Connect with us

Empat Lawang

Pukul 14 : 06 WIB. Enam OPD Kabupaten Empat Lawang Tutup, Manager NGO Revolutioner Angkat Bicara

Published

on

 6,374 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, NN.com I Organisasi perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah Pada Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Badan dan Lembaga Teknis Daerah.

Pantauan media ini di Kabupaten Empat Lawang pada hari kamis, (21/10/2021)  menemukan 6 (enam) kantor Dinas beserta badan di Kabupaten Empat Lawang tepat pukul 14 : 06 WIB. sudah tutup dengan pintu kantor terkunci.

Adapun kantor Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang sudah tutup dan terkunci ini diantaranya, dinas ketahanan pangan, dinas perumahan dan kawasan permukiman, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pariwisata, dinas pertanian dan badan kesbangpol.

Warga disekitar lokasi menuturkan, ” beberapa kantor dinas ini sudah satu minggu seperti ini, Tks penerima suratpun tidak ada lagi, karena sudah tutup. ” ungkapnya.

Terpisah, dikantor Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman seorang ibu juga mengatakan, ” semua pegawai sedang kelapangan, ” ucapnya sembari menutup pintu kantor.

Sedangkan OPD lainnya khusus di wilayah Kantor Pemerintah Daerah aktif hingga pukul 16 : 00 WIB.

Sementara itu, Setda Empat Lawang saat hendak dikonfirmasi di ruangannya, pukul 14 : 54 : 47 detik WIB. namun sedang keluar.

” Sedang keluar, dari siang, sepertinya tidak masuk lagi. ” ujar Pol-PP.

Terpisah, kepala BKPSDM Empat Lawang saat hendak dikonfirmasi, pukul 15 : 01 : 42 detik WIB. juga sedang istirahat siang,  “ bidang lainnya sedang DL. ” terang staf penerima tamu. sehingga belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara itu, Manager NGO Revolutioner, Kiagus Achmad Zarkasih melalui pesan WhatsApp angkat bicara, “ jika benar demikian maka jelas melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS.

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dapat dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021. Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa : teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa: pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan; – pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa :  penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8. ” tegasnya. (Red).

Empat Lawang

PJ Kades Lampar Baru Selenggarakan Kegiatan Posyandu Rutin

Published

on

 377 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Penjabat Kepala Desa Lampar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang selenggarakan kegiatan Posyandu Rutin, Selasa (14/05/2024).

Penjabat Kepala Desa Lampar, Dian Anggraini menjelaskan, ” hari ini membagikan makanan tambahan susu, telor, kacang hijau, buah – buahan kepada anak balita, ibu menyusui, ibu hamil, ibu – ibu lansia di acara posyandu, ” Jelasnya

Adapun tujuan kegiatan pos pelayanan terpadu ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak, ” imbuhnya

Sedangkan tujuan utama posyandu adalah mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan, atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat, ” tambahan lagi.

Sementara itu, salah seorang ibu – ibu mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat melalui penjabat kepala desa Lampar Baru, berkat adanya kegiatan progran rutin posyandu ini maka ibu – ibu desa lampar baru dapat sehat setelah diberikan berbagai macam makanan tambahan, ” ucapnya.

Alhamdulillah kegiatan pada hari ini sejak diselengggarakan hingga selesai berjalan dengan lancar. sasaran penerima manfaat dari program ini mengucapkan terimakasih kepada Penjabat Kepala Desa Lampar Baru. (@ 5 – Naga – 4 – Lawang).

Continue Reading

Empat Lawang

APBN BOS SLBN Empat Lawang Terindikasi KKN, LII akan Lapor ke Polda SUM-SEL

Published

on

 840 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dengan mengedepankan Uu no 40 tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik dewan Pers, UU  Nomor 14 tahun 2008  yang dikumandangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik, serta azaz praduga tak bersalah, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Senin, (13/05/2024).

Anggaran pendapatan dan belanja Negara bantuan operasional sekolah (APBN-BOS) sekolah luar biasa negeri (SLBN) Empat Lawang tahun anggaran 2022/2023 terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah sebagai berikut ;  

Besaran anggaran tahun 2023, Rp 105.000.000 Tahap pertama Jumlah dana yang diterima sekolah yang diduga KKN ;

(1). Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.830.000
(2). pengembangan perpustakaan Rp 720.000
(3). Kegiatan pembelaja ran dan ekstrakurikuler Rp 425.000
(4). Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran
Rp 250.000
(5). Administrasi kegiatan sekolah Rp 38.483.000
(6). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.600.000
(7). Langganan daya dan jasa Rp 4.080.000
(8). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.564.000
(9). Penyediaan alat multi media pembelaja ran Rp 50.000
(10). Pembayaran honor
Rp 23.700.000. dengan Total Dana Rp 103.702.000

Jumlah dana yang diterima sekolah
Tahap II Rp 105.000.000

(1). Pengembangan perpustakaan Rp 720.000
(2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.925.000
(3). Administrasi kegiatan sekolah Rp 33.245.000
(4). pengembangan profesi guru dan tenaga kependidi kan Rp 3.600.000
(5).Langganan daya dan jasa Rp 4.080.000
(6). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 37.028.000
(7). Pembayaran honor
Rp 23.700.000 Total Dana
Rp 106.298.000.

Sementara itu, Kepala SLBN Empat Lawang Nana Suryana tidak menjawab  setelah di konfirmasi. apa bila dikemudian hari mendapat jawaban maka berita di update kembali. 

Terpisah Ketua Umum Lembaga Informasi Independen melalui Divisi Humas Ahwandi, ” Dengan tidak menjawab konfirmasi Wartawan atas dugaan telah terjadinya indikasi KKN benar adanya, maka dengan ini kami pasti menindak lanjuti perihal ini ke pihak aparat hukum yang berwenang. bila mana setelah dilaporkan maka akan terus kami kawal seperti apa perkembangannya. Jikamana disuatu saat nanti di temukan bukti – bukti pelanggaran berat maka kami dari pihak lembaga meminta kepada APH agar oknum ini dapat ditindak tegas sesuai dengan Proses Hukum serta Undang – Undang yang berlaku, ” Tukasnya. (@Tim/ Redaksi). 

Continue Reading

Empat Lawang

Penyaluran BLT Earmark Desa Aur Gading, KPM Ucapkan Terimakasih

Published

on

 232 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com Penyaluran bantuan langsung tunai BLT Earmark Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Pada 14 Mei 2024 dikantor desa berjalan dengan lancar keluarga penerima manfaat mengucapkan terimakasih.

Dalam kegiatan ini turut hadir Camat Tebing Tinggi, Bhabinkamtibmas, Babin sa, Pendamping Desa, perangkat desa, BPD dan Keluarga Penerima Manfaat.

Kegiatan yang dikenal sebagai BLT Earmark DD 2024 ini bertujuan untuk melakukan penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 kepada masyarakat desa Aur Gading. Dana Desa merupakan alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setiap tahunnya guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa.

Pada tahun 2024, Desa Aur Gading mendapat alokasi Dana Desa yang signifikan untuk mendukung berbagai program dan proyek pembangunan. BLT Earmark DD 2024 menjadi momen penting untuk melaksanakan penyaluran dana tersebut kepada penerima manfaat yang telah ditetapkan.

Kantor desa dipilih sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini karena merupakan pusat administrasi desa. dengan demikian, memudahkan akses bagi warga desa untuk berpartisipasi dalam proses penyaluran Dana Desa.

Selama kegiatan BLT Earmark DD 2024, pemerintah desa bekerja sama dengan aparat desa dan tim pengelola Dana Desa untuk melakukan verifikasi data penerima manfaat.

Proses verifikasi ini penting agar dana dapat disalurkan secara tepat sasaran dan transparan. setelah verifikasi selesai, tahap penyaluran Dana Desa dimulai. Penerima manfaat yang telah diverifikasi akan mendapatkan alokasi dana sesuai dengan program yang telah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Aur Gading tahun 2024.

Program-program tersebut dapat mencakup pembangunan infrastruk tur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan sektor – sektor lain yang menjadi prioritas desa.

Penyaluran BLT Earmark DD Tahap 2 ini, dibagikan tiga bulan untuk bulan April, Mei, dan Juni. besaran anggaran tiap bulannya Rp. 300.000 dan berjumlah Rp. 900.000 untuk tiga bulan.

Melalui kegiatan pembagian BLT Earmark DD 2024, diharapkan bahwa penyaluran Dana Desa secara tepat waktu dan transparan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Desa Aur Gading.

Dana yang dialokasikan diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi lokal, meningkatkan aksesibili tas, serta meningkatkan kualitas hidup warga desa.

Proses penyaluran Dana Desa merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah.

Dengan adanya BLT Earmark DD 2024 di Rumah Kepala Desa Aur Gading, diharapkan masyarakat desa dapat merasakan manfaat nyata dari dana yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk memajukan desa.

” Kami ucapkan terima kasih kepada kepala desa, Pemerintah Desa yang telah menyalurkan BLT DD Earmark tahun 2024, dengan adanya program ini bisa bermanfaat untuk kebutuhan kami sehari – hari, ” Ujar salah seorang KPM.

Kegiatan penyaluran BLT Earmark diselenggarakan berjalan dengan lancar hingga selesai. (@Tim-5-Naga-Empat Lawang).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!