Connect with us

Empat Lawang

Unit Pidum Satreskrim dilaporkan ke Propam Mabes POLRI

Published

on

 7,901 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dugaan kasus salah tangkap yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang.

Seorang warga bernama Jimi Suganda melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Empat Lawang ke Divisi Propam MABES POLRI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik berupa salah penangkapan serta dugaan tindakan kekerasan saat proses penangkapan berlangsung. pengaduan itu disampaikan melalui layanan pengaduan online Propam Polri (09/03/2026).

Kuasa hukum korban, Riski Aprendi SH, mengatakan laporan telah teregistrasi dengan nomor pengaduan 260309000064.

Saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut dari Divisi Propam Polri untuk memproses laporan tersebut.

Menurutnya, tim kuasa hukum berharap laporan itu dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Mereka juga meminta agar oknum aparat yang diduga melanggar prosedur hukum dapat diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula saat Jimi Suganda diduga terlibat dalam perkara perampokan yang sedang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang. Namun pihak kuasa hukum menilai klien mereka menjadi korban salah tangkap.

Riski menjelaskan bahwa kliennya memiliki alibi kuat saat peristiwa perampokan terjadi. Jimi disebut sedang bekerja di proyek konstruksi bersama Kepala Desa Muara Danau, Agung, yang menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut.

Meski memiliki alibi, tim opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang tetap menjemput Jimi dari kediamannya pada Minggu sore. Kuasa hukum menilai proses penangkapan tersebut janggal karena keluarga korban mengaku tidak pernah diperlihatkan surat penangkapan.

Pihak kuasa hukum berharap Divisi Propam Polri dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dan menyeluruh. Mereka juga meminta agar kejadian ini menjadi evaluasi bagi aparat kepolisian agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Yulius saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan keluarga korban yang masih di bawah umur serta dua orang saksi yang telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh pihak kuasa hukum. “Silakan saja, itu hak mereka.

Saat penangkapan situasi di lapangan cukup dramatis sehingga sempat terjadi kegaduhan dan anggota kami harus menghalau warga yang hendak main hakim sendiri,” Tukasnya. (@TIM).

DPRD EMPAT LAWANG

Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Panitia Khusus

Published

on

 3,396 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan panitia khusus (PANSUS) dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (07/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli didampingi Wakil Ketua DPRD, Dr. Wulan Purnamasari, serta dihadiri para ketua komisi dan seluruh anggota DPRD.

Dari pihak eksekutif, turut hadir Wakil Bupati Empat Lawang, Sekretaris Daerah beserta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB dengan penyampaian laporan panitia khusus terkait LKPJ Bupati Tahun 2025.

Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang memuat berbagai catatan, kritik, serta rekomendasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Memasuki sesi lanjutan pada pukul 13.00 WIB, rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Empat Lawang, doa, hingga penutupan.

Ketua DPRD Empat Lawang, Darli menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan adalah bentuk komitmen untuk memastikan kinerja pemerintah berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Empat Lawang, Dr. Wulan Purnamasari menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut.

“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh rekomendasi benar-benar menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara konkret demi peningkatan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah, sekaligus sebagai ruang terbuka bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan secara objektif dan bertanggung jawab.

Rapat paripurna DPRD Empat Lawang mendengarkan dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 hingga berlangsung sukses. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung

Published

on

 4,001 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.

Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.

Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**) 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Kejari Empat Lawang Melanggar HAM

Published

on

 4,248 X dibaca hari ini

​EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, Riko Syaputra Bin Haki tak kunjung menghirup udara bebas. Padahal, jika merujuk pada hitungan masa penahanan, ia seharusnya sudah keluar sejak Kamis, 26 Maret 2026 lalu.

​Dalam persidangan di PN Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Riko dengan pidana penjara selama 8 bulan. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan kemanusiaan dan hukum yang berbeda. Hakim memutuskan vonis 5 (lima) bulan penjara dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Berdasarkan data SIPN, Riko ditangkap pada 26 Oktober 2025. Secara matematis, masa hukuman 5 bulan tersebut genap berakhir pada 26 Maret 2026. Namun, hingga Senin, 30 Maret 2026, Riko dilaporkan masih mendekam di balik jeruji besi tanpa kejelasan surat eksekusi pembebasan dari pihak Kejaksaan.

Keluarga Riko kepada awak media mengatakan saat bertemu Jaksa Penuntut Umum Sendy Marita, SH memberikan surat penetapan Pengadilan Tinggi nomor : 142/PEN.PID/2026/PT PLG yang menambah perpanjang penahanan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 08 April hingga 6 Juni 2026 atas banding terkait barang bukti.

Padahal berdasarkan perkembangan hukum acara pidana terbaru (KUHP 2025/2026) terdakwa memiliki hak untuk dibebaskan dari tahanan setelah menjalani masa hukuman walaupun barang bukti masih dalam upaya hukum banding.

​Perkara ini bermula dari peristiwa di area perkebunan PT ELAP, Desa Muara Lintang Lama pada Oktober 2025. Riko bersama rekannya, nekat memanen 30 janjang sawit.

​Fakta persidangan mengungkap sisi humanis di balik tindak kriminal tersebut, aksi ini didorong oleh keluhan rekannya yang mengaku tidak memiliki beras untuk memberi makan anak dan istri. Meski secara hukum terbukti melakukan tindakan “memanen hasil perkebunan secara tidak sah”, hak terdakwa untuk bebas tepat waktu adalah mandat undang-undang yang bersifat mutlak.

​​Keterlambatan pembebasan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman atau dikenal dengan istilah overstay merupakan isu serius. Secara hukum, menahan seseorang melampaui masa vonis hakim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan kemerdekaan. (**). 

Continue Reading

 7,902 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!