Connect with us

Bengkulu

Program PPKM Perlu Berlandaskan Pancasila, agar Tak Hilangnya Harmonisasi

Published

on

 5,718 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena (covid-19) melanda dunia, Negara Indonesia memang saat ini belum kunjung usai, hampir Dua tahun belum juga berakhir, dan entah sampai kapan pemerintah bisa menanggulangi problem wabah ini. apakah tahun depan ataukah nantinya menjadi satu periode, atau bagaimana nantinya berakhir seperti apa, kita selaku manusia hanya berdoa agar wabah ini segera berakhir.

Untuk menyadarkan seseorang atau sekelompok ataupun seluruh orang yang ada dinegeri Indonesia ini tidak lah mudah, meskipun segala upaya dan bermacam cara kebijakan pemerintah untuk selalu menyarankan agar mematuhi protokol kesehatan kepada seluruh warga Indonesia, namun tidak sedikit yang perduli akan himbauan tersebut.

Disini, tentunya kita sebagai masyarakat juga perlu mengikuti peraturan serta perintah yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri, mengingat tugas pemerintahan memang harus melindungi warga Negara dari berbagai aspek kehidupan, termasuk masalah wabah yang kita rasakan sekarang ini.

Dalam undang-undang juga menjelaskan tentang perlindungan bagi warga negara oleh pemerintah itu sendiri.

Penulis memberikan saran kepada pemerintah agar kebijakan apapun harus berlandaskan Pancasila, bukan hanya peraturan yang berlandaskan Pancasila, namun implementasi atau pelaksanaan oleh aparat penegak hukum dilapangan juga harus dilandasi Pancasila, sehingga tidak ada yang namanya pelaksanaan kebijakan PPKM ini menggunakan kekerasan terhadap warga Negara (Masyarakat), yang mana saat ini cukup banyak viral disebuah tayangan media sosial tentang kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepada ibu hamil dan suaminya, serta menghancurkan beberapa benda yang ada diwarung tersebut.

Jika dibuatnya sebuah posko pengaduan kekerasan dalam kebijakan soal PPKM ini, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang melaporkan atas peristiwa tersebut.

Memang, memberikan himbauan itu tidak mudah, namun perlu dibicarakan baik – baik serta pemerintah juga memberikan solusi bagaimana masyarakat dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari dengan adanya pemberlakuan kebijakan PPKM ini.

Ini bicara soal para pekerja pencari nafkah harian, baik ditingkat swasta atau wirausaha, kalau bicara ditingkat ASN atau PNS mereka telah dicukupi oleh gaji setiap bulannya.

Dikarenakan masyarakat yang mencari nafkah lahiriah dengan cara setiap harinya, maka apa solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan problem ekonomi kerakyatan itu

Penulis hanya berharap agar kebijakan tersebut Juga perlu adanya penerapan sistem keadilan, yang mana keadilan dimaksud adalah, sejak menggagas wacana kebijakan tentu nya ada kajian – kajian tentang apakah kebijakan itu berbenturan dengan penyengsaraan terhadap rakyat atau tidak, jika kebijakan itu tidak berlaku adil, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada aroma pendzoliman yang dimaksud.

Dalam segi ekonomi, setiap pelaku usaha tidak ada yang sama dalam mencari nafkah lahiriah nya pukul berapa dan waktu nya kapan.

Ada sebagian masyarakat mencari nafkah lahiriah nya diwaktu pagi, dan ada pula diwaktu siang atau malam, sehingga disini pemerintah harus memperhatikan sisi ekonomi dan kemanusiaan juga.

Penulis meyakini semua orang khususnya seluruh umat manusia pasti mau sehat, dan tidak ada sedikit pun manusia yang mau sakit, kecuali atas kehendak Tuhan yang maha kuasa.

Pemerintah perlu dan wajib menciptakan solusi terhadap permasalahan hajat hidup orang banyak dalam pemberlakuan kebijakan PPKM ini.

Bagaimana melaksanakan kebijakan dalam sebuah aturan namun berlandaskan Pancasila. diantara nya dengan cara pemerintah wajib memberikan batuan dalam bentuk apapun, apakah bantuan dalam bentuk finansial atau sembako kepada semua masyarakat, tanpa terkecuali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta memberikan kebijakan soal perbankan yang berkaitan dengan lembaga keuangan.

Bantuan tersebut apakah ada batas waktu yang ditentukan, sehingga program PPKM berjalan tanpa ada suara teriakan teriakan lapar, tidak bisa membayar kredit rumah, kredit kendaraan dan lain sebagainya.

Aparat penegak hukum dilapangan dalam mengemban tugas juga jangan memperlakukan kekerasan terhadap masyarakat untuk penerapan PPKM, ini mesti tertib, aman dan bersahabat.

Dan bisa juga pemerintah baik ditingkat Provinsi, Kotamadya, Kabupaten, Kecamatan, kelurahan serta RW dan RT setempat bersama masyarakat selalu berperan aktif dalam kegiatan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, serta yang terpenting kebersihan dan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat itu sendiri, agar terhindar dari wabah penyakit.

Semua bisa dijalankan dengan kegiatan apapun jikalau antara pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam menangani semua bentuk masalah kehidupan dimuka bumi ini, termasuk wabah covid 19 ini, maka atas izin Tuhan yang maha kuasa semua akan teratasi sebagai mana mestinya.

Ingatlah bahwa Allah menguji hamba-Nya sesuai dengan kemampuannya.
Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 286.

Penulis hanya memberikan wacana serta saran saja dengan sebuah kebijakan harus berlandaskan Pancasila, agar jangan sampai hilang nya harmonisasi antara pemerintah/aparat dan masyarakat itu sendiri.

Tidak akan lahirnya pemerintah kalau tidak ada masyarakat (Rakyat), dan sebaliknya masyarakat juga memerlukan peran pemerintah agar terciptanya tatanan kehidupan yang baik, benar, tertib dan aman.

Penulis berharap pemerintah juga perlu ada pembatasan orang asing masuk ke Negeri sendiri, kebijakan dan peraturan pemerintah juga berlaku kepada setiap orang yang berada di Indonesia, baik WNI maupun WNA, oknum pemerintah/aparat dan oknum masyarakat.

Dalam pandangan tentang kebijakan peraturan pemerintah tentunya semua masyarakat mempunyai persepsi dan perbedaan masing-masing, namun penulis mengutip sebuah hadist yang sangat populer juga disebutkan : ”Perbedaan umatku adalah rahmat”.

Perbedaan itu tentu tidak hanya perbedaan pendapat atau pemikiran, tetapi juga perbedaan posisi, strata, ekonomi dan sebagainya. dari perbedaan inilah terjadi gerak, interaksi, dan dinamika kehidupan, dan itu semua merupakan keniscayaan. (Release)

Penulis Adalah Advokat dan Praktisi Hukum Dari Kantor Hukum BPS And Partners Wa: 082282678118

Advertisement

Bengkulu

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN

Published

on

 1,766 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.

Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).

Continue Reading

Bengkulu

Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana

Published

on

 2,192 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.

Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.

Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.

Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.

Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.

Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.

Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.

Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.

Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.

Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.

Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.

Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.

Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).

Continue Reading

Bengkulu

Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka

Published

on

 9,703 X dibaca hari ini

SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI

Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan

Kepada Yth:

1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia

2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)

3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia

4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia

5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia

6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI

7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia

di Tempat

Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.

Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.

Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?

Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.

Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.

Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.

– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.

– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.

Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.

2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.

3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.

4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.

5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.

Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.

Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia. 

Continue Reading

 5,719 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!