Connect with us

Empat Lawang

Di Duga Galian C Ilegal di Empat Lawang Kian Meraja Lela DPP – LII Lapor Mabes Polri

Published

on

 3,268 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Di duga Galian C Ilegal di Empat Lawang kian meraja lela DPP – LII lapor mabes Polri dengan tujuan agar pihak mabes polri dapat bertindak secara tegas terhadap oknum-oknum perusahaan nakal yang meraja lela di Kabupaten Empat Lawang. 

Galian C yang diduga ilegal ini bertempat di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Sum-Sel. 

Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian C yang belum memiliki ijin resmi.

Galian C tersebut dapat mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam terkhusus di wilayah daerah Kabupaten Empat Lawang.

Seperti contoh di Kelurahan Pagar tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, penambangan yang di kelola oleh PT KUBN yang di duga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat.

Apabila benar belum memiliki ijin resmi, akan hal ini tentu perbuatan melawan hukum serta melanggar hukum. 

Berdasarkan laporan masyarakat Kelurahan Pagar tengah bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktifitas berupa penambangan, dan ada satu unit armada teronton berwarna kuning dan orange yang sedang lalu lalang mengangkut material. 

Mendapat  laporan tersebut,  setelah di Investigasi secara tertutup , ternyata memang benar adanya aktifitas galian C.

Menurut warga  ” tambang ini sudah beroperasi beberapa bulan ini, alat beratnya ada satu, beroperasi siang hari selama 12 jam., ” ujar Warga yang namanya enggan disebutkan.  

Berdasarkan hal tersebut DPP Lembaga Informasi Independen akan segera mengirimkan surat laporan resmi ke Mabes Polri. pasalnya jika hanya berita saja maka pihak perusahaan seakan tidak bergeming sedikitpun.  

Akibat dari tambang galian C tersebut diduga telah merusak, tanggul proyek Normalisasi tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. MUTIARA  ARDIAN AKBAR dengan anggaran dana 5,4 M, sumber dana  APBD Kabupaten Empat Lawang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu, tidak perduli siapapun pemilik dan backing  tambang Galian C pasir urug ilegal tersebut, ” tegas ketua Umum Lembaga Informasi Independen.   

Padahal ilegal mining tersebut banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sum-sel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktifitas sebelum adanya ijin resmi.

Selanjutnya bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amanat UU No. 22 tahun 2009

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di tayangkan, belum ada etikad baik dari pihak perusahaan untuk menjawab, mengklarifikasi , atau menyanggah berita ini. yang seakan terkesan pembodohan terhadap publik serta didiga keras Galian C ini tidak berijin resmi sesuai dengan peraturan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu DPP Lembaga informasi independen meminta kepada Mabes polri melalui jajarannya untuk dapat melakukan Auditing investigasi lapangan secara khusus. guna untuk penyelidikan laporan dari masyarakat. 

Apabila di temukan fakta integritas benar adanya galian c belum memiliki ijin agar dapat ditindak tegas sesuai Prosedur hukum serta UU yang berlaku !!  (@TIM-Red). 

Empat Lawang

Hidayat Muhammad, Resmi Yudisium Program S.1 Ilmu Hukum

Published

on

 520 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Hidayat Muhammad, resmi mengikuti yudisium Program Sarjana (S1) Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang. Kamis (26/06/2025).

Didampingi istrinya Dr. Wulan Hidayat, yang turut menjadi saksi atas pencapaian akademis tersebut.

Momentum ini menambah catatan prestasi pribadi bagi Hidayat Muhammad yang selama ini dikenal sebagai figur publik dengan kiprah aktif di dunia politik, sosial, dan olahraga di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Empat Lawang.

Hidayat bukan nama baru dalam peta kepemimpinan lokal. Ia telah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang selama dua periode.

Di luar parlemen, ia memegang sejumlah posisi strategis antara lain sebagai Ketua KONI Empat Lawang, Ketua MPW Pemuda Pancasila Empat Lawang, dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Empat Lawang.

Keberadaan Hidayat di berbagai organisasi menunjukkan pengaruh dan daya jangkaunya di tengah masyarakat.

Di mata pendukung dan masyarakat setempat, Hidayat dikenal sebagai sosok yang merakyat, rendah hati, dan kerap menunjukkan kepedulian sosial.

Namun, tak sedikit pula yang menilai bahwa kiprahnya perlu diimbangi dengan langkah-langkah nyata yang lebih luas di sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam pernyataannya usai yudisium, Hidayat menegaskan bahwa langkah akademis yang ia tempuh bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi intelektual dalam menjalankan amanah publik.

> “Menempuh pendidikan hukum memberi saya perspektif baru dalam menyusun kebijakan dan melayani masyarakat. Ini bukan akhir, tapi awal untuk memberikan yang lebih baik, ” ujarnya.

Kehadiran Dr. Wulan Hidayat, istrinya yang juga berlatar belakang akademis, semakin memperkuat kesan bahwa pasangan ini menjadi representasi kolaborasi antara keluarga, pendidikan, dan pengabdian publik.

Dengan latar belakang politik dan jaringan organisasi yang kuat, ditambah bekal akademis yang kini lengkap dari jenjang sarjana hingga magister hukum, publik akan menantikan bagaimana Hidayat Muhammad melanjutkan perannya di tengah dinamika daerah yang semakin kompleks. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

SEKDA Fauzan Khoiri diperiksa Kejari Empat Lawang

Published

on

 1,181 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MN.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa. Rabu (25/06/2025). 10:00 WIB. 

Pemeriksaan yang berlangsung ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa musyawarah desa (MUS-DES).

Puluhan awak media terlihat sudah menunggu kedatangan Fauzan di Kejari Empat Lawang sejak pagi hari. 

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “TITIPAN” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.

Rumor ini pun memicu harapan besar dari masyarakat agar Fauzan Khoiri segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Dugaan proyek titipan ini ditenggarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat. 

Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetorkan lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa (PD).

Menuruet informasi yang di terima, Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”, yang kini telah menghilang sejak namanya sering disebut dalam kasus ini.

Pasalnya, pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal. selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil, hal ini jelas jauh melenceng dari judul kegiatan yang seharusnya.

Desakan mundur untuk menjamin rransparansi menyusul pemanggilan Fauzan Khoiri Denin sebagai Sekda Empat Lawang, yang artinya masyarakat berharap Fauzan segera mengundurkan diri.

Hal ini dianggap penting agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai aturan dan menjamin adanya kesamaan di hadapan hukum.

“Sebaiknya Fauzan Khoiri mundur dari jabatannya sebagai SEKDA Empat Lawang agar memudahkan pemeriksaan selanjutnya, ” Terang salah seorang warga Empat Lawang.

Hari ini dirinya diperiksa sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan esok atau lusa, bahkan minggu depan, Fauzan akan diperiksa sebagai tersangka, ” kata Agus seorang warga.

Agus juga mengapresiasi kinerja Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, yang dinilai tidak pandang bulu dalam penegakan hukum di Empat Lawang.

Beberapa waktu lalu, sekelompok aktivis sempat berunjuk rasa di depan Kejari Empat Lawang menuntut agar kasus APAR segera diselesaikan.

Jangan sampai kasus ini berlarut-larut sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan penggiat anti korupsi di Kabupaten Empat Lawang, ” tambah Agus.

Kejari Empat Lawang diyakini masih terus menelusuri aliran uang haram dalam pengadaan APAR di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang ini.

Sebagai informasi, Sekretaris Daerah merupakan pejabat ASN tertinggi di suatu wilayah, di mana Kepala Desa bertanggung jawab kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang notabene adalah bawahan langsung Sekretaris Daerah (SEKDA). (@TIM/RED).

Continue Reading

Empat Lawang

PEM-Des Batu Panceh Gelar Titik Nol JUT Sepanjang 600 Meter

Published

on

 1,882 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pemerintah Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi gelar titik nol pembangunan jalan usaha tani dengan volume panjang 600 meter.

Pemerintah Desa Batu Panceh menjelaskan, ” kami telah menggelar ritik nol jalan Perkebunan Desa Batu Pance yang berlokasi dikampung dusun 4 & 5. dengan volume Panjang 600 meter. Lebar 75 CM, dan tinggi 15 CM.

Jalan ini dibangun berdasarkan hasil musyawarah desa sebelumnya yakni skala prioritas pembangunan tahun ini adalah jalan usaha tani, ” jelasnya lagi

Dengan dibangunnya akses ini semoga dapat memberikan banyak manfaat bagi petani dan sektor pertanian secara keseluruhan.

Kami berharap dengan adanya jalan ini dibangun dapat mempermudah akses transportasi ke lahan pertanian, memperlancar distribusi hasil panen, mengurangi biaya transportasi, dan meningkatkan produk tivitas serta kesejahteraan bagi petani, ” tukasnya.

Titik nol telah digelar tahap pengerjaan berlannjut hingga selesai. semoga selalu dudukung dengan cuaca yang cerah sehingga aktivitas pembangunan dapat terus berlangsung. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!