Connect with us

News

Ayo Mendaftar Sekolah Luar Biasa Empat Lawang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024-2025

Published

on

Empat Lawang

Peduli BENCANA, DPD PAN Empat Lawang Lakukan Do’a Bersama

Published

on

 15,521 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Sesuai instruksi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN), DPD PAN Kabupaten Empat Lawang menggelar doa bersama untuk keselamatan bangsa dan memberikan santunan kepada anak yatim.

Acara ini berlangsung di kantor DPD PAN Kabupaten Empat Lawang Noerdin Fanji Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo, Selasa (30/11/2025).

Acara tersebut di lakukan serentak oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dari DPP, DPW dan DPD diseluruh Indonesia.

Ketua DPD PAN Empat Lawang, Darli SH, menuturkan bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar acara seremonial semata, namun merupakan wujud nyata dari ikhtiar bersama untuk memohon pertolongan dan ridho dari Allah SWT agar bangsa tercinta kita diselamatkan dari hal buruk dan mendoakan juga bagi warga Indonesia yang terdampak bencana khususnya di wilayah Aceh dan Sumatra.

“Kita menyadari, betapa pentingnya peran spiritual dalam menyelamatkan dari segala bencana dan ketentraman bangsa Indonesia”. Ucap Darli

Setelah acara doa bersama, acara dilanjutkan dengan membagikan santunan kepada anak yatim.

Darli mengatakan kegiatan hari ini juga diisi dengan memberikan santunan kepada anak yatim.

“Hari ini kami menyantuni anak yatim, sesuai dengan instruksi DPP PAN, dan kami berharap melalui kegiatan hari ini, Bangsa Indonesia senantiasa diberikan keselamatan, kedamaian, dan jalan keluar terbaik untuk mengatasi setiap ujian yang dihadapi.” terang Darli mengakhiri. (@Likwan YU/Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Laporan Polisi Hingga Akhir Tahun 2025 Meningkat

Published

on

 5,971 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com-

A. PIDANA UMUM

1. Jumlah laporan polisi tindak pidana di wilayah kabupaten empat lawang tahun 2024 sebanyak 247 laporan/kasus sedangkan tahun 2025 sebanyak 314 LAPORAN/ KASUS.

Dengan demikian terjadi peningkatan sebanyak 67 kasus dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian laporan tahun 2025 sebagai berikut:

1. CURAT        : 74
2. PENIPUAN : 27
3. SAJAM        : 22
4. PENCABULAN : 22
5. CURAS.       : 21
6. KEKERASAN ANAK : 18
7. KDRT          : 15
8. PENGEROYOKAN : 12
9. PENGGELAPAN.   : 12
10. Pemgancaman.  : 11
11. PENCURIAN BIASA : 7
12. PENGERUSAKAN : 7
13. PEMERKOSAAN   : 5
14. PEMALSUAN SURAT : 2
15. ANIAYA RINGAN : 2
16. PEMERASAN        : 1
17. ZINA : 1
18. CURANMOR : 0
19. LAIN-LAIN.  : 16

2. Jumlah tersangka tahun 2024 sebanyak 78 tersangka kejahatan konvensional dan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 47 tersangka menjadi 125 tersangka dengan rincian tahun 2025 :

a. LAKI – LAKI.  : 121 TERSANGKA
b. PEREMPUAN : 4 TERSANGKA

3. Jumlah tersangka yang masih dalam proses penyidikan (sedang dalam masa penahanan) sebanyak 33 orang;

B. NARKOTIKA
1. LAPORAN POLISI
Laporan yang berhasil diungkap oleh polres empat lawang tahun 2024 sebanyak 32 laporan sedangkan tahun 2025 sebanyak 46 laporan. dengan demikian terjadi peningkatan ungkap kasus sebanyak 14 kasus dibandingkan tahun sebelumnya;

2. JUMLAH TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2024 sebanyak 40 tersangka sedangkan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 14 tersangka menjadi 54 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 3 perempuan. seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus narkotika

3. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 72,26 gram shabu,
4.740,6 GRAM GANJA DAN 1,5 butir ekstasi dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian tahun 2025;

a. SHABU : 237,27 GRAM
b. GANJA : 5.835,62 GRAM
c. EKTASI : 12,5 BUTIR

4. PENYELESAIAN PERKARA NARKOTIKA TAHUN 2024 Sebanyak 32 kasus dan telah selesai 100% (32 kasus) sedangkan tahun 2025 dari 46 laporan polisi, 31 laporan polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri empat lawang dan 15 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan di polres atau selesai 67,39%

5. PASAL YANG DISANGKAKAN KEPADA PARA TERSANGKA ADALAH :
a. Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
b. pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
c. PASAL 111 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

C. KAMSELTIBCARLANTAS
1. LAKA LANTAS
laka lantas tahun 2025 terjadi sebanyak 21 kejadian mengalami peningkatan sebanyak 2 kejadian dibaPENINDAKAN PELANGGAR LALU LINTAS MENGALAMI PENURUNAN DALAM BENTUK TILANG YAITU 2024 SEBANYAK 1.589 MENJADI 1.155 DI TAHUN 2025 SEDANGKAN
TEGURAN MENGALAMI PENINGKATAN DARI 2024 SEBANYAK 3.018 TEGURAN MENJADI 4.078 DI TAHUN 2025:penindakan pelanggar lalu lintas mengalami penurunan dalam bentuk tilang yaitu 2024 sebanyak 1.589 menjadi 1.155 di tahun 2025 sedangkan
teguran mengalami peningkatan dari 2024 sebanyak 3.018 teguran menjadi 4.078 di tahun 2025:

D. PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH
1. KETAHANAN PANGAN
tahun 2025 polres empat lawang menanam jagung dengan jumlah tanam 111,7 hektar dengan rincian;
a. panen : 58,7 hektar
1) KEC. TEBING TINGGI 2,5 HEKTAR
2) KEC. MUARA PINANG 2,1 HEKTAR
3) KEC. LINTANG KANAN 18 HEKTAR
4) KEC. PASEMAH AIR KERUH 36,1 HEKTAR
b. DALAM PROSES TANAM : 28 HEKTAR
TEBING TINGGI 4 HEKTAR, TALANG PADANG 3 HEKTAR, LINTANG KANAN 6 HEKTAR, ULU MUSI 3 HEKTAR, PASEMAH AIR KERUH8 HEKTAR, DAN MUARA PINANG 4 HEKTAR.

c. BELUM TANAM : 1 HEKTAR KEC. TALANG PADANG

d. GAGAL PANEN : 25 HEKTAR
1) PT.SNI KEC. SALING 2 HEKTAR DAN PT. ELAP KEC. PENDOPO 2,5 HEKTAR DIKARENAKAN HAMA DAN UNSUR KEASAMAN TINGGI
2) DESA ULAK MENGKUDU 4 HEKTAR, DESA LAMPAR BARU 6 HEKTAR, DESA MANGGILAN 4,5 HEKTAR, DESA SAWAH 3 HEKTAR, DESA MUARA PINANG LAMA 2 HEKTAR, DAN DESA MUARA PINANG BARU 1 HEKTAR YANG DISEBABKAN KARENA KEKERINGAN PADA SAAT PENANAMAN

2. MAKAN BERGIZI GRATIS
POLRES EMPAT LAWANG MENGELOLA 2 SPPG DENGAN RINCIAN;
a. SPPG KEMALA BHAYANGKARI 1. MENYUPLAI MAKAN BERGIZI GRATIS SEBANYAK 3.018 MBG KEPADA 7 SEKOLAH YANG MELIPUTI;
1) TK BHAYANGKARI
2) TK SATU ATAP SDN 11 TEBING TINGGI
3) SDN 11 TEBING TINGGI
4) SDN 23 TEBING TINGGI
5) SMPN 5 TEBING TINGGI
6) MTS ABU BAKAR AS-SIDIQ TEBING TINGGI
7) SMKN TEBING TINGGI
b. SPPG KEMALA BAHAYANGKARI 2 MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN

3. GERAKAN PANGAN MURAH
PADA TAHUN 2025 POLRES EMPAT LAWANG TELAH MELAKSANAKAN DISTRIBUSI BERAS KEPADA MASYARAKAT KAB. EMPAT LAWANG SEBANYAK 579.180 KG / 57.918 KK

E. PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) pilkada tahun 2025
pilkada di kabupaten empat lawang beberapa kali mengalami konflik masyarakat yang berakibat gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat diantaranya;
1. pilkada 2018 yang terjadi serangan fisik hingga mengakibatkan luka fisik dan meningal dunia
2. pileg 2019 yang terjadi bentrok di masyarakat
belajar dari sejarah konflik tersebut, pada psu tahun 2025 polres empat lawang mempersiapkan pola pengamanan strategis sehingga psu di kab. empat lawang dapat terlaksana dengan aman damai dan tertib.

F. OPERASI LILIN MUSI 2025
DALAM RANGKA MENGAMANKAN KEGIATAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026
Polres Empat Lawang mengerahkan 98 personel yang turut didukung mitra kamtibmas polri lainnya melaksanakan pengamanan dengan langkah-langkah;

1. MEMBENTUK 3 POSPAM DAN POSYAN DIANTARANYA;
a. POSYAN PENDOPO
b. POSYAN TALANG BANYU
c. POSPAM TALANG GUNUNG
2. Melaksanakan harkamtibmas di gereja dan di dilokasi ramai kegiatan masyarakat. (@Release).

Continue Reading

Empat Lawang

UPTD Puskesmas Tebing Tinggi  Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Published

on

 5,326 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – UPTD Puskesmas Tebing Tinggi  Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, dan Kesehatan Penyandang Disabilitas. Jum’at,  (19/12/2025). pukul 09.30 WIB.

Bertempat di Aula UPTD Puskesmas Tebing Tinggi, adapun peserta berasal dari desa dan kelurahan se – Kecamatan Tebing Tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah, Kades, ibu PKK desa, Kadus, RT/ RW, kader dan bidan desa maupun petugas kesehatan.

Sementara Narasumber dari kegiatan ini berasal dari dokter UPTD Puskesmas Tebing Tinggi.

Sementara itu, Rafiqoh Karamah
Kepala UPTD Puskesmas, ”  Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai bentuk kekerasan, mengedukasi tentang hak-hak korban, mendorong peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan dan pelaporan, serta membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan berkeadilan dengan mengurangi kasus kekerasan dan meningkatkan kualitas penanganan kasus, ” Ungkapnya

Dr. Desy Fitriani juga turut menjelaskan, ” kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/ trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

Kekerasan terhadap perempuan (KtP) adalah segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yang berakibat, atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan; termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi lingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi, ” tambahnya.

Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam situasi hidup normal maupun situasi konflik.
Kekerasan terhadap anak (KtA) adalah semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain, yang mengakibatkan cedera/ kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak, atau martabak anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. Kekerasan terhadap anak biasa juga disebut child abuse. Terry E. Lawson (dalam Huraerah, 2007), psikiater internasional menyebutkan ada empat macam abuse, yaitu emotional abuse, verbal abuse, physical abuse, dan sexual abuse. Faktor penyebab child abuse diantaranya pewarisan kekerasan antar generasi, stres sosial, isolasi sosial dan keterlibatan masyarakat bawah dan struktur keluarga, ” jelasnya lagi

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah (KtPA) adalah dengan melakukan edukasi, stop pernikahan anak, pembinaan persiapan mental calon pengantin, parenting kehidupan pernikahan, IMTAQ dan perlindungan hukum untuk anak kita semua, “tukasnya.

Sementara itu menurut dr. Vera Irawanda, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh standar kesehatan dan pelayanan tertinggi tanpa diskriminasi atas dasar kedisabilitasannya.

Harapan dari sosialisasi ini semua pihak dapat berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta terpenuhinya hak penyandang disabilitas. ” Ungkapnya mengakhiri. (@YU-Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!