Connect with us

Lahat

Proyek 35.599.000.000 di duga Jadi Ajang Korupsi

Published

on

 5,134 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com, PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA selaku penyedia Jasa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di wilayah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang. di duga jadi ajang korupsi dan di duga kuat telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Rabu, (25/08/2021)

Hal ini di ketahui berdasarkan pantauan media ini di lapangan pada rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana Sekolah dasar Negeri 07 Kikim Barat Kabupaten Lahat, Sekolah dasar negeri 05 Kikim barat Kabupaten Lahat, dan SMK Negeri 1 Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Pada papan plang proyek tersebut  bertuliskan Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya balai prasarana permukiman wilayah Sumatera Selatan. Satuan kerja pelaksanaan prasarana permukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Papan Plang pada SD Negeri 07 Kikim Barat Kabupaten Lahat

Nama Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah Kabupaten Lahat, Empat Lawang,
Lokasi Labupaten Lahat dan Empat Lawang, nomor kontrak : HK.02.03/KJK.01.PS.01/2021, nilai Kontrak Rp : 35.599.000.000,00 waktu pelaksanaan : 180 hari kalender, tahun anggaran 2021, Konsultan supervisi : PT.CIRIAJASA ENGINEERING CONSULTANS.

Ironisnya pada ke 3 proyek sekolah dasar negeri di atas dan 1 SMK Kikim tengah ini di kerjakan tampak memiliki papan plang informasi yang sama. maksudnya jumlah pagu dananya sebesar Rp. 35.599.000.000,00 pada setiap 1 sekolah.

Akan hal ini terkesan bahwa pihak Kontraktor pelaksana ini menutupi informasi publik. yang semustinya pada setiap proyek ini di sebutkan berapa nilai kontraknya. Karena setiap sekolah memiliki anggaran yang berbeda-beda.

Papan Plang pada SD Negeri 05 Kikim Barat Kabupaten Lahat

Masyarakat Kabupaten Lahat, dan Empat Lawang bertanya-tanya dan tidak mengetahui secara pasti berapa sih nilai kontrak proyek ini. karena tak tertera pada papan plang. dengan pihak kontraktor seperti ini terkesan menutup-nutupi jumlah anggaran nilai kontrak/ sekolah. yang pada endingya di duga kuat mereka akan dapat secara leluasa untuk melanggar.

Seperti, dapat melakukan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan awal, melakukan mark Uf harga satuan barang, manipulasi data, pembodohan masyarakat publik, hingga dapat berindikasi KKN.

Sementara itu, Fadil pihak pelaksana lapangan saat di konfirmasi mengatakan, ” iya papan plang kontrak ini memang secara total,” singkatnya.

Di konfirmasi lagi melalui pesan WhatsApp (25/08/2021). Namun Fadil pihak pelaksana lapangan tidak menjawab. hingga akhirnya berita ini ditayangkan sementara ada hak jawab darinya dan hak jawab dari berbagai pihak yang terkait. (TIM/NNC/Sum-Sel)

BUMN

PT. LPPBJ Perusahaan Tambang Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah

Published

on

 978 X dibaca hari ini

LAHAT, Netralitasnews.com – Adanya berita yang beredar dibeberapa media online membuat PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ( LPPBJ) harus mengklarifikasi kebenarannya.

Dijelaskan oleh humas PT LPPBJ, Hj Fatma Dewi Fachrurrozi bahwa PT. LPPBJ adalah Perusahan Pertambangan Batubara yang telah memiliki seluruh perizinan dan PT. LPPBJ tidak pernah menambang batu bara di hutan lindung, PT. LPPBJ berjarak 2 KM dari hutan lindung, sehingga aktifitas penambangan PT. LPPBJ tidak pernah diberhentikan oleh pemerintah. PT. LPPBJ tidak pernah melakukan pengerusakan terhadap portal PT. Bomba.

“PT. LPPBJ memiliki Ijin –Ijin untuk menambang dengan lengkap dan memiliki dokumen lengkap sesuai UU ESDM / Menerba yg benar,” kata Dewi.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa PT. LPPBJ memiliki Akta notaris Tahun 2008, memiliki Izin KP Eksplorasi Tahun 2008, PT. LPPBJ memiliki IUP Eksplorasi 2010 perubahan dari KP Eksplorasi tahun 2008, memiliki IUP Operasi produksi Tahun 2015 sampai tahun 2035, PT LPPBJ juga memiliki izin pengesahan Lingkungan hidup dan pengawasan lingkungan hidup Tahun 2015, memiliki KA-Amdal , Amdal, RKL dan RPL, memiliki rekomandasi dari kehutanan Sumsel Tahun 2008 dan 2016, memiliki Ijin pegesahan Reklamasi 2015 dan Rencana Penutupan pasca Tambang 2015, Clean dan Clear dari Minerba RI Tahun 2015, RAKB dari Tahun 2008 sampai SKG, PT. LPPBJ memiliki ET untuk Perdagangan, izin Limbah B3, izin IPLC serta perizinan lainnya.

PT. LPPBJ menambang mulai Tahun 2015 Blok Utara disebelah PT.BME seluas 30 Hektar selama 4 tahun, dari 2015 sampai 2019.

Setelah Selesai Blok Utara Tahun 2019, LPPBJ pindah ke Blok Selatan untuk mulai penambang batubara dan pada akhir tahun 2019, LPPBJ baru keluar batubara sampai dengan tahun 2025 sampai sekarang.

PT. LPPBJ pun telah memberikan sumbangsihnya kepada Negara untuk membangun yaitu dengan telah memberikan kepada Negara pajak, royalty, PPN 22, PPN 25, pajak ekspor dan lain lain dan yang tak kalah pentinya adalah 90 persen karyawan dan pekerja di PT. LPPBJ merupakan masyarakat Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dan sekitarnya.

PT. LPPBJ juga sering membantu masyarakat seperti memperbaiki aliran sungai serta melakukan beberapa kegiatan sosial lainnya.

Meski harus merugi sampai Rp.15-30 milyar pada tahun 2019-2023 namun PT. LPPBJ tetap beroperasi menambang batubara sampai sekarang.

“Dan untuk permasalahan jalan, sudah ditempuh melalui jalur hukum, PT. LPPBJ tidak pernah menyerobot tanah siapapun,” kata Dewi.

PT.CJA dan PT. LPPBJ memenangkan gugatan yang diputus pengadilan lahat 4 Juni 2025 dan memenangkan banding di pengadilan Tinggi 14 Juli 2025. (@RED).

Continue Reading

Lahat

20 Kades Bersama 1 Camat Terjaring OTT PIDSUS Kejati Sumatera Selatan

Published

on

 1,244 X dibaca hari ini

LAHAT, Netralitasnews.com Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap 20 orang kepala desa (Kades) serta 1 Orang ASN yakni Camat pagar Gunung.

Adapun 20 Kepala Desa yang terjaring OTT tersebut adalah:

1. Kepala Desa Air Lingkar
2. Kepala Desa Bandung Agung
3. Kepala Desa Batu Rusa
4. Kepala Germidar Ilir
5. Kepala Desa Germifar Ulu
6. Kepala Desa Danau
7. Kepala Desa Karang Agung
8. Kepala Desa Kedaton
9. Kepala Desa Kupang
10. Kepala Desa Lesung Batu
11. Kepala Desa Merindu
12. Kepala Desa Muara Dua
13. Kepala Desa Padang Pagun
14. Kepala Desa Pagar Gunung
15. Kepala Desa Pagar Alam
16. Kepala Desa Penantian
17. Kepala Desa Rimba Sujud
18. Kepala Desa Sawah Darat
19. Kepala Desa Siring Agung
20. Kepala Desa Tanjung Agung.

Operasi ini bertempat di kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/07/2025).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN yang diketahui Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI serta 20 (dua puluh) Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Pagar Gunung, 4 orang diantaranya perempuan.

Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari kepada media ini, Jum’at Pagi (25/07/2025).

Vanny mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.

Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.

Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.

Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.

Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain, ” Demikian kata Vanny. (@TIM/RED).

Continue Reading

Lahat

APBN DD Purba Mas Terealisasi Sesuai Permendesa PDTT

Published

on

 3,379 X dibaca hari ini

LAHAT, Netralitasnews.com Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (APBN DD) Purba Mas Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat telah terealisasi sesuai peraturan menteri desa PDTT tahun 2023 untuk skala prioritas dana desa tahun 2024. selain APBN DD yang direalisasikan sesuai peraturan Desa ini juga telah meraih Prestasi juara 1 (satu) desa terbaik Se-Sumatera.

Prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, antara lain adalah : Pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana Desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, serta Pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Desa Purba Mas Nurohman, Bidang infrastruktur Seperti  membangun jalan pemukiman,  207 meter,  tembok penaha 12 meter di dua titik,  sarana  kantor desa laptop 1 unit, printer 2 unit, dan lemari 1 unit,  ” Ungkap Kades.

Alhamdulillah Desa Purbamas dapat meraih juara 1 desa terbaik se – Sumatera yang mana penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Desa, ” ungkap Kades mengakhiri.

Sementara itu, Syahrianto warga masyarakat mengatakan benar itu yang di bangunkan oleh kepala desa kami.

Alhamdulilah semuanya tepat sasaran seperti infrastruktur pembangunan jalan tentu sangat berdaya guna bagi masyarakat, terutama bagi masarakat setempat pada umumnya, masyarakat Kikim tengah pada umumnya, ” tutupnya. (@Suplan-Net).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!