Empat Lawang
Sengketa PHPU Kabupaten Lawang Masuki Tahap Pembuktian

4,065 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pasca pembacaan putusan Dismissal di MK perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 04 Februari 2024 yang perlu pendalaman khusus dipersidangan lanjutan, pendukung Joncik Muhammad dan Arifa’i, SH, pasangan calon bupati terpiilih nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 optimis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan kuasa hukum Hba-Henni.
Beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan Majelis hakim menurut Agus, diantaranya keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.16-5413 tahun 2016 mengacu pada keputusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 21/PID/TPK/2016 PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka Mendagri memberhentikan HBA pada tanggal 29 Juni 2016.
Pada saat menjalani proses hukum yang menjerat dirinya karena melakukan penyuapan terhadap Ketua MK Akil Moechtar, Hba, menurut Agus tetap menerima gaji sebagai bupati bahkan hingga Desember 2016. Dengan 2 bukti tersebut, Agus meyakini Hba sudah dihitung menjabat sebagai bupati empat lawang selama 2 periode. Sebab, pada periode pertama, Hba menjabat bupati sejak 2008-2013, dan 2013 hingga Juni 2016 diperiodek kedua.
“Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan Pengadilan Tinggi terkait dengan kasus yang menjerat HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan. Jadi berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga Hba memang sudah tidak bisa mencalonkan diri menjadi bupati,”urai Agus.
Dalil-dalil yang diajukan karena ada beberapa keputusan MK yang pada pokoknya mengatakan tidak membeda-bedakan jabatan dimaknai keliru oleh sebagian besar masyarakat. Dalil tersebut lebih tepatnya ditujukan kepada penjabat atau pelaksana tugas yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bukan berlaku untuk kepala daerah non aktif yang tersangkut kasus hukum.
Negara Indonesia kata Agus, menganut azas praduga tidak bersalah, sehingga saat seseorang masih berstatus sebagai tersangka, ia masih ada peluang untuk bebas. Saat pejabat negara menjadi tersangka, sudah sepatutnya ia dinonaktifkan menunggu putusan inkrach.
“Jika seseorang sebagai tersangka langsung diberhentikan, bisa kacau, apalagi kepala daerah. Coba pikir, kalau nanti si tersangka dinyatakan oleh Hakim tidak terbukti bersalah sedangkan ia sudah diberhentikan, zholim namanya. Maka itu, jika pejabat, apalagi kepala daerah mesti di non aktifkan dari jabatannya menunggu keputusasaan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” sambung Agus.
Agus menyayangkan pengiringan opini yang secara masif disebarkan baik dari mulut ke mulut maupun melalui media sosial, seakan ada penjegalan yang dilakukan Komis Pemilihan Umum bertujuan memecah bela dan membuat gaduh masyarakat.”Tidak semua orang pintar itu bijak, terkadang kepintaran disalahgunakan untuk menghasut masyarakat demi ambisi pribadi. Maling teriak maling istilah,” katanya, Rabu 5 Februari 2025.
Nantinya, dalam persidangan pembuktian, para pihak bisa menghadirkan 4 orang saksi maupun ahli dipersidangan.”Sudah tentu pakar-pakar hukum, maupun saksi ahli khususnya Kemendagri akan dihadirkan, mereka lebih paham dengan masa jabatan kepala daerah karena memang bidang mereka,” tutup Agus. (@Red).

Empat Lawang
Ratusan Pemuda Paiker Siap Ramaikan Deklarasi Akbar Dukungan untuk JM-FA’I

2,107 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Puluhan pemuda perwakilan dari 15 desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh menghadiri rapat pembentukan panitia Road Show dan Deklarasi Akbar sebagai bentuk dukungan terhadap Joncik Muhammad (JM) dan Arifa’i (FA’I) untuk kembali memimpin Kabupaten Empat Lawang.
Rapat tersebut digelar dengan antusias dan dihadiri secara sukarela oleh para pemuda yang menyatakan kesadaran penuh untuk mendukung pasangan JM-FA’I.
Barokah, selaku Ketua Panitia Deklarasi Akbar, menyampaikan bahwa para pemuda yang hadir dalam rapat tersebut menunjukkan semangat tinggi tanpa adanya paksaan, baru pembentukan panitia sudah banyak yang datang apalagi hari H.
“Mereka datang dengan kesadaran penuh untuk memilih pasangan JM-FA’I. Kami yakin, pada hari pelaksanaan deklarasi, akan ada ratusan pemuda yang berkumpul untuk menyatakan dukungan,” ujarnya.
Agenda deklarasi akbar direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Maret 2025 di Gedung Serba Guna Kantor Camat Nanjungan.
Barokah juga mengajak seluruh pemuda di Pasemah Air Keruh untuk turut hadir dan menyukseskan acara tersebut.
“Kita buktikan bahwa pada Pemilihan Umum Serentak (PSU) tanggal 19 April, pasangan JM-FA’I akan kembali memenangkan pertarungan politik di Empat Lawang,” tambahnya.
Barokah menegaskan bahwa pemuda memiliki kebebasan untuk bersuara dan menentukan pilihan mereka.
“Anak muda bebas bersuara dan bebas menentukan pilihan. Mari kita bersama-sama menunjukkan dukungan untuk kemajuan Empat Lawang,” Ajaknya.
Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari pemuda, deklarasi akbar ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menggalang dukungan untuk JM-FA’I menuju kemenangan di PSU mendatang. (@RED).
Empat Lawang
Polsek Tebing Tinggi Amankan 560 Tabung Gas LPG

2,139 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang mengamankan sebuah truk yang mengangkut 560 tabung gas LPG 3 Kg di duga tanpa dokumen resmi, Selasa (11/03/25) malam.
Truk bermuatan gas tersebut dikemudikan oleh Hengky, seorang warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.
Saat diamankan, kendaraan tersebut diduga tidak memiliki surat-surat lengkap serta izin resmi sebagai pangkalan distribusi LPG.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, unit pidana umum (PIDUM) Polres Empat Lawang telah mengamankan sopir beserta kendaraan ke Mapolres Empat Lawang.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (@RLS).
Empat Lawang
Diduga Perangkat Desa Padang Tepong Ancam Coret Nama KPM

2,010 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Perangkat Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Ancam Coret nama-nama KPM mulai dari BLT DD, PKH, dan BPNT.
Menurut Informasi terpercaya kepada media ini, ” beberapa Perangkat Desa Padang Tepong mendukung salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030, ” terangnya.
Apabila tidak menuruti arahan perangkat maka nama – nama keluarga penerima manfaat (KPM) mulai dari BLT DD, PKH, dan BPNT akan di coret, modus ini merupakan senjata ampuh bagi mereka untuk mengintervensi keluarga penerima manfaat, ” tambahnya.
Berikut nama perangkat desa tersebut :
1. Sekdes, sekaligus P3K Dinas Sosial dan Pendamping PKH, BPNT: Meliani/Meli
2. Bendahara: Epi Diana/Epi
3. Kaur Pembangunan: Murni Hidayat/Murni
4. Kasih Pemerintahan: Pedra Irawan/Iwan
5. Kadus 1 : Doni
6. Kadus 2 : Rosihan Anuar/ Han
7. Kadus 3 : Irawan Ependi/Pen
8. Kadus 5 : Tarsudin.
Dari 8 (delapan) orang tersebut diduga mengintervensi warga masyarakat agar mengikuti ajakannya untuk mencoblos salah satu Paslon Bupati saat PSU 19 April mendatang.
Apabila keluarga penerima manfaat tidak mengindahkan, mereka di ancam bantuan nya akan di hapus atau di coret dari penerima, ” ungkapnya mengakhiri.
Sementara itu, PJ Kepala Desa Padamg Tepong telah dihubungi berulangkali guna konfirmasi. tapi belum diangkat, dikirimkan konfirmasi chat sudah lebih dari 1×24 Jam namun belum ada jawaban.
Demi kepercayaan masyarakat kepada pewarta maka berita ini ditayangkan sementara adanya jawaban. apabila ada jawaban maka berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM-Redaksi).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg