Connect with us

Empat Lawang

Sengketa PHPU Kabupaten Lawang Masuki Tahap Pembuktian

Published

on

 5,205 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasca pembacaan putusan Dismissal di MK perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 04 Februari 2024 yang perlu pendalaman khusus dipersidangan lanjutan, pendukung Joncik Muhammad dan Arifa’i, SH, pasangan calon bupati terpiilih nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 optimis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan kuasa hukum Hba-Henni.

Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan Majelis hakim menurut Agus, diantaranya keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.16-5413 tahun 2016 mengacu pada keputusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 21/PID/TPK/2016 PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka Mendagri memberhentikan HBA pada tanggal 29 Juni 2016.

Pada saat menjalani proses hukum yang menjerat dirinya karena melakukan penyuapan terhadap Ketua MK Akil Moechtar, Hba, menurut Agus tetap menerima gaji sebagai bupati bahkan hingga Desember 2016. Dengan 2 bukti tersebut, Agus meyakini Hba sudah dihitung menjabat sebagai bupati empat lawang selama 2 periode. Sebab, pada periode pertama, Hba menjabat bupati sejak 2008-2013, dan 2013 hingga Juni 2016 diperiodek kedua.

“Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan Pengadilan Tinggi terkait dengan kasus yang menjerat HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan. Jadi berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga Hba memang sudah tidak bisa mencalonkan diri menjadi bupati,”urai Agus.

Dalil-dalil yang diajukan karena ada beberapa keputusan MK yang pada pokoknya mengatakan tidak membeda-bedakan jabatan dimaknai keliru oleh sebagian besar masyarakat. Dalil tersebut lebih tepatnya ditujukan kepada penjabat atau pelaksana tugas yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bukan berlaku untuk kepala daerah non aktif yang tersangkut kasus hukum.

Negara Indonesia kata Agus, menganut azas praduga tidak bersalah, sehingga saat seseorang masih berstatus sebagai tersangka, ia masih ada peluang untuk bebas. Saat pejabat negara menjadi tersangka, sudah sepatutnya ia dinonaktifkan menunggu putusan inkrach.

“Jika seseorang sebagai tersangka langsung diberhentikan, bisa kacau, apalagi kepala daerah. Coba pikir, kalau nanti si tersangka dinyatakan oleh Hakim tidak terbukti bersalah sedangkan ia sudah diberhentikan, zholim namanya. Maka itu, jika pejabat, apalagi kepala daerah mesti di non aktifkan dari jabatannya menunggu keputusasaan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” sambung Agus.

Agus menyayangkan pengiringan opini yang secara masif disebarkan baik dari mulut ke mulut maupun melalui media sosial, seakan ada penjegalan yang dilakukan Komis Pemilihan Umum bertujuan memecah bela dan membuat gaduh masyarakat.”Tidak semua orang pintar itu bijak, terkadang kepintaran disalahgunakan untuk menghasut masyarakat demi ambisi pribadi. Maling teriak maling istilah,” katanya, Rabu 5 Februari 2025.

Nantinya, dalam persidangan pembuktian, para pihak bisa menghadirkan 4 orang saksi maupun ahli dipersidangan.”Sudah tentu pakar-pakar hukum, maupun saksi ahli khususnya Kemendagri akan dihadirkan, mereka lebih paham dengan masa jabatan kepala daerah karena memang bidang mereka,” tutup Agus. (@Red). 

Advertisement

Empat Lawang

Kapolres Empat Lawang Bersama Forkopimda dan Forkopimcam Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Published

on

 3,626 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka mempererat sinergitas dan kebersamaan antar unsur pemerintahan serta masyarakat,

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Yuli Andri, S.H., jajaran Forkopimda dan Forkopimcam menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Tim Nasional Prancis melawan Tim Nasional Spanyol.

Kegiatan nobar yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 02.00 WIB tersebut digelar dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Forkopimcam, pejabat utama Polres Empat Lawang, personel TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang antusias menyaksikan jalannya pertandingan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara Polri, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan keharmonisan di Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan nobar ini tidak hanya menjadi sarana hiburan untuk menyaksikan pertandingan sepak bola tingkat dunia, tetapi juga sebagai wadah mempererat tali silaturahmi, meningkatkan komunikasi, serta membangun hubungan yang harmonis antara aparat pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M. bersama Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H. mengapresiasi terselenggaranya kegiatan nobar tersebut.

Menurutnya, kebersamaan antara Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat merupakan bentuk nyata kuatnya sinergi dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi Kabupaten Empat Lawang yang aman dan kondusif.

Selama pertandingan berlangsung, seluruh peserta mengikuti jalannya laga dengan tertib, penuh semangat, dan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas. Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Spanyol berlangsung sengit hingga akhirnya Tim Nasional Spanyol berhasil meraih kemenangan dan memastikan diri melaju ke babak final.

Melalui kegiatan ini, Polres Empat Lawang bersama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat berharap sinergitas serta kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang. (@**). 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum Kapolsek di Empat Lawang Terlibat Bisnis BBM Ilegal

Published

on

 13,582 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Terungkapnya gudang BBM ilegal di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menuai perhatian publik, Selasa (30/6/2026).

Hal tersebut karena adanya keterlibatan langsung oleh seorang oknum Anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek di salah satu Sektor Kepolisian Resort Empat Lawang yang berinisial “YL”. 

Informasi yang didapat melalui perbincangan Reza melalui saluran telpon cellular yang berisi percakapan Reza pelaku usaha BBM ilegal tersebut, yang saat ini berstatus DPO.

Dalam perbincangan tersebut Reza menyebut bahwa dirinya dan “YL” telah berusaha menangani perkara yang tengah dialaminya.

Sementara pengungkapan tersebut aparat kepolisian Resort Empat Lawang telah mengamankan barang bukti berupa sekitar satu ton minyak mentah ilegal, serta satu unit kendaraan pik up yang di duga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal.

Sedangkan, Wakapolres Empat Lawang, KOMPOL Dr. Abdul Rahman, dalam konferensi pers di Mapolres Empat Lawang pada Selasa (30/06/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan personel kepolisian, baik di lingkungan Polres Empat Lawang maupun di luar wilayah hukumnya, yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan tersebut, Wakapolres menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

Pengusutan yang transparan dan menyeluruh dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap seluruh mata rantai jaringan apabila di temukan bukti yang cukup.

Untuk itu diminta kepada Kapolres Empat Lawang melalui kepala seksi  Profesi pengamanan (PROPAM)  untuk dapat menyelidiki perihal ini.

Jikamana oknum tersebut terbukti terlibat langsung maka oknum tersebut diduga keras melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pihak manajemen redaksi selalu memberikan ruang terbuka bagi pihak yang mau menggunakan hak jawabanya sesuai undang – undang.

Sementara itu, sebelumnya Kasi Propam Polres Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. kini menjawab, ” Wsalam mohon maaf pak saya lagi Bawak mobil ke Palembang, konfirmasi dgn kasi Humas ipda Ariyanto 🙏🙏🙏

(@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Target Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

Published

on

 8,163 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (27/06/2026).

Forum ini menjadi titik awal konsolidasi partai dalam menyusun strategi politik lima tahun ke depan, termasuk menyiapkan mesin partai menghadapi Pemilu 2029.

Rakerwil dipimpin Ketua DPW PAN Sumsel Dr. H. Joncik Muhammad dan dihadiri Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa, jajaran pengurus DPW, DPD kabupaten/kota, serta para kader PAN dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Ketua DPW PAN Sumsel H. Joncik Muhammad mengatakan, Rakerwil menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari penguatan organisasi hingga penyusunan langkah pemenangan partai di seluruh daerah.

“Rakerwil ini membahas strategi kemenangan PAN. Partai harus siap dari sekarang. Ada kebijakan dari DPP yang akan dijalankan hingga ke tingkat bawah agar elektabilitas PAN semakin meningkat,” kata Joncik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh DPD PAN di Sumsel akan segera menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda).

Pelaksanaannya dibagi menjadi dua wilayah. Pada pekan pertama, Rakerda digelar di wilayah Sumsel I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.

Sementara wilayah Sumsel II dijadwalkan pada pekan ketiga hingga keempat, mencakup Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, PALI, Muara Enim, OKU Raya, Lahat, Pagar Alam, dan Empat Lawang.

Joncik menegaskan, PAN menargetkan menjadi tiga besar di Sumatera Selatan pada Pemilu 2029 dengan raihan minimal 10 kursi DPRD Provinsi serta memiliki wakil di setiap daerah pemilihan.

Selain itu, PAN juga mulai mempersiapkan kader terbaik untuk menghadapi kontestasi politik mendatang, termasuk mendorong Rasyid Rajasa maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel I.

Untuk Pilkada mendatang, Joncik menyatakan kesiapan apabila mendapat mandat dari partai untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan.

“Insyaallah, jika itu menjadi perintah Ketua Umum dan keputusan partai, kami siap maju untuk Sumatera Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa mengapresiasi jalannya Rakerwil I PAN Sumsel yang dinilai berhasil menyusun arah kerja politik partai secara terukur.

“Rakerwil ini menetapkan kerja-kerja politik PAN Sumatera Selatan untuk lima tahun ke depan, termasuk target-target politik, persiapan musyawarah daerah, hingga penetapan langkah menghadapi Pemilu,” kata Rasyid.

Ia juga memastikan akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Menurutnya, konsolidasi politik telah mulai dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat dan membangun jaringan relawan.

“Saya sudah mulai rutin berkeliling ke daerah-daerah, khususnya Kota Palembang, sekaligus membangun dan memperkuat jaringan relawan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu,” tutupnya. (@Red). 

Continue Reading

 5,206 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!