Connect with us

Nasional

Pekerjaan Jalan Lapen, Drainase Desa Air Pikat, di duga Sarat KKN

Published

on

 4,365 X dibaca hari ini

REJANG LEBONG, Netralitasnews.com-sesuai informasi dari masyarakat bahwa adanya fisik pekerjaan yang bangunannya sudah pada hancur lokasi desa air pikat, kecamatan Bermani ulu,Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Jum’at, (08/01/2021)

Tak berselang lama, Team Reporter bergerak langsung meninjau lokasi fisik bangunan di desa Air pikat. alhasil investigasi team memang benar sesuai informasi yang di dapatkan dari warga masyarakat.

Pada fisik bangunan, di temukan beberapa titik kejanggalan, baik pada bangunan Drainase maupun Jalan Lapen. Seperti, kualitas bangunan ini sangat rendah, pada fisik adukan semen sangat muda, sudah pada retak hancur lebur jadi debu, tidak terdapat papan plank informasi proyek.

Kesimpulannya dalam pengelolaan bangunan ini terkesan sarat KKN indikasi Kuat penyimpangan dan tidak transfaransi Publik. yang di duga kuat telah melanggar peraturan pemerintah, perundang-undangan serta permendes.

Menurut sumber fisik bangunan ini dana nya bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2020. sudut pandang pada bangunan ini terkesan asal jadi,  kualitas bangunan yang terlihat tidak sesuai Sfek/RAB yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah.

Indikasi penyimpangan pada bangunan jalan lapen dan drainase ini di duga sangat kuat sarat penyimpangan.
yang endingya KKN.

Perwakilan warga masyarakat desa air pikat yang namanya enggan di sebut menjelaskan, “inilah bangunan desa kami pak, sembari menunjukan fisik bangunan jalan lapen. bagaimana bisa tahan jika aspalnya saja seperti ini, kami sangat meragukan ketahanannya pak”,” keluhnya menggelengkan kepala.

“Jangankan mobil yang akan melewati, dilewati sepeda motor saja pasti dengan mudahnya jalan ini hancur, ” sambungnya.

Masyarakat desa air pikat, meminta kepada Bupati Rejang Lebong, melalui pihak Inspektorat agar dapat mengaudit serta mengcroschek fisik bangunan ini. Kepada aparat pengak hukum (APH), aparat penuntut hukum (APH) juga agar dapat turun langsung.

Demi tegakknya proses birokrasi pemerintah sesuai undang-undang dasar 1945 yang akuntabilitas, transparansi anggaran serta transfaransi Publik. jika mana ditemukan pelanggaran baik KKN maupun pelanggaran Administrasi agar dapat di proses dengan standar operasional prosedur Hukum serta Undang-undang yang berlaku. baik pelanggaran dengan kategori ringan, sedang, maupun Berat. ” pinta Salah seorang Perwakilan warga masyarakat desa Air pikat.

Sementara itu, Kepala Desa Air Pikat berhasil di konfirmasi melalui pesan instant vi’a WhatsApp, di dalam Chat WhatsApp Kepala Desa, “Kita damai saja pak tidak perlu di publikasikan gimana cara penyelesaiannya”, isi Pesan Kepala Desa air pikat.

Dalam hal ini, terlihat jelas kata-kata yang tidak konsekuensi dan tidak professional. seakan-akan orang Media ini bisa di ajak untuk kongkalingkong. serta dapat disogok dengan mudahnya. yah itu anggapan yang sangat keliru.
Akhir sebuah cerita, Berita ini tayangkan sementara akan disambung lagi pada edisi Berikutnya. (RED).

Advertisement

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 389 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Nasional

Raja Tambang Terkenal Licin Beking Kuat, Akhirnya ditangkap

Published

on

 2,608 X dibaca hari ini

Netralitasnews.com – Ia terkenal susah ditangkap. Gampang menghilang. Kalau kena pasal, malah pasalnya yang duluan menyerah. Dialah sang raja tambang, Samin Tan. Katanya punya beking yang kalau disentil bisa bikin hukum mendadak flu. Yok, kita ungkap siapa sebenarnya beliau ini. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Tapi 28 Maret 2026, semesta tampaknya sedang bosan jadi penonton. Kejaksaan Agung datang bukan bawa basa-basi, tapi status tersangka. Dan… jreng! Sang raja tambang yang terkenal licin itu akhirnya kesandung juga. Bukan karena terpeleset kulit pisang, tapi karena jejak panjang yang sudah terlalu bau untuk ditutup parfum kekuasaan.

Kasusnya bikin perut mual seperti kebanyakan minyak goreng. Dugaan korupsi tambang di Murung Raya dari 2016 sampai 2025. Sembilan tahun lalu, wak. Itu bukan lagi pelanggaran, itu sudah seperti franchise kejahatan dengan cabang di mana-mana. Izin tambang dicabut sejak 2017, tapi aktivitas tetap jalan sampai 2025. Ini bukan sekadar nekat, ini sudah tahap “aturan itu hiasan, yang penting cuan.”

Kata Syarief Sulaeman, baru satu orang jadi tersangka. Satu. Minimalis sekali, seperti keadilan yang lagi diet ketat. Padahal disebut ada kerja sama dengan penyelenggara negara. Tapi siapa? Nah, ini yang bikin rakyat mendadak jadi detektif. Semua orang sibuk menebak, seperti kuis berhadiah kekecewaan nasional.

Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, sampai Kalimantan Tengah. Rasanya seperti tur nasional bertema “Membongkar yang Selama Ini Disapu di Bawah Karpet.” Yang bikin makin panas, prosesnya masih berlangsung. Artinya ini belum tamat. Ini baru bab pembuka, tapi baunya sudah bikin kepala pusing.

Kerugian negara? Masih dihitung. Tapi sudah ada denda Rp4,2 triliun yang belum dibayar. Empat koma dua triliun. Itu bukan angka, itu mimpi basah para koruptor. Kalau dijadikan nasi bungkus, bisa bikin satu provinsi kenyang sampai lupa cara ngeluh. Tapi di tangan yang salah, angka segitu cuma jadi janji yang ditunda seperti niat tobat habis Lebaran.

Profilnya? Lahir di Riau, 1964. Pernah di KPMG dan Deloitte, lalu naik kelas jadi raja batu bara. Tahun 2011 masuk daftar orang terkaya Indonesia dengan kekayaan sekitar US$940 juta. Dari akuntan ke miliarder, dari miliarder ke tersangka, ini bukan perjalanan hidup, ini roller coaster yang operatornya lagi kesal.

Ini bukan cerita baru. Tahun 2019, ia terseret kasus dugaan suap Rp5 miliar ke Eni Maulani Saragih. Sempat buron, ditangkap, diadili… lalu bebas. Bebas, wak. Seperti hantu yang tidak bisa diusir karena ternyata punya kartu akses VIP ke dunia hukum. Waktu itu, logika publik langsung muntah berjamaah.

Sekarang ia ditahan 20 hari di Rutan Salemba. Dua puluh hari cukup untuk merenung, atau minimal menyadari, hukum, meski sering batuk-batuk, ternyata belum mati total.

Lalu, saya, nuan, dan kita semua? Kita sudah sampai di titik muak yang tidak bisa disensor. Muak melihat kekayaan dibangun dari tanah yang dikeruk tanpa malu. Muak melihat hukum kadang seperti pelayan, tunduk pada yang berduit, garang ke yang pas-pasan.

Kalau negeri ini panggung, koruptor sudah terlalu lama jadi bintang utama. Tapi setiap panggung punya akhir. Semoga kali ini, tirai benar-benar turun, bukan ditunda, bukan dinegosiasikan. Karena jujur saja, wak, kalau cerita seperti ini terus diputar, bukan cuma akal sehat yang muntah… tapi harapan juga ikut keluar isi perutnya.

Tumben orang tajir bisa dijebloskan ke penjara. Itu jaksa udah tobat kali ya, Bang.”

“Jangan senang dulu, wak. Lihat nanti sidangnya, kalau tak lepas, ya paling divonis lima tahun, lalu dapat discount besar-besaran, ujungnya Cuma setahun. Horang kaya, wak!” Ups (**).

Continue Reading

Empat Lawang

Adv Rizki Aprendi Tindak Lanjuti Turunan LP Propam Mabes Polri

Published

on

 6,593 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Adv Rizki Aprendi dkk tindak lanjuti turunan laporan LP online ke Divisi Propam Mabes Polri ke Bidang Profesi dan pengamanan Polda Sum-sel, dan ke Si Propam Polres Empat Lawang, Jum’at, (13/03/06).

Adapun isi turunan Laporan tersebut agar Pihak kuasa hukum dapat menghadirkan saksi-saksi dan keluarga yang diduga tersangka.

Riski Aprendi, S.H, pada saat pertama kali kami meminta keterangan klien kami Jimmi Suganda menjelaskan peristiwa yang sebenar-benarnya, ketika di dalam mobil dia mengaku mengalami pengeroyokan dengan cara dipukul ditampar berkali-kali bahkan dipukul menggunakan benda tumpul oleh oknum Polisi, ” jelasnya.

Dari keterangan itu upaya yang pertama kami lakukan adalah melapor ke divisi propam mabes polri secara daring/online, ” imbuhnya

Alhamdulillah pada hari ini semua saksi-saksi telah kami hadirkan dan telah selesai di periksa oleh si Propam Polres Empat Lawang, ” tukasnya.

Sementara itu, orang tua korban berharap agar anaknya secepatnya bebas dan mendapatkan keadilan yang seadilnya. ” saya selaku orang tuanya dalam hal ini saya serahkan kepada pihak kuasa hukum. ” tutur orang tua korban memgakhiri. (@TIM).

Continue Reading

 4,366 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!