Connect with us

Empat Lawang

Korupsi APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Published

on

 14,365 X dibaca hari ini

PALEMBANG, MNNC.com Korupsi alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se – Kabupaten Empat Lawang. tenaga ahli DPRD Empat Lawang dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kamis (18/12/2025).

Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut satu tahun delapan bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus tersebut.

Tuntutan itu, dibacakan tim jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.

Selanjutnya pada 2023, pengadaan AP dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta beberapa kecamatan lainnya.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ” tegas JPU saat membacakan tuntutan. (@TIM).

Empat Lawang

Satlantas Patroli Antisipasi 3C, Balap Liar, Tawuran dan Kenakalan Remaja

Published

on

 3,899 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNNC.com – Satuan Polisi Lalu lintas (SATLANTAS) Polres Empat Lawang melakukan patroli sore di kawasan Pulo Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Rabu (28/01).

Patroli ini dilakukan untuk mencegah terjadinya balap liar yang meresahkan pengunjung Pulo Mas.

“Patroli Sore yang dilakukan oleh Satlantas Polres Empat Lawang ini bertujuan untuk mengantisipasi 3C, Balap Liar, tawuran dan kenakalan Remaja,” kata beberapa Anggota Satlantas olres Empat Lawang yang melakukan Patroli

Beberapa orang pengunjung Pulo Mas kini merasa nyaman karena adanya patrol satlantas Polres Empat Lawang.

“Baguslah ada patroli dari satlantas Polres Empat Lawang, jadi para remaja itu takut melakukan balap liar, pengujung merasa nyaman, tidak ada kebut – kebutan dan suara bising dari knalpot motor,” kata Dewi, ia mengaku sering berolah raga di Pulo Mas bersama keluarganya.

Baru baru ini wilayah Pulo mas menjadi salah satu destinasi wisata warga Empat Lawang, disini para pengunjung dapat berburu kuliner, duduk bercengkrama bersama keluarga maupun berolah raga.

Jalan aspal yang mulus di wilayah ini berpotensi dijadikan sarana balap liar, sehingga pihak satlantas Polres Empat Lawang rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya balap liar. (@Tim).

Continue Reading

Empat Lawang

Dinas PUPR Ajukan Perbaikan Jalan Nasional ke BBPJN SUMSEL

Published

on

 10,070 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNNC.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang melalui dinas (PUPR) telah berkoordinasi untuk perbaikan jalan nasional di pusat Kota Tebing Tinggi sebagai ibu Kota Kabupaten yang mengalami kerusakan.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, menjelaskan bahwa ruas jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Bina Marga, termasuk jalan nasional yang berada di dalam Kota Tebing Tinggi.

“Untuk jalan nasional, kewenangannya ada di balai, termasuk yang berada di Kota Tebing Tinggi,” ujar Yulius.

Meski berada di bawah kewenangan pusat, Pemkab Empat Lawang tetap melakukan langkah-langkah koordinasi.

Yulius menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan perbaikan dengan melakukan pendataan terhadap titik-titik kerusakan yang ada.

“Perbaikan kerusakan jalan sudah kami usulkan, spot-spot kerusakan juga sudah dikordinatkan. selain itu, surat dari Bupati Empat Lawang sudah kami laporkan ke Balai Besar Bina Marga,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi jalan nasional di tengah kota menjadi perhatian karena merupakan jalur utama aktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya terus menyampaikan kondisi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami menyampaikan kondisi jalan nasional ini, apalagi yang berada di tengah kota. Untuk pengerjaan, kita berharap balai memiliki anggaran sehingga bisa cepat dilaksanakan,” pungkas Yulius.

Berdasarkan tinjauan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang dilapangan terdapat kerusakan jalan pada Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Empat Lawang, tepatnya pada ruas Bts. Musirawas-Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi – Jembatan kikim besar/km256 (terutama pada ruas dalam kota Tebing Tinggi). Dengan titik kerusakan dari pasar Tebing Tinggi Ketalang Gunung. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Ini Penjelasan Kades Muara Kalangan Tentang BPD dan BANSOS

Published

on

 10,709 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNN.com – Kepala Desa  (KADES) Muara Kalangan menjelaskan Tentang BPD dan Tentang BANSOS di Desanya. 

BPD Itu kan atas nama Jabar yang kasus kelapa sawit di vonis penjara. Lalu BPD mengadakan musyawarah desa untuk diajukan PAW naik PAW jadi seperti itu.

Kemudian BPD yang tahun ini tadi telah mengikuti P3K sekira bulan oktober dia mengundurkan diri karena lulus P3K.

“Sementara Jabar  pemberhentian dari Bupati melalui DPMD, melalui camat dan suratnya langsung ke kepala desa” 

Kemudian yang terbaru ini mengundurkan diri, setelah rapat diajukan pergantian sedang naik berkasnya saat ini belum ad jawaban dari DPMD, ” Jelasnya lagi.

Jadi kesimpulannya, ” Pengangkatan BPD dan Pemberhentian BPD itu oleh Bupati Langsung. bukan Kewenangan Kepala Desa “

Sementara terpisah, Kepala Desa Muara Kalangan H Fauzi Saya merasa nama baik saya dicemarkan, mulai dituduh lentenir, kemudian adanya tuduhan pemotongan berbagai bantuan sosial, itukan dari kantor Pos BLT kesra itu, PKH juga dari Kantor Pos atau BANK terkait, bantuan beras tidak lagi melaui kades, bagaimana bisa kepala desa memotong anggaran dari bantuan tersebut, ” Jelasnya.

Saya merasa tidak senang apa yang telah dituduhkan kepada saya tersebut. itukan bantuan dari pusat tidak melalui kepala desa, ” Tutupnya. (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!