Connect with us

Empat Lawang

Diduga KEJARI Empat Lawang Telah Menjadi Macan Ompong

Published

on

 3,668 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menjadi macan ompong, mempunyai kuku tapi tidak menerkam, memiliki taring tapi tidak menggigit itulah perumpamaan macan ompong. 

Pasalnya, kasus yang di duga keras melibatkaan pejabat publik namun terkesan tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah sekian lama berlalu.

Contoh uang pengembalian dari kepala Desa tentang APAR melalui kejaksaan negeri Empat Lawang sejak di proses hingga saat ini belum di publikasikan secara resmi. sehingga tidak diketahui secara rinci berapa besarannya pengembalian, dan berapa kepala desa yang telah mengembalikan, dan telah dikemanakan uang tersebut.

Lebih mirisnya lagi terkhusus pejabat publik yang diduga ikut terlibat. namun hening, seakan tidak dapat di proses lebih lanjut secara hukum. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat publik, apa yang telah terjadi sebenarnya . . ?

Diketahui sebelumnya, sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (MUS-Des).

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “titipan” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.

Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, tanpa musyawarah desa (MUS-Des).

Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa.

Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”. sedangkan “Af” telah menjalani hukuman.

Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal, selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel ketika di Konfirmasi sebelumnya menjawab, ” Walaikumsalam iya pak cb ku konfirmasi dl ke bidang pidsus, nanti jawaban ny ku informasi kan🙏”. ” Jawabnya singkat.

Hingga berita ini dirilis belum didapat kembali jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. apabila adanya jawaban berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM).

Empat Lawang

Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Berlanjut, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

Published

on

 1,921 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil.

Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh “DA”, seorang wartawati televisi.

Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.

“Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.

Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.

Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

Satlantas Polres Empat Lawang Hadiri Penandatanganan Mou Dengan SMA N 2 TEBING TINGGI

Published

on

 2,376 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satlantas Polres Empat Lawang menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rabu (10/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., didampingi Kanit Kamsel Satlantas AIPDA Gusti Ramadiansya, S.H., serta Bripda Jagat Satria.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar melalui pemberian pemahaman mengenai tata tertib serta rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Polri dengan para pelajar serta mendukung upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan usia remaja.

Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta generasi muda yang tertib berlalu lintas, memiliki kesadaran hukum yang tinggi, serta mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (@**). 

Continue Reading

Empat Lawang

Tidak Ada Toleransi untuk KKN, Jual Beli Proyek, dan Jabatan

Published

on

 3,071 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Bupati Empat Lawang memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Dalam instruksi terbarunya, Bupati menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk aksi jual beli proyek dan jual beli jabatan.

Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Empat Lawang MADANI yang mengedepankan pemerintahan yang bersih, demokratis, efektif, dan efisien.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan roda pemerintahan berjalan transparan serta akuntabel.

“Saya tegaskan, tidak ada lagi cerita tentang mahar jabatan atau setoran proyek.

Semua pengisian posisi dan tender harus berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Empat Lawang.

Bupati juga menambahkan beberapa poin penting terkait pengawasan ini : Sanksi Pemecatan : ASN yang terbukti terlibat pungli jabatan akan dicopot seketika.

Daftar Hitam Kontraktor: Perusahaan yang mencoba menyuap demi proyek akan di-blacklist.

Layanan Pengaduan: Pemkab membuka kanal laporan warga jika menemukan indikasi KKN.

Melalui komitmen ini, Pemkab Empat Lawang berharap dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih, meningkatkan kepercayaan publik, dan mempercepat pembangunan daerah secara adil. (@**). 

Continue Reading

 3,669 X dibaca hari ini,  115 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!