Connect with us

Regional

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Wartawan di Banyuasin

Published

on

 1,016 X dibaca hari ini

BANYUASIN // Netralitasnews.com – Pelaku penganiayaan Wartawan BOTV Sriwijaya dan sekaligus menjabat sebagai Bendahara DPD IWO Indonesia Kabupaten Banyuasin Danur Wenda (21), yang mendapatkan sejumlah luka di wajah dan kepala seusai ditusuk dengan obeng.

Pada saat Konfrensi Press, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, pihaknya menerima laporan terjadinya penganiayaan terhadap Danur Wenda, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi yang mendapat informasi identitas pelaku pun langsung mencari keberadaannya untuk dilakukan penangkapan.

“Saat kita mengetahui identitas pelaku, langsung kita lidik. Kemudian, didapatlah informasi tersangka Ferdiansyah yang sedang bersembunyi di Kota Palembang lebih tepatnya Desa Talang Jambe Kecamatan Sukarami. Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya. Selasa (19/12/2023).

Saat diperiksa secara intensif, Ferdiansyah mengakui saat beraksi ia tak sendirian, melainkan dibantu rekannya Vigar (16) dan Mario (17) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Dari informasi tersebut anggota langsung bergerak, setibanya di lokasi tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, setelah keberadaan pelaku dipastikan, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.

“Pelaku (Ferdi) mengaku dendam karena kerap dihubungi korban, karena pelaku yang pacaran dengan mantan istri korban. Disamping itu korban juga kesal ke pelaku, karena pelaku tidak mau mendekati anaknya dan hanya ingin memacari mantan istrinya saja,” katanya.

Adapun peran ketiga pelaku saat pengeroyokan berlangsung, diantaranya Ferdi memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan kepalan tangan (bogem) dan menusuk korban dengan obeng di kepala dua kali.

Lalu, Vigar memukul kepala dan dada kanan korban masing-masing tiga kali dengan kepalan tangan. Selanjutnya, Mario berperan menginjak lengan kiri korban dengan kaki kanannya.

“Atas perbuatannya, mereka kita tetapkan tersangka tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana pasal 170 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar. (Tim/IWO I).

Advertisement

Empat Lawang

Kuasa Hukum Andika Optimis, Akan Mendapatkan Putusan Yang Seadilnya

Published

on

 3,801 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kuasa Hukum Andika Optimis, kliennya tidak terbukti menggelapkan buah kelapa sawit seperti yang dituduhkan oleh pihak perusahaan kelapa Sawit PT Elap KKST.

Klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya terbukti didalam fakta persidangan, ” Terang Adv Rizki Aprendi Kamis, (12/03/06).

Sementara, pihak perusahaan PT Elap KKST menyebut, hanya ingin memberikan efek jerah terhadap Andika dan Andika pun menjawab ini adalah bentuk perlawanan saya terhadap perusahaan, karena pihak perusahaan tidak membayarkan sebagian upah / gaji karyawan dan tidak sesuai UMR upah gaji yg diterima.

Terdakwa Andika pula menyebutkan bahwa hak – hak dari pada penerima plasma hanya sebagian yang dibayarkan, itupun tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Kami berharap klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya. ” tukas Rizki Aprendi. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Korupsi APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Published

on

 15,334 X dibaca hari ini

PALEMBANG, MNNC.com Korupsi alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se – Kabupaten Empat Lawang. tenaga ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kamis (18/12/2025).

Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut satu tahun delapan bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus tersebut.

Tuntutan itu, dibacakan tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.

Selanjutnya pada 2023, pengadaan AP dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (@TIM).

Continue Reading

BANNER

Selamat HUT RI ke – 80 Tahun 2025

Published

on

 8,246 X dibaca hari ini

Continue Reading

 1,017 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!