Empat Lawang
Cik Ujang dan Joncik Muhammad Lepas Keberangkatan 77 Calon Jemaah Haji
14 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews com – Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang sumatera selatan saat prosesi pelepasan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Empat Lawang berlangsung. Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, bersama Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, hadir langsung untuk melepas keberangkatan para tamu Allah tersebut.
Sebanyak 77 orang Calon Jemaah Haji secara resmi dilepas untuk memulai perjalanan ibadah mereka ke Tanah Suci. Dalam sambutannya, Cik Ujang memberikan pesan menyentuh sekaligus mengingatkan para jemaah untuk disiplin dalam menjaga kondisi fisik selama menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
“Turuti semua perintah pembimbing, jaga kesehatan. Pergi sehat, pulang pun harus sehat. Semoga menjadi haji yang mabrur,” ujar Cik Ujang di hadapan para jemaah.
Senada dengan Wakil Gubernur, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad juga menitipkan harapan besar bagi para warganya. Ia menekankan bahwa kesehatan adalah modal utama agar ibadah dapat dilaksanakan dengan maksimal.
“Kami berharap para jemaah haji Empat Lawang tetap menjaga kesehatan sehingga bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan khusuk dan lancar,” kata Joncik.
Kehadiran Pejabat Daerah
Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat penting lainnya, di antaranya:
Arifa’i (Wakil Bupati Empat Lawang)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang
Wakapolres Empat Lawang
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang
Sejumlah jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Empat Lawang.
Keberangkatan 77 CJH ini diiringi tangis haru dan doa dari keluarga yang memadati area kantor Pemkab. Pemerintah daerah berharap seluruh jemaah dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan membawa predikat haji yang mabrur. (@**)
Empat Lawang
Langgar Kode Etik, Empat Anggota Polres dijatuhi Sanksi Patsus
142 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.
Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang terduga pelanggar, masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.
Isi Putusan Sidang
Majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:
1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.
2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.
Penegakan Kode Etik
Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu. Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.
Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian. **
Empat Lawang
APH diminta Selidiki Indikasi BOS SMAN 1 Muara Pinang
6,848 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dugaan penyimpangan keuangan terkhusus di SMA N 1 Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang terindikasi rugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, APH diminta menyelidiki.
Hal ini di ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil observasi pewarta dilapangan sebelumnya.
Berdasarkan data serta bukti-bukti yang dimiliki, Humas DPP BAKORNAS melaporkan langsung perihal ini ke Polres Empat Lawang pada 07 Mei 2026, guna untuk di selidiki.
A. LAPORAN TERSEBUT INDIKASI SEBAGAI BERIKUT ;
1). Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 Tahap 1 di SMA Negeri 1 Muara Pinang Sum-Sel, menerima dana sebesar Rp 642.000.000 yang dicairkan 21 Januari 2025. Namun dalam laporan pertanggung jawaban, hanya tercatat pemakaian sebesar Rp. 635.160.000, sehingga ada selisih Rp 6.840.000 yang diduga kuat tidak jelas penggunaannya.
2). Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga terjadi indikasi penyimpangan secara administrasi, secara fisik dan rekayasa laporan pertanggung jawaban.
B.📌 Berbagai Kejanggalan lainnnya juga ditemukan Fakta sebagai berikut ;
✅ Pos wajib seperti penerimaan siswa baru dan peningkatan kemampuan guru tidak dianggarkan sama sekali
✅ Biaya pemeliharaan sarana prasarana tercatat Rp 225.557.300, namun kondisi fasilitas di lapangan tidak sesuai nilai tersebut
✅ Belanja ATK tertulis besar jumlahnya, tapi stok barang yang ada terbatas
✅ Diduga dokumen dibuat tidak sesuai dengan bukti transaksi asli. Diduga merekayasa laporan secantik mungkin sehinhga nyaris sempurna, namun faktanya Manipulatif.
C. AKIBAT YANG TERJADI ;
“Ini bukan kasus biasa, korupsi besar yang merugikan keuangan negara (KORUPSI), berefek buruk ke masa depan anak-anak yang terimbas.
D. KONFIRMASI
Kepala SMAN 1 Muara Pinang Dikonfirmasi sebelumnya baik melalui surat tertulis maupun melalui pesan WhatsApp tidak Menjawab Konfirmasi.
E. APH DIMINTA BERTINDAK
Berdasarkan laporan tersebut diatas Masyarakat melalui Humas DPP Bakornas meminta kepada Kapolres Empat Lawang melalui Penyidik agar dapat segera menyelidiki dugaan kasus ini, sesuai bukti awal yang telah diberikan. dan pihak pelapor meminta SP2HP setiap perkembangan terbaru.
F. CATATAN REDAKSI ;
Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik, serta PP 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Indikasi yang tertera didalam tulisan semua berdasarkan Azaz Produk tak bersalah. KUHAP angka 3 huruf c, Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. (@Red/Tinta Merah).
Empat Lawang
Kapolres Atensi Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan
1,929 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan salahsatu Media Televisi Nasional yang bertugas di Empat lawang berinisial DA, dimana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses Penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Empat Lawang yang penanganannya dinilai terkesan lamban.
Terkait hal itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi angkat bicara. Menurut Abdul Aziz, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Kita telah melakukan beberapa tahapan terkait kasus ini, diantaranya memeriksa pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan beberapa alat bukti terkait peristiwa ini. Termasuk juga melakukan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang benderang, harap rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada kita untuk bekerja,” ungkap AKBP Abdul Aziz Septiadi kepada awak media saat Acara Ngopi Bareng Wartawan di Kedai Keruani Polres Empat Lawang pada Kamis malam (29/04/2026).

Ditambahkannya, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan ini merupakan salahsatu kasus yang menjadi perhatiannya dan telah di Atensi ke jajaran khususnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.
“Yakinlah, kita akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan saya telah intruksikan kejajaran untuk menjadi atensi serta lakukan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang ada,” tambah Abdul Aziz.
Menurutnya lagi, kasus ini kini dalam penanganan pihak Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.
“Tentunya dalam penanganan perkara ini, kita akan menghadirkan dan mendengar keterangan para ahli baik ahli bahasa maupun saksi ahli lainnya yang terkait dengan hal ini,” terangnya. (@RLS).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang6 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
