Connect with us

Palembang

Hidayat Muhammad Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

Published

on

 1,835 X dibaca hari ini

PALEMBANG, Netralitasnews.com Bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Hidayat Muhammad, sosok yang dikenal aktif di berbagai bidang politik dan organisasi kemasyarakatan, resmi menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA). Sabtu (28/06/2025).

Ia terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dengan NIM 0120*****, kini telah sukses mempertahankan skripsi berjudul : ” Penerapan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Hak Imunitas Anggota DPR.”

Keberhasilan ini menorehkan tanda tanya sekaligus decak kagum dari banyak pihak. Pasalnya, publik selama ini mengenal Hidayat sebagai tokoh dengan jadwal super padat : Anggota DPRD aktif Kabupaten Empat Lawang, Ketua KONI Empat Lawang, Ketua MPW Pemuda Pancasila, hingga penggerak sejumlah organisasi sosial dan lainnya.

Tak sedikit masyarakat mempertanyakan : kapan waktu beliau untuk kuliah? Menjawab pertanyaan itu secara lugas, Hidayat Muhammad menjelaskan bahwa kunci utamanya adalah disiplin dan komitmen.

“Saya mengikuti sistem perkuliahan daring (online) untuk sebagian besar materi kuliah. Tapi untuk beberapa agenda seperti seminar, bimbingan skripsi, dan sidang, saya hadir langsung di kampus. Teknologi hari ini memungkinkan kita belajar kapan saja dan di mana saja, asal ada kemauan, ” ungkapnya saat diwawancarai usai prosesi wisuda.

Lebih dari sekadar gelar, perjalanan akademik Hidayat menunjukkan bahwa dedikasi terhadap ilmu pengetahuan tetap bisa dijalani, bahkan di tengah hiruk-pikuk tugas sebagai wakil rakyat dan pemimpin organisasi.

Tidak hanya mengikuti perkuliahan, Hidayat juga mampu menyusun skripsi yang aktual dan relevan dengan realitas politik dan hukum Indonesia.

Judul skripsinya menyoroti aspek hak imunitas anggota DPRD, sebuah isu yang kerap menimbulkan kontroversi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam statmen singkatnya, Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses studi.

“Terima kasih kepada dosen pembimbing 1 saya, Assoc. Prof. Dr. H. Firman Preaddy Busroh, SH, M.Hum, CTL, serta dosen pembimbing 2 Ibu Husnaini, SE, SH, MH, CMSP. Mereka bukan hanya pengajar, tapi juga mentor yang membimbing saya secara akademik dan moral,” ujarnya.

“Juga terima kasih untuk istri tercinta, Dr. Wulan Hidayat, keluarga besar, dan semua sahabat serta rekan yang ikut menyemangati. gelar ini bukan hanya kebanggaan pribadi, tetapi amanah yang harus saya jaga untuk terus berkontribusi bagi Nusa Bangsa, dan Negara.”

Meski diwarnai pujian dan apresiasi, publik tetap memandang penting aspek transparansi dan validitas proses akademik yang dijalani seorang pejabat publik.

Dalam beberapa kasus di Indonesia, seringkali muncul kritik terhadap figur publik yang dianggap “membeli” gelar atau hanya sekadar formalitas.

Namun dalam kasus Hidayat Muhammad, pihak STIHPADA memastikan bahwa proses akademik berjalan sesuai prosedur dan ketentuan.

“Beliau mengikuti semua tahapan: mulai dari pengisian KRS, proses perkuliahan, ujian tengah dan akhir semester, hingga bimbingan skripsi secara bertahap. Tidak ada perlakuan khusus,” ungkap salah satu staf akademik STIHPADA yang enggan disebut namanya.

Hal ini memperkuat citra bahwa gelar yang diperoleh Hidayat adalah hasil dari proses yang sah, legal, dan dapat dipertanggung jawabkan secara akademik maupun etika.

Dengan gelar Sarjana Hukum yang kini disandangnya, Hidayat Muhammad menyatakan akan semakin memperkuat perannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya dalam ranah legislasi dan kebijakan publik.

“Ilmu hukum bukan sekadar tentang teori, tetapi tentang bagaimana kita memahami struktur negara, relasi antar lembaga, serta memperjuangkan hak-hak konstitusional rakyat. Saya berharap ilmu ini bisa saya aplikasikan secara nyata di lapangan,” pungkasnya.

Momen wisuda ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa seorang pejabat publik pun tetap bisa menomor satukan pendidikan.

Hidayat Muhammad membuktikan bahwa gelar bukan hanya simbol, tapi merupakan bekal untuk pengabdian yang lebih bermakna. (@Red).

Advertisement

Empat Lawang

Saksi Aprizal Sebut Fauzan Terima Uang Rp 26 Juta dirumah Dinas

Published

on

 9,727 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNN.Com – Sidang sebelumnya saksi Aprizal sebut serahkan uang Rp 26 juta rupiah di rumah dinas. sidang yang di gelar. Kamis (05/02/2026).

Sidang kali ini dengan terdakwa Bembi Ari Saputra ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se – Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fauzan membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi seluruh pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.

Ia menegaskan bahwa Aprizal menghadap langsung kepada Bupati tanpa ada fasilitasi dari dirinya.

“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia, ” sangkal Fauzan.

Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal tersebut, keterangan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi Ari Saputra.

Ia menyebut bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi karena undangan langsung dari Fauzan selaku Sekda.

“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi. pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, ” tanggapan terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni menyampaikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi.

Menurut Amirul, pada persidangan sebelumnya saksi Aprizal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.

“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.

Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memberikan perintah dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang.

Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Fauzan saat memberikan keterangan di persidangan.

“ Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Korupsi APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Published

on

 15,326 X dibaca hari ini

PALEMBANG, MNNC.com Korupsi alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se – Kabupaten Empat Lawang. tenaga ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kamis (18/12/2025).

Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut satu tahun delapan bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus tersebut.

Tuntutan itu, dibacakan tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.

Selanjutnya pada 2023, pengadaan AP dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

PTUN Menyatakan HBA Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati

Published

on

 2,725 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Gugatan Kuasa Hukum HBA-Henny di PTUN Palembang Terancam Gagal. pasalnya Hakim PTUN anggap pernyataan saksi ahli pemohon kesimpulan sendiri di Gugatan TMS Pilkada Empat Lawang, Sidang gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan di Pilkada serentak 27 November mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan H Budi Antoni Aljufri (HBA) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang, Selasa, (22/10/24)

Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH.

Hakim anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH saat mencecar berbagi pertanyaan kepada saksi ahli Bahrul Ilmi Yakup, SH., MM yang dihadirkan pihak pemohon (kuasa hukum Hba-Henny).

Bonnyarti mengatakan pendapat saksi ahli kontradikitif dengan fakta yang terjadi. karena sebelumnya saksi ahli merujuk pada 3 keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak membeda-bedakan jabatan baik sementara maupun defenitif.

Namun ucapan saksi ahli dipertegas oleh Hakim PTUN Palembang bahwa kesimpul yang dibeberkan saksi ahli hanya merupakan pendapat saksi ahli.

Hakim menngatakan pernyataan ahli yang dihadirkan pihak pemohon kontradikitif dengan fakta yang terjadi.

Menurut hakim penunjukan pejabat sementara tidak serta menghilangkan jabatan bupati defenitif. pejabat yang dutunjuk hanya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sehingga memang harus ditunjuk pejabat sementara namun pejabat defenitif tetap mendapat hak keuangan/gaji.

Hakim juga menjelaskan terkait 3 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikaitkan pihak penggugat harus dilihat dengan bijaksana. Sedangkan dalam keputusan MK masih kata Bonnyarti menyoroti tentang wakil bupati yang menjabat bupati yang masuk dalam hitungan periodeisasi.

Sebelumnya saksi ahli pihak pemohon saat ditanyakan oleh Hakim pendapatnya terkait pemberhentian sementara dari Mendagri apakah diberhentikan secara defenitif mengatakan sejak ada putusan pemberhentian sementara untuk tidak boleh lagi melakukan tugas dan kewenangan jabatannya. Dengan kata lain saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon secara tidak langsung mengatakan bahwa penunjukan pejabat sementara kepala daerah yang digantikan wakilnya karena sedang dalam proses hukum tidak serta merta memberhentikan kepala daerah tersebut.

Hal tersebut disetejui hakim bahwa selama diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan bersifat Inkrach kepala daerah non aktif tetap mendapat hak, diantaranya hak keuangan/gaji. Sementara itu dia masih dianggap pejabat tapi supaya roda pemerintahan di daerah itu tetap berjalan maka harus ditunjuk penjabat sementara, penjabat sementara itu siapa ya kalau ada wakilnya, wakilnya yang ditunjuk. Sama seperti pengadilan, sewaktu kepala pengadilan berhalangan sampai ada ketua baru yang dilantik maka wakilnya wajib menjabat sebagai ketua sementara,” ucap Hakim Anggota PTUN Palembang.

Sidang akan kembali digelar pada kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon (KPUD) Empat Lawang. dalam jadwal yang tertera sidang gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Hba-Henny akan diputus pada tanggal 4 November 2024. (@Rls).

Continue Reading

 1,836 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!