas ipda Ariyanto 🙏🙏🙏

(@TIM).
Empat Lawang
PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Target Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029
8,803 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (27/06/2026).
Forum ini menjadi titik awal konsolidasi partai dalam menyusun strategi politik lima tahun ke depan, termasuk menyiapkan mesin partai menghadapi Pemilu 2029.
Rakerwil dipimpin Ketua DPW PAN Sumsel Dr. H. Joncik Muhammad dan dihadiri Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa, jajaran pengurus DPW, DPD kabupaten/kota, serta para kader PAN dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.
Ketua DPW PAN Sumsel H. Joncik Muhammad mengatakan, Rakerwil menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari penguatan organisasi hingga penyusunan langkah pemenangan partai di seluruh daerah.
“Rakerwil ini membahas strategi kemenangan PAN. Partai harus siap dari sekarang. Ada kebijakan dari DPP yang akan dijalankan hingga ke tingkat bawah agar elektabilitas PAN semakin meningkat,” kata Joncik.
Sebagai tindak lanjut, seluruh DPD PAN di Sumsel akan segera menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda).
Pelaksanaannya dibagi menjadi dua wilayah. Pada pekan pertama, Rakerda digelar di wilayah Sumsel I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.
Sementara wilayah Sumsel II dijadwalkan pada pekan ketiga hingga keempat, mencakup Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, PALI, Muara Enim, OKU Raya, Lahat, Pagar Alam, dan Empat Lawang.
Joncik menegaskan, PAN menargetkan menjadi tiga besar di Sumatera Selatan pada Pemilu 2029 dengan raihan minimal 10 kursi DPRD Provinsi serta memiliki wakil di setiap daerah pemilihan.
Selain itu, PAN juga mulai mempersiapkan kader terbaik untuk menghadapi kontestasi politik mendatang, termasuk mendorong Rasyid Rajasa maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel I.
Untuk Pilkada mendatang, Joncik menyatakan kesiapan apabila mendapat mandat dari partai untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan.
“Insyaallah, jika itu menjadi perintah Ketua Umum dan keputusan partai, kami siap maju untuk Sumatera Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa mengapresiasi jalannya Rakerwil I PAN Sumsel yang dinilai berhasil menyusun arah kerja politik partai secara terukur.
“Rakerwil ini menetapkan kerja-kerja politik PAN Sumatera Selatan untuk lima tahun ke depan, termasuk target-target politik, persiapan musyawarah daerah, hingga penetapan langkah menghadapi Pemilu,” kata Rasyid.
Ia juga memastikan akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Menurutnya, konsolidasi politik telah mulai dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat dan membangun jaringan relawan.
“Saya sudah mulai rutin berkeliling ke daerah-daerah, khususnya Kota Palembang, sekaligus membangun dan memperkuat jaringan relawan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu,” tutupnya. (@Red).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang8 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang7 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang11 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
