Connect with us

Bengkulu

Langkah Hukum Bila Harta Gono-Gini Dijual Sepihak Pasca Perceraian 

Published

on

 1,180 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam hukum kita mengenal harta dalam pernikahan, ini diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.

Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama.

Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Dalam pasal 53 UU Perkawinan itu membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:

1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan.

Masing – masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.

2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.

3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain.

Harta Gono- Gini ini pada prinsipnya, pembagian harta gono-gini haruslah dilakukan secara adil. Cara mendapatkan harta gono-gini adalah sebagai berikut:

1. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam “posita” (Alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan). karena Gugatan ini memiliki dasar hukum yaitu Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyebutkan :

” gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan percerain memperoleh kekuatan hukum tetap.”

2. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama.
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Dari uraian diatas sudah menjelaskan tentang pengaturan terkait tentang harta-harta, sehingga disini apabila ada muncul pertanyaan, apabila salah satu pihak melakukan perbuatan hukum atas harta gono- gini yang mana harta tersebut dijual dengan cara sepihak tanpa ada persetujuan pemilik harta bersama tersebut atau harta gono-gini tidak mau dibagi oleh salah satu pihak ? Maka disini yang harus dilakukan adalah melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata, Karena akibat hukum atas penjualan sepihak dapat dilaporkan kepihak yang berwajib dengan tuduhan melakukan tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Pasal 372 KUHP :
”Barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.”

Selain langkah hukum pidana, maka dapat diupayakan juga dengan langkah hukum perdata, yakni dapat menggugat kepengadilan untuk melakukan pembatalan terhadap tindakan pengalihan/ penjualan/ menggadaian /penjaminan harta bersama (gono-gini) tersebut, serta menggugat harta gono-goni atas harta bersama selama masa perkawinan dengan bukti- bukti yang ada soal kepemilikan harta bersama tersebut.

Adapaun dalam Putusan MA RI No. 701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 :

“Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”

Putusan MARI No. 3005 K/PDT/1998 tanggal 14 Januari 2008 :
”Tanah hak milik yang merupakan harta bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atas perjanjian utang piutang tanpa persetujuan salah satu pihak, baik itu pihak istri maupun suami, sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) uu no. 1 tahun 1974. dengan demikian, perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (sebab yang halal).”

Demikian upaya hakum yang dapat dilakukan apabila ada terjadi kasus yang mengakibatkan harta gono-gini yang dijual sepihak tanpa ada persetujuan.

Penulis Adalah Advokat BPS Di-Law Firm Ruang Hukum Lintang Keadilan Hp : 0822-8267-8118. 

Advertisement

Bengkulu

Dua Kantor Hukum Tidak Terima Penetapan Tersangka Hanya Satu Orang Pelaku

Published

on

 670 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Dua kantor hukum tidak terima dengan hasil penetapan tersangka terhadap satu orang pelaku saja dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kantor Harsanah.,S.H & Partners sebagai pengacara dari terdakwa berinisial (TF) mengatakan satu hal yang harus kita garis bawahi bersama, yang mana tentang perlindungan anak ini wajib di lindungi siapapun artinya tanpa terkecuali termasuk kita semua.

Dan dalam perkara ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa anak korban ini sempat ada penggrebekan dengan seorang pria dewasa didalam kamar sebelum terjadi laporan terhadap klien kami.

Namun perkara tersebut tidak naik, jadi dalam hal tersebut sesuai dengan amanat dari UU perlindungan anak kita wajib melindungi, artinya setiap orang yang wajib diduga harus diproses juga dong, ” Ucap pengacara muda dari organisasi PPKHI tersebut.

Sementara dari pihak pengacara keluarga pelaku, yakni ibu pelaku dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners juga mengatakan bahwa proses hukum tetap kami hargai, namun proses tersebut jangan ada pilih kasih atau diskriminasi hukum terhadap para pelaku, artinya pihak kepolisian yang menangani kasus ini harus profesional, jujur dan adil, agar tidak adanya kedzaliman hukum terhadap anak klien kami, artinya pihak kepolisian, jaksa maupun hakim harus mampu memberikan keputusan sesuai dengan kadar kesalahan pelaku, bukan memberikan tuntutan maupun hukuman yang semaunya saja, karena kami selaku kuasa hukum dari pihak keluarga pelaku tidak menerima apabila yang dijadikan terdakwa hanya anak klien kami saja, karena ada orang- orang lain yang tersangkut nama-namanya tapi tidak diproses hukum, dan ada apa dengan hukum kita dibengkulu ini, ” ucap Bayu yang sering disapa masyarakat sebagai pengacara rakyat tersebut mempertanyakan.

Bayu menambahkan lagi, bahwa dalam UU Perlindungan anak dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, itu tidak ada satupun yang dapat menghindar dari jeratan hukum sekecil apapun tindakan yang dilakukan oleh pelaku, karena pada hakikatnya perbuatan itu bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa, artinya Delik biasa ini dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan yakni korban.

Oleh karena, kasus ini harus benar- benar terungkap jelas, dan para pelaku yang terkait nama- namanya harus diproses sesuai dengan bukti dan saksi yang kami hadirkan dan perlihatkan nantinya.

Kami dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners yang ditunjuk oleh keluarga pelaku akan terus mengawal kasus ini baik ditingkat polresta bengkulu, polda bengkulu maupun mabes Polri agar keadilan itu terlihat dimata. (@Rls).

Continue Reading

Bengkulu

Lemahnya Law Enforcement diProvinsi Bengkulu, Aktivis Senior Keluarkan Statement 

Published

on

 2,848 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Kemajuan suatu daerah tidak hanya bertumpuh pada pembangunan fisik saja, namun akan lebih terlihat dengan nyata bila aparat penegak hukum yang ada di wilayah itu tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

Beberapa kasus yang terkesan lemah didalam pengusutannya diPovinsi Bengkulu  belum menimbulkan efek jerah dan bahkan terkesan masih tebang pilih.

Sekian banyak kasus yang menarik perhatian publik yaitu pengusutan kasus BBM ilegal oleh Polda Bengkulu hingga kini dalam penegak hukum belum mampu membongkar habis kasus tersebut sebab tidak sampai menyentuh kepada penampung/penadah minyak tersebut.

Begitu juga dengan pengusutan kasus dugaan Mafia tanah dalam sewa menyewa lahan perkebunan oleh Pemkab Rejang Lebong Kepada PT Agrotea Bukit Daun yang mana pengusutan kasus ini perna dua kali SP3 dan Pelapor sudah 2  (dua) kali di periksa dan menanda tangani BAP namun hingga kini belum juga ada perkembangan meski Kepolisian RI telah memerintahkan Polda Bengkulu untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ada apa ?

Begitu juga dengan pengusutan Ilegal Mining terkait Penangkapan dua orang terduga dan Exapator di kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah oleh pihak Polda Bengkulu hingga kini kasus ini dipertanyakan masyarakat.

Yang lebih hebat lagi adalah pengusutan kasus dugaan korupsi dana hiba dari Pemkab Rejang Lebong kepada Pasantren Al-Hijas yang diduga fiktif kegiatan lapangan dengan anggaran sebesar Rp 2,75 M sudah dua tahun lebih pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hingga kini belum menemui titik terang walau pelapor sudah dua kali diperiksa dan dimintai keterangan dan dua kali juga tanda tangan BAP.

Harapan warga masyarakat terhadap penegak hukum untuk tetap menjadi baris terdepan dalam penindakan kepada pelaku perbuatan melanggar Hukum serta Undang Undang kini kian memudar.

Justru masyarakat menduga pengusutan kasus kasus oleh penegak hukum terhadap pelanggar undang undang itu terkesan dijadikan objek oleh penegak hukum untuk mencari celah agar orang yang melanggar dan melakukan kesalahan tidak tersentuh hukum.

Beberapa kasus tersebut tadi yang diusut penegak hukum terlihat sekali seakan – akan penegak hukum itu tidak profesional dalam melakukan pengusutan.

Padahal tidak semua penegak hukum melakukan hal yang sama dan diyakini diRepublik ini masih banyak penegak hukum yang baik dan menjalankan tugasnya dengan baik serta professional.

Haruskah nama baik sebuah institusi penegak hukum rusak oleh oknum yang tidak bermoral yang rela mengorbankan martabatnya demi menyelamatkan penjahat yang merusak Negeri ini.

Kalau dilihat dari perjalanan pengusutan beberapa kasus yang disebutkan diatas dapat diduga bahwa penegak hukum di negeri ini dalam melakukan pengusutan kasus masih sangat lemah. entah apa penyebabnya hanya masyarakat publiklah yang dapat melirik, mendengarkan, dan menikmati saja

Salah seorang aktivis Senior diProvinsi Bengkulu yang namanya tidak ingin di sebut mengungkapkan, betapa bobbroknya mekanisme penegakan hukum didalam wilayah provinsi Bengkulu. karena dirinya menilai para pihak APH hanya tajam kebawah tumpul ke atas.

Mau jadi apa Provinsi Bengkulu jikamana Para cukong – cukong  koruptor yang merupakan penjahat didalam suatu daerah dapat mengendalikan aparat penegak hukum diwilayah Provinsi Bengkulu, yang pada akhirnya rakyat yang menjadi korban kedzoliman. dimakan para APH itu, ” Aktivis senior mempertanyakan dan mengakhiri. (@TIM).

Continue Reading

Bengkulu

Kemajuan & Keamanan Daerah Adalah Tanggung Jawab Kepala Daerah

Published

on

 3,953 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Demokrasi sebagai kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan pelaksanaannya yang harus sukses, tetapi Pilkada tersebut merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang amanah, yang mampu untuk membawa bangsa dan daerah mengalami kemajuan.

Tidak ada persoalan berat dalam memajukan suatu daerah, tetapi itu tergantung pada pemimpinnya, kalau pemimpinnya masih diwarnai kepentingan-kepentingan golongan dan politik, maka diyakini tidak ada pemimpin yang dapat memajukan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan seorang pemimpin yang amanah yang memang berpihak kepada kepentingan masyarakat diatas segala-galanya, menjadi pelayan masyarakat bukan menjadi raja masyarakat.

Praktisi Hukum Bayu Purnomo Saputra, Mengatakan bahwa ada beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah, yakni:

Mempunyai Kewenangan/ Otoritas, Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.

Kepala daerah juga Mengelola anggaran. sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.

Kepala daerah juga mengelola SDM, Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola  SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah. serta Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah, Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.

Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen tersebut, seharusnya Kabupaten/ Kota akan dapat terus lebih maju dan berkembang pada masa kepemimpinan kepala daerah yang selalu silih berganti, tidak ada lagi kabupaten dan desa yang tertinggal.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir bagaimana kita dapat berpikir dari sudut pandang yang lain sehingga berbeda dengan kebanyakan orang/ out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat, dan kemajuan daerah.

Jika kepala daerah mau menjalankan tugas yang semestinya tanpa ada keinginan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok, maka daerah tersebut akan maju dan tentunya dengan sistem yang baik dalam menata daerah, maka rakyat akan makmur.

Bayu juga menambahkan, tidak ada yang tidak mungkin dalam urusan dunia bila pemerintah atau kepala daerah mau melakukannya, namun hanya saja kembali pada ketulusan serta keihklasan hati dalam membentuk kepemimpinan yang betul- betul mengabdi serta siap untuk menjadi pelayan rakyat.

Kepala daerah juga wajib melindungi warga dan masyarakatnya dari segala ancaman apapun, keselamatan dan keamanan warga/ masyarakat adalah tanggung jawab kepala daerah dalam melindungi warga dan masyarakat, oleh sebab itu, “keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi”.

Bayu juga menegaskan, bahwa kepala daerah baik tingkat provinsi, kotamadya, dan kabupaten untuk dapat terus/ aktif dalam bersinergi dengan APH, meningkatkan kualitas kemanan untuk dapat mendirikan pos – pos penjagaan yang sifatnya permanen dijalan- jalan yang sepi, guna untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam aktifitas kegiatan keluar masuknya antar kota dan provinsi hingga kabupaten, guna keselamatan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas diperjalanan. (@Rls). 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!