Connect with us

Empat Lawang

Giat (FGD) Dalam Rangka Situasi Harkamtibmas di Kabupaten Empat Lawang Berjalan Lancar

Published

on

 2,118 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Situasi Harkamtibmas di Kabupaten. Empat Lawang, Selasa, (11/10/2022).

Acara Giat Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Situasi Harkamtibmas di Kabupaten Empat Lawang ini di mulai pukul 08.40 Wib. di Ruang Rapat Madani Pemkab Empat Lawang.

Tampak Hadir dalam Giat tersebut sbb :
– Bupati Empat Lawang
– Kapolres Empat Lawang
– Ketua DPRD Kab. Empat Lawang
– Sekda Kab. Empat Lawang
– Kasat Pol PP Kab. Empat Lawang
– Ketua Percepatan Pembangunan Kabupaten Empat Lawang
– Kapolsek jajaran Polres Empat Lawang
– Koordinator Pol PP Kabupaten Empat Lawang
– Para Camat jajaran Kabupaten Empat Lawang
– Para Forkopimca Kabupaten Empat Lawang
– Perwakilan Pol PP Desa Kabupaten Empat Lawang

Adapun Susunan Acara :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya
3. Doa
4. Sambutan dan arahan Kapolres Empat Lawang
5. Paparan Kabag Ops terkait Gangguan Kamtibmas selama 2021-2022
6. Tanya jawab
7. Arahan dan penekanan Bupati Empat Lawang
8. Menyanyikan lagu Padamu Negeri
9. Penutup

Kata Sambutan Kapolres Empat Lawang :

Focus Group Discussion (FGD) muncul melihat keinginan Bupati mewujudkan harkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Empat Lawang, sehubungan mewujudkan Empat Lawang yang MADANI.

Bupati mempunyai peraturan pelarangan kegiatan malam, ini salah satu merupakan kebijakan yang baik. karena dapat menurunkan angka tindak pidana di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pelarangan miras yang beredar di Kabupaten Empat Lawang. di karenakan Miras merupakan salah satu faktor dalam melakukan tindak pidana kejahatan.

Untuk itu Para Polsek Jajaran, Camat, Kades, Pol PP Desa untuk menghimbau sama-sama kebijakan Pemerintah tentang larangan penjualan Miras di wilayah Kab. Empat Lawang.

Maraknya 3C di Kabupaten Empat Lawang cukup meningkat di tahun 2021 – 2022, sehubungan itu di laksanakan Operasi Sikat Musi untuk mengungkap Tindak Pidana.

Harapan kami kepada Camat, Polsek jajaran, Kades, dan Satpol PP sama-sama berperan untuk menghimbau masyarakat tentang kebijakan Pemerintah larangan tentang dengan Hiburan Malam dan peredaran Miras.

Untuk itu kita mulai sama-sama memulai tertib administrasi setiap kendaraan mulai dari Kepala Desa, untuk meminta kesadaran Masyarakatnya untuk menyerahkan Kendaraan tanpa surat ke Polres Empat Lawang, karena kita tidak tahu asal usul dari kendaraan yang tidak mempunyai surat, bisa jadi dari hasil dari tindak Pidana.

Sementara itunSambutan Bupati Empat Lawang :

Empat Lawang yang di butuhkan pertama itu yaitu meminta Rasa Aman dan Tentram sehingga timbul rasa kesejahteraan bagi Masyarakat.

Perasaan kemanan itu merupakan kebutuhan yang luar biasa bagi Masyarakat.

Untuk Peningkatan tindak kriminal di 2022 yang meningkat yaitu kasus Sajam di karenakan membawa sajam merupakan sudah menjadi Budaya di Kabupaten Empat Lawang, untuk itu untuk pihak terkait terus untuk mensosialisasikan pelarangan membawa sajam yang terdapat di Undang-undang Darurat, sedangkan tindak pidana 3C relatif menurun di banding dengan tahun 2016-2017-2018.

Untuk itu Empat Lawang membuat kebijkan Pol PP Siaga dan Pol PP Desa, yang bisa membuat tindak kejahatan menurun di wilayah Kabupaten Empat Lawang

Harkamtibmas merupakan kebijakan yang kami tuangkan dalam kebijakan RKAA.

Sehubungan dengan meningkat 3C Untuk Pol PP Siaga dan Pol PP Desa untuk kembali bekerja powerfull sehingga bisa meningkatkan rasa aman di wilayah Kabupaten Empat Lawang

Untuk Kepala Desa agar berkomitmen untuk mengamankan desa masing-masing. karena merupakan salah satu dari tugas dan tanggung jawab dari Kepala Desa

Begitu pentingnya Kamtibmas Kabupaten Empat Lawang untuk itulah FGD di laksanakan, dan kita agendakan untuk kedepannya, ” Ungkapnya.

Paparan Kabag Ops Polres Empat Lawang:

Data Kasus Tindak Pidana Polres Empat Lawang Tahun 2021 dan Tahun 2022

Astagatra Jumlah penduduk: 331.000 Jiwa

Jumlah Polri: 450
Koramil : 4
Polsek: 7
Poskamling: 123

Perbandingan 1:700 Jiwa

Data Kasus yang di laporkan dan di ungkap Sat Reskrim Empat Lawang
JTP: 9
PTP: 10

Peningkatan jumlah tindak pidana:
Yang paling banyak peningkatan tindak pidana di tahun 2022 yaitu kasus sajam ada sebanyak 22 kasus.

Dalam Acara ini ada Sesi tanya Jawab :

1. Camat Sikap Dalam
– Untuk Evaluasi Poldes dan Pol PP Siaga di Kec. Sikap Dalam
– Sehubungan dengan hajatan masih ada Speaker yang di hidupkan di malam hari yang menggangu kenyamanan Masyarakat khususnya di Kecamatan Sikap Dalam ini merupakan salah satu dari indikasi kejahatan.

Sementara itu Saran dari Sekda Kabupaten Empat Lawang :
– Ada 3 Peran Utama yang harus di laksanakan:
• Pemerintah setempat yang harus menghimbau kepada Masyarakat sehubungan dengan pelarangan Acara Malam dan Peredaran Miras di Desa Masing-masing
• Pelaku hiburan Orgen
• Pelaku acara yang tegas dalam pelaksanaan Acara, untuk mendukung kebijakan Pemerintah dengan larangan larangan dalam pelaksanaan acara (hajatan).

Jawaban Bupati Empat Lawang,
” Untuk Camat, Polsek jajaran, Kepala desa para Pol PP Siaga dan Pol PP Desa untuk bersinergi dalem melaksanakan tugas, terus kelapangan untuk menghimbau apa yang sudah menjadi larangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Pol PP Siaga dan Pol PP Desa yang telah di bentuk, untuk meningkatkan pelaksanaan tugasnya, ” jelasnya.

Camat Muara Pinang :
– Camat Muara Pinang ada 22 Desa
– Kami di Kecamatan melakukan Apel Gabungan sudah di sampaikan Kepada Seluruh Kepala Desa Agar membubarkan menjual minuman keras dengan modus berjualan di atas motor
– Masalah 3C di Kecamatan Muara Pinang Modus di parkiran dan waktu azan motor (dengan mengendari motor dengan menggunakan tutup kepala)

Jawaban Bupati Empat Lawang :
Agar Camat mengajak Polsek, Kepala Desa dan Pol PP Desa untuk bersama-sama untuk mengamankan Desa masing-masing.

Untuk Polsek melakukan Patroli di jam-jam rawan tindak pidana kejahatan.

Untuk Pol PP Siaga untuk stand by di Kantor Camat sedangan Pol PP Desa untuk siaga di Pos Pos yang telah di tentukan

Tanggapan Kapolres Empat Lawang untuk Kecmatan Sikap Dalam dan Kecamatan Muara Pinang:

Untuk tetap mengutamakan pencegahan Kekompakan antara Camat, Polsek, Kades, dan Pol PP untuk mendukung kebijakan Pemerintah.

Mengenai peredaran Miras sudah ada larangan dari Bupati Empat Lawang, sehingga menjadi bahan untuk Camat, Polsek, Kades, dan Pol PP untuk menindak lanjuti hal tersebut sehingga mengurangi tindakan kriminal.

Masih banyaknya Pos-pos Satpol PP yang kosong sehingga memberi kesempatan kepada tindak pidana kejahatan.

Untuk Kapolsek Laksanakan himbaunan dan tindakan mengenai Perjudian, Miras, dan Acara Malam.

Ketua DPRD Empat Lawang :
Masukan DPRD Kab. Empat Lawang, para camat informasikan kepada kades-kades, untuk membuat BALEHO di setiap Desa masing-masing yang melaksanakan persedekahan (hajatan) sehubungan larangan Acara Malam dan Peredaran Miras.

Giat berakhir sekira pukul 10.40 Wib, Situasi Dalam Keadaan Aman dan terkendali.

CATATAN
– Telah di laksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang di laksanakan oleh Polres Empat Lawang untuk meningkatkan Harkamtibmas di wilayah Kab. Empat Lawang yang bertujuan untuk mengajak Camat, Kapolsek, Kades, Pol PP Siaga dan Pol PP Desa untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas menjaga Keamanan dan ketertiban Masyarakat di wilayah Kab. Empat Lawang, sehingga bisa menurunkan angka tindak kejahatan yang ada di wilayah Kab. Empat Lawang.

Acara berlangsung tertib, Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif dan dintutup dengan do’a. (Release/Si Humas Polres EMPAT LAWANG).

Advertisement

Empat Lawang

Selamat Dirgahayu Empat Lawang ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026

Published

on

 6,419 X dibaca hari ini

Continue Reading

Empat Lawang

Hina Profesi Wartawan, CA dilaporkan ke Polisi

Published

on

 1,757 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Seorang jurnalis televisi nasional berinisial DA resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial CA ke Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (14/4/2026) setelah pernyataan CA di media sosial dinilai menyudutkan profesi pelapor.

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan CA di jejaring sosial Facebook. Dalam narasinya, CA menuding DA sering membuat pemberitaan yang bertujuan menjatuhkan orang lain.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, DA yang didampingi kuasa hukumnya menyambangi Mapolres Empat Lawang dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pernyataan CA serta menghadirkan saksi-saksi terkait.

Laporan tersebut resmi diterima oleh unit Pidum Polres Empat Lawang dengan nomor registrasi: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menanggapi adanya video permintaan maaf yang dijadikan konten oleh pelaku media sosial, Kuasa Hukum DA, Feri, memberikan penegasan dari sudut pandang hukum.

Menurutnya, permintaan maaf tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Secara hukum, permintaan maaf hanyalah bentuk penyesalan, namun tidak menggugurkan delik pidana kecuali pada kasus delik aduan di mana korban mencabut laporannya.

Video tersebut sering kali hanya berfungsi sebagai upaya meringankan hukuman atau bagian dari restorative justice,” jelas Feri.

Pihak pelapor yang tergabung dalam PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) bersama gabungan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.

Mereka meminta agar laporan ini diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tegaknya keadilan di Indonesia.

”Kami meminta kepada APH agar kiranya dapat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu di negara tercinta ini,” pungkas

perwakilan koalisi aktivis tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Pemerintah Kecamatan Pendopo Ajak Warga Gotong Royong

Published

on

 593 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Pemerintah Kecamatan Pendopo ajak warga melakukan gotong royong, yakni membersihkan lingkungan untuk menjaga kebersihan dan mencegah penyakit, Selasa, (06/04), Pukul 08.00. WIB.

Kegiatan ini meliputi pembersihan selokan, trotoar, dan pembuangan sampah liar. upaya ini melibatkan warga, perangkat desa, pihak Pemerintah Kecamatan, dan kambtibmas.

Berikut highlight  gotong royong terbaru :

Pembersihan Lingkungan:
Warga Desa Gunung Meraksa Lama, Manggilan, Tanjung Baru, Bayau, Landur, Muara Karang, dan Gunung Meraksa Baru.

Pencegahan Penyakit :
Di Desa  gotong royong difokuskan pada pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk mengurangi kasus demam berdarah.

Kolaborasi Aparat dan Warga : 
Aparat bersama perangkat desa melibatkan masyarakat untuk membersihkan sampah yang menyumbat aliran air.

Pengelolaan Sampah : 
Masyarakat di berbagai desa turut mengedukasi mengenai program pembersihan ini.

Lingkungan desa mangilan: 
Camat Pendopo mengadakan gotong royong untuk menanamkan karakter cinta kebersihan.

Aksi Pemerintah Kecamatan Pendopo : 
Pemerintah Kecamatan melakukan gotong royong membersihkan kawasan tebas bayang di area Air Lintang Kecamatan Pendopo. 

Kegiatan ini diharapkan mempererat tali silaturahmi, memperkuat rasa persaudaraan, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (@**).

Continue Reading

 2,119 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!