Connect with us

Empat Lawang

Oknum Petugas Bansos Ulu Musi diduga Lakukan Kejahatan Luar Biasa, DPP – LII Lapor APH

Published

on

 1,825 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // Netralitasnews.com Salah satu penerima manfaat BPNT desa Padang Tepong mengatakan “Saya sudah lama tidak menerima bantuan sembako/BPNT kalau PKH dapat terus, ” Dulu kisaran tahun 2020 saya itu dapat kartunya dua, kata petugas tidak boleh kartunya dua urus dulu ke Tebing. saat saya ke Tebing, dijelaskan oleh Petugas tebing “Ibu kartunya satu saja nanti kalau mau ngecek PKH sekalian ngecek sembako, ” jelasnya menirukan petugas.

Setelah diurus saat penyaluran bansos saya dapat PKH saja sembako/BPNT nya tidak ada sampai saat ini, ” Keluhnya dengan rasa takut kalau nanti namanya di coret dari KPM bansos

Hal senada juga di ungkapkan oleh Ibu yang awalnya takut kalau mengatakan nanti bantuannya di hapuskan, mengungkapkan, “Benar saya menerima bantuan sembako/BPNT terakhir tahun 2024 ini saya menerima uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari petugas.

Baru ini kartu saya sudah di ambil oleh mereka katanya mau pencairan kalau sudah cair kartu beserta uangnya akan di berikan kembali ke ibu. dan setiap mau pencairan seperti itu, kadang saya menerima 300.000 kurang 2000 kadang kurang 5000 pikir saya tidak apa kurang mungkin mereka mau beli Es, kadang saya kasih 20.000 (dua puluh ribu rupiah) ke mereka (petugas), ” Ungkap seorang ibu parubaya sambil berpesan agar namanya tidak ingin disebutkan 

Sementara itu, TKSK Ulu Musi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp menjawab, ” Waalaikum salam, iya benar pak Ada apa pak ,apa yang bisa saya bantu ?, ” dirinya bertanya, lalu di konfirmasikan 

Itu tidak benar, dengan agen brilink, kami tidak tahu sejak di tunaikan bebas, tidak bisa kontrol lagi namanya uang.
TKSK : Saya tidak tahu nomornya, ” balasnya

Berdasarkan keterangan masyarakat penyaluran sembako/BPNT di Padang Tepong tidak transparan dan adanya pemotongan serta mengintimidasi KPM. 

” Nah kalau itu saya tidak tahu, kapan bisa ke Ulu Musi biar kita konfirmasi. siapa dan brilink mana, KPM menghadap saya kalau ada masalah, kalau ada uangnya liar tidak tahu kemana, ” balasnya lagi

Berdasarkan keterangan dari mereka agen yang berinisial ‘M’ dan ‘F’, kalau boleh saya minta nomor agen yang bersangkutan
TKSK : Inisial ‘M’ itu saya, TKSK Ulu Musi. Tidak aku bukan agen, aku pendamping.

Akan hal ini timbul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab atas penyaluran di Padang Tepong ? 

Biar jelas jangan salah paham, kita ngomong datang ke rumah. Tidak ada yang bertanggung jawab akhir dari konfirmasi via chatting.

Terpisah, Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen Likwan Yu menegaskan, ” pungutan liar (Pung-li) adalah salah satu perbuatan/tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus segera diberantas, ” Ucapnya.

Jadi dalam hal ini harus ditindak lanjuti kerana hukum. karena perbuatan oknum adalah kejahatan yang luar biasa. saya akan segera rilis laporan resmi ke Siber pungli terutama ke aparat penegak hukum untuk diselidiki dan ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika hal ini dibiarkan saja maka dedengkot pelaku pungli / koruptor kian merajalela di Kabupaten Empat Lawang MADANI ini, ” tambahnya.

Kami dari pihak dewan pimpinan pusat lembaga informasi independen berharap kepada APH apabila perihal ini telah dilaporkan nanti maka semua yang terlibat harus diselidiki berdasarkan laporan resmi dari kami dan berdasarkan alat-alat bukti yang kami lampirkan. dan kami juga akan kawal terus sejauh mana perkembangannya kami akan minta SP2HP lalu kami tayangkan di berbagai situs media online nasional, regional maupun lokal. ” tukasnya.

Terpisah, Pj Bupati Empat Lawang melalui kepala dinas Sosial masih dalam upaya konfirmasi. hingga berita ini ditayangkan.  (@TIM).

Advertisement

Empat Lawang

Diduga Oknum Kapolsek di Empat Lawang Terlibat Bisnis BBM Ilegal

Published

on

 11,413 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Terungkapnya gudang BBM ilegal di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menuai perhatian publik, Selasa (30/6/2026).

Hal tersebut karena adanya keterlibatan langsung oleh seorang oknum Anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek di salah satu Sektor Kepolisian Resort Empat Lawang yang berinisial “YL”. 

Informasi yang didapat melalui perbincangan Reza melalui saluran telpon cellular yang berisi percakapan Reza pelaku usaha BBM ilegal tersebut, yang saat ini berstatus DPO.

Dalam perbincangan tersebut Reza menyebut bahwa dirinya dan “YL” telah berusaha menangani perkara yang tengah dialaminya.

Sementara pengungkapan tersebut aparat kepolisian Resort Empat Lawang telah mengamankan barang bukti berupa sekitar satu ton minyak mentah ilegal, serta satu unit kendaraan pik up yang di duga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal.

Sedangkan, Wakapolres Empat Lawang, KOMPOL Dr. Abdul Rahman, dalam konferensi pers di Mapolres Empat Lawang pada Selasa (30/06/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan personel kepolisian, baik di lingkungan Polres Empat Lawang maupun di luar wilayah hukumnya, yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan tersebut, Wakapolres menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

Pengusutan yang transparan dan menyeluruh dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap seluruh mata rantai jaringan apabila di temukan bukti yang cukup.

Untuk itu diminta kepada Kapolres Empat Lawang melalui kepala seksi  Profesi pengamanan (PROPAM)  untuk dapat menyelidiki perihal ini.

Jikamana oknum tersebut terbukti terlibat langsung maka oknum tersebut diduga keras melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pihak manajemen redaksi selalu memberikan ruang terbuka bagi pihak yang mau menggunakan hak jawabanya sesuai undang – undang.

Sementara itu, sebelumnya Kasi Propam Polres Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. kini menjawab, ” Wsalam mohon maaf pak saya lagi Bawak mobil ke Palembang, konfirmasi dgn kasi Humas ipda Ariyanto 🙏🙏🙏

(@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Target Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

Published

on

 5,932 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (27/06/2026).

Forum ini menjadi titik awal konsolidasi partai dalam menyusun strategi politik lima tahun ke depan, termasuk menyiapkan mesin partai menghadapi Pemilu 2029.

Rakerwil dipimpin Ketua DPW PAN Sumsel Dr. H. Joncik Muhammad dan dihadiri Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa, jajaran pengurus DPW, DPD kabupaten/kota, serta para kader PAN dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Ketua DPW PAN Sumsel H. Joncik Muhammad mengatakan, Rakerwil menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari penguatan organisasi hingga penyusunan langkah pemenangan partai di seluruh daerah.

“Rakerwil ini membahas strategi kemenangan PAN. Partai harus siap dari sekarang. Ada kebijakan dari DPP yang akan dijalankan hingga ke tingkat bawah agar elektabilitas PAN semakin meningkat,” kata Joncik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh DPD PAN di Sumsel akan segera menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda).

Pelaksanaannya dibagi menjadi dua wilayah. Pada pekan pertama, Rakerda digelar di wilayah Sumsel I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.

Sementara wilayah Sumsel II dijadwalkan pada pekan ketiga hingga keempat, mencakup Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, PALI, Muara Enim, OKU Raya, Lahat, Pagar Alam, dan Empat Lawang.

Joncik menegaskan, PAN menargetkan menjadi tiga besar di Sumatera Selatan pada Pemilu 2029 dengan raihan minimal 10 kursi DPRD Provinsi serta memiliki wakil di setiap daerah pemilihan.

Selain itu, PAN juga mulai mempersiapkan kader terbaik untuk menghadapi kontestasi politik mendatang, termasuk mendorong Rasyid Rajasa maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel I.

Untuk Pilkada mendatang, Joncik menyatakan kesiapan apabila mendapat mandat dari partai untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan.

“Insyaallah, jika itu menjadi perintah Ketua Umum dan keputusan partai, kami siap maju untuk Sumatera Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa mengapresiasi jalannya Rakerwil I PAN Sumsel yang dinilai berhasil menyusun arah kerja politik partai secara terukur.

“Rakerwil ini menetapkan kerja-kerja politik PAN Sumatera Selatan untuk lima tahun ke depan, termasuk target-target politik, persiapan musyawarah daerah, hingga penetapan langkah menghadapi Pemilu,” kata Rasyid.

Ia juga memastikan akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Menurutnya, konsolidasi politik telah mulai dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat dan membangun jaringan relawan.

“Saya sudah mulai rutin berkeliling ke daerah-daerah, khususnya Kota Palembang, sekaligus membangun dan memperkuat jaringan relawan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu,” tutupnya. (@Red). 

Continue Reading

Empat Lawang

Keluarga “E” Angkat Bicara Atas Tudingan Melibatkan Anggota DPRD PDIP

Published

on

 12,649 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Keluarga “E” Pengurus satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kecamatan Tebing Tinggi angkat bicara atas tudingan kepada anggota DPRD Empat Lawang dari partai PDIP yang diduga memiliki keterkaitan dan terlibat langsung dengan salah satu dapur MBG di Kabupaten Empat Lawang, Senin, (22/06/2026).

Dugaan keterlibatan seorang  anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pengelolaan dapur program makan bergizi gratis (MBG) di wilayah kecamatan Tebing Tinggi, itu tidak benar, ” Jelas Edi Ramles Saudara Kandung “E”.

Berdasarkan (DPP PDIP) pada 24 Februari 2026 telah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kader partai terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bisnis atau pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG), jadi berdasarkan surat edaran tersebut tentu di patuhi, di dalam SK Kepengurusan Manajemen Inti tidak ada tertulis nama “E”, ” tambahnya lagi.

Jadi untuk itu, sekali lagi saya tegaskan, ” atas tudingan yang yang menyebutkan adanya keterkaitan atau keterlibatan langsung anggota DPRD dapil Tebing Tinggi dan Saling atas nama “E”, itu tidak benar sama sekali, ” Tukasnya mengakhiri. (@Red).

Continue Reading

 1,826 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!