Connect with us

Regional

Paripurna Istimewa DPRD, HUT Kota Pagar Alam ke – 20 Berlangsung Meriah

Published

on

 4,152 X dibaca hari ini

PAGAR ALAM, Netralitasnews.com Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru hadir langsung dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pagar Alam ke-20 tahun 2021, berlangsung meriah. Senin (21/06/2021

Dikesempatan ini Herman Deru mengucapkan “selamat hari jadi Kota Pagar Alam ke 20 Tahun 2021″. ” Usia 20 tahun ini lanjutnya merupakan usia produktif”, hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya prestasi yang telah diraih baik tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional.

Namun, keberhasilan tersebut lanjut Herman Deru jangan lantas membuat jemawa. karena masih banyak yang harus diperbuat daerah itu demi tercapainya kesejahteraan rakyat Kota Pagar Alam secara merata”,” Bebernya

“Dengan rasa bangga saya sampaikan sambungnya, “Daerah ini telah banyak mendulang prestasi tingkat Nasional dan tingkat Provinsi. Pagar Alam juga sangat konsisten dalam mempertahankan kearifan lokal yang patut kita apresiasi,” tegas Herman Deru

Lebih lanjut Herman Deru memberikan apresiasi atas komitmen Pemkot Pagar Alam yang konsisten dalam menjaga keasrian dan keindahan lingkungan sekitar, terlebih Kota Pagar Alam begitu getol dalam menjaga kualitas hidup dan kualitas lingkungan sekitarnya.

“Sebagai bentuk rasa cinta saya pada daerah ini. saya hadiahkan masing-masing satu unit mesin pemotong rumput bagi masing-masing kelurahan se-Kota pagar Alam. Jangan dilihat dari jumlahnya namun ini merupakan bentuk apresiasi dan rasa cinta kita pada Kota Pagar Alam. ” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah, SE., MH saat memimpin sidang memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada tokoh-tokoh masyarakat sebagai pelopor cikal bakal Pagar Alam menjadi Kota Pagar Alam sebagai Daerah Otonom.

Menurutnya, “keberhasilan pembangunan merupakan perpaduan peran pemerintah, DPRD dan komponen masyarakat Kota Pagar Alam sesuai dengan bidang tugas dan kedudukannya masing-masing. ia juga memberikan apresiasi pada pemerintah kota yang telah bekerja dengan baik.

“Suatu kebanggaan bagi kita semua, bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam berhasil meraih sejumlah penghargaan atas prestasi yang telah ditorehkan diantaranya; penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut sejak Tahun 2014 sampai Țahun 2020. dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

Kemudian Pemerintah Kota Pagar Alam mendapatkan penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia pada tahun 2018 Oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masih banyak lagi penghargaan lainnya”. ” tandasnya

Dilain pihak Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, SH menyebut tepat tanggal 21 Juni 2021, Kota Pagar Alam genap berusia 20 tahun. Diusia belia tersebut Pagar Alam tengah giat-giatnya membangun guna menjadi kota yang maju, berkembang dan mampu berkompetisi dengan daerah kavupaten kota yang lainnya.

“Mewujudkan kesejahteraan rakyat disegala bidang sesuai dengan visi kota pagar alam maju dengan konsep kesejahteraan masyarakat dan keindahan ekonomi serta keadilan dalam memperoleh pendidikan,” urainya

HUT Kota Pagar Alam kali ini mengangkat tema “Gotong Royong Bangkitkan Ekonomi untuk Masyarakat Sejahtera Menuju Pagar Alam Maju”. Melalui tema ini ia berharap dapat mendorong kembali pemulihan ekonomi kota pagar alam dalam dimasa pandemi (Covid-19) dengan semangat gotong royong. ” semua Stakeholder ayo kita bersama-sama dengan kerja keras guna mewujudkan Pagar Alam yang maju, berdaya saing dan untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.( Muk Amar/ Kabiro )

Advertisement

Empat Lawang

Kuasa Hukum Andika Optimis, Akan Mendapatkan Putusan Yang Seadilnya

Published

on

 3,822 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kuasa Hukum Andika Optimis, kliennya tidak terbukti menggelapkan buah kelapa sawit seperti yang dituduhkan oleh pihak perusahaan kelapa Sawit PT Elap KKST.

Klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya terbukti didalam fakta persidangan, ” Terang Adv Rizki Aprendi Kamis, (12/03/06).

Sementara, pihak perusahaan PT Elap KKST menyebut, hanya ingin memberikan efek jerah terhadap Andika dan Andika pun menjawab ini adalah bentuk perlawanan saya terhadap perusahaan, karena pihak perusahaan tidak membayarkan sebagian upah / gaji karyawan dan tidak sesuai UMR upah gaji yg diterima.

Terdakwa Andika pula menyebutkan bahwa hak – hak dari pada penerima plasma hanya sebagian yang dibayarkan, itupun tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Kami berharap klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya. ” tukas Rizki Aprendi. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Korupsi APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Published

on

 15,357 X dibaca hari ini

PALEMBANG, MNNC.com Korupsi alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se – Kabupaten Empat Lawang. tenaga ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kamis (18/12/2025).

Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut satu tahun delapan bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus tersebut.

Tuntutan itu, dibacakan tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.

Selanjutnya pada 2023, pengadaan AP dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (@TIM).

Continue Reading

BANNER

Selamat HUT RI ke – 80 Tahun 2025

Published

on

 8,263 X dibaca hari ini

Continue Reading

 4,153 X dibaca hari ini,  10 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!