Empat Lawang
Berkas Andika Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum Akan Bela di PN Lahat
8,116 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, netralitasnews.com – Andika bin Makmun (Alm) warga Desa Umo jati Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang (Sum- sel) telah dilakukan tahap 2 / pelimpahan P-21 di Kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah dinyatakan lengkap, Jum’at (09/01/2026). pukul 09:30 WIB.
Yang mana sebelumnya ditangkap dan titipkan dirumah tahanan tahti Polda Sum-sel oleh anggota Reskrim unit pidana umum (PIDUM) Polres Empat Lawang beberapa waktu lalu.
Klien kami Andika bin Makmun (Alm) sebagai ketua koperasi PT. Lintang Pinang Abadi ditangkap atas tuduhan diduga telah melanggar ketentuan Pasal sebelumnya ( 374 KUHP / Pasal 372 KUHP ) yang mana saat ini disesuaikan dengan Pasal KUHP yang baru yaitu ( Pasal 488 KUHP / Pasal 486 KUHP ), tentang penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan (masih diduga), ” ucap Advokat Rendi.

KAMI TIM PEMBELA PENASIHAT HUKUM ANDIKA ;
Adv.Riski Aprendi,SH
Adv.M.Maulana Kusuma,SH.MH
Adv.Rozi Zaini,SH.MH berharap agar kiranya berkas klien kami segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat dengan penerapan KUHAP yang baru dapat merefleksikan keadilan bagi klien kami, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, setelah melalui tahapan proses persidangan nanti, klien kami memiliki cukup bukti-bukti dan saksi-saksi.
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini nanti dapat berlaku adil dan tepat dalam memutus perkara ini, untuk berbagai pihak agar kiranya saat ini dapat menghargai “Asas Praduga Tidak Bersalah” atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ” Jelas Rendi.
Kami selaku pembela dan penasihat hukum Terdakwa akan maksimal dalam melakukan pembelaan dimana klien kami membantah atas pasal yang dituduhkan tersebut dan semuanya akan kita buktikan secara terang benderang sebagaimana alat bukti yang diatur Pasal 235 ayat 1 KUHAP : mulai dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, keterangan Terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan Hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan disidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum, ” pungkasnya tegas. (@LK/Red).
Empat Lawang
Satlantas Patroli Antisipasi 3C, Balap Liar, Tawuran dan Kenakalan Remaja
3,758 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNNC.com – Satuan Polisi Lalu lintas (SATLANTAS) Polres Empat Lawang melakukan patroli sore di kawasan Pulo Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Rabu (28/01).
Patroli ini dilakukan untuk mencegah terjadinya balap liar yang meresahkan pengunjung Pulo Mas.
“Patroli Sore yang dilakukan oleh Satlantas Polres Empat Lawang ini bertujuan untuk mengantisipasi 3C, Balap Liar, tawuran dan kenakalan Remaja,” kata beberapa Anggota Satlantas olres Empat Lawang yang melakukan Patroli

Beberapa orang pengunjung Pulo Mas kini merasa nyaman karena adanya patrol satlantas Polres Empat Lawang.
“Baguslah ada patroli dari satlantas Polres Empat Lawang, jadi para remaja itu takut melakukan balap liar, pengujung merasa nyaman, tidak ada kebut – kebutan dan suara bising dari knalpot motor,” kata Dewi, ia mengaku sering berolah raga di Pulo Mas bersama keluarganya.
Baru baru ini wilayah Pulo mas menjadi salah satu destinasi wisata warga Empat Lawang, disini para pengunjung dapat berburu kuliner, duduk bercengkrama bersama keluarga maupun berolah raga.
Jalan aspal yang mulus di wilayah ini berpotensi dijadikan sarana balap liar, sehingga pihak satlantas Polres Empat Lawang rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya balap liar. (@Tim).
Empat Lawang
Dinas PUPR Ajukan Perbaikan Jalan Nasional ke BBPJN SUMSEL
9,935 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNNC.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang melalui dinas (PUPR) telah berkoordinasi untuk perbaikan jalan nasional di pusat Kota Tebing Tinggi sebagai ibu Kota Kabupaten yang mengalami kerusakan.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, menjelaskan bahwa ruas jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Bina Marga, termasuk jalan nasional yang berada di dalam Kota Tebing Tinggi.
“Untuk jalan nasional, kewenangannya ada di balai, termasuk yang berada di Kota Tebing Tinggi,” ujar Yulius.
Meski berada di bawah kewenangan pusat, Pemkab Empat Lawang tetap melakukan langkah-langkah koordinasi.
Yulius menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan perbaikan dengan melakukan pendataan terhadap titik-titik kerusakan yang ada.
“Perbaikan kerusakan jalan sudah kami usulkan, spot-spot kerusakan juga sudah dikordinatkan. selain itu, surat dari Bupati Empat Lawang sudah kami laporkan ke Balai Besar Bina Marga,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi jalan nasional di tengah kota menjadi perhatian karena merupakan jalur utama aktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya terus menyampaikan kondisi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami menyampaikan kondisi jalan nasional ini, apalagi yang berada di tengah kota. Untuk pengerjaan, kita berharap balai memiliki anggaran sehingga bisa cepat dilaksanakan,” pungkas Yulius.
Berdasarkan tinjauan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang dilapangan terdapat kerusakan jalan pada Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Empat Lawang, tepatnya pada ruas Bts. Musirawas-Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi – Jembatan kikim besar/km256 (terutama pada ruas dalam kota Tebing Tinggi). Dengan titik kerusakan dari pasar Tebing Tinggi Ketalang Gunung. (@TIM).
Empat Lawang
Ini Penjelasan Kades Muara Kalangan Tentang BPD dan BANSOS
10,577 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.com – Kepala Desa (KADES) Muara Kalangan menjelaskan Tentang BPD dan Tentang BANSOS di Desanya.
BPD Itu kan atas nama Jabar yang kasus kelapa sawit di vonis penjara. Lalu BPD mengadakan musyawarah desa untuk diajukan PAW naik PAW jadi seperti itu.
Kemudian BPD yang tahun ini tadi telah mengikuti P3K sekira bulan oktober dia mengundurkan diri karena lulus P3K.
“Sementara Jabar pemberhentian dari Bupati melalui DPMD, melalui camat dan suratnya langsung ke kepala desa”
Kemudian yang terbaru ini mengundurkan diri, setelah rapat diajukan pergantian sedang naik berkasnya saat ini belum ad jawaban dari DPMD, ” Jelasnya lagi.
Jadi kesimpulannya, ” Pengangkatan BPD dan Pemberhentian BPD itu oleh Bupati Langsung. bukan Kewenangan Kepala Desa “
Sementara terpisah, Kepala Desa Muara Kalangan H Fauzi Saya merasa nama baik saya dicemarkan, mulai dituduh lentenir, kemudian adanya tuduhan pemotongan berbagai bantuan sosial, itukan dari kantor Pos BLT kesra itu, PKH juga dari Kantor Pos atau BANK terkait, bantuan beras tidak lagi melaui kades, bagaimana bisa kepala desa memotong anggaran dari bantuan tersebut, ” Jelasnya.
Saya merasa tidak senang apa yang telah dituduhkan kepada saya tersebut. itukan bantuan dari pusat tidak melalui kepala desa, ” Tutupnya. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang3 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang1 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
