Empat Lawang
Giat (FGD) Dalam Rangka Situasi Harkamtibmas di Kabupaten Empat Lawang Berjalan Lancar
2,243 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Situasi Harkamtibmas di Kabupaten. Empat Lawang, Selasa, (11/10/2022).
Acara Giat Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Situasi Harkamtibmas di Kabupaten Empat Lawang ini di mulai pukul 08.40 Wib. di Ruang Rapat Madani Pemkab Empat Lawang.

Tampak Hadir dalam Giat tersebut sbb :
– Bupati Empat Lawang
– Kapolres Empat Lawang
– Ketua DPRD Kab. Empat Lawang
– Sekda Kab. Empat Lawang
– Kasat Pol PP Kab. Empat Lawang
– Ketua Percepatan Pembangunan Kabupaten Empat Lawang
– Kapolsek jajaran Polres Empat Lawang
– Koordinator Pol PP Kabupaten Empat Lawang
– Para Camat jajaran Kabupaten Empat Lawang
– Para Forkopimca Kabupaten Empat Lawang
– Perwakilan Pol PP Desa Kabupaten Empat Lawang
Adapun Susunan Acara :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya
3. Doa
4. Sambutan dan arahan Kapolres Empat Lawang
5. Paparan Kabag Ops terkait Gangguan Kamtibmas selama 2021-2022
6. Tanya jawab
7. Arahan dan penekanan Bupati Empat Lawang
8. Menyanyikan lagu Padamu Negeri
9. Penutup
Kata Sambutan Kapolres Empat Lawang :
Focus Group Discussion (FGD) muncul melihat keinginan Bupati mewujudkan harkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Empat Lawang, sehubungan mewujudkan Empat Lawang yang MADANI.

Bupati mempunyai peraturan pelarangan kegiatan malam, ini salah satu merupakan kebijakan yang baik. karena dapat menurunkan angka tindak pidana di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Pelarangan miras yang beredar di Kabupaten Empat Lawang. di karenakan Miras merupakan salah satu faktor dalam melakukan tindak pidana kejahatan.
Untuk itu Para Polsek Jajaran, Camat, Kades, Pol PP Desa untuk menghimbau sama-sama kebijakan Pemerintah tentang larangan penjualan Miras di wilayah Kab. Empat Lawang.
Maraknya 3C di Kabupaten Empat Lawang cukup meningkat di tahun 2021 – 2022, sehubungan itu di laksanakan Operasi Sikat Musi untuk mengungkap Tindak Pidana.
Harapan kami kepada Camat, Polsek jajaran, Kades, dan Satpol PP sama-sama berperan untuk menghimbau masyarakat tentang kebijakan Pemerintah larangan tentang dengan Hiburan Malam dan peredaran Miras.
Untuk itu kita mulai sama-sama memulai tertib administrasi setiap kendaraan mulai dari Kepala Desa, untuk meminta kesadaran Masyarakatnya untuk menyerahkan Kendaraan tanpa surat ke Polres Empat Lawang, karena kita tidak tahu asal usul dari kendaraan yang tidak mempunyai surat, bisa jadi dari hasil dari tindak Pidana.
Sementara itunSambutan Bupati Empat Lawang :
Empat Lawang yang di butuhkan pertama itu yaitu meminta Rasa Aman dan Tentram sehingga timbul rasa kesejahteraan bagi Masyarakat.
Perasaan kemanan itu merupakan kebutuhan yang luar biasa bagi Masyarakat.
Untuk Peningkatan tindak kriminal di 2022 yang meningkat yaitu kasus Sajam di karenakan membawa sajam merupakan sudah menjadi Budaya di Kabupaten Empat Lawang, untuk itu untuk pihak terkait terus untuk mensosialisasikan pelarangan membawa sajam yang terdapat di Undang-undang Darurat, sedangkan tindak pidana 3C relatif menurun di banding dengan tahun 2016-2017-2018.
Untuk itu Empat Lawang membuat kebijkan Pol PP Siaga dan Pol PP Desa, yang bisa membuat tindak kejahatan menurun di wilayah Kabupaten Empat Lawang
Harkamtibmas merupakan kebijakan yang kami tuangkan dalam kebijakan RKAA.
Sehubungan dengan meningkat 3C Untuk Pol PP Siaga dan Pol PP Desa untuk kembali bekerja powerfull sehingga bisa meningkatkan rasa aman di wilayah Kabupaten Empat Lawang
Untuk Kepala Desa agar berkomitmen untuk mengamankan desa masing-masing. karena merupakan salah satu dari tugas dan tanggung jawab dari Kepala Desa
Begitu pentingnya Kamtibmas Kabupaten Empat Lawang untuk itulah FGD di laksanakan, dan kita agendakan untuk kedepannya, ” Ungkapnya.
Paparan Kabag Ops Polres Empat Lawang:
Data Kasus Tindak Pidana Polres Empat Lawang Tahun 2021 dan Tahun 2022
Astagatra Jumlah penduduk: 331.000 Jiwa
Jumlah Polri: 450
Koramil : 4
Polsek: 7
Poskamling: 123
Perbandingan 1:700 Jiwa
Data Kasus yang di laporkan dan di ungkap Sat Reskrim Empat Lawang
JTP: 9
PTP: 10
Peningkatan jumlah tindak pidana:
Yang paling banyak peningkatan tindak pidana di tahun 2022 yaitu kasus sajam ada sebanyak 22 kasus.
Dalam Acara ini ada Sesi tanya Jawab :
1. Camat Sikap Dalam
– Untuk Evaluasi Poldes dan Pol PP Siaga di Kec. Sikap Dalam
– Sehubungan dengan hajatan masih ada Speaker yang di hidupkan di malam hari yang menggangu kenyamanan Masyarakat khususnya di Kecamatan Sikap Dalam ini merupakan salah satu dari indikasi kejahatan.
Sementara itu Saran dari Sekda Kabupaten Empat Lawang :
– Ada 3 Peran Utama yang harus di laksanakan:
• Pemerintah setempat yang harus menghimbau kepada Masyarakat sehubungan dengan pelarangan Acara Malam dan Peredaran Miras di Desa Masing-masing
• Pelaku hiburan Orgen
• Pelaku acara yang tegas dalam pelaksanaan Acara, untuk mendukung kebijakan Pemerintah dengan larangan larangan dalam pelaksanaan acara (hajatan).
Jawaban Bupati Empat Lawang,
” Untuk Camat, Polsek jajaran, Kepala desa para Pol PP Siaga dan Pol PP Desa untuk bersinergi dalem melaksanakan tugas, terus kelapangan untuk menghimbau apa yang sudah menjadi larangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pol PP Siaga dan Pol PP Desa yang telah di bentuk, untuk meningkatkan pelaksanaan tugasnya, ” jelasnya.
Camat Muara Pinang :
– Camat Muara Pinang ada 22 Desa
– Kami di Kecamatan melakukan Apel Gabungan sudah di sampaikan Kepada Seluruh Kepala Desa Agar membubarkan menjual minuman keras dengan modus berjualan di atas motor
– Masalah 3C di Kecamatan Muara Pinang Modus di parkiran dan waktu azan motor (dengan mengendari motor dengan menggunakan tutup kepala)
Jawaban Bupati Empat Lawang :
Agar Camat mengajak Polsek, Kepala Desa dan Pol PP Desa untuk bersama-sama untuk mengamankan Desa masing-masing.
Untuk Polsek melakukan Patroli di jam-jam rawan tindak pidana kejahatan.

Untuk Pol PP Siaga untuk stand by di Kantor Camat sedangan Pol PP Desa untuk siaga di Pos Pos yang telah di tentukan
Tanggapan Kapolres Empat Lawang untuk Kecmatan Sikap Dalam dan Kecamatan Muara Pinang:
Untuk tetap mengutamakan pencegahan Kekompakan antara Camat, Polsek, Kades, dan Pol PP untuk mendukung kebijakan Pemerintah.
Mengenai peredaran Miras sudah ada larangan dari Bupati Empat Lawang, sehingga menjadi bahan untuk Camat, Polsek, Kades, dan Pol PP untuk menindak lanjuti hal tersebut sehingga mengurangi tindakan kriminal.
Masih banyaknya Pos-pos Satpol PP yang kosong sehingga memberi kesempatan kepada tindak pidana kejahatan.
Untuk Kapolsek Laksanakan himbaunan dan tindakan mengenai Perjudian, Miras, dan Acara Malam.
Ketua DPRD Empat Lawang :
Masukan DPRD Kab. Empat Lawang, para camat informasikan kepada kades-kades, untuk membuat BALEHO di setiap Desa masing-masing yang melaksanakan persedekahan (hajatan) sehubungan larangan Acara Malam dan Peredaran Miras.
Giat berakhir sekira pukul 10.40 Wib, Situasi Dalam Keadaan Aman dan terkendali.
CATATAN
– Telah di laksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang di laksanakan oleh Polres Empat Lawang untuk meningkatkan Harkamtibmas di wilayah Kab. Empat Lawang yang bertujuan untuk mengajak Camat, Kapolsek, Kades, Pol PP Siaga dan Pol PP Desa untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas menjaga Keamanan dan ketertiban Masyarakat di wilayah Kab. Empat Lawang, sehingga bisa menurunkan angka tindak kejahatan yang ada di wilayah Kab. Empat Lawang.
Acara berlangsung tertib, Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif dan dintutup dengan do’a. (Release/Si Humas Polres EMPAT LAWANG).
Advertorial
Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok
2,536 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Pendopo bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.15 WIB
Call Center 110 Polres Empat Lawang menerima laporan dari seorang warga bernama Wahyu, warga Pendopo Barat, yang menginformasikan bahwa mobil yang dikendarainya mengalami mogok di depan Puskesmas Pendopo Barat dan membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pendopo segera mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada pelapor serta melakukan pengamanan arus lalu lintas agar tetap aman dan lancar selama proses penanganan kendaraan.
Kapolsek Pendopo AKP HARAHAP, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap merespons setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, humanis, dan profesional.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan maupun permintaan bantuan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Polres Empat Lawang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Respons cepat yang dilakukan personel Polsek Pendopo ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga warga yang mengalami kendala di jalan dapat segera memperoleh bantuan dan situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif. (@**).
Empat Lawang
Selamat DIRGAHAYU Bhayangkara ke – 80, 1 Juli 1946 – 1 Juli 2026
6,339 X dibaca hari ini












Empat Lawang
Diduga KEJARI Empat Lawang Menjadi Macan Ompong
6,739 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menjadi macan ompong, mempunyai kuku tapi tidak menerkam, memiliki taring tapi tidak menggigit itulah perumpamaan macan ompong.
Pasalnya, kasus yang di duga keras melibatkaan pejabat publik namun terkesan tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah sekian lama berlalu.
Contoh uang pengembalian dari kepala Desa tentang APAR melalui kejaksaan negeri Empat Lawang sejak di proses hingga saat ini belum di publikasikan secara resmi. sehingga tidak diketahui secara rinci berapa besarannya pengembalian, dan berapa kepala desa yang telah mengembalikan, dan telah dikemanakan uang tersebut.
Lebih mirisnya lagi terkhusus pejabat publik yang diduga ikut terlibat. namun hening, seakan tidak dapat di proses lebih lanjut secara hukum. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat publik, apa yang telah terjadi sebenarnya . . ?
Diketahui sebelumnya, sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (MUS-Des).
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “titipan” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.
Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, tanpa musyawarah desa (MUS-Des).
Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa.
Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”. sedangkan “Af” telah menjalani hukuman.
Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal, selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel ketika di Konfirmasi sebelumnya menjawab, ” Walaikumsalam iya pak cb ku konfirmasi dl ke bidang pidsus, nanti jawaban ny ku informasi kan🙏”. ” Jawabnya singkat.
Hingga berita ini dirilis belum didapat kembali jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. apabila adanya jawaban berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang8 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang7 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang11 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
