Connect with us

Regional

Bantuan Rp 2 T Untuk Penanganan Covid-19 di Sum-sel Ternyata Bohong, Polda Sumsel Akan Tetapkan Tersangka Terkait Penipuan Hibah 

Published

on

 2,872 X dibaca hari ini

PALEMBANG, Netralitasnews.com – Beberapa hari belakangan ini, warga dihebohkan dengan adanya bantuan senilai Rp 2 triliun dari pengusaha almarhum Akidi Tio untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan.

Secara simbolis, bantuan itu diberikan langsung oleh keluarga almarhum Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada 26 Juli lalu.Ternyata faktanya, hingga saat ini bantuan tersebut tak kunjung mengalir. Bahkan bantuan itu ternyata hanya sekedar isapan jempol belaka. Senin, (02/08/2021)

Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel. Dari informasi yang didapat, Heriyanti akan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan uang hibah Rp 2 triliun.

Pada Senin siang sekitar pukul 12.59 WIB, Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Ia menghindari para awak media dan hanya berjalan memasuki ruang Ditkrimum Polda Sumsel.

Saat dimintai konfirmasi, Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Hisar Siallagan belum mau buka suara. “Nanti saja ya,” ujarnya.

Sementara itu Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengungkapkan soal saat ia meminta tanggapan Prof Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut. “Ternyata Uang Rp 2 T tidak ada, menurut bapak, Heriyanti salah atau tidak,” ucapnya. ” Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada.

Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka,” tambah Ratno. Selain Heriyanti, Prof Dr Hardi Darmawan juga hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti. Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp 2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.

”Maksudnya apakah Bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia?” tanya Ratno.

“Bapak setuju kita penjarakan dia?” kembali Ratno bertanya. Mendengar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam. Ia masih tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.”Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu),” ujar Hardi.Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju, bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.

“Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia,” ujarnya.Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan dibawa ke ruang Dirkrimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti. (Rls)

Sumber : MI

Advertisement

Empat Lawang

KPM Kel. Tanjung Kupang Hanya Terima 10 Kg Beras, 1 Kg Minyak Goreng

Published

on

 3,516 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Keluarga penerima manfaat (KPM) warga Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, hanya menerima 1 sak beras 10 kg dan 1 liter minyak goreng, Selasa, (02/06/2026).

Diketahui sebelumnya bantuan pangan ini berupa beras 2 sak masing – masing 10 kg, serta minyak goreng 4 kg per keluarga penerima manfaat.

Namun ada yang berbeda terkhusus di wilayah Kelurahan Tanjung Kupang, keluarga penerima manfaat hanya menerima 1 sak beras 10 kg, dan minyak goreng 1 kg.

Menurut sumber terpercaya keluarga penerima manfaat, ” kami pada hari ini mengambil bantuan pangan dikantor Camat Tebing Tinggi, yakni berupa beras 2 sak berat 10 kg / sak dan minyak goreng 4 kg. Namun setelah sampai di Rumah Yadi Ketua RW.007 Kelurahan Pasar   hanya diberikan 1 sak beras berat 10 kg dan 1 kg minyak goreng, sementara 1 sak lagi beserta 3 kg minyak goreng lainnya tidak boleh dibawa. karena akan dikembalikan lagi kekantor Kecamatan, ” terangnya serta menirukan Suara Ita Isteri Ketua RW. 007.

KPM Pun bertanya-tanya apakah benar regulasinya seperti itu ? jika benar yah apa mau dikata artinya sesuai prosedur.

Akan tetapi, jika hal itu tidak benar diduga keras oknum telah melakukan perbuatan melawan hukum. karena hal tersebut tentunya membuat keluarga penerima manfaat dirugikan, tentunya aparat penegak hukum harus menyelidikinya.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Sapar Dinajoli di konfirmasi, ” Kalau kecamatan mempasilitasi tempat ndo kalau punyo giat Ketahanan pangan, ” jawabnya singkat.

Sementara terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang dikorfirmasi melalui saluran WhatsApp, Per KPM menerima beras 2 karung (perkarung 10 kg) dan minyak kita 4 liter) 2 bulan.

1 bulan :
1. Beras 10 kg
2. Minyak 2 liter

Ketika dijelaskan, bahwa adanya KPM hanya menerima 1 sak beras dan 1 kg minyak goreng, dirinya menjawab, “Dak benar itu, seharusny 2 karung beras, 4 liter minyak goreng.

Penulis : Likwanyu
Penanggung Jawab : Redaksi
 

Continue Reading

Empat Lawang

SATNAROKOBA Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Published

on

 5,292 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polda Sumatera Selatan Polres Empat Lawang melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan karakteristik berlapis di wilayah pedesaan.

Seorang tersangka berinisial DS (36) berhasil diamankan dalam penggerebekan pondok kebun di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I IPDA Ardiansyah, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam pondok dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek hitam di bawah pondok.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,75 gram, ganja seberat bruto 8,49 gram, tiga unit alat hisap bong, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, serta tujuh buah jarum suntik yang tersimpan dalam plastik klip transparan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol vial berlakban hitam yang berisi jarum modifikasi dan sedotan, serta beberapa alat bantu konsumsi lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka saat dilakukan interogasi awal di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya potensi ancaman yang lebih luas dari sekadar peredaran narkotika.

“Temuan dua jenis narkotika bersama tujuh jarum suntik dan alat konsumsi lainnya menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang serius, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga kesehatan masyarakat.

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polda Sumsel terus mengintensifkan pemberantasan narkotika hingga ke wilayah terpencil.

“Polda Sumatera Selatan melihat ancaman narkotika tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga dampak kesehatan akibat penggunaan alat suntik yang berisiko tinggi.

Oleh karena itu, upaya penindakan dan pencegahan terus kami lakukan secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Korupsi APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Published

on

 15,707 X dibaca hari ini

PALEMBANG, MNNC.com Korupsi alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se – Kabupaten Empat Lawang. tenaga ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kamis (18/12/2025).

Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut satu tahun delapan bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus tersebut.

Tuntutan itu, dibacakan tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.

Selanjutnya pada 2023, pengadaan AP dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (@TIM).

Continue Reading

 2,873 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!