Connect with us

Nasional

Raja Tambang Terkenal Licin Beking Kuat, Akhirnya ditangkap

Published

on

 2,606 X dibaca hari ini

Netralitasnews.com – Ia terkenal susah ditangkap. Gampang menghilang. Kalau kena pasal, malah pasalnya yang duluan menyerah. Dialah sang raja tambang, Samin Tan. Katanya punya beking yang kalau disentil bisa bikin hukum mendadak flu. Yok, kita ungkap siapa sebenarnya beliau ini. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Tapi 28 Maret 2026, semesta tampaknya sedang bosan jadi penonton. Kejaksaan Agung datang bukan bawa basa-basi, tapi status tersangka. Dan… jreng! Sang raja tambang yang terkenal licin itu akhirnya kesandung juga. Bukan karena terpeleset kulit pisang, tapi karena jejak panjang yang sudah terlalu bau untuk ditutup parfum kekuasaan.

Kasusnya bikin perut mual seperti kebanyakan minyak goreng. Dugaan korupsi tambang di Murung Raya dari 2016 sampai 2025. Sembilan tahun lalu, wak. Itu bukan lagi pelanggaran, itu sudah seperti franchise kejahatan dengan cabang di mana-mana. Izin tambang dicabut sejak 2017, tapi aktivitas tetap jalan sampai 2025. Ini bukan sekadar nekat, ini sudah tahap “aturan itu hiasan, yang penting cuan.”

Kata Syarief Sulaeman, baru satu orang jadi tersangka. Satu. Minimalis sekali, seperti keadilan yang lagi diet ketat. Padahal disebut ada kerja sama dengan penyelenggara negara. Tapi siapa? Nah, ini yang bikin rakyat mendadak jadi detektif. Semua orang sibuk menebak, seperti kuis berhadiah kekecewaan nasional.

Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, sampai Kalimantan Tengah. Rasanya seperti tur nasional bertema “Membongkar yang Selama Ini Disapu di Bawah Karpet.” Yang bikin makin panas, prosesnya masih berlangsung. Artinya ini belum tamat. Ini baru bab pembuka, tapi baunya sudah bikin kepala pusing.

Kerugian negara? Masih dihitung. Tapi sudah ada denda Rp4,2 triliun yang belum dibayar. Empat koma dua triliun. Itu bukan angka, itu mimpi basah para koruptor. Kalau dijadikan nasi bungkus, bisa bikin satu provinsi kenyang sampai lupa cara ngeluh. Tapi di tangan yang salah, angka segitu cuma jadi janji yang ditunda seperti niat tobat habis Lebaran.

Profilnya? Lahir di Riau, 1964. Pernah di KPMG dan Deloitte, lalu naik kelas jadi raja batu bara. Tahun 2011 masuk daftar orang terkaya Indonesia dengan kekayaan sekitar US$940 juta. Dari akuntan ke miliarder, dari miliarder ke tersangka, ini bukan perjalanan hidup, ini roller coaster yang operatornya lagi kesal.

Ini bukan cerita baru. Tahun 2019, ia terseret kasus dugaan suap Rp5 miliar ke Eni Maulani Saragih. Sempat buron, ditangkap, diadili… lalu bebas. Bebas, wak. Seperti hantu yang tidak bisa diusir karena ternyata punya kartu akses VIP ke dunia hukum. Waktu itu, logika publik langsung muntah berjamaah.

Sekarang ia ditahan 20 hari di Rutan Salemba. Dua puluh hari cukup untuk merenung, atau minimal menyadari, hukum, meski sering batuk-batuk, ternyata belum mati total.

Lalu, saya, nuan, dan kita semua? Kita sudah sampai di titik muak yang tidak bisa disensor. Muak melihat kekayaan dibangun dari tanah yang dikeruk tanpa malu. Muak melihat hukum kadang seperti pelayan, tunduk pada yang berduit, garang ke yang pas-pasan.

Kalau negeri ini panggung, koruptor sudah terlalu lama jadi bintang utama. Tapi setiap panggung punya akhir. Semoga kali ini, tirai benar-benar turun, bukan ditunda, bukan dinegosiasikan. Karena jujur saja, wak, kalau cerita seperti ini terus diputar, bukan cuma akal sehat yang muntah… tapi harapan juga ikut keluar isi perutnya.

Tumben orang tajir bisa dijebloskan ke penjara. Itu jaksa udah tobat kali ya, Bang.”

“Jangan senang dulu, wak. Lihat nanti sidangnya, kalau tak lepas, ya paling divonis lima tahun, lalu dapat discount besar-besaran, ujungnya Cuma setahun. Horang kaya, wak!” Ups (**).

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 387 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

Adv Rizki Aprendi Tindak Lanjuti Turunan LP Propam Mabes Polri

Published

on

 6,589 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Adv Rizki Aprendi dkk tindak lanjuti turunan laporan LP online ke Divisi Propam Mabes Polri ke Bidang Profesi dan pengamanan Polda Sum-sel, dan ke Si Propam Polres Empat Lawang, Jum’at, (13/03/06).

Adapun isi turunan Laporan tersebut agar Pihak kuasa hukum dapat menghadirkan saksi-saksi dan keluarga yang diduga tersangka.

Riski Aprendi, S.H, pada saat pertama kali kami meminta keterangan klien kami Jimmi Suganda menjelaskan peristiwa yang sebenar-benarnya, ketika di dalam mobil dia mengaku mengalami pengeroyokan dengan cara dipukul ditampar berkali-kali bahkan dipukul menggunakan benda tumpul oleh oknum Polisi, ” jelasnya.

Dari keterangan itu upaya yang pertama kami lakukan adalah melapor ke divisi propam mabes polri secara daring/online, ” imbuhnya

Alhamdulillah pada hari ini semua saksi-saksi telah kami hadirkan dan telah selesai di periksa oleh si Propam Polres Empat Lawang, ” tukasnya.

Sementara itu, orang tua korban berharap agar anaknya secepatnya bebas dan mendapatkan keadilan yang seadilnya. ” saya selaku orang tuanya dalam hal ini saya serahkan kepada pihak kuasa hukum. ” tutur orang tua korban memgakhiri. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Kuasa Hukum Andika Optimis, Akan Mendapatkan Putusan Yang Seadilnya

Published

on

 3,790 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kuasa Hukum Andika Optimis, kliennya tidak terbukti menggelapkan buah kelapa sawit seperti yang dituduhkan oleh pihak perusahaan kelapa Sawit PT Elap KKST.

Klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya terbukti didalam fakta persidangan, ” Terang Adv Rizki Aprendi Kamis, (12/03/06).

Sementara, pihak perusahaan PT Elap KKST menyebut, hanya ingin memberikan efek jerah terhadap Andika dan Andika pun menjawab ini adalah bentuk perlawanan saya terhadap perusahaan, karena pihak perusahaan tidak membayarkan sebagian upah / gaji karyawan dan tidak sesuai UMR upah gaji yg diterima.

Terdakwa Andika pula menyebutkan bahwa hak – hak dari pada penerima plasma hanya sebagian yang dibayarkan, itupun tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Kami berharap klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya. ” tukas Rizki Aprendi. (@TIM).

Continue Reading

 2,607 X dibaca hari ini,  11 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!