Connect with us

Empat Lawang

Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017

Published

on

 9,671 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.comPengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa tentu harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;

2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;

3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;

4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;

5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Meski Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut sudah jelas. namun demikian diduga ada yang menabrak peraturan ini.

Pasalnya, seperti contoh di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. diduga kuat Pjs. Kepala Desa di dalam melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa tidak selaras dengan peraturan tersebut diatas.

Sementara itu Pjs. Kepala desa Aur gading Yulianti yang di dampingi oleh Sekretaris Desa dan beberapa perangkat desa , saat di konfirmasi di Kantor Desa sekira pukul 14 : 30 WIB (13/10/2021) menjawab, ” terkait penerimaan ini sudah ada pemberkasan besar kemungkinan jadi, karena kita mempunyai berkas masing-masing. mengenai SK perangkat belum terbit, yang dibuat surat tugas seluruh perangkat. sementara perangkat dari luar desa memang ada. namun harus bertempat tinggal disini. ” singkatnya.

Terkait hal ini bisa terjadi karena terkesan sangat tertutup disembunyikan, dan kinerja perangkat Desa yang baru terutama yang berdomisili di luar Desa belum memiliki kompetensi yang teruji , berprestasi serta pengalaman yang memadai guna menunjang kinerja pemerintahan Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Jika benar Permendagri ini ditabrak, akibat peristiwa ini maka akan dapat menimbulkan ketidakharmonisan, kebobrokan birokrasi Pemerintahan Desa dan dapat memicu timbulnya kecemburuan sosial bagi warga masyarakat desa khususnya Desa Aur Gading yang memiliki Sumber Daya Manusia cukup memadai. sosialisasi tentang penjaringan dan sistem penyeleksian Perangkat Desa tidak dilakukan secara terbuka padahal dari banyaknya data warga yang lulusan SLTA bahkan Sarjana yang memang merupakan warga masyarakat Desa Aur Gading masih sangat layak menjadi Perangkat Desa.

Mengenai hal ini Klarifikasi Camat Tebing Tinggi akan ditayangkan pada sesi berikutnya. (Jhanu/Suplan_Net)

Advertisement

Empat Lawang

Diduga Dinas Pertanian Empat Lawang Lakukan Pung-li, Siber diminta Menyelidiki

Published

on

 4,410 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang di duga pungut biaya jutaan rupiah dari kelompok tani (Poktan).

Sebelumnya di dapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya pungutan liar (PUNG-LI) terhadap beberapa kelompok tani agar mendapatkan alat mesin pertanian (ALSINTAN).

Berdasarkan informasi tersebut bahwa kelompok tani diminta uang sebesar Rp 4,000,000 (Empat juta rupiah).

Uang tersebut di setorkan dengan dua cara, ada yang setor cash, dan ada juga yang di transfer melalui nomor rekening BANK ke – beberapa oknum pegawai dinas pertanian Empat Lawang.

Setelah mendapatkan informasi, kepala dinas pertanian Empat Lawang, Hendra Lezi di konfirmasi tidak memberikan jawaban, tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi.  

Hingga berita ini di update kembali masih belum ada respon dari Hendra Lezi kepala dinas pertanian Empat Lawang.

Kepada Tim sumber Pung-Li polda Sumatera Selatan diminta untuk dapat menyelidiki dugaan kasus ini. apabila di temukan bukti pelanggaran berat maka masyarakat meminta untuk dapat menindaknya sesuatu SOP. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

POLRES Panggil Oknum Guru di Duga Hina Profesi Wartawan

Published

on

 6,780 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilaporkan oleh seorang jurnalis TVRI berinisial DA kini memasuki tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian Polres Empat Lawang telah melakukan pemanggilan awal terhadap terlapor, seorang oknum guru di salah satu SMPN Tebing Tinghi berinisial “AK” Kamis, 16 April sekitar jam 10. pagi.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan awal dalam tahap penyelidikan (lidik).

Dalam proses ini, penyidik mendengarkan langsung keterangan dari pihak terlapor guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah disertai laporan dan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Kanit Pidum, Ipda. Yulius, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Sejauh ini, kami telah memanggil yang bersangkutan dan mendengarkan keterangannya. untuk selanjutnya, proses masih terus berlanjut ke tahap penyelidikan, ”ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan DA yang merasa profesinya sebagai wartawan dihina, disertai dugaan adanya unsur fitnah. hngga saat ini, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan lanjutan.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkembangan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers di Kabupaten Empat Lawang. (@**).

Continue Reading

BANNER

PJ. Pemerintah Desa Muara Lintang Lama Kec. Pobar Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kabupaten Empat Lawang ke-19, 20 April 2007 ~ 20 April 2026

Published

on

 7,514 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Mengucapkan ; Selamat DIRGAHAYU KABUPATEN EMPAT LAWANG ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026.

” DENGAN SEMANGAT HARI JADI KE-19 KABUPATEN EMPAT LAWANG MARI KITA BERSINERGI MEWUJUDKAN EMPAT LAWANG MADANI JILID II MELALUI PEMERINTAHAN PROFESIONAL, EKONOMI MANDIRI, DAN PELAYANAN BERKUALITAS “

Tertanda : SAFRIN, S.Pd Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang.(@Red).

Continue Reading

 9,672 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!