Menurut informasi yang dapat dari warga masyarakat desa Penum belum lama ini terkait kejanggalan dalam seleksi tes perangkat desa serta staf badan permusyawaratan desa (BPD) ialah sebagai berikut, panitia penyelenggara kegiatan bukan rekomendasi dari pihak pemerintah daerah, tidak melalui kecamatan, pengambilan soal di luar jam kerja pemerintahan daerah (PEMDA) Bengkulu tengah, lebih ironisnya lagi bertempat di depan rumah sakit umum daerah (RSUD) Bengkulu tengah, “Jelas Warga
Masih menurut warga, salah satu anggota (BPD) tidak diikut sertakan dalam pengambilan soal, soal ujian tidak dilengkapi dengan Kop surat pemerintahan daerah (PEMDA) Bengkulu tengah, segel amplop soal ujian hanya menggunakan kertas buku tulis biasa saja yang stempel basah Pemerintah Daerah (PEMDA) terkesan ecek-ecek. “Beber Warga.
Sementara itu, Bupati Bengkulu tengah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApps di nomor, +62 811-****-****
hingga saat ini belum ada jawaban.
Sementara itu, Kepala bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Daerah Bengkulu tengah diruang kerjanya mengatakan, “terkait stempel basah di kertas buku tulis ini bisa benar bisa tidak dari Setda Bengkulu tengah. “jawabnya yang tidak ada kata pasti.
Terpisah, camat taba Penanjung, Syopian Ansori ,S. Pd saat di konfirmasi, di kantornya mengatakan, seleksi perangkat dan Staf BPD Penum beberapa waktu lalu itu cacat prosedur. “tandasnya.
Sementara itu, Kepala desa Penum saat di Konfirmasi mengatakan, mengenai seleksi Perangkat serta staf BPD di desanya sudah sesuai Prosedur. “Singkatnya.
Terpisah, Lembaga National Coruption Wacth (NCW) Bengkulu Tengah, melalui sekretaris inisial “SH”, menanggapi Stikmen kepala desa Penum, jika sesuai prosedur, kenapa pengambilan soal untuk peserta tes di depan Kantor RSUD Bengkulu di luar jam kerja Pemerintah daerah, terus kenapa saat usai ad oknum aparat yang melakukan Perekapan hasil suara dari peserta tes, yang mustinya semua urusan Panitia. hal ini menjadi tanda tanya besar ada apa, “tanyanya.
Dirinya sangat mengecam keras terkait hal ini. jika ada oknum yang terlibat di dalam administrasi Jajaran Pemerintah Daerah yang di duga bobrok ini maka dirinya tidak akan segan-segan untuk melaporkannya sesuai bukti yang ada ke aparat penegak Hukum (APH), aparat penuntut hukum (APH), Aparatur Pengawasan internal Pemerintah (APIP) serta Ombudsman RI. Perwakilan Provinsi Bengkulu. “Tegasnya. (TIM).