Connect with us

Empat Lawang

Warga minta Kantor Hukum BPS, Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan yang diduga Tidak Kunjung di Proses

Published

on

 2,284 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN,  Netralitasnews.com Warga Tebing Tinggi minta Kantor Hukum BPS,  Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga Tidak Kunjung di proses oleh POLRES Empat Lawang. yang telah dilaporkannya pada tanggal, 09 Pebruari 2022 lalu. (24/04/2022).

Laporan warga menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam Pasal 108 Ayat 1 – 3, setiap orang jika: mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis, mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik, merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

Polisi dilarang menolak laporan warga, Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga,
hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang :
menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
mencari – cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat, mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat, bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas polisi yang tertuang dalam Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. menegakkan hukum
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu pada asasnya hukum pidana haruslah merumuskan perbuatan yang salah dengan sangat presisi.  Karena hukum pidana bisa merampas tak hanya kemerdekaan warga Negara, tapi juga kekayaan, bahkan kehidupan.
Dalam kasus yang ekstrim, bahkan bisa memporak porandakan keluarga.

Sementara itu, praktisi hukum Atau Advokat dari kantor hukum BPS And Partners dalam hal ini mendapatkan keluhan dari warga Tebing Tinggi atas permasalahannya yang saat ini belum ditindak lanjuti oleh Polres Empat Lawang Polda Sumater Selatan. yang dalam hal ini laporan tersebut sudah masuk pada tanggal 09 Februari 2022 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. B-18/II/2021/SPKT. SAT RESKRIM/SPK RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, Dengan No. LP/B/18/II/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN/ Tanggal 09 Februari 2022.

Atas Nama Pelapor Tarmizi, Yang Beralamat Jl.Lintas Sumatera No.108 RT.02/ RW.08 Kelurahan Tanjung Kupang ,Kec. Tebing Tinggi,  Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. yang dalam hal ini melaporkan persoalan atas dugaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Inisial terlapor “F”.

” Kami Praktisi Hukum atau Advokat meminta tegas dan keras untuk penangan perkara jangan memberikan kesan ketidak seriusan pihak Polres Empat Lawang dalam proses penangan perkara tersebut yang mana paradigma masyarakat sudah menaruh tempat perlindungan diri dalam mencari keadilan di instansi kepolisian, karena Instansi kepolisian adalah wadahnya masyarakat dalam mendapatkan proses keadilan, ” pintanya.

Jadi kami mempunyai harapan kepada bapak Kapolres Empat Lawang, ” imbuhnya lagi, untuk memberikan ketegasan kepada bawahan untuk serius dan mempunyai sifat pengayoman serta pengabdian penuh kepada warga negara terkhusus masyarakat dilingkungan sekitar dalam persoalan hukum yang dimaksud.

Dalam hal ini kami juga meminta kepada Kapolda, untuk memonitoring perkara perkara yang ada ditingkat polres khususnya polres Empat Lawang. agar proses laporan yang sifatnya LP maupun DUMAS agar tidak dipersulit. dan esensinya adalah masyarakat hanya meminta kepastian hukum terkait laporan yang mereka laporkan, apakah bisa diproses atau tidak. jika bisa maka lakukanlah sepenuh hati untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan atau pelapor, apabila tidak maka berikanlah kepastian atas laporan tersebut, jangan sampai pelapor menungggu yang tidak pasti, tanpa ada kejelasan terhadap permasalahan yang dialami oleh setiap warga yang melapor. ” Beber BPS.

Sementara terpisah, Kapolres Empat Lawang Melalui Kasat Reskrim di konfirmasi Vi’a Phoncell belum menjawab telephone. dikonfirmasi Vi’a Aplikasi Online WhatsApp membalas, Masih proses penyelidikan oleh unit pidsus.

” Masih penyelidikan oleh unit Pidsus, ” balasnya singkat.

Dilain sisi, Adi Iskandar Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. ketika dikonfirmasi dikediamannya beberapa menit lalu menjawab, terkait hal itu ditemukan dulu masing-masing pihak yakni penjual, pembeli, dan saksi. nanti akan tahu ketika sudah di pertemukan. ” pungkasnya. (Tim/Red)

Rls : BPS
Redaktur : Tim IT Netralitasnews
Penanggung Jawab : Redaksi.

Advertisement

Empat Lawang

Selamat Dirgahayu Empat Lawang ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026

Published

on

 6,404 X dibaca hari ini

Continue Reading

Empat Lawang

Hina Profesi Wartawan, CA dilaporkan ke Polisi

Published

on

 1,742 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Seorang jurnalis televisi nasional berinisial DA resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial CA ke Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (14/4/2026) setelah pernyataan CA di media sosial dinilai menyudutkan profesi pelapor.

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan CA di jejaring sosial Facebook. Dalam narasinya, CA menuding DA sering membuat pemberitaan yang bertujuan menjatuhkan orang lain.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, DA yang didampingi kuasa hukumnya menyambangi Mapolres Empat Lawang dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pernyataan CA serta menghadirkan saksi-saksi terkait.

Laporan tersebut resmi diterima oleh unit Pidum Polres Empat Lawang dengan nomor registrasi: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menanggapi adanya video permintaan maaf yang dijadikan konten oleh pelaku media sosial, Kuasa Hukum DA, Feri, memberikan penegasan dari sudut pandang hukum.

Menurutnya, permintaan maaf tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Secara hukum, permintaan maaf hanyalah bentuk penyesalan, namun tidak menggugurkan delik pidana kecuali pada kasus delik aduan di mana korban mencabut laporannya.

Video tersebut sering kali hanya berfungsi sebagai upaya meringankan hukuman atau bagian dari restorative justice,” jelas Feri.

Pihak pelapor yang tergabung dalam PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) bersama gabungan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.

Mereka meminta agar laporan ini diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tegaknya keadilan di Indonesia.

”Kami meminta kepada APH agar kiranya dapat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu di negara tercinta ini,” pungkas

perwakilan koalisi aktivis tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Pemerintah Kecamatan Pendopo Ajak Warga Gotong Royong

Published

on

 578 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Pemerintah Kecamatan Pendopo ajak warga melakukan gotong royong, yakni membersihkan lingkungan untuk menjaga kebersihan dan mencegah penyakit, Selasa, (06/04), Pukul 08.00. WIB.

Kegiatan ini meliputi pembersihan selokan, trotoar, dan pembuangan sampah liar. upaya ini melibatkan warga, perangkat desa, pihak Pemerintah Kecamatan, dan kambtibmas.

Berikut highlight  gotong royong terbaru :

Pembersihan Lingkungan:
Warga Desa Gunung Meraksa Lama, Manggilan, Tanjung Baru, Bayau, Landur, Muara Karang, dan Gunung Meraksa Baru.

Pencegahan Penyakit :
Di Desa  gotong royong difokuskan pada pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk mengurangi kasus demam berdarah.

Kolaborasi Aparat dan Warga : 
Aparat bersama perangkat desa melibatkan masyarakat untuk membersihkan sampah yang menyumbat aliran air.

Pengelolaan Sampah : 
Masyarakat di berbagai desa turut mengedukasi mengenai program pembersihan ini.

Lingkungan desa mangilan: 
Camat Pendopo mengadakan gotong royong untuk menanamkan karakter cinta kebersihan.

Aksi Pemerintah Kecamatan Pendopo : 
Pemerintah Kecamatan melakukan gotong royong membersihkan kawasan tebas bayang di area Air Lintang Kecamatan Pendopo. 

Kegiatan ini diharapkan mempererat tali silaturahmi, memperkuat rasa persaudaraan, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (@**).

Continue Reading

 2,285 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!