Connect with us

Empat Lawang

Kor-wil Pendidikan Sikap Dalam di duga Pung-li, Kep-Des Minta Jangan di Teruskan

Published

on

 4,720 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kordinator wilayah pendidikan wilayah sikap dalam. di duga lakukan pungutan liar (Pun-gli) kepada sejumlah sekolah mulai dari sekolah dasar (SDN) hingga sekolah menenga pertama (SMPN), sikap dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera selatan. (11/05/2021)

Hal ini diungkapkan oleh LSM-Ratu Adil wilayah tugas Empat Lawang. menurutnya berdasarkan hasil laporan warga dan investigasinya diduga kuat telah terjadi pungutan liar terhadap sejumlah kepala sekolah tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama Negeri se-kecamatan sikap dalam.

Pungutan tersebut informasinya berdasarkan perintah dan di peruntuhkan untuk tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di kantor kordinator willayah pendidikan sikap dalam, besaran yang di pungut Rp.10.000,-/ guru di setiap sekolah” jelasnya

Dikataknnya lagi, “dugaan pungutan tersebut sudah berlangsung sejak 2 tahun terakhir ini. semua bukti sudah kita kumpulkan, datanya sudah lengkap berdasarkan hasil investigasi di lapangan. apapun alasannya yang namanya pungutan itu tidak di benarkan.” Urainya

Sementra itu, kepala kordinator wilayah pendidikan (Korwil) kecamatan sikap dalam saat di konfirmasi melalui WhatsApp membalas, wa’alaikum salam, tidak ada pungutan Rp. 10.000,-/ guru di di wilayahnya

Sementara Ketua MKKS. Arlan juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak membalas, di telphone tidak ada jawaban.

Sementara itu terpisah, sebelumnya ketua LSM-Gerhana Indonesia Dewan pimpinan Kabupaten (DPK) Empat Lawang telah konfirmasi kepada Ketua Kordinator wilayah pendidikan sikap dalam” ia menjawab itu MKKS.” jawabnya singkat.

Tak berselang lama kepala desa Karang dapa lamo Pauzu menelpon ketua Gerhana Indonesia minta untuk tidak di teruskan, dan minta untuk menemui dirinya guna klarifikasi. karena dana itu cuma Rp. 1.200.000,- di bagi empat orang artinya Rp. 300.000,- / orang, Jelas Cienci Riestan menirukan Kades Karang dapo Lamo.

Pada 11 mey sore Ketua LSM-Gerhana Indonesia menelpon Pauzu Kepala desa Karang dapo lamo dengan mengatakan kan datang atas permintaan Kepala desa sebelumnya, oke jawab Pauzu saya tunggu namun sekarang saya sedang bertemu Provam di Pendopo.

Bersama Tim Red Netralitasnews.com ketua LSM-Gerhana Indonesia ke – karang dapo lamo setelah tiba disana sang Kepala Desa Pauzu tak membuka pintu setelah agak lama pintu dibuka oleh seorang perempuan muda mengatakan, “bapak tidak ada dirumah ia sedang melayat, tidak tahu juga melayat kemana.” Ujar seorang perempuan yang di duga anak kepala desa yang sedang bersama anak kecil.

Ketua LSM-Gerhana Indonesia, mencoba menelphone Pauzu berungkali namun tak diangkat. dirinya sangat menyayangkan kebobrokan manajemen penddidikan di kecamatan sikap dalam khususnya di Kabupaten Empat Lawang pada umumnya, mulai dari dana Bos Afirmasi dan kinerja yang diduga kuat tidak tepat sasaran, Reguler juga demikian hingga terjadi adanya indikasi Pung-li yang kerap kali terjadi.

Dirinya juga sungguh sangat menyesal karena mudah percaya dengan kepala desa yang katanya agar menemui dirinya. namun tak kunjung bertemu yang artinya terkesan di tipu-tipu bak anak kecil saja. sesungguhnya sejatinya kepala desa itu terbuka terhadap masyarakat, transparan, bijaksana dan selalu mengedepankan etika, akan tetapi semua itu hanyalah pandangan semu semata, ” ujarnya

Lanjut dia, “lagian tak ada urusannya adanya indikasi pungutan liar pada pendidikan. namun kepala desa yang mau klarifikasi dan minta untuk tidak diteruskan. hal ini tentu tak bisa karena jika informasi lengkap, konfirmasi sudah balance maka berita harus naik walau bagaimanapun juga.

Imbuhnya lagi, setelah idul fitri ini nanti dirinya tak akan segan-segan untuk melanjutkan pelaporan siapapun yang ada indikasi KKN, Pungutan liar dan yang berindikasikan melanggar peraturan. kita akan teruskan sesuai dengan bukti pemula dan atas laporan masyarakat. (Tim/Red/Nnc).

Advertisement

DPRD EMPAT LAWANG

Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Panitia Khusus

Published

on

 3,386 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan panitia khusus (PANSUS) dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (07/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli didampingi Wakil Ketua DPRD, Dr. Wulan Purnamasari, serta dihadiri para ketua komisi dan seluruh anggota DPRD.

Dari pihak eksekutif, turut hadir Wakil Bupati Empat Lawang, Sekretaris Daerah beserta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB dengan penyampaian laporan panitia khusus terkait LKPJ Bupati Tahun 2025.

Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang memuat berbagai catatan, kritik, serta rekomendasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Memasuki sesi lanjutan pada pukul 13.00 WIB, rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Empat Lawang, doa, hingga penutupan.

Ketua DPRD Empat Lawang, Darli menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan adalah bentuk komitmen untuk memastikan kinerja pemerintah berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Empat Lawang, Dr. Wulan Purnamasari menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut.

“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh rekomendasi benar-benar menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara konkret demi peningkatan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah, sekaligus sebagai ruang terbuka bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan secara objektif dan bertanggung jawab.

Rapat paripurna DPRD Empat Lawang mendengarkan dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 hingga berlangsung sukses. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung

Published

on

 3,990 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.

Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.

Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**) 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Kejari Empat Lawang Melanggar HAM

Published

on

 4,238 X dibaca hari ini

​EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, Riko Syaputra Bin Haki tak kunjung menghirup udara bebas. Padahal, jika merujuk pada hitungan masa penahanan, ia seharusnya sudah keluar sejak Kamis, 26 Maret 2026 lalu.

​Dalam persidangan di PN Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Riko dengan pidana penjara selama 8 bulan. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan kemanusiaan dan hukum yang berbeda. Hakim memutuskan vonis 5 (lima) bulan penjara dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Berdasarkan data SIPN, Riko ditangkap pada 26 Oktober 2025. Secara matematis, masa hukuman 5 bulan tersebut genap berakhir pada 26 Maret 2026. Namun, hingga Senin, 30 Maret 2026, Riko dilaporkan masih mendekam di balik jeruji besi tanpa kejelasan surat eksekusi pembebasan dari pihak Kejaksaan.

Keluarga Riko kepada awak media mengatakan saat bertemu Jaksa Penuntut Umum Sendy Marita, SH memberikan surat penetapan Pengadilan Tinggi nomor : 142/PEN.PID/2026/PT PLG yang menambah perpanjang penahanan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 08 April hingga 6 Juni 2026 atas banding terkait barang bukti.

Padahal berdasarkan perkembangan hukum acara pidana terbaru (KUHP 2025/2026) terdakwa memiliki hak untuk dibebaskan dari tahanan setelah menjalani masa hukuman walaupun barang bukti masih dalam upaya hukum banding.

​Perkara ini bermula dari peristiwa di area perkebunan PT ELAP, Desa Muara Lintang Lama pada Oktober 2025. Riko bersama rekannya, nekat memanen 30 janjang sawit.

​Fakta persidangan mengungkap sisi humanis di balik tindak kriminal tersebut, aksi ini didorong oleh keluhan rekannya yang mengaku tidak memiliki beras untuk memberi makan anak dan istri. Meski secara hukum terbukti melakukan tindakan “memanen hasil perkebunan secara tidak sah”, hak terdakwa untuk bebas tepat waktu adalah mandat undang-undang yang bersifat mutlak.

​​Keterlambatan pembebasan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman atau dikenal dengan istilah overstay merupakan isu serius. Secara hukum, menahan seseorang melampaui masa vonis hakim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan kemerdekaan. (**). 

Continue Reading

 4,721 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!