Palembang
Kapolda Sumatera Selatan Berikan PIN Emas Personel Berprestasi
1,248 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Pembangunan Zona Integritas (ZI) di satuan kerja (satker) kepolisian merupakan salah satu diantara kegiatan utama pada sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel. Indikatornya adalah tingkat perolehan satker kepolisian yang mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Satker Polairud Polda Sumatera Selatan merupakan salah satu dari 8 saker peraih WBK, menyisihkan 1.093 satker yang mengikuti rangkaian penilaian evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK, baik yang dilaksanakan oleh tim internal Polri dan supervisi dari Deputi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.
Kemudian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Selatan berhasil meraih kategori WBBM pada evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBBM yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo mengatakan bahwa kepolisian dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas pokok yang telah diamanahkan, serta harus selaras dengan program kebijakan yang telah digariskan pemerintah, khususnya terkait dengan
penerapan Reformasi Birokrasi.
“Kami menyadari
sepenuhnya, bahwa baik dan buruknya pelayanan Polri kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan berada di tangan Polda Sumsel. Harapan masyarakat saat ini terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sangat besar, karena Polri di tuntut untuk mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, murah terjangkau dan terukur, saya mengucapkan selamat atas pencapaiannya dan agar ini dijadikan dorongan support bagi satker lainnya” ujarnya.
Penerima Penghargaan WBBM dan menerima PIN Emas dari Kapolda Sumatera Selatan diantaranya AKBP Dolly Gumara, S.I.K., M.H (Kabag RBP Birorena), Kompol Candra Kirana Putra, S.I.K., S.H., M. Si., Cphr (Kasubbagmutjab Bagbinkar Ro SDM), AKP Ramadhi Kurniawan, S. Kom (Kaurmintu Subbagrenmin Ro SDM), Ipda M. Syazilli, S.H., M.H (Pama Bag RBP Rorena) dan Brigadir Andre Amza (Bamin Subbagpangkat Bagbinkar Ro SDM).
Sedangkan penerima penghargaan WBK yaitu AKBP Rahmat Sihotang, S.H., M.H. (Kasubdit Gakkum Dit Polairud), Bripka Sarwani (Bamin Ditpolairud), Brigadir Eko Agus Sutrisno (Bamin Ditpolairud) dan Bripka Kgs. Husin (Bamin Rbp Rorena)
Sementara untuk penerima penghargaan Quick Win Presisi diantaranya Kompol Robinson, S.E. (Kabagren Polres Prabumulih), Kompol Arifin, S.H., M. Si (Kabagren Polres Muara Enim) dan Bripda Arif Fadilah (Bamin Bag RBP Polda Sumsel).
Acara yang digelar Rabu (24/1/2024) disalah satu hotel dikota Palembang tersebut dihadiri Wakil ketua Ombudsman RI, Ir Robby Hamzar Rafinus MIA, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan, Dekan Univ Sriwijaya, para PJU Polda dan Kapolres/tabes jajaran Polda Sumatera Selatan. (@Red).
Empat Lawang
Saksi Aprizal Sebut Fauzan Terima Uang Rp 26 Juta dirumah Dinas
9,714 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.Com – Sidang sebelumnya saksi Aprizal sebut serahkan uang Rp 26 juta rupiah di rumah dinas. sidang yang di gelar. Kamis (05/02/2026).
Sidang kali ini dengan terdakwa Bembi Ari Saputra ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se – Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fauzan membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi seluruh pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.
Ia menegaskan bahwa Aprizal menghadap langsung kepada Bupati tanpa ada fasilitasi dari dirinya.
“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia, ” sangkal Fauzan.
Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal tersebut, keterangan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi Ari Saputra.
Ia menyebut bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi karena undangan langsung dari Fauzan selaku Sekda.
“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi. pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, ” tanggapan terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni menyampaikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi.
Menurut Amirul, pada persidangan sebelumnya saksi Aprizal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.
“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.
Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memberikan perintah dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang.
Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Fauzan saat memberikan keterangan di persidangan.
“ Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya. (@TIM).
Empat Lawang
Korupsi APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan
15,316 X dibaca hari ini
PALEMBANG, MNNC.com – Korupsi alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se – Kabupaten Empat Lawang. tenaga ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kamis (18/12/2025).
Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut satu tahun delapan bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus tersebut.
Tuntutan itu, dibacakan tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.
Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.
Selanjutnya pada 2023, pengadaan AP dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.
Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.
Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (@TIM).
Palembang
Hidayat Muhammad Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum
1,831 X dibaca hari ini
PALEMBANG, Netralitasnews.com – Bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Hidayat Muhammad, sosok yang dikenal aktif di berbagai bidang politik dan organisasi kemasyarakatan, resmi menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA). Sabtu (28/06/2025).
Ia terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dengan NIM 0120*****, kini telah sukses mempertahankan skripsi berjudul : ” Penerapan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Hak Imunitas Anggota DPR.”
Keberhasilan ini menorehkan tanda tanya sekaligus decak kagum dari banyak pihak. Pasalnya, publik selama ini mengenal Hidayat sebagai tokoh dengan jadwal super padat : Anggota DPRD aktif Kabupaten Empat Lawang, Ketua KONI Empat Lawang, Ketua MPW Pemuda Pancasila, hingga penggerak sejumlah organisasi sosial dan lainnya.
Tak sedikit masyarakat mempertanyakan : kapan waktu beliau untuk kuliah? Menjawab pertanyaan itu secara lugas, Hidayat Muhammad menjelaskan bahwa kunci utamanya adalah disiplin dan komitmen.
“Saya mengikuti sistem perkuliahan daring (online) untuk sebagian besar materi kuliah. Tapi untuk beberapa agenda seperti seminar, bimbingan skripsi, dan sidang, saya hadir langsung di kampus. Teknologi hari ini memungkinkan kita belajar kapan saja dan di mana saja, asal ada kemauan, ” ungkapnya saat diwawancarai usai prosesi wisuda.
Lebih dari sekadar gelar, perjalanan akademik Hidayat menunjukkan bahwa dedikasi terhadap ilmu pengetahuan tetap bisa dijalani, bahkan di tengah hiruk-pikuk tugas sebagai wakil rakyat dan pemimpin organisasi.
Tidak hanya mengikuti perkuliahan, Hidayat juga mampu menyusun skripsi yang aktual dan relevan dengan realitas politik dan hukum Indonesia.
Judul skripsinya menyoroti aspek hak imunitas anggota DPRD, sebuah isu yang kerap menimbulkan kontroversi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam statmen singkatnya, Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses studi.
“Terima kasih kepada dosen pembimbing 1 saya, Assoc. Prof. Dr. H. Firman Preaddy Busroh, SH, M.Hum, CTL, serta dosen pembimbing 2 Ibu Husnaini, SE, SH, MH, CMSP. Mereka bukan hanya pengajar, tapi juga mentor yang membimbing saya secara akademik dan moral,” ujarnya.
“Juga terima kasih untuk istri tercinta, Dr. Wulan Hidayat, keluarga besar, dan semua sahabat serta rekan yang ikut menyemangati. gelar ini bukan hanya kebanggaan pribadi, tetapi amanah yang harus saya jaga untuk terus berkontribusi bagi Nusa Bangsa, dan Negara.”
Meski diwarnai pujian dan apresiasi, publik tetap memandang penting aspek transparansi dan validitas proses akademik yang dijalani seorang pejabat publik.
Dalam beberapa kasus di Indonesia, seringkali muncul kritik terhadap figur publik yang dianggap “membeli” gelar atau hanya sekadar formalitas.
Namun dalam kasus Hidayat Muhammad, pihak STIHPADA memastikan bahwa proses akademik berjalan sesuai prosedur dan ketentuan.
“Beliau mengikuti semua tahapan: mulai dari pengisian KRS, proses perkuliahan, ujian tengah dan akhir semester, hingga bimbingan skripsi secara bertahap. Tidak ada perlakuan khusus,” ungkap salah satu staf akademik STIHPADA yang enggan disebut namanya.
Hal ini memperkuat citra bahwa gelar yang diperoleh Hidayat adalah hasil dari proses yang sah, legal, dan dapat dipertanggung jawabkan secara akademik maupun etika.
Dengan gelar Sarjana Hukum yang kini disandangnya, Hidayat Muhammad menyatakan akan semakin memperkuat perannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya dalam ranah legislasi dan kebijakan publik.
“Ilmu hukum bukan sekadar tentang teori, tetapi tentang bagaimana kita memahami struktur negara, relasi antar lembaga, serta memperjuangkan hak-hak konstitusional rakyat. Saya berharap ilmu ini bisa saya aplikasikan secara nyata di lapangan,” pungkasnya.
Momen wisuda ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa seorang pejabat publik pun tetap bisa menomor satukan pendidikan.
Hidayat Muhammad membuktikan bahwa gelar bukan hanya simbol, tapi merupakan bekal untuk pengabdian yang lebih bermakna. (@Red).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
