Connect with us

Empat Lawang

Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak

Published

on

 7,865 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com di duga dana rehab sekolah yang bersumber dari APBN BOS SMP Negeri 1 Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera selatan. di salah gunakan. (15/04/2021)

Besaran dana rehabalitasi tersebut pada tahap ke dua sebesar Rp. 45.000.000,00 tahap ke tiga sebesar Rp. 41.000.000,00 di duga di realisasikan untuk perbaikan saluran air dan kran yang rusak. akan tetapi masih banyak yang rusak saat di cek langsung ke lapangan.

Kepala SMP Negeri 1 Pobar Abdullah Musyi di dampingi anaknya yang mengaku anggota Polres Empat Lawang, melalui bendahara BOS, saat di konfirmasi media ini bersama Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia, Melyse Pece Obara menjawab, ” Dana rehab pada tahap kedua tersebut di terapkan untuk rehap saluran air dan kran yang rusak, sedangkan tahap ke tiga juga demikian, sama pak”, ” Singkatnya

Sementara itu, Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia Kabupaten Empat Lawang sungguh sangat menyayangkan jika mana dana rehab tersebut hanya diterapkan untuk perbaikan kran dan saluran air yang rusak saja.

” Apakah pantas dan sesuai dengan menelan dana ratusan juta rupiah hanya untuk rehab saluran air dan kran yang rusak sebanyak 2 tahap yang berjumlah Rp. 96.000.000,00 dan dana ADMINISTRASI Sebesar Rp. 292.020.284 jika benar demikian hal ini sungguh tak pernah terbayangkan. Indikasi penyimpangannya kuat sedangkan di tahun 2020 kita semua terdampak Covid-19″,” urainya

Besaran dana administrasi SMP Negeri 1 Pobar Tahun 2020 pada tahap 1 sebesar Rp. 78.119.000,00 tahap II Rp. 153. 306.300,00 dan pada tahap IIIs ebesar Rp. 60.494.984,00.

Dana ini cukup besar, di duga kuat adanya permainan kedip mata terhadap pengelolaannya yang terkesan tidak ada yang jelas, Itu baru dana rehab belum lagi dana administrasi lain/ tahunnya.

Akan hal ini, Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia Empat Lawang meminta kepada pihak aparat penegak hukum, penuntut hukum di Empat Lawang untuk segera menyelidiki, mengaudit secara langsung.

Mulai dari administasi sampai ke fisik. agar apa yang di sembunyikan di dalam gelap dapat dinyatakan dalam terang sesuai dengan landasan dasar Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008. tak ada yang kebal hukum di bumi Pertiwi ini.” Pungkasnya. (@/Red).

Empat Lawang

Pemerintah Empat Lawang Terima Audiensi Manajer PLN UP3 Lubuk Linggau

Published

on

 1,518 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad terima audiensi manajer PLN UP3 Lubuk Linggau. 

Bertempat di Ruang Rapat Bupati Empat Lawang, Kamis, (18/12/05).

Audiensi ini membahas penguatan sinergi dan koordinasi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam rangka peningkatan pelayanan kelistrikan serta dukungan terhadap pembangunan daerah.

Dimana suatu daerah tentu sangat membutuhkan aliran listrik sehingga aktivitas pemerintah dan masyarakat didaerah dapat berjalan maksimal.

Sejak audiensi digelar hingga selesai berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Terindikasi KKN, 3 Oknum Lurah di Kecamatan Pendopo Terancam di Penjara

Published

on

 3,246 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan cara melakukan KKN demi keuntungan pribadi, sehingga timbul kerugian negara ratusan juta rupiah 3 (tiga) oknum lurah di Kecamatan Pendopo akan di laporkan ke Aparat penuntut hukum (APH) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Adapunn 3 oknum lurah ini yakni Lurah Pendopo, Bruge ilir, dan Pagar Tengah.

Mereka akan dilaporkan karena berdasarkan laporan masyarakat yang mana oknum diduga keras terlibat langsung didalam melakukan kejahatan bersama Jajaran kelurahan tersebut demi kepentingan pribadi.

Menurut masyarakat adapun hal yang diduga keras telah terjadinya Korupsi sehingga terindikasi realisasi anggaran tidak tepat sasaran/terjadinya penyelwengan adalah sebagai berikut :

Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023 unit Organisasi:

(1). KELURAHAN PENDOPO
– Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Rp. ; 366,379,000 terkndikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Rp. ; 366,379,000 terindikasi KKN

– Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Rp.136,380,000 terindikasi KKN

– Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 4 Unit Rp. 136.380.000 terindikasi KKN

– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 63.620.000 terindikasi KKN

– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga, Jumlah Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga 60 Keluarga, Rp. 63,620,000 terindikasi KKN.

(2). KELURAHAN BERUGE ILIR

– Rincian perubahan Platon Anggaran Sementara SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023

– Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0000 KECAMATAN PENDOPO

– Sub Unit Organisasi : 7.01.0.00.0.00.02.0002 KELURAHAN BERUGE ILIR

– Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Rp. ; 327,802,000 terindikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerinta han yang dilimpahkan kepada Camat Rp. ; 327,802,000 terindikasi KKN

– Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 5 laporan Rp. 327,802,000 terindikasi KKN

– Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kelurahan Jumlah Sarana dan yang terbangun 4 Unit Rp. 136,380,000 terindikasi KKN

– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecarnatan dan Kelurahan Rp. ; 63.620,000 terindikasi KKN

– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga jumlah Keluarga yang Mengikuti 60 Keluarga Rp. 63,620,000 terindikasi KKN

(3). KELURAHAN PAGAR TENGAH

Rincian Perubahan Platon Anggaran Semens “a SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahu Aggaran 2023

Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0000 KECAMATAN PENDOPO

Sub Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0001 KELURAHAN PAGAR TENGAH

– Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Rp. 332,172,000 terindikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Rp. 332,172,000 terindikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang dilimpahkan 1 laporan Rp. 332,172,000 terindikasi KKN

– Program pemberdayaan masyarakat kelurahan Rp. 136,380,000 terindikasi KKN

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 4 Unit Rp. 136.380.000

– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 63,620,000 terindikasi KKN

– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga Jumlah Keluarga yang mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga 60 Keluarga Rp. 63,620,000 terindikasi KKN.

Berdasarkan data kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023 di atas selaras dengan informasi dari masyarakat, maka diduga keras telah terjadinya indikasi korupsi shingga ada akibat yang timbul yakni kerugian negara dprediksi ratusan juta rupiah.

Untuk itu, akan hal diatas maka 3 (tiga) oknum lurah tersebut akan diaporkan oleh Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen ke unit Kasi Intel (KASTEL) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Dengan pasal yang di terapkan dalam laporan pengaduan ini ialah Uu no 31 tahun 1999 jo Uu no 20 tahun 2001 tentang pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini dilakukan guna untuk di selidiki di audit investigasi secara menyeluruh baik secara administrasi maupun keuangan.

Apabila di dapatkan bukti-bukti yang cukup maka tindak dan tahan pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Publik Pertanyakan Alasan Oknum Polisi Biarkan Warga Keluarkan Sajam

Published

on

 3,846 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Publik kembali dibuat geram setelah muncul informasi bahwa seorang oknum polisi diduga membiarkan seorang warga mengeluarkan senjata tajam (sajam) di tengah keramaian. Kejadian ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, di area SPBU Talang Gunung, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dan kini viral di media sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum polisi yang berada di lokasi belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait insiden tersebut. Kondisi ini membuat publik semakin mempertanyakan alasan di balik sikap aparatur negara yang seharusnya melindungi keamanan masyarakat.

Menurut publik, aparat seharusnya segera mengambil tindakan mengingat pengeluaran sajam di tempat umum merupakan tindak pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Karena itu, dugaan pembiaran oleh oknum polisi tersebut dianggap sebagai bentuk kelalaian yang tidak boleh disepelekan.

Dalam perspektif opini publik, sikap diam dan tidak adanya klarifikasi hanya memperkuat dugaan bahwa ada ketidaktegasan dan lemahnya profesionalitas aparat di lapangan. Banyak pihak mendesak agar Propam segera turun tangan, tidak hanya untuk memeriksa kelalaian, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Insiden ini kini menjadi sorotan luas, dengan harapan ada penjelasan resmi dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang lalai dalam menjalankan tugas pengamanan publik. (@Yan-Cs).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!