Connect with us

POLRES EMPAT LAWANG

Terjerat Kasus 378 KUHP Oknum “Y” dan “A” Resmi di Laporkan ke Polres Empat Lawang 

Published

on

 1,797 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Oknum “Y” dan “A” resmi di laporkan oleh Sahrul (60 tahun) bersama Heri H (42 Tahun) korban penipuan merupakan warga Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh ke Polres Empat Lawang dengan pasal 378 KUHP. Pada Jum’at, 01 : 30 WIB. (21/06/2024).

Berdasarkan STPL Nomor : LP/B/140/VI/ 2024/SPKT/ POLRES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMATERA SELATAN

Menurut Sahrul hal ini dilaporkan lantaran terkesan tidak ada etikad baik dari oknum “Y” dan “A” untuk mengembalikan uang fee proyek tersebut sejak akhir bulan puasa sebelum hari raya idul fitri 1445 H sampai dengan saat ini.

Heri juga menambahkan, ” iya hal ini laporkan karena kami menilai tidak ada etikad baik dari Oknum “Y” dan “A”.

Setelah kami berkoordinasi maka dibatalkan, dan meminta agar uang yang telah dikirim untuk dikirimkan balik oleh oknum “Y” dan “A” tersebut.

Namun anehnya setelah oknum “Y” dihubungi melalui saluran telephone malah dia meminta limit waktu tempo 1 (satu) bulan, oke di acc. ketika  sampai waktu tempo 1 (satu) bulan “Y” dihubungi kembali, dan ia meminta waktu lagi 2 (dua) minggu masih di Acc.

Setelah sampai waktu 2 (dua) minggu oknum “Y” dihubungi nomor handphonnya dengan cara  berulang kali, namun tidak tersambung. kami datangi kerumahnya oknum “Y” tersebut tidak ada dirumah. jadi kami merasa dirugikan dan merasa ditipu, sehingga hal ini dilaporkan ke Polres Empat Lawang guna untuk ditindak lanjuti. Karena jelas perbuatan pelaku melanggar hukum, ” Jelas Heri mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya ;

Oknum “Y” RT Rumdin Bupati Empat Lawang Terancam dilaporkan Pasal 378 dan 374 KUHP

Sementara itu, Likwan Yu Ketua Umum Lembaga Informasi Independen usai mendampingi korban melapor ke Polres Empat Lawang mengatakan, ” Saya sangat menyayangkan atas perlakuan oknum yang diduga kuat telah dengan secara sengaja melakukan kejahatan kasus tipu gelap ini, ” ucapnya

Setelah perihal ini dilaporkan maka akan kami kawal terus seperti apa perkembangannya, dan akan kami rilis berita untuk naik dan tayang ke berbagai media baik Elektronik, Cetak dan Online, Lokal, Regional dan Nasional, ” tambahnya.

Dalam menindak lanjuti kasus ini Ketua Lembaga Informasi Independen  meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Resort Empat Lawang untuk dapat lebih profesional didalam menangani  perkara ini, ” tutupnya. (@TIM).

REDAKSI

Advertisement

Empat Lawang

Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung

Published

on

 4,846 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.

Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.

Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**) 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Published

on

 3,707 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB terkait adanya dugaan pengangkutan LPG subsidi secara ilegal di jalur Jl. Lintas Sumatera Tebing Tinggi menuju Lahat, tepatnya sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi serta 5 tabung kosong yang berada di bak belakang mobil dan ditutupi tikar serta banner. Dari hasil interogasi awal, pengemudi berinisial S.E. (61) mengaku tabung gas tersebut dibeli dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung dan rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan F.B. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku memiliki pangkalan gas, namun setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya pangkalan LPG atas nama tersebut.

Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan. (@TIM). 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

POLRES Ungkap Dugaan Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi

Published

on

 1,660 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satreskrim Polres Empat Lawang melalui Unit PIDSUS mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (28/02/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Kasat Reskrim sekitar pukul 11.00 WIB terkait adanya aktivitas penimbunan di sebuah gudang.

TIM Pidsus yang turun ke lokasi mendapati adanya solar bersubsidi yang ditimbun serta minyak warna putih yang diduga dioplos menyerupai Pertalite.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. (54).

Dari lokasi, polisi menyita dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jerigen, ratusan liter minyak yang diduga akan dioplos, serta sejumlah peralatan seperti mesin sedot, drum, selang, dan serbuk pewarna.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan koordinasi dengan JPU. (@TIM).

Continue Reading

 1,798 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!