Jakarta
Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

988 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Bertahun-tahun menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan oleh oknum hakim di PN Jakarta Selatan dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di Mahkamah Agung RI, tidak lantas membuat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky menyerah mencari keadilan. Kebenaran pasti menang dan hukum akan menjadi panglima di negara ini.
Hal tersebut disampaikan Hoky saat memberikan keterangan pers di kantor LSP Pers Indonesia pada Rabu, (26/4/2023).
Tak heran, Hoky pun gigih seorang diri tanpa Advokat melakukan perlawanan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung RI, meskipun pihak lawan menggunakan jasa kantor Hukum Otto Hasibuan.
Hal itu terlihat jelas dari surat gugatan No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. dan surat kontra memori banding No. 235/PDT/2020/ PT.DKI, serta surat kontra kasasi No. 430 K/PDT/2022, seluruhnya ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM bersama Sordame Purba, SH, dan Nurul Firdausi, SH, serta Kartika Yustisia Utami, SH.
Patut diduga ada permainan praktek kotor para ‘mafia peradilan’ di sejumlah lembaga hukum peradilan. Buktinya salah satu hakim agung yang memutus perkara kasasi No. 430 K/PDT/2022 yaitu Sudrajad Dimyati, SH., MH telah ditangkap KPK atas kasus suap dalam perkara lainnya.
Hoky pun telah melakukan pengaduan kepada KPK, sebab dalam proes kriminalisasi pihak lawan berhasil ‘mengelabui’ dan memanfaatkan laporan polisi untuk melakukan kriminalisasi terhadapnya. Ternyata ada pihak tertentu yang menyiapkan dana untuk memenjarakan Hoky.
Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl.
Namun beruntungnya hukum masih berpihak kepada yang benar dan putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Dalam persidangan di PN Bantul, saksi Ir. Henky Yanto TA memberi keterangan di bawah sumpah, bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana agar pihak Terdakwa Hoky masuk Penjara, yakni Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.
Atas fakta persidangan tersebut, Hoky menegaskan hal itu jelas menjadi bukti ada pihak yang memberi uang untuk menjalankan praktek ‘mafia hukum’ agar dirinya dipenjara.
Selain membuat pengaduan kepada KPK, Hoky juga telah membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan dokumen palsu di PN JakSel. Dan perlawanan hukum terbaru yang dilakukan Hoky adalah membuat LP ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan terlapor atas nama Hidayat Tjokrodjojo dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari.
Laporan polisi itu ditempuh Hoky lantaran ada rangkaian rekayasa hukum pihak lawan memanfaatkan celah hukum di Indonesia untuk mengutak-atik kepengurusan APKOMINDO.
Sebab bagaimana tidak, organisasi APKOMINDO versi Munas 2015 yang dipimpin Hoky ini sesungguhnya telah mengantongi SK Dirjen AHU Kemenkum HAM RI sejak tahun 2012, lalu tahun 2017 dan tahun 2019. Bahkan sudah pernah memenangkan gugatan kepengurusan APKOMINDO di PTUN dan PT TUN, sampai di MA, namun masih terus saja diganggu oleh sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali.
Gugatan pertama berlangsung di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN Jkt.Tim. Berlanjut dengan upaya banding dengan Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI. Kemudian berlanjut upaya kasasi di MA yang hingga kini masih belum ada putusannya.
Bahkan ironisnya setelah 10 tahun berlalu perkara tersebut belum jelas nomor perkara kasasi di MA, padahal saat ini telah tahun 2023.
Kemudian ada lagi di PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No. 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak saat mengajukan Kasasi di MA.
Parahnya, pihak lawan telah 5 (lima) kali berupaya menggunakan hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi Hoky dengan modus operandi membuat laporan polisi terhadap Hoky yaitu laporan Polisi No. 503/K/IV/2015/Restro Jakpus, laporan Polisi No. LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, laporan Polisi No. TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri dan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta laporan Polisi No. LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.
Perkara hukum yang silih berganti nyaris tak berujung ini sudah dialami Hoky sejak tahun 2013 dan belum selesai-selesai di tingkat MA. Bahkan terus berlanjut dengan perkara-perkara lainnya. Pelaku yang diduga menggunakan dokumen palsu, anehnya, tetap bisa menang di berbagai peradilan di Indonesia.
Modus operandi untuk perkara perdatanya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi No. 55 tertanggal 24 Juni 2015 di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Munaslub APKOMINDO di tanggal 2 Febuari 2015 yang menyatakan sesuai dengan AD & ART Apkomindo, padahal tidak ada satupun pengurus DPD Apkomindo yang hadir.
Ketika Ketua Umum versi Munaslub 2015, Rudi Rusdiah telah mengundurkan diri karena tidak sepaham lagi, kelompok ini kemudian membuat lagi akta No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, yang hanya berisi 4 halaman saja tanpa ada hasil-hasil keputusan Munaslub.
Jika dibanding akta hasil Munas APKOMINDO No. 3 tertanggal 5 Oktober 2019 versi SK Menkumham, berjumlah 46 halaman yang di dalamnya dilengkapi hasil-hasil keputusan Munas.
Bisa dibayangkan, isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO ‘abal-abal’ tersebut (tidak ada peserta dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen Munaslub, termasuk tidak ada 1 orang DPD Apkomindo) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO.
Hal itu terungkap saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023). Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan.
Kejadian ini bisa jadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi membuat perubahan akta notaris dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT.
Namun ‘aneh bin ajaib’, kata Hoky, dokumen yang isi keterangannya di dalamnya diduga palsu dan tidak sesuai AD & ART, justru bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan perkara No. 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta perkara No. 430 K/PDT/2022 yang saat ini sedang proses PK, termasuk dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI yang saat ini sedang proses Kasasi.
Belum lagi sesungguhnya Rudi Rusdiah, Ketum terpilih pada saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, telah hadir menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran.
Rudi Rusdiah telah secara terang-benderang menerangkan kepada majelis hakim di persidangan bahwa tidak benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang terpilih sebagai Ketum dan Sekjen pada Munaslub Apkomindo periode 2015-2020, melainkan dirinya.
Sayangnya keterangan saksi kunci tersebut tidak dipakai majelis hakim dalam mengambil keputusan. Malahan, gugatan yang berisi keterangan diduga palsu tersebut justru yang dimenangkan hingga ke tingkat MA, sungguh ironis dan mencoreng marwah peradilan di Indonesia.
Terbukti meski sudah menang hingga Kasasi di MA, kelompok yang mengatasnamakan APKOMINDO hasil Munaslub ini tidak bisa mengurus SK badan hukum APKOMINDO di Kemenkum HAM RI. Pasalnya, dokumen 4 halaman akta notaris yang dimenangkan oknum hakim tersebut, tidak mungkin lolos syarat utama pengurusan SK Dirjen AHU KemenkumHAM RI yang mewajibkan organisasi perkumpulan harus ada dokumen Munaslub. Dokumen pimpinan sidang, pimpinan terpilih, dan peserta DPD dari daerah.
Hal itu tidak mungkin terjadi di MenkumHAM, karena menurut Hoky, pihaknya selaku pengurus APKOMINDO yang sah sudah mengantongi SK Dirjen AHU MenkumHAM RI.
Oknum-oknum yang ingin menggunakan label APKOMINDO, beber Hoky, sengaja memanfaatkan kelemahan peradilan untuk menghasilkan produk rekayasa putusan hukum demi menggunakan label APKOMINDO meski tidak diakui pemerintah.
“Organisasi profesi itu pake UU Perkumpulan dan pengesahan badan hukumnya di Menkumham. Jadi jika isinya saham perseroan maka APKOMINDO versi putusan hakim itu menjadi aneh dan tidak ada kepastian hukum,” terang Hoky menggambarkan potret peradilan di negeri ini.
Kondisi inilah yang membuat Hoky melaporkan dan membuat aduan ke beberapa lembaga. Karena tidak ada kepastian hukum di lembaga peradilan.
Laporan pertama, dilayangkan Hoky pada tanggal 2 April 2020 dengan surat No. 035/DPP-APKOMINDO/IV/2020, kepada Kepala Bawas MA, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tentang dugaan ketidakadilan, keberpihakan, dan ketidakpedulian, serta ketidakdisiplinan Hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel.
Kemudian laporan kedua pada 24 Spetember 2021 dengan surat No. 001/DP/LSP-Pers-Indonesia/IX/2021, kepada Ketua MA RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Bawas MA tentang Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta keadilan.
Yang ketiga pada tanggal 13 Desember 2022, Hoky membuat surat pengaduan ke KPK dengan surat No. 035/OKK/DPP-SPRI/XII/2022, kepada Ketua dan Para Wakil Ketua KPK tentang dugaan ada penyuapan pada proses sidang perkara APKOMINDO dengan melampirkan 18 (delapan belas) lampiran.
Yang keempat pada tanggal 3 Januari 2023, Hoky melaporkan langsung kepada Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., terkait dugaan penggunaan dokumen palsu di persidangan namun bisa tetap menang di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta serta di MA, hal tersebut disampaikan hoky pada saat kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022.
Pada akun Youtube resmi MA dapat dilihat laporan Hoky berdurasi sekitar 6 menit (1:10:36 hingga 1:16:21) dan sesi jawaban Ketua MA juga berdurasi sekitar 6 menit (1:23:45 hingga 1:29:45) di https://bit.ly/3Hb4wY0 dengan tema ”REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022″ yang hingga berita ini ditayangkan telah disaksikan lebih dari 7.200 views.
Selanjutnya, pada 12 April 2023 bersama teman-teman wartawan Hoky yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) membuat aduan secara lisan Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH. di kantor PN JakPus, kemudian berlanjut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, SH., MH di ruang rapat Biro Hukum, gedung MA RI.
Proses perlawanan hukum yang sedang dilakukan Hoky saat ini adalah proses gugatan balik dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang kini tinggal menunggu keputusan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, serta Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti.
Putusan perkara ini menarik dikuti karena Hoky selaku penggugat berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, serta mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, namun berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.
Hoky bertutur: “Kita tidak boleh menyerah mencari keadilan, meskipun prosesnya sangat panjang dan saya sempat ditahan selama 43 hari serta harus berhadapan dengan pakar hukum Bang Otto Hasibuan. Tapi saya yakin pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap.”
Sebab menurutnya, dalam surat eksepsi dan jawaban perkara kali ini telah dibongkar sendiri oleh Tim pengacara tergugat. “Sebab mana mungkin 1 peristiwa Munaslub tanggal 2 Februari 2015 direkayasa menjadi 2 versi kepengurusan oleh lawan yang menggunakan kantor hukum Otto Hasibuan,” ujar Hoky penuh semangat.
Hoky menambahkan, jejak digital perkara Apkomindo bisa diakses dimana-mana.
Dia menambahkan, Prof. Mahfud MD sempat memberikan dukungan kepada dirinya untuk terus berjuang mencari keadilan. Bahkan Prof. Mahfud MD pernah menyampaikan tentang adanya praktek industri hukum, bukan hukum industri. “Maksudnya, ada oknum aparat penegak hukum yang bisa mencari-cari celah kesalahan orang, supaya orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah ataupun orang bersalah bisa menang dalam proses perkara peradilan,” kata Hoky mengutip penyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud juga sempat menegaskan bahwa para penegak hukum mulai dari pengacara, polisi, jaksa, hakim untuk tidak menjadikan hukum sebagai industri. (dikutip dari media tempo 04 Desember 2019)
Sementara itu, terkait proses persidangan di PN Jakpus kali ini, keterangan saksi-saksi dan para ahli serta gestur seluruh pihak yang terlibat dapat dilihat secara utuh melalui beberapa channel Youtube, sehingga akan mudah melihat jejak digital serta mudah menganalisa gesture seluruh pihak yang ada diruang persidangan.
Hoky juga berharap majelis hakim dapat memutuskan keadilan dan kebenaran serta tidak menciptakan industri hukum seperti yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD.
Kedua belah pihak sudah pernah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Namun akankah majelis hakim berpihak pada fakta hukum pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI atau kepada pengurus Apkomindo ala perusahaan dengan hanya 4 halaman akta Notaris No. 35 berisi dokumen diduga palsu? Keputusannya kembali ke nurani dan keyakinan majelis hakim. **

Empat Lawang
MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

3,442 X dibaca hari ini
JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.
“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.
Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).
Empat Lawang
Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

10,629 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.
Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).
MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.
Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.
“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.
“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.
Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara.
“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/02/2025).
“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.
Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.
Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik. (@YU-Red).
Jakarta
Wartawan dan LSM Tanah Air Ultimatum Men-Des PDTT

5,118 X dibaca hari ini
JAKARTA, MNN.com – Wartawan dan LSM Tanah air ultimatum Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Yandri Susanto. kami tidak akan tinggal diam. (04/02/05).
Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyebut “LSM & Wartawan Bodrex” memicu gelombang kemarahan dari ribuan jurnalis dan aktivis di Indonesia.
Tidak terima profesi mereka dilecehkan, perwakilan LSM dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA) langsung mendatangi Kementerian Desa untuk menuntut klarifikasi.
Para wartawan dsn LSM melalui Ketua Umum ANTARTIKA, Ramses Sitorus, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat merugikan citra jurnalis dan aktivis yang selama ini berjuang untuk mengawal transparansi dana desa.
“Kami merasa dihina dan dikucilkan, Kami di daerah bukan mencari keuntungan pribadi, tapi mengawasi anggaran, terutama dana desa, agar tidak disalahgunakan.
Jika Menteri tidak memberikan klarifikasi resmi, kami siap melaporkan pernyataan ini ke Bareskrim Polri, ” tegas Ramses dalam pertemuan tersebut.
Didesak Ribuan Wartawan dan Aktivis, Menteri Desa Akhirnya Klarifikasi
Mendapat tekanan besar dari berbagai pihak, Menteri Desa PDT Yandri Susanto akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara tertulis.
” Saya tidak pernah berniat merendahkan wartawan atau LSM. Justru saya sangat menghormati mereka yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas,” ujar Yandri.
“Saya mendukung peran jurnalis dan LSM dalam pengawasan. Jika ada kepala desa yang bobrok, laporkan, Saya ingin desa yang bersih dari korupsi, ” jelasnya.
Namun, klarifikasi ini masih menyisakan ketidakpuasan di kalangan aktivis dan wartawan. beberapa pihak menilai permintaan maaf Menteri belum cukup untuk meredam keresahan yang sudah meluas.
Wartawan dan LSM : ” Kami Tidak Akan Tinggal Diam ” !
Klarifikasi dari Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto mendapat Interupsi dari Ketua Revolusi mental, ” Interupsi pak menteri saya ketua Revolusi mental yang sudah menggalakkan revolusi mental di negara kita, merasa gagal dengan komunikasi kita saat ini, yang kami minta dari Aktivis dan wartawan bukan itu lagi pak menteri, kita mau membuat keributan mau diperpanjang atau kita akhiri masalah ini kan begitu, kalau panjang kilometer berenti upaya kita akan diperpanjang apalagi enam hari lagi kami akan merayakan hari kebebasan pers di akui oleh dunia bukan hanya di Indonesia. Jadi yang kita maksud disini pak Menteri mohon ijin, sama yang yang disampaikan oleh ketum kami pak Ramses hanya kesempatan saja tidak ada, kami memimpin Republik ini mampu, jadi kalau bapak ini merasa kehormatannya lebih tinggi kamipun akan banyak makin kuat menyerang bapak, bapakpun harus buatkan kuda – kuda untuk hal tersebut. Jadi seperti ini sudah mencederai anggota Wartawan dan LSM di Indonesia, pemerintah harus berhati – hati di dalam berkomunikasi, ” tukasnya.
“Pernyataan Menteri ini memicu keresahan nasional. Jika tidak ada perbaikan nyata, jangan salahkan kami jika gelombang protes semakin besar, ” tegasnya.
Sementara itu, Ramses Sitorus mengingatkan bahwa wartawan dan LSM adalah mitra pemerintah, bukan musuh.
“Kami ada untuk mengawasi, bukan untuk dijadikan sasaran penghinaan. Jika masih ada pejabat yang meremehkan profesi kami, maka kami pasti bertindak lebih jauh, ” pungkasnya.
Dengan ketegangan yang masih membara, apakah hubungan antara pemerintah, insan pers, dan LSM akan benar – benar membaik ? Ataukah mungkin ini justru awal dari perlawanan yang lebih besar ? Kita akan coba pertanyakan pada rumput yang bergoyang. (@Red).
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya