Connect with us

POLRI

Satreskrim Polres Banyuasin Gelar Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Published

on

 870 X dibaca hari ini

BANYUASIN I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com -Kepolisian Resor Banyuasin melalui Satuan Reskrim Polres Empat Lawang, menggelar keberhasilan pengungkapan kasus berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin bahwasanya di TKP sering di jadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis Solar dari tangki mobil pribadi ke dalam dirigen, yang mana BBM jenis solar tersebut di dapat dari SPBU dengan cara pengisian berulang.

Atas laporan tersebut, Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Banyuasin memerintah kanit Pidsus dan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.

Kemudian pada hari kamis, tanggal 17 November 2022, sekitar jam 14.30 WIB, Anggota Polres Banyuasin melakukan penyusuran di sekitar TKP yang diinformasikan dan didapati bahwa ada 1 (satu) unit mobil yang terparkir di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki mobil tersebut ke dalam dirigen, lalu anggota pun mendatangi laki-laki tersebut dan saat ditanya yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke dalam dirigen atau yang sering di sebut mengecor minyak.

Sementara, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, SIK,.MH menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan melakukan pengisian berulang, pelaku melakukan pengisian 51 liter di SPBU Seterio dan Betung.

“ setelah mengisi BBM di SPBU pelaku pergi dan berhenti di pinggi jalan Palembang – Betung Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pemindahan bensi yang sebelumnya sudah dibeli dari SPBU menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka, setelah selesai dipindahkan ke dalam dirigen, tersangka kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian lagi” ungkapnya.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 8 dirigen, satu selang dan uang tunai untuk transaksinya.” Jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. (RELEASE).

Bappeda

Diduga Korupsi, Kepala BAPPEDA Akan dilaporkan ke – MABES POLRI

Published

on

 2,932 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Diduga terindikasi korupsi / penggelapan  APBD-P tahun anggaran 2023, Kepala BAPPEDA Empat Lawang akan di laporkan ke MABES POLRI.

Pasalnya, oknum kepala BAPPEDA tersebut diduga keras telah dengan secara sengaja melakukan praktek tindak pidana Korupsi. 

Adapun perihal yang akan di laporkan adalah tentang rincian plafon anggaran SKPD/ program, kegiatan dan sub kegiatan dana (APBD-P) tahun anggaran 2023 yang di duga keras telah terjadinya indikasi praktek tindak pidana korupsi / penggelapan anggaran hingga miliaran rupiah.

Bukti awal dokumen surat rincian perubahan plafon anggaran sementara SKPD per Program, Kegiatan dan sub kegiatan tahun anggaran 2023, LHP BPK RI. serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara independen.

Adapun hasil investigasi telah di temukan bukti-bukti kejanggalan yang di duga keras telah terjadi indikasi KKN.

Dengan dilaporkan ke mabes Polri niscaya akan ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum , ” Ungkap salah seorang ketua LSM yang namanya enggan di sebut.

Sementara Inspektorat Kabupaten Empat Lawang adalah aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) yang artinya sudah barang tentu akan melakukan pembinaan  bagi yang terindikasi/ terlapor tindak pidana korupsi. meski pada nantinya pihak inspektorat dilibatkan, ” tambahnya.

Surat laporan telah dirilis sudah siap kirim, Jika laporan telah dikirimkan nanti kami dari pihak LSM berharap agar terlapor dapat di ditindak lanjuti serta di selidiki sesuai proses hukum yang berlaku, ” imbuhnya lagi meminta kepada APH.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran berat, baik secara administrasi, fisik, serta keuangan, dan ditemukan bukti fakta yang kuat maka jangan segan – segan untuk menindaknya, ” tegasnya mengakhiri.

Sementara terpisah, kepala BAPPEDA sebelumnya telah di konfirmasi dengan nomor surat : 104/IVL/SS/06/2025, perihal konfirmasi. namun hingga berita ini ditayangkan belum adanya jawaban, klarifikasi, ataupun sanggahan. apabila adanya informasi lebih lanjut meski telah ditayangkan maka berita ini dapat diupdate kembali.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang Bapak Dr H Joncik Muhammad Belum berhasil di Konfirmasi. (@TIM/RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah

Published

on

 3,208 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dalam rangka Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang polda Sum-Sel Gelar Donor Darah.

Bertempat di gedung Sangkar Elang Polres Empat Lawang. Selasa (29/10/2024).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Empat Lawang dan Tenaga Medis dari Poli Klinik Polres Empat Lawang.

Sedikitnya ada 367 orang dari Anggota Polres Empat Lawang, Forkopimda, forkopimcam, TNI dan Rekan Media yang datang melakukan donor darah, termasuk Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., PJ. Bupati Empat Lawang FAUZAN KHOIRI DENIN, AP., MM. dan Ketua DPRD Kab. Empat Lawang DARLI, S.H., M.H.

Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., “Kegiatan donor darah ini dilakukan secara serentak jajaran Humas Polres dengan mengundang stakholder terkait. untuk peserta jumlahnya mencapai 367 orang, ” ungkap Kapolres Empat Lawang.

Dikatakannya, acara donor ini dilakukan untuk membantu orang-orang yang memerlukan tambahan darah. apalagi donor darah seringkali dibutuhkan untuk mengganti darah yang hilang akibat operasi atau cidera.

AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H. juga mengapresiasi peran serta semua pihak yang telah berpartisipasi, terutama para pendonor yang telah dengan suka rela mendonorkan darahnya. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Tidak Memiliki IPAL, L I I Minta Komisi III DPRD Tinjau Klinik Syafa Medika

Published

on

 2,616 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Lembaga Informasi Independen minta komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang untuk meninjau langsung klinik Syafa Medika. Pasalnya, di duga keras klinik tersebut tidak memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Sabtu, (26/10/24).

Ketua Umum Lembaga Informasi Independen yang didampingi sekretarisnya, ” Kami minta kepada komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang untuk dapat turun ke lapangan guna meninjau langsung IPAL klinik Syafa Medika di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo, ” Pinta Likwanyu.

Secara administrasi kami membuat surat tertulis tujuan ke Ketua DPRD Empat Lawang melalui Ketua Komisi III, tembusan Bupati Empat Lawang dan berbagai pihak terkait, seperti Dinas PUPR bidang Tata Ruang, DLHD, DPTSP, Dinas Kesehatan, ” Jelasnya.

Secara Hukum kami akan melayangkan surat pengaduan Resmi ke Kapolres Empat Lawang melalui Pidsus, ” tambahnya.

Di jelaskannya lagi, Beberapa ancaman tindak pidana lingkungan hidup sebagai berikut :

Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan pencema ran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat

Pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00

Pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 

Selain itu, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan demo besar – besaran, mengingat dampak dari perihal ini cukup serius. karena oknum pemilik syafa medika diduga keras telah dengan secara sengaja melanggar peraturan serta juknis yang telah di tentukan oleh pihak Pemerintah. yang pada akhirnya akibat dari hal tersebut dapat terjadi hal – hal yang tidak diinginkan yakni warga masyarakat sekitar klinik dapat cidera, keracunan, bahkan mengakibatkan kematian, ” jelasnya.

Adapun sanksi bagi klinik yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah bisa berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya, ” Tegasnya mengakhiri.

Untuk diketahui ;
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah limbah agar lingkungan aman dari bahan berbahaya beracun (B3).

MEKANISME KERJA IPAL
Pengumpulan dan pengolahan awal tahap ini disebut pre-treatment, di mana air limbah dikumpulkan dan diolah dari sumbernya, prosesnya meliputi penyaringan, pengendapan, dan penghilangan bahan padat dan minyak.

PENGOLAHAN PRIMER
Tahap ini bertujuan untuk meng hilangkan bahan organik seperti lemak, minyak, dan protein.

PENGOLAHAN SEKUNDER
tahap ini digunakan untuk menghilangkan bahan organik yang tersisa setelah pengolahan primer.

PENGOLAHAN TERSIER
Berfungsi untuk membunuh organisme biologis yang bisa menimbulkan penyakit, seperti bakteri, desinfeksi terakhir dalam proses IPAL, di mana bakteri dan virus yang masih ada dalam air limbah dibunuh.

LANDASAN DASAR TENTANG IPAL KLINIK

1). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. (@Putry).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!