Connect with us

Empat Lawang

Sengketa PHPU Kabupaten Lawang Masuki Tahap Pembuktian

Published

on

 5,130 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasca pembacaan putusan Dismissal di MK perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 04 Februari 2024 yang perlu pendalaman khusus dipersidangan lanjutan, pendukung Joncik Muhammad dan Arifa’i, SH, pasangan calon bupati terpiilih nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 optimis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan kuasa hukum Hba-Henni.

Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan Majelis hakim menurut Agus, diantaranya keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.16-5413 tahun 2016 mengacu pada keputusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 21/PID/TPK/2016 PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka Mendagri memberhentikan HBA pada tanggal 29 Juni 2016.

Pada saat menjalani proses hukum yang menjerat dirinya karena melakukan penyuapan terhadap Ketua MK Akil Moechtar, Hba, menurut Agus tetap menerima gaji sebagai bupati bahkan hingga Desember 2016. Dengan 2 bukti tersebut, Agus meyakini Hba sudah dihitung menjabat sebagai bupati empat lawang selama 2 periode. Sebab, pada periode pertama, Hba menjabat bupati sejak 2008-2013, dan 2013 hingga Juni 2016 diperiodek kedua.

“Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan Pengadilan Tinggi terkait dengan kasus yang menjerat HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan. Jadi berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga Hba memang sudah tidak bisa mencalonkan diri menjadi bupati,”urai Agus.

Dalil-dalil yang diajukan karena ada beberapa keputusan MK yang pada pokoknya mengatakan tidak membeda-bedakan jabatan dimaknai keliru oleh sebagian besar masyarakat. Dalil tersebut lebih tepatnya ditujukan kepada penjabat atau pelaksana tugas yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bukan berlaku untuk kepala daerah non aktif yang tersangkut kasus hukum.

Negara Indonesia kata Agus, menganut azas praduga tidak bersalah, sehingga saat seseorang masih berstatus sebagai tersangka, ia masih ada peluang untuk bebas. Saat pejabat negara menjadi tersangka, sudah sepatutnya ia dinonaktifkan menunggu putusan inkrach.

“Jika seseorang sebagai tersangka langsung diberhentikan, bisa kacau, apalagi kepala daerah. Coba pikir, kalau nanti si tersangka dinyatakan oleh Hakim tidak terbukti bersalah sedangkan ia sudah diberhentikan, zholim namanya. Maka itu, jika pejabat, apalagi kepala daerah mesti di non aktifkan dari jabatannya menunggu keputusasaan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” sambung Agus.

Agus menyayangkan pengiringan opini yang secara masif disebarkan baik dari mulut ke mulut maupun melalui media sosial, seakan ada penjegalan yang dilakukan Komis Pemilihan Umum bertujuan memecah bela dan membuat gaduh masyarakat.”Tidak semua orang pintar itu bijak, terkadang kepintaran disalahgunakan untuk menghasut masyarakat demi ambisi pribadi. Maling teriak maling istilah,” katanya, Rabu 5 Februari 2025.

Nantinya, dalam persidangan pembuktian, para pihak bisa menghadirkan 4 orang saksi maupun ahli dipersidangan.”Sudah tentu pakar-pakar hukum, maupun saksi ahli khususnya Kemendagri akan dihadirkan, mereka lebih paham dengan masa jabatan kepala daerah karena memang bidang mereka,” tutup Agus. (@Red). 

Advertisement

Empat Lawang

Kunker Kapolda ke Empat Lawang diisi Berbagai Kegiatan

Published

on

 9,620 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kunjungan kerja Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum beserta rombongan Ke Kabupaten Empat Lawang diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti Apel Sabuk Kamtibmas, penanda tanganan hibah, pemberian penghargaan, serta pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa, (19/05/2026).

Kegiatan diawali dengan kedatangan rombongan Kapolda Sumsel menggunakan Heliped Lapangan Talang Jawa Kecamatan Tebing Tinggi, kemudian dilanjutkan dengan Coffee Morning dan sarapan pagi bersama Forkopimda Kabupaten Empat Lawang di Ruang Bupati Empat Lawang.

Pukul 08.30 WIB. Kapolda memimpin Apel sabuk Kamtibmas di lapangan pemerintah daerah Kabupaten Empat Lawang, selanjutnya pemberian penghargaan kepada yang menghibahkan tanah untuk pembangunan Pos Lalu lintas di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi, selanjutnya penandatanganan hiba terseut diruang Madani Empat Lawang, dan selanjutnya menuju ke Mapolres Empat Lawang.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sumsel didampingi Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K., Dir Polairud Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Agung Nugroho, S.I.K., serta Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol. Raden Azis Safiri, S.I.K., C.P.H.R.

Dalam amanatnya, Kapolda Sumsel menekankan pentingnya sinergitas antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolda Sumsel juga menegaskan agar Satgas Preemtif dan Preventif lebih mengutamakan langkah pencegahan melalui patroli rutin, sambang desa, Pol-PP Desa, serta kegiatan cooling system guna menekan angka kriminalitas.

Selain itu, Kapolda menekankan tindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti curat, curas, curanmor, premanisme, narkoba, judi online, dan tawuran dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelaku kejahatan jalanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel turut memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga harkamtibmas, menangkal paham radikalisme, serta menghibahkan tanah untuk pembangunan Pos Lalu Lintas di Talang Gunung.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan hibah Gedung Sat Reskrim dan Gedung Bhayangkari Tahun Anggaran 2025 antara Bupati Empat Lawang dan Kapolres Empat Lawang yang disaksikan langsung oleh Kapolda Sumsel di Gedung MADANI Pemkab Empat Lawang.

Selain itu, juga dilakukan pemberian penghargaan kepada Direktorat Narkoba Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang.

Rangkaian kegiatan berlanjut di Mapolres Empat Lawang dengan penyambutan Kapolda Sumsel melalui pengalungan bunga oleh Pocil Kabupaten Empat Lawang dan penampilan tari sambut.

Kapolda Sumsel beserta rombongan juga meninjau berbagai stand pelayanan dan kegiatan sosial Polres Empat Lawang, di antaranya perumahan subsidi untuk anggota Polri, UMKM Bhayangkari Cabang Empat Lawang, Gerakan Pangan Murah dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80, bantuan sosial, bedah rumah dan sumur bor, hingga bakti kesehatan berupa pemberian tongkat dan kursi roda gratis, sunat massal, serta pengobatan gratis.

Puncak kegiatan ditandai dengan peresmian Gedung Sat Reskrim dan Gedung Bhayangkari Polres Empat Lawang oleh Kapolda Sumsel yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita. Kapolda Sumsel bersama rombongan dan Forkopimda Kabupaten Empat Lawang juga meninjau langsung Gedung Sat Reskrim yang baru diresmikan.

Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan pemusnahan barang bukti ganja, wawancara bersama awak media, serta makan siang bersama di Lobby Utama Polres Empat Lawang sebelum rombongan kembali menuju kota Palembang.

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus komitmen bersama dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bumi saling keruani sangi kerawati.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Empat Lawang aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya hambatan apapun. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Jalin Sinergi Kapolres Empat Lawang Ajak Wartawan Duduk Bersama

Published

on

 12,080 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Demi menjalin sinergi antara pihak aparat penegak hukum Polres Empat Lawang dengan Media yang tergabung di PWI, IWO-I, SMSI, dan IWO Kamis malam, (30/04). Sekira pukul 20.00 WIB. 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi ajak wartawan duduk bersama dengan cara diskusi serta membahas tentang beberapa kasus di bumi saling keruani saling kerawati, dengan tujuan agar dapat memberikan berita yang balance kepada masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Hadir dalam pertemuan ini Kapolres Empat Lawang dan beberapa pejabat utama, Kasat Intelkam, Kasi Humas dan anggota.

Ketua PWI Empat Lawang Rodi Hartono, Ketua IWO-I Empat Lawang Likwan YU, Ketua SMSI Empat Lawang  Erwinza, Ketua IWO Amri Wijaya, media elektronik, cetak, Online, Nasional, Regional dan Lokal.

Bertempat di Kedai Keruani Polres Empat Lawang, halaman Mapolsek Tebing Tinggi.

Dengan adanya pertemuan ini semoga kedepannya dapat terjalin kerja sama yang baik, dan saling memberikan informasi yang akurat dan berimbang di wilayah hukum Polres Empat Lawang bumi saling keruani saling kerawati menuju Empat Lawang MADANI Menjadi lebih baik lagi.

Dengan didukung  cuaca yang cerah terang bulan, yang di temani kopi panas serta makanan ringan lainnya, diskusi berlangsung sukses tanpa adanya hambatan. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Dinas Pertanian Empat Lawang Lakukan Pung-li, Siber diminta Menyelidiki

Published

on

 15,747 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang di duga pungut biaya jutaan rupiah dari kelompok tani (Poktan).

Sebelumnya di dapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya pungutan liar (PUNG-LI) terhadap beberapa kelompok tani agar mendapatkan alat mesin pertanian (ALSINTAN).

Berdasarkan informasi tersebut bahwa kelompok tani diminta uang sebesar Rp 4,000,000 (Empat juta rupiah).

Uang tersebut di setorkan dengan dua cara, ada yang setor cash, dan ada juga yang di transfer melalui nomor rekening BANK ke – beberapa oknum pegawai dinas pertanian Empat Lawang.

Setelah mendapatkan informasi, kepala dinas pertanian Empat Lawang, Hendra Lezi di konfirmasi tidak memberikan jawaban, tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi.  

Hingga berita ini di update kembali masih belum ada respon dari Hendra Lezi kepala dinas pertanian Empat Lawang.

Kepada Tim sumber Pung-Li polda Sumatera Selatan diminta untuk dapat menyelidiki dugaan kasus ini. apabila di temukan bukti pelanggaran berat maka masyarakat meminta untuk dapat menindaknya sesuatu SOP. (@TIM).

Continue Reading

 5,131 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!