Connect with us

Regional

IWO-I DPD Empat Lawang Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya JM-FA’I

Published

on

 1,151 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Ikatan Wartawan Online Indonesia dewan pimpinan daerah (IWO-I DPD) Kabupaten Empat Lawang Mengucapkan :

” Selamat atas dilantiknya Dr H Joncik Muhammad dengan Arifa’i (JM-FA’I) yang telah resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Masa Jabatan 2025 S/d. 2030″.

Bertempat di Griya Agung Palembang, Senin (16/06/2025). Pukul 10:00 WIB. pelantikan ini dihadiri langsung Menko Pangan Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum DPP PAN, Mendes Yandri Susanto, Wamen Dalam Negeri Bima Arya, Gubernur Jambi Gubernur Al Haris, dan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Diketahui sebelumnya (JM-FA’I) merupakan pasangan kepala daerah terakhir di Sumatera Selatan yang dilantik.

Hal ini setelah melewati proses yang panjang mulai dari gugatan di MK hingga PSU sampai resmi dilantik untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati.

Semoga MADANI JILID II ini membawa Kabupaten Empat Lawang dapat lebih maju dan sejahtera. (@YU/Red).

Advertisement

Lahat

FB Jeme Lahat Sebut Bupati dan Wabub Tidak Mengerti Birokrasi

Published

on

 2,852 X dibaca hari ini

LAHAT, Netralitasnews.com – Pemilik Akun Facebook Jeme Lahat menyebut Bupati dan wakil bupati tidak mengerti birokrasi, (07/05/06).

Menurutnya, GAJI PNS sudah tanggal 7 belum di bayar, TPP PNS sudah berjalan 5 Bulan belum dibayar, gaji P3K belum Jelas, ” tulisnya

Selain itu, dirinya juga menuding bahwa anggota DPRD tidak bermental, otaknya hanya memikirkan uang, wartawan dan LSM juga turut di semprot.

Tidak hanya itu berikut timses juga di sebut memikirkan duit haram, ” ulis Akun Facebook Jme Lahat dilaman akun Facebook mililnya.

Untuk lebih lengkap berikut unggahan tersebut :

Inilah Kalo Bupati Lahat dan Wabub dide ngerti Birokrasi, GAJI PNS lah tanggal 7 Lom di bayar, TPP PNS lah jalan 5 Bulan Lom dibayar, gaji P3K lom Jelas.. ape mereka mikir PNS tuh punye anak bini, utang banyak dibank dan banyak Keperluan.

Anggota DPRD sikok lagi mental katek utak duit bae make begerak, Wartawan dan LSM mikirkah duit bae make bikin berita… ape lagi team ses nye mikirkah duit haram bae…..

Wabub beralasan OPD lambat? Ayo bu wabub kalo dide diperintah kamu dek kejalan rombongan itu….

Kudailah Nak mikirkah Jadi Gubernur dan bupati Taun depan.. kalo dapur anak buah bae dide di pikirkah…

Mental Paok tetap Paok.. DPRD lah paok, wartawan dan LSM banyak PAOK juge…. silahkan di coment make rame…

Akun anonim anggap behok bae yg coment Lihat Lebih Sedikit.

Hingga berita ini dirilis pemilik Akun tersebut belum berhasil di konfirmasi. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

SATNAROKOBA Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Published

on

 4,992 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polda Sumatera Selatan Polres Empat Lawang melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan karakteristik berlapis di wilayah pedesaan.

Seorang tersangka berinisial DS (36) berhasil diamankan dalam penggerebekan pondok kebun di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I IPDA Ardiansyah, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam pondok dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek hitam di bawah pondok.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,75 gram, ganja seberat bruto 8,49 gram, tiga unit alat hisap bong, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, serta tujuh buah jarum suntik yang tersimpan dalam plastik klip transparan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol vial berlakban hitam yang berisi jarum modifikasi dan sedotan, serta beberapa alat bantu konsumsi lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka saat dilakukan interogasi awal di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya potensi ancaman yang lebih luas dari sekadar peredaran narkotika.

“Temuan dua jenis narkotika bersama tujuh jarum suntik dan alat konsumsi lainnya menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang serius, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga kesehatan masyarakat.

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polda Sumsel terus mengintensifkan pemberantasan narkotika hingga ke wilayah terpencil.

“Polda Sumatera Selatan melihat ancaman narkotika tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga dampak kesehatan akibat penggunaan alat suntik yang berisiko tinggi.

Oleh karena itu, upaya penindakan dan pencegahan terus kami lakukan secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Korupsi APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Published

on

 15,608 X dibaca hari ini

PALEMBANG, MNNC.com Korupsi alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se – Kabupaten Empat Lawang. tenaga ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kamis (18/12/2025).

Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut satu tahun delapan bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus tersebut.

Tuntutan itu, dibacakan tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.

Selanjutnya pada 2023, pengadaan AP dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (@TIM).

Continue Reading

 1,152 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!